Organisasi Pers PPDI Minta Presiden Prabowo Intervensi Persoalan Pers Indonesia

JAKARTA.radarinformasi.com – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPP-PPDI), Feri Sibarani, S.H., M.H., CCDE., CLDSI, secara resmi meminta presiden RI, Prabowo Subianto, turut memberikan perhatian serius terhadap permasalahan Pers Indonesia, Jakarta, 11/11/2024. Selasa (12/11)

Pernyataan itu disampaikan olehnya, pada konferensi Pers, usai memimpin rapat pleno penetapan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah, Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (DPD-PPDI) DKI Jakarta. Dalam penjelasannya, Feri Sibarani merinci beberapa permasalahan yang kerap mengemuka, antara lain terkait dualisme pelaksanaan program kompetensi wartawan dan terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers.

“Permasalahan dunia Pers Indonesia seakan tidak punya solusi. Padahal segudang masalah begitu nyata saat ini. Contohnya, soal dualisme pelaksana kompetensi wartawan, antara Dewan Pers dan BNSP. Disisi lain, dasar hukum Dewan Pers masih diragukan, karena pasal 15 ayat (2) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sesungguhnya tidak menggambarkan sertifikasi kompetensi, melainkan lebih kepada pelatihan-pelatihan jurnalistik. Karena sertifikasi kompetensi profesi hanya kewenangan Pemerintah berdasarkan UU No 13 tahun 2003 Jo PP No 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi,” sebut Feri Sibarani, hari ini di Jakarta.

Menurutnya, hal lain yang dianggap keliru juga kerap di atur oleh Dewan Pers. Dan terkesan dipaksakan kepada perusahaan Pers di Indonesia. Semisal menyangkut terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers. Padahal menurutnya, hal itu benar-benar tidak dikenal dan tidak di ulas dalam Undang-undang Pers. Justru menurutnya, UU No 40 Tahun 1999 merupakan hasil agenda reformasi tahun 1998, dimana Pers harus bebas dan merdeka tanpa tekanan dalam bentuk apapun.

“Aturan soal terverifikasi perusahaan Pers ini benar-benar menjadi jelmaan dari menteri penerangan di era Orde Baru. Dimana kala itu, setiap perusahaan Pers harus mendapatkan izin berupa SIUP untuk mendirikan perusahaan Pers. Bahkan barangkali syarat terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers justru dirasa lebih sulit, karena ada puluhan persyaratan yang sangat sulit untuk dipenuhi, khusunya media-media kecil seperti di daerah,” katanya.

Selanjutnya, dari penelusuran awak media, ditemukan di beberapa daerah provinsi Indonesia, bahwa diduga Dewan Pers atau aliansinya, menyebarkan informasi kepada seluruh jenjang pemerintahan, bahwa jika seorang wartawan tidak memiliki kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dan belum terverifikasi perusahaan Persnya di Dewan Pers, maka tidak diberikan kesempatan untuk turut menyebarluaskan informasi di lingkungan pemerintahan dan tidak beroleh kesempatan kerjasama publikasi atas anggaran media.

“Ya kami juga kerap mendengar isu itu di berbagai daerah Indonesia. Informasinya ada surat edaran itu, kepada semua pemerintahan, bahwa seakan-akan wartawan yang tidak memiliki kartu UKW dan tidak terverifikasi perusahaan Pers di Dewan Pers maka keberadaannya adalah wartawan abal-abal dan media abal-abal. Selain itu, nasib para wartawan dan media tersebut tidak mendapat kesempatan bekerjasama dengan pemerintah dalam hal publikasi. Artinya akibat peraturan Dewan Pers itu, ribuan wartawan dan perusahaan Pers bisa dirugikan,” jelasnya.

Ia juga mengatakan, perbuatan itu sudah menyebabkan hilangnya hak-hak konstitusional para wartawan. Yang seharusnya, para pekerja buruh tinta itu bisa mendapatkan penghidupan sebagai wartawan dengan melakukan tugas liputan dan bekerjasama iklan atau publikasi kegitan pemerintah, namun akhirnya, kesempatan itu tidak diberikan, melaikan hanya di nikmati oleh sekelompok wartawan dan media tertentu.

“Jadi ini lebih mirip dengan modus menciptakan kondisi, seakan-akan kartu UKW dan terverifikasi perusahaan Pers menjadi ukuran utama dalam mendapatkan anggaran publikasi di pemerintahan. Padahal faktanya, bagi yang memiliki kartu UKW pun tidak jaminan akan lebih piawai melakukan tugas jurnalistik dan membuat berita. Maka dari itu, kami dari PPDI meminta Presiden Prabowo agar memberi perhatian serius dan membantu memberikan solusi, karena ada puluhan ribu wartawan di Republik Indonesia yang kehilangan penghidupan karena aturan Dewan Pers telah membelenggu dan menghambat hak-hak puluhan ribu wartawan dan perusahaan media,” pungkasnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa sejumlah peraturan Dewan Pers telah berdampak menghambat, mengahalangi, dan merampas kemerdekaan Pers itu sendiri, dengan adanya isu atau opini yang dihembuskan ke publik, bahwa jika wartawan tidak memiliki kartu UKW dan perusahaan tidak terverifikasi di Dewan Pers, maka seolah-olah, wartawan dan perusahaan Pers tersebut tidak sah, atau kerap disebut abal-abal.

“Jadi menurut hemat kami, telah banyak indikasi bahwa sejumlah kebijakan Dewan Pers justru telah bertentangan dengan tujuan dibentuknya Dewan Pers itu sendiri. Karena, hal yang menjadi tugas pokok Dewan Pers itu sesungguhnya adalah justru bersifat menjaga prinsip-prinsip kemerdekaan dan kebebasan Pers itu sendiri, antara lain, melindungi kemerdekaan Pers, mengembangkan kehidupan Pers, mengawasi pelaksanaan kode etik, menjadi mediator atas sengketa Pers yang terjadi, memastikan harmonisasi hubungan antara Pers, masyarakat dan pemerintah, memfasilitasi organisasi-organisasi Pers dan perusahaan Pers dan meningkatkan kualitas wartawan, serta mendata perusahaan Pers,” tutupnya.

Sebelum mengakhiri konferensi Persnya, Feri Sibarani, yang di dampingi oleh sejumlah pejabat DPP-PPDI, dan dua tokoh DPP-PPDI, pensiunan Jenderal Polri, yaitu Irjen Pol  Abdul Gofur dan Brigjenpol Drs. Hilman Thaib Mandagi, turut memberikan dukungan morilnya guna terciptanya kondusifitas dan keadilan sosial bagi seluruh insan Pers nasional, sehingga Pers dapat berperan untuk mendukung dan mengawal progres perjalanan pembangunan Negara.

Red

Resmi Tercatat di DJKI Kemenkumham RI, Kubu Yudhistira yang Sah dan Berhak Gunakan Nama serta Logo IWO

JAKARTA.radarinformasi.com – Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Jumat (11/10)

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan hak kekayaan intelektual (HAKI) tertuang bahwa organisasi pers IWO dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO. 

Surat yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI. 

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini. 

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.

Red

Peringati HUT 1 Dekade, Media Online Kupas Merdeka Santuni 1.000 Anak Yatim Piatu

BOGOR.radarinformasi.com – Media online kupasmerdeka.com yang berada di bawah naungan PT Kupas Mediatama merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 10 (1 Dekade) yang diselenggarakan di Villa Kayu, Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Kamis 10 Oktober 2024.

Pada perayaan hari jadi 1 Dekade Kupas Mereda tahun ini, diisi kegiatan sosial dengan menyantuni 1.000 anak yatim piatu se-Kabupaten Bogor (40 Kecamatan) yang diserahkan secara simbolis kepada yatim piatu dari warga sekitar.

Dalam sambutannya, Ketua pelaksana kegiatan Hari Setiawan mengucapkan puji syukur bisa berhasil menyantuni 1.000 yatim piatu dengan didorong oleh beberapa sponsorhip.

“Alhamulillah santunan 1.000 bisa diselenggarakan, saya pribadi berterima kasih banyak kepada Tirta Kahuripan, Dishub Kabupaten Bogor, Bank BjB, Antam dan donatur lainnya,” ucap Hari.

Ia juga menambahkan, membuat media di Era digital yang semakin menggila dan tanpa batas, susah, media Cetak kita hancur saat Covid19, saat ini kita tetap tegak berdiri di news media (online),” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Pimpinan Perusahaan PT Kupas Mediatama Hasan Jahwad, berterimakasih kepada semua pihak yang telah mendukung agar terlaksananya kegiatan ini.

“Terimakasih kepada semua undangan yang hadir dan terimakasih juga kepada semua pihak yang mendukung acara ini. Perlu diketahui, santunan Yatim ini sudah sering kami lakukan terutama dihari jadi media kupas Merdeka, dan Alhamdulillah saat ini kami sudah memasuki hari jadi yang ke 10,” jelas Hasan.

Semantara itu, Pimimpinan redaksi kupasmerdeka.com , Hero Akbar atau yang sering disapa Moses disela-sela pembukaannya menyampaikan ucapan terimakasih kepada adik-adik (anak yatim) yang hadir di sini.

“Terimakasih kepada adik-adik yang sudah hadir di kegiatan ini, semoga kegiatan ini menjadi berkah untuk kita semua,” ungkap Moses.

Perwakilan dari CSR PT. Antam TBK Bogor Delon yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi dan sangat mendukung penuh agenda sosial ini dan Kupas Merdeka bisa terus maju.

“Saya doakan acara santunan ini lancar dan Kupasmerdeka.com terus jaya dan maju,” tuturnya.

Acara yang dimulai dari pukul 13:00-16.00 WIB itu dihadiri sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat setempat, perwakilan Dinas di Kabupaten Bogor dan wartawan dari berbagai media.

Red

Bawaslu Bersama Pers, Mari Wujudkan Pilkada Damai

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), mengajak semua insan Pers untuk membantu mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Tanjab Barat.

Hal itu disampaikan Bawaslu saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Tema “Bersama Pers Mari Kita Wujudkan Pilkada Damai, Aman, dan Berintegritas di Kabupaten Tanjabbar”, di Aula Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Selasa (08/10/24).

Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Amrina Rasyada, dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang damai, aman dan berintegritas.

“Disini, kami mengajak seluruh Insan Pers mari kita sama-sama untuk mengawasi Pilkada serentak 2024 di Tanjab Barat,” ujar Amrina.

Amrina menambahkan, Bawaslu Tanjab Barat, siap untuk bekerja sama dengan Insan Pers demi mewujudkan Pilkada damai di kabupaten Tanjab Barat.

“Saya berharap, kita bisa bekerja sama untuk mengawasi demi terwujudnya Pilkada damai di Tanjabbar,” ajaknya.

Dikatakan Amrina, peran Media sangatlah penting untuk mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024. Setiap informasi yang disajikan oleh Media akan menjadi referensi bagi Bawaslu.

“Jadi, peran bapak dan ibu Wartawan semua sangat penting bagi kami untuk menerima informasi,” ucap Amrina.

“Kemudian, jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing kandidat, silahkan laporkan ke kami. Pintu Bawaslu akan selalu terbuka untuk menerima laporan demi mewujudkan Pilkada damai,” pungkasnya.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal