BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap laboratorium narkotika terselubung (clandestine laboratory) di wilayah Sentul, Kabupaten Bogor. Pabrik ini diketahui memproduksi narkotika golongan I jenis tembakau sintetis. Selasa (4/2)
“Barang bukti yang ditemukan kurang lebih 1 ton tembakau sintetis,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Johanes R. Manalu, kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).
Menurut Kombes Johanes, laboratorium narkotika tersebut merupakan yang terbesar yang pernah diungkap di Jawa Barat. “Ini clandestine lab terbesar di Jawa Barat dengan barang bukti sekitar 1 ton tembakau sintetis,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyampaikan hal serupa terkait pengungkapan pabrik narkotika ini. Namun, ia belum dapat memberikan informasi lebih lanjut, termasuk jumlah tersangka yang diamankan dari lokasi.
“Kami masih melakukan pengembangan. Mohon waktu dan doanya,” kata AKBP Rio.
BOGOR.radarinformasi.com– Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK., lantik Personil Polres Bogor melalui upacara Korps Rapot kenaikan pangkat TMT 01 Januari 2024 yang berjumlah 106 Personel terdiri dari 6 Personel AKP ke Kompol ( Melaksanakan Kenaikan Pangkat di Polda Jabar ) serta 13 Personel naik dari IPTU ke AKP, 12 Personel IPDA ke IPTU, 16 personel AIPDA ke AIPTU, lalu 5 Personel BRIPKA ke AIPDA kemudian 16 Personel BRIGADIR ke BRIPKA serta 32 Personel dari BRIPTU ke BRIGADIR dan dari BRIPDA ke BRIPTU sejumlah 4 Personel kemudian pangkat pengabdian diberikan kepada 2 Personel dari AIPTU ke IPDA yang di laksanakan di lapangan apel Mako Polres Bogor, Selasa 2 Januari 2024. Rabu (3/01/2024).
Dalam upacara kenaikan pangkat ini Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.,SH., S.I.K, menyampaikan ucapan terimakasih atas dedikasi yang telah diberikan selama ini, semoga hal ini dapat menjadi motivasi dan teladan bagi personel Polres Bogor lainnya dan pencapaian atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK., pun Juga memberikan amanat serta pesan kepada Personel Polres Bogor yang melaksanakan kenaikan pangkat bahwa, “Keberhasilan pencapaian dalam kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi ini merupakan dorongan dan motivasi dari keluarga istri dan anak-anak kalian di rumah yang akan selalu mendorong perilaku tanggungjawab dalam pelaksanaan tugas yang baik dan selalu mendoakan dari rumah, tolong di jaga amanah pangkat ini sampai 58 tahun kedepannya, karena pangkat dan jabatan bukan tujuan utama kita melainkan akhiratlah yang menjadi tunjuan akhir kita, bila akhirat kita dapat otomatis dunia kita juga capai”, tutup Kapolres Bogor AKBP Rio.
BOGOR.radarinformasi.com – Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H.,S.I.K.,M.H dan PJU pejabat utama Polres Bogor dampingi tim Asistensi Pamatwil Polda Jabar yang lakukan peninjauan ke sejumlah pos pengamanan operasi ketupat Lodaya 2023 yang berada di wilayah hukum Polres Bogor, pada Rabu (19 April 2023).
Dimana tim Asistensi Pamatwil Polda Jabar yang dipimpin oleh Kombes pol Deni Oktavianto S.I.K.,S.H.,M.H tersebut melakukan kunjungan ke pos pengamanan yang berada di wilayah hukum Polsek Cibinong, Polsek Sukaraja dan Polsek Babakan Madang Polres Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanudin jelaskan bahwa kunjungan Tim Pamatwil Asistensi Polda Jabar ke wilayah hukum Polres Bogor ini bertujuan untuk melihat kesiapan sarana dan prasarana maupun Kesiap-siagaan personil yang melaksanakan pengamanan operasi ketupat Lodaya 2023 Polres Bogor Polda Jabar dan Polsek Jajaran.
“Dalam kesempatan tersebut kami juga menyampaikan makanisme ataupun cara bertindak dalam pelaksanaan kegiatan operasi ketupat ini sehingga dapat terwujudnya rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan mudik lebaran ataupun liburan pasca hari raya Idul Fitri”, ungkapnya.
BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Polres Bogor Polda Jabar musnahkan ribuan minuman keras dan ratusan knalpot brong tidak sesuai standar. Adapun hasil penyitaan yang dilakukan selama bulan Suci Ramadhan tahun 2023 di halaman parkir Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, pada Senin (17 April 2023).
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanudin S.H,.M.H, “Dalam pemusnahan miras dan knalpot brong yang kita lakukan pada hari ini merupakan hasil kegiatan operasi cipta kondisi yang dilakukan Polres Bogor dan jajaran selama bulan Suci Ramadhan tahun 2023 dan akan terus dilaksanakan setelah Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M”, jelasnya.
“Total barang bukti miras yang kita musnahkan pada hari ini ialah sebanyak 19.340 botol dari berbagai jenis merek dan ukuran sementara itu knalpot brong yang kita musnahkan kurang lebih sekitar 250 buah”, ungkapnya.
“Langkah yang kita lakukan ini merupakan upaya kami Polres Bogor untuk menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan nyaman selama berjalannya ibadah di bulan Suci Ramadhan ini, Kami pun akan terus melakukan upaya upaya untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor ini”, tuturnya.
“Kami pun menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat bersama- sama menjaga kondusifitas menjelang hari Raya Idul Fitri 1444 H ini salahsatunya dengan tidak menggunakan ataupun menyalakan petasan pada malam Takbiran untuk lebih hikmat, untuk mengantisipasi hal tersebut kami juga akan melakukan kegiatan Patroli secara rutin”, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Polda Jabar Ringkus Tersangka Penimbun BBM Bio Solar Bersubsidi
BANDUNG.radarinformasi.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap kasus penimbunan 25 ribu liter Bahan Bakar Minyak (BBM) berjenis Bio Solar bersubsidi, yang diduga dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu, untuk dijual ke industri dengan harga non subsidi, Kamis (14/04/22).
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Ibrahim Tompo, mengatakan ada tujuh tersangka yang ditangkap, berinisial TS, DS, KS, ZX, dan SN dari TKP di Tasikmalaya, kemudian SD dan WW dari TKP di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.
“Jadi modus operandinya, melakukan pembelian menggunakan truk tangki yang dimodifikasi ke sejumlah SPBU yang ada, dan tangki disuplai ke tempat penampungan dan dijual ke industri,” kata Ibrahim. Rabu (13/4/2022) di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Dalam satu hari, kata Ibrahim, sejumlah tersangka bisa mendapat 1.000 hingga 2.000 liter solar yang kemudian ditampung ke penampungan. Dari pengakuan tersangka, mereka telah menjalankan bisnis ilegal tersebut sejak empat bulan lalu.
Ibrahim, menjelaskan harga solar yang telah disubsidi oleh pemerintah, yakni sebesar Rp5.150 per liter, lalu mereka diduga menjual ke sejumlah pihak dengan harga Rp9.000 per liter.
“Sehingga, ada selisih Rp3.850 per liter yang menjadi keuntungan tersangka,” kata Ibrahim.
Dengan barang bukti solar yang disita dan barang bukti transaksi penjualan, mereka diduga telah meraup keuntungan sebesar Rp465 juta lebih dari dua TKP tersebut. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat Kombes Pol Arief Rahman, mengatakan aksi penimbunan dan penyalahgunaan BBM Solar itu, merupakan fenomena gunung es, pasalnya, kata Arief, diduga masih banyak pelaku serupa yang melancarkan aksi pidana tersebut.
“Masih banyak sindikat-sindikat yang belum kita tangkap, ini adalah puncak gunung es,” kata Arief.
Kasus itu, kata Arief, terungkap bermula dari penemuan dua truk tangki bermuatan 8.000 liter yang berkamuflase serupa dengan truk tangki legal pada 7 April 2022 lalu.
“Tapi dia berasal dari pangkalan yang bentuknya adalah bilik, maka diduga kuat, ini adalah penyalahgunaan, ternyata betul,” kata Arief.
Kemudian, kata Arief, pihaknya terus melakukan penelusuran dan penyelidikan ke tempat-tempat lainnya, hingga dapat mengamankan tujuh tersangka tersebut.
“Jadi adanya keuntungan itu menjadi daya tarik para tersangka untuk melakukan tindakan ilegal ini”, kata Arief.
Akibat aksi tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.
“Kita pun akan terus mengembangkan kasus ini, mulai dari SPBU-nya hingga ke end user (industri) yang diduga menerima solar ini”, kata Arief.
KNPI Bogor Yakin Polda Jabar Sudah Penuhi Semua Unsur, Tetapkan Habib Bahar Smith Jadi Tersangka
BOGOR.radarinformasi.com – Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi sorotan, usai Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat, Senin (03/01) kemarin, secara resmi menetapkan tersangka kepada Habib Bahar Smith (HBS) atas perkara ujaran kebencian dan penyebaran informasi hoax.
Rupanya, sorotan publik terhadap institusi Polri saat ini positif, termasuk sorotan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bogor kepada Polda Jawa Barat, pasca ditetapkannya Habib Bahar Smith sebagai tersangka yang berujung pada penahanan.
Wakil Ketua DPD KNPI Bogor, Muhammad Adi Kurnia mengatakan bahwa, langkah Polda Jabar menaikan status tersangka Habib Bahar Smith (HBS) dan menahannya, dinilai sudah tepat dan dianggap telah mengedepan aspek hukum.
“Dalam melihat persoalan yang menimpa Habib Bahar Smith, tentu apa yang dilakukan institusi Polri sebagai lembaga penegakan hukum itu sudah adil dan sesuai dengan prosedur hukum”, kata Adi Kurnia, dalam keterangan tertulis, Selasa (04/01/2022).
Seperti diketahui, Polda Jawa Barat menetapkan habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Bahar jadi tersangka usai menjalani pemeriksaan berjam-jam.
“Penetapan status tersangka Habib Bahar Smith oleh Polda Jawa Barat itu kami nilai sudah tepat. Karena bagaimana pun, tidak mungkin Polisi melakukan sebuah keputusan hukum, tanpa adanya bukti-bukti. Jadi sebagai warga negara, saya percaya Polda Jawa Barat sudah pas dan adil dalam menetapkan status tersangka kepada Bahar Smith,” tambahnya.
Penetapan tersangka terhadap Bahar sendiri dinyatakan telah sesuai dengan hasil penyidikan dan pemeriksaan ditambah dua alat bukti yang sah didapat oleh penyidik Polda Jabar. Bahar diperiksa berkaitan dengan laporan yang awalnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Selain Habib Bahar, Pengunggah Video berinisial TR juga saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polisi. Informasi, Habib Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.
BANDUNG.radarinformasi.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan sepasang kekasih yang membuat video porno dan belakangan ini viral di media sosial, yaitu RTM (31) dan PVT (30). Mereka diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut di salahsatu hotel di Kabupaten Bogor.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago S.I.K., M.Si menginformasikan berdasarkan pengakuan tersangka, keduanya sengaja membuat video konten porno dan mengunggahnya di salahsatu Situs porno, kemudian para pelaku menjual video tersebut pertayang (pay per view) untuk mendapatkan keuntungan.
“Kita amankan keduanya di salahsatu kos – kosan yang ada di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor”, ujar Kabid Humas dalam Konferensi Pers di Mapolda Jabar, Jumat (19/3/2021).
Kabid Humas Polda Jabar menerangkan, kedua tersangka sudah memproduksi 26 video mesum sejak bulan November 2020 yang seluruhnya diunggah di Situs Pornhub.
“Mereka sudah mendapatkan keuntungan Rp 19,5 juta dari menjual konten di Situs porno. Motifnya karena kebutuhan ekonomi, untuk memenuhi kehidupan sehari – hari”, ucap Kabid Humas.
Petugas berhasil menyita barang bukti seperti 1 unit telepon genggam jaket jeans warna biru, 1 buah tas warna merah, 1 pasang sandal wanita, 1 buah kacamata dengan warna hitam dan frame abu-abu.
Akibat perbuatannya , keduanya dijerat Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 4 Ayat (1) UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. sehingga terancam pidana paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Enam Milyar Rupiah.
Sumber : Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar, Jl. Soekarno Hatta No. 748 Bandung