Tidak Relevan dengan Reformasi, Presiden Prabowo Didesak Cabut Kepres No 5 Tahun 1985 Tentang HPN

JAKARTA.radarinformasi.com – Menjelang puncak Hari Pers Nasional (HPN) yang tinggal dua hari lagi, kritikan dan protes terkait pelaksanaan hari yang dianggap sakral bagi seluruh wartawan di Indonesia itu kembali menggema. Sabtu (8/2)

Apalagi, perayaan pada 9 Februari setiap tahunnya itu, dinilai hanya menguntungkan satu pihak yakni organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan cenderung mendiskreditkan organisasi wartawan lainnya.

Ketua Umum Ikatan Wartawan Indonesia (IWO) Teuku Yudhistira mengungkapkan, sangat wajar penilaian itu muncul, mengingat tanggal HPN memang bertepatan dengan hari lahirnya PWI.

“Harus kita akui dan tidak bisa kita bantah, PWI memang organisasi pers pertama di Indonesia yang lahir pada 9 Februari 1946 di Surakarta atau tak sampai setahun setelah Indonesia merdeka,” ungkap Yudhistira yang ditemui di sekretariat IWO, Jalan Rawamangun Muka Selatan 1, Jakarta Timur, Jumat, 7 Februari 2025.

Jika melihat sejarah, lanjut Yudhistira, menjelang HPN, persisnya pada 23 Januari 1985, Presiden Soeharto secara resmi menandatangani Kepres No 5 tahun 1985 tentang Hari Pers Nasional.

“Namun, penetapan HPN pada 9 Februari di era ini sudah tidak relevan. Apalagi bila dikaitkan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang merupakan produk reformasi. Kepres tentang HPN jelas warisan Orde Baru. Artinya jelas, jika dunia pers tanah air mau menjalankan reformasi secara total, warisan itu harusnya jangan dipakai lagi sekalipun ada keuntungan bagi organisasi tertentu disitu,” ujarnya.

Untuk itu, alumni Magister Komunikasi Universitas Darma Agung Medan ini mendesak Presiden Prabowo Subianto berani dan bisa bersikap tegas untuk mencabut Kepres yang dinilai sudah usang.

“Jika mau berbicara kesetaraan, netralitas tanpa ada keberpihakan terhadap seluruh insan pers, kuncinya ada di tangan Presiden Prabowo, cabut itu Kepres sehingga ke depan hari pers bisa dirasakan seluruh wartawan di tanah air tanpa ada dikotomi organisasi,” sebutnya.

Lebih jauh Yudhis mengatakan, jika mengacu pada sejarah, banyak acuan yang bisa menjadi tonggak lahirnya pers di Indonesia.

“Ada usulan HPN disesuaikan dengan tanggal terbit surat kabar Medan Prijaji pada Januari 1907, yang dianggap sebagai tonggak awal pers nasional. Atau sangat memungkinkan juga diambil dari lahirnya LKBN Antara pada 13 Desember 1937,” ungkapnya.

Semestinya, lanjut Yudhis, hal tersebut bisa menjadi referensi dan bisa menjadi dasar bagi Presiden Prabowo untuk memperhatikan aspirasi seluruh insan pers, agar HPN tidak hanya dinikmati PWI saja.

“Toh di awal reformasi Menteri Penerangan Yunus Yosfiah tegas memberikan kebebasan kepada pers dalam membentuk organisasi di luar PWI yang selama orde baru sebagai organisasi tunggal dan cenderung menjadi bagian dari pemerintah. Tapi kalau masih ada Kepres itu, jelas kemerdekaan pers belum dilakukan secara total meski kebebasan itu sudah berlangsung selama 26 tahun,” tandasnya.

Red

Ketua LSM Trinusa Indramayu Kecam Pernyataan Menteri Desa PDT yang Dinilai Merendahkan Wartawan dan LSM

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua DPC Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Trinusa Indramayu, Naryo, mengecam pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Yandri Susanto yang viral di media sosial. Dalam pernyataannya, Menteri Desa PDT menyebut wartawan dan LSM sebagai “wartawan bodrex dan LSM pengganggu” kepada Jenderal Polisi M. Fadil Imran. Pernyataan tersebut dinilai mencederai profesi jurnalis dan aktivis LSM di seluruh Indonesia. Senin (3/2)

Menurut Naryo, seorang menteri seharusnya memastikan bahwa para kepala desa bekerja sesuai regulasi dalam mengelola Dana Desa, bukan justru mengeluarkan pernyataan yang merendahkan pihak yang berperan dalam pengawasan.

“LSM memiliki landasan hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), khususnya dalam Pasal 5 dan Pasal 6 yang mengatur tugas serta fungsi LSM. Selain melakukan pemberdayaan, LSM juga berhak mengawasi kinerja pemerintah, termasuk pemerintah desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Naryo.

Ia menambahkan bahwa dalam berbagai instansi negara, baik kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, ada oknum-oknum yang berpotensi menyalahgunakan wewenang. Oleh karena itu, seorang menteri harus lebih berhati-hati dalam berbicara agar tidak menyinggung profesi yang berperan dalam kontrol sosial.

Naryo juga mengajak seluruh LSM dan insan pers di Indonesia untuk bersama-sama melawan ketidakadilan yang dilakukan oleh oknum pejabat negara. Dengan demikian, pelayanan publik yang baik dan pembangunan yang merata dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

“Kami berharap tidak ada lagi pejabat negara, baik menteri maupun di bawahnya, yang mengeluarkan pernyataan serupa di masa mendatang,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Menteri Desa PDT Yandri Susanto yang baru dilantik pada 21 Oktober 2024 ini bukan kali pertama tersandung polemik di tengah masyarakat. Sebelumnya, ia telah menjabat sebagai anggota DPR RI selama tiga periode berturut-turut dari 2012 hingga 2019.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bawaslu Kabupaten Indramayu Gelar Media Gathering Bahas Publikasi Pilkada Serentak 2024

KUNINGAN.radarinformasi.com – Bawaslu Kabupaten Indramayu menggelar acara media gathering di Tenjo laut Camping Land Kuningan, untuk membahas publikasi hasil Pilkada Serentak 2024 dan pentingnya peran media dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi. Acara ini dihadiri oleh sejumlah jurnalis, Ketua Bawaslu dan anggota lainnya,” pada Sabtu (25/01/25). Minggu (26/1)

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Ahmad Tabroni, S.Pi  Kabupaten Indramayu menyampaikan rasa syukur atas keberhasilan pelaksanaan Pilkada yang berlangsung damai dan sukses. Pihak Bawaslu juga memberikan apresiasi kepada media yang selama ini turut mendukung dan memberitakan berbagai kegiatan Bawaslu dengan objektif dan transparan.

Acara ini menghadirkan dua narasumber utama, yaitu Endun Abdul Haq, yang aktif dalam peranannya sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jawa Barat pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023, dan Abdul Jalil Hermawan, yang menjabat sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kuningan pada periode 2018-2023. Keduanya mengupas mengenai pentingnya kolaborasi antara penyelenggara Pemilu, media, dan masyarakat untuk menciptakan Pilkada yang sukses dan transparan.

“Media memegang peran sangat penting dalam menjaga keterbukaan dan transparansi. Dengan pemberitaan yang akurat dan objektif, media membantu masyarakat untuk lebih memahami jalannya Pilkada,” ujar Endun Abdul Haq dalam sesi diskusi.

Abdul Jalil Hermawan menambahkan bahwa media harus bekerja secara profesional, tidak terpengaruh oleh berita yang tidak terverifikasi di media sosial, dan berfokus pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. “Peran media bukan hanya untuk memberitakan, tetapi juga mengawasi jalannya Pilkada dan mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif,” ungkapnya.

Dalam sesi selanjutnya, dibahas juga bagaimana kontestasi Pilkada di Indramayu mengalami perkembangan signifikan, dengan meningkatnya partisipasi politik masyarakat dari Pilkada 2018 hingga 2020. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam proses demokrasi.

Acara ini juga memperlihatkan pentingnya sinergi antara media, penyelenggara Pemilu, dan masyarakat untuk memastikan bahwa Pilkada Serentak 2024 berjalan secara adil dan transparan. Bawaslu menekankan bahwa meskipun tahapan Pemilu telah selesai, media dan masyarakat tetap memiliki peran vital dalam mengawasi kinerja pejabat terpilih dan memastikan janji politik terwujud.

Di akhir acara, peserta juga menikmati kegiatan santai seperti api unggun, menambah kehangatan dan kekeluargaan dalam suasana yang penuh keakraban. Dengan berakhirnya acara ini, diharapkan hubungan yang lebih erat antara Bawaslu dan media dapat memperkuat kualitas demokrasi di Kabupaten Indramayu, serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat menjelang Pilkada Serentak 2024.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Peran Jurnalis dalam Upaya Pemberantasan Korupsi

BOGOR.radarinformasi.com – Jurnalis memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi, karena mereka berfungsi sebagai penyampai informasi kepada publik, pengawas kekuasaan, dan penggerak kesadaran sosial. Minggu (5/1)

Berikut adalah beberapa aspek penting peran jurnalis dalam pemberantasan korupsi:

1. Mengungkap Kasus Korupsi

Jurnalis investigasi memainkan peran penting dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang mungkin tidak terdeteksi oleh aparat hukum.

Contoh nyata: Banyak kasus besar di Indonesia, seperti skandal Bank Century atau kasus Jiwasraya, pertama kali diungkap oleh media.

Dengan menggali informasi dari sumber terpercaya, dokumen rahasia, dan laporan masyarakat, jurnalis dapat mengungkap praktik korupsi yang melibatkan tokoh penting.

2. Menyuarakan Ketidakadilan

Media menjadi platform untuk menyuarakan dampak korupsi terhadap masyarakat, seperti kerugian finansial negara, ketimpangan sosial, dan kerusakan pelayanan publik.

Jurnalis memberi ruang bagi korban korupsi untuk menyampaikan pengalaman mereka, sehingga meningkatkan tekanan publik terhadap pelaku dan pemerintah untuk bertindak.

3. Memberikan Edukasi Publik

Jurnalis dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya korupsi dan cara mengenali praktik-praktik korupsi di lingkungan sekitar.

Melalui artikel, program TV, atau dokumenter, media dapat meningkatkan kesadaran publik tentang dampak korupsi terhadap pembangunan dan kesejahteraan.

4. Mengawasi Kinerja Aparat Penegak Hukum

Jurnalis memantau dan melaporkan proses hukum terhadap pelaku korupsi, memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.

Liputan yang kritis dan objektif membantu mencegah terjadinya manipulasi hukum atau tekanan politik dalam proses pemberantasan korupsi.

5. Membangun Tekanan Publik

Media dapat memobilisasi opini publik untuk mendesak tindakan tegas terhadap korupsi. Kampanye antikorupsi yang dilakukan media, seperti laporan berseri atau editorial khusus, dapat meningkatkan tekanan terhadap institusi pemerintah untuk bertindak.

6. Menjadi Sarana Whistleblowers

Jurnalis sering menjadi tujuan pertama bagi whistleblower (pelapor pelanggaran) yang ingin mengungkap korupsi tanpa risiko langsung terhadap keamanan mereka.

Kerjasama antara jurnalis dan whistleblower memungkinkan pengungkapan informasi penting yang mungkin tidak diketahui publik.

Tantangan yang Dihadapi Jurnalis

1. Tekanan dan Intimidasi

Banyak jurnalis menghadapi ancaman fisik, psikologis, atau hukum saat mengungkap kasus korupsi.

2. Ketergantungan pada Pemilik Media

Jika media dimiliki oleh pihak dengan kepentingan politik atau bisnis, kebebasan jurnalis bisa terancam.

3. Kesulitan Mengakses Data

Informasi terkait korupsi sering kali disembunyikan atau sulit diakses, sehingga mempersulit investigasi.

Strategi untuk Memperkuat Peran Jurnalis

1. Meningkatkan Keamanan Jurnalis

Mengadopsi protokol keamanan untuk melindungi jurnalis dari ancaman.

2. Kolaborasi Media

Kerjasama lintas media untuk memperkuat dampak liputan dan melindungi individu jurnalis.

3. Pelatihan Investigasi

Memberikan pelatihan bagi jurnalis dalam melakukan investigasi korupsi, termasuk penggunaan teknologi untuk analisis data.

4. Perlindungan Hukum

Mendorong pemerintah untuk melindungi jurnalis dengan undang-undang yang melindungi kebebasan pers.

Jurnalis adalah ujung tombak dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas di masyarakat. Dengan melaporkan, mengawasi, dan mengedukasi publik tentang korupsi, jurnalis berkontribusi besar dalam membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Dukungan masyarakat dan perlindungan hukum bagi jurnalis sangat penting agar mereka dapat menjalankan perannya dengan maksimal.

Red

Oknum Karang Taruna Desa Gunung Malang Sampaikan Permohonan Maaf, Proses Hukum Tetap Berlanjut

BOGOR.radarinformasi.com – Oknum anggota Karang Taruna Desa Gunung Malang, yang beberapa waktu lalu melecehkan wartawan, akhirnya mengeluarkan permintaan maaf secara terbuka. Permintaan maaf tersebut disampaikan dalam sebuah video singkat  yang dibuatnya, Minggu (15/12/24). Senin (16/12)

Dalam video yang berdurasi satu menit,  oknum Karang Taruna yang melecehkan wartawan tersebut mengakui kesalahannya dan menyampaikan penyesalan mendalam atas Ucapan yang telah dilakukanya. Ia juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut di masa yang akan datang.

“Atas nama pribadi dan organisasi, saya meminta maaf kepada rekan-rekan wartawan yang telah merasa dilecehkan akibat ucapan saya. Saya menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan, dan saya berkomitmen untuk lebih menghormati profesi wartawan,” kata oknum anggota karang taruna yang menyampaikan dalam pernyataan singkatnya.

Namun, meskipun permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum terhadap oknum karang taruna tersebut tetap akan berlanjut. kasus tersebut tidak akan terhenti hanya karena permintaan maaf, dan penyelidikan serta proses hukum akan terus dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Kami menghargai permintaan maaf yang disampaikan, tetapi proses hukum tetap berjalan. Kami akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak wartawan dan masyarakat dapat terlindungi,” ujar rekan pers.

Kasus ini bermula saat seorang wartawan yang tengah melakukan peliputan di Desa Gunung Malang diperlakukan tidak semestinya oleh oknum anggota Karang Taruna.  Insiden tersebut menimbulkan kecaman luas dari kalangan media dan organisasi jurnalis.

Kedepan, diharapkan peristiwa ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak tentang pentingnya menghormati kebebasan pers dan hak asasi manusia.

Red

Sejumlah Organisasi Kewartawanan Guyub Bareng, Gelar Diskusi Santai di Setu Bilabong

BOGOR.radarinformasi.com – Menyoroti banyaknya persoalan yang muncul di Kabupaten Bogor, perwakilan dari sejumlah Organisasi Kewartawanan dan para awak media yang menamakan dirinya Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe menggelar diskusi bersama pada Sabtu, 7 Desember 2024, di areal Setu Bilabong. Minggu (8/12)

Adapun dalam diskusi tersebut diantanya membahas berbagai isu dan persoalan yang dianggap perlu adanya penataan di Pemerintahan Kabupaten Bogor.

Hal yang utama dikatakan Jubir Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu (KWIB) yang juga sebagai ketua umum PWOIN merilis sedikitnya ada 4 hal yang mendorong diskusi itu.

“Pertama-tama kami sampaikan Pemkab Bogor memasuki tahun 2025 harus lebih melihat dengan ril, warganya masih banyak terbelakang. Program-program kerja Pemkab Bogor telah dinanti untuk menuju kemajuan, kesejahteraan warga, pendidikan yang merata serta memiliki karakter sesuai dengan slogan Tegar Beriman,” kata Harun.

Lebih lanjut, dia menyebut mundurnya frekuensi kepercayaan publik atas berbagai alibi-alibi program yang tidak lain adalah merujuk kepada agenda healing, seperti yang dilakukan ratusan kepala desa mengikuti acara Bimbingan Teknis (Bimtek) ke Bali. 

“Kemerosotan infrastruktur intelektual terus dilakukan Pemkab Bogor. Dengan menggunakan anggaran BHPRD sebesar Rp15 juta per kepala desa, merupakan prestasi buruk untuk menguras dana rakyat. Bayangkan jika ada 500 kepala desa, berapa anggaran Negara yang dikeluarkan, itupun belum termasuk biaya transportasi dan akomodasi,” ungkapnya.

Sebagai kontrol publik tata kelola Pemerintah, Koalisi Wartawan Indonesia Bersatoe wajib mengawal dan mengkritisi serta mengawasi pengelolaan keuangan Negara dan aset daerah.

Hal lainnya Harun juga menyatakan selain membidik Healing para Kades Kabupaten Bogor ke Bali, Koalisi juga sedang mendata informasi dan bukti-bukti atas sikap dan arogansi oknum ketua PWI Kabupaten Bogor dalam delik aduan.

“Disini kita juga mendorong akan membuat laporan polisi adanya sikap arogansi, dan perbuatan yang tidak elok dari seorang oknum ketua PWI Kabupaten Bogor. Kami merangkum sedikitnya ada unsur tindak pidana provokasi, keonaran Pers Nasional, diskriminatif, pencemaran nama baik dan yang terparah adalah oknum tersebut membuat statement diberbagai pemberitaan bahwa organisasi-organisasi yang aksi di Dinsos Kabupaten Bogor adalah tidak resmi,” beber Harun.

Setidaknya lanjut Harun, ada disposisi Koalisi untuk meminta adanya Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mendesak Graha Wartawan Kabupaten Bogor segera diganti nama menjadi Balai Wartawan Kabupaten Bogor dan tanpa embel-embel tercantum nama-nama organisasi kewartawanan.

“Graha Wartawan menjadi Balai Wartawan Kabupaten Bogor adalah bentuk fasilitas yang baik untuk seluruh organisasi kewartawanan dan para awak media se Kabupaten Bogor. Semoga Bupati kedepannya dapat melihat sisi positif yang kami usulkan demi terciptanya sinergitas dan kondusifitas wilayah,” pungkasnya.

Red

Keabsahan Gedung Graha Wartawan Dipertanyakan, Puluhan Organisasi Kewartawanan Sampaikan Aspirasi ke Diskominfo Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Kabupaten Bogor Ilham menegaskan keabsahan dan pengelolaan dari Gedung Graha Wartawan dimana hingga saat ini Diskominfo belum menerima penyerahan gedung tersebut dari BPKAD.

“Dari informasi yang kami terima Gedung Graha Wartawan sampai saat ini belum ada penyerahan kepada organisasi kewartawanan, terlebih yang dimaksud ke PWI Kabupaten Bogor sebagai pengelola,” jelas Ilham saat menerima puluhan Organisasi Kewartawanan di ruang rapat bersama, Senin (2/12/2024).

lanjut Ilham, pemerintah melalui Diskominfo akan menerima dan menyampaikan aspirasi dari rekan-rekan kepada pimpinan. “Intinya apapun yang disampaikan rekan-rekan wartawan akan kita tindaklanjuti,” ucapnya.

Dihari yang sama, Mustofa Hadi Karya menyatakan bahwa langkah ini akan berlanjut dengan membuat surat penolakan pelantikan ketua DF terpilih, atas arogansinya dan ketidak mampuannya dalam mengayomi insan pers, sebagai ketua dari organisasi yang dituakan oleh insan pers.

“Hal ini akan kita lakukan bersama 25 Organisasi Kewartawanan yakni melayangkan surat kepada Dewan Pers, Forkompinda Kabupaten Bogor dan PWI Jawa Barat, sebagai langkah lanjutan dari aksi kita,” kata Opan sapaan akrabnya dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, Opan akan melaporkan DF ke Polisi atas dugaan tindak pidana provokatif, pencemaran nama baik, keonaran. Selain itu juga akan menjadi konsumsi pelanggaran UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers.

Sekedar informasi, puluhan perwakilan organisasi mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terkait adanya pengusiran para wartawan pada tanggal 28 November lalu. Sehingga perlu dipertanyakan keabsahan Gedung Graha Wartawan tersebut sekaligus peruntukan dari Gedung Graha Wartawan.

Red

Dandim 0616 Indramayu dan Insan Media Jalin Sinergi untuk Pembangunan Daerah dan Persatuan Bangsa

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komandan Kodim 0616/Indramayu, Letkol Inf. Yanuar Setyaga, mengadakan silaturahmi dengan insan media di Kabupaten Indramayu guna memperkuat kolaborasi antara TNI dan pers. Kegiatan ini berlangsung di Makodim Indramayu pada Jum’at (15/11), dengan tujuan meningkatkan sinergi dalam menyebarkan informasi yang akurat dan bermanfaat bagi masyarakat serta mencegah penyebaran hoaks yang dapat memecah belah persatuan bangsa.

Letkol Yanuar menekankan pentingnya peran strategis media di era globalisasi dan percepatan informasi. “Media berperan penting dalam membangun bangsa yang maju dan sejahtera. Melalui pemberitaan yang benar dan akurat, media dapat membantu TNI menjaga stabilitas nasional,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, beberapa topik utama dibahas, di antaranya:

1. Wawasan Kebangsaan dan Program Penanaman Pohon
Pemerintah dan TNI di Makodim Indramayu meluncurkan program penanaman 1.100 pohon sukun yang akan disebar ke 31 kecamatan di Indramayu. Program ini bertujuan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pelestarian lingkungan dan ketahanan pangan.

2. Pengembangan Potensi Ekonomi Lokal
Indramayu tengah mengembangkan sektor perikanan, dengan budidaya ikan nila, serta sektor peternakan ayam, dan fasilitas olahraga di wilayah Makodim. Program ini diharapkan meningkatkan ekonomi dan kesehatan masyarakat setempat. Selain itu, latihan kesiapsiagaan bencana turut digelar bersama TNI dan masyarakat untuk memperkuat respons cepat saat terjadi bencana.

3. Pilkada 2024
Dalam diskusi terkait Pilkada 2024, Letkol Yanuar menyampaikan hasil pertemuan dengan Presiden, Wakil Presiden, dan Bupati Indramayu untuk memastikan Pilkada berjalan adil dan bebas dari politik uang. Penekanan diberikan pada netralitas ASN dan Polri agar tidak terjadi konflik yang merusak kondusivitas.

4. Pembangunan Berkelanjutan
Pemerintah Indramayu menekankan pembangunan berkelanjutan melalui optimalisasi sumber daya, seperti PLTU dan biofuel, serta pengelolaan limbah plastik menjadi bahan bakar alternatif. Program ini diharapkan mampu menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan ketahanan energi, berkat kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan industri.

5. Penanganan Judi Online
Pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan TNI untuk menindak tegas pelaku judi online. Media diharapkan dapat mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dan membantu menurunkan dampak negatifnya. Aparat yang terbukti terlibat dalam kegiatan ini akan dikenakan sanksi tegas.

Silaturahmi ini memperkuat kolaborasi antara TNI dan media di Indramayu, dengan harapan kedua pihak dapat bersama-sama menyampaikan informasi yang benar dan mendukung upaya pembangunan yang membawa manfaat bagi masyarakat luas.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Terima SK, Lekat Azadi Ingin IWO Jadi Rumah Terbaik bagi Pewarta Online di Bogor

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pengurus Daerah (PD) Ikatan Wartawan Online (IWO) Bogor resmi menerima surat keputusan (SK) tentang kepengurusan periode 2024-2029 dari pengurus pusat IWO. Kamis (14/11)

Penyerahan SK kepengurusan IWO Bogor dilakukan oleh ketua pengurus wilayah IWO provinsi Jawa Barat, Tomi Indra Priyanto kepada ketua pengurus daerah IWO Bogor Lekat Azadi di sekretariatan II IWO Provinsi Jawa Barat di Perumahan BDI Desa Tambak Kecamatan Indramayu Kabupaten Indramayu Jawa Barat pada Kamis (14/11/2024).

Dalam penyerahan tersebut, ketua PW IWO Provinsi Jawa Barat Tomi Indra membacakan SK pengurus pusat IWO dengan nomor : 097.B/SKep-PD/PP-IWO/X/2024 tentang komposisi struktur pengurus daerah IWO Kabupaten/kota Bogor. SK tersebut ditandatangani oleh ketua umum PP IWO, Teuku Yudhistira Adi Nugraha, M.I.KOM dan Sekretaris Jendral M. Darwinsyah S.E, M.M.

“SK IWO Bogor ini kami sampaikan, semoga menjadi landasan bagi pengurus IWO Bogor untuk mengembangkan organisasi ini secara lebih luas dan mampu merangkul temen-temen wartawan media online,” kata Tomi.

IWO Provinsi Jawa Barat juga berharap kepengurusan IWO Bogor yang meliputi Kabupaten dan Kota bisa terus menguatkan eksistensi pewarta online dan menjadi jembatan untuk memfasilitasi kerja-kerja jurnalistik bagi anggotanya.

Sementara itu, Ketua IWO Bogor Lekat Azadi mengucapkan terima kasih atas amanah yang diberikan untuk memimpin IWO Bogor.

“Semoga bisa memberikan kebaikan bagi anggota IWO Bogor serta organisasi ini mampu meningkatkan kualitas kerja pewarta online,” ujarnya.

Dalam kesempatan penyerahan SK Kepengurusan, Lekat Azadi didampingi sejumlah pengurus IWO Bogor.

Red

Bawaslu Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Awak Media

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat kembali menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama insan pers di Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (13/11).

Selain mempererat silaturahmi bersama media, Bawaslu juga berharap peran aktif media untuk membantu meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Amrina Rasyada, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan media yang hadir dalam giat sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.

Menurutnya, hadirnya media merupakan garda terdepan dalam menyuarakan pengawasan partisipatif kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanjab Barat.

Pada kesempatan tersebut, Amrina juga mengajak media untuk tetap turut andil dan menciptakan suasana damai dan sejuk jelang perhelatan pilkada Tanjab Barat 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula hotel Rivoli ini juga menghadirkan nara sumber Dr. Arfa’i, S.H., M.H., yang juga merupakan pengamat politik Provinsi Jambi. Selain itu kegiatan juga di ikuti gabungan berbagai aliansi wartawan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.

Dikatakan Arfa’i, peran serta media sangat penting dan dibutuhkan dalam kontek penyelenggaraan pesta demokrasi seperti Pilkada. Media dapat mengungkap tindakan pelanggaran yang tidak terpantau atau terdekteksi oleh instansi atau badan pengawas pemilu kada yang telah dibentuk.

Kebebasan pers yang dipayungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 menjadi pintu masuk bagi Wartawan untuk melakukan berbagai kroscek dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dan ketidak adilan.

Dia juga mengapresiasi berita-berita positif yang diluncurkan media dalam upaya menciptakan pilkada damai dan sejuk. Wilayah yang maju dan berkembang tercermin dari terbukanya informasi yang objektif berdasarkan fakta dan data.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal