‎Ketua FPII Bogor Raya Kecam Tindakan Oknum Intel Penyebar Photo Wartawan ke Grup Whatsapp

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki, diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran itu menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
‎
‎Salah seorang awak media ketika datang ke kantor redaksi menceritakan, dirinya bersama rekan yang lain sedang meliput temuan terkait kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin (15/12/25)
‎
‎Selain itu juga saat di lokasi menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah Kades Sadeng guna konfirmasi.
‎
‎Di rumah Kades Sadeng Tim awak media bertemu dengan istri Kades Sadeng, setelah berbincang dengan istri Kades, kemudian istri Kades keluar rumah, tidak lama kemudian datang Babinsa dan di ikuti oleh massa yang datang setelah itu terjadi pengeroyokan.
‎
‎Kemudian Babinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang, setelah Polsek Leuwiliang datang kami tim awak media di bawa ke Polsek Leuwiliang, kami (Tim awak media -red) di foto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial Ki, permasalahan nya belum beres, foto tersebut sudah menyebar di bawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan ditahan di Polsek Leuwiliang, ungkapnya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Rahmad Hidayat Lubis sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Intel tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
‎
‎Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
‎
‎Menekankan penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers.
‎
‎“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman apalagi fitnah,hal ini pun dapat di masukkan kepada UU ITE,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu yang tengah diliput. Pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
‎
‎Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting guna menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang pokok Pers.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum Intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
‎
‎Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
‎

‎Red

Diduga Toko Penjual Obat Daftar G Ramai Pembeli di Cileungsi Kidul

BOGOR.radarinformasi.com – Diduga toko berkedok warung klontongan menjual obat daftar G yang di jual tanpa resep dokter. Hal tersebut terpantau ketika awak media mendapatkan aduan dari salah seorang tokoh masyarakat sekitar yang merasa resah akibat ada nya kegiatan jual beli di toko tersebut yang beralamat di RT 06 RW 05 Desa Cileungsi Kidul, kecamatan Cileungsi, kabupaten Bogor. Jumat (17/1)

“Awalnya saya mengira warung itu jual klontongan, tapi kok anehnya yang beli banyaknya anak – anak muda, dan saya merasa ada kejanggalan soal toko tersebut,” kata salah seorang warga yang enggan di sebutkan namanya, Kamis (16/1/25).

Saat awak media coba investigasi lebih mendalam terkait toko tersebut, dan benar ditemui kejanggalan terkait penjualan toko yang diduga menjual obat daftar G. Dan saat itu pula mendapat kesempatan untuk mewawancarai salah seorang remaja yang usai membeli obat Tramadol di toko tersebut.

Andi salah seorang pembeli mengatakan, “iya bu, kalau saya habis beli Tramadol di situ, untuk harga satu lembarnya 60 ribu. saya udah sering bu saya beli di situ, seminggu bisa dua kali,” ungkapnya.

Perlu diketahui bahwa obat – obatan daftar G yang dijual tanpa resep dokter memiliki efek berbahaya bagi yang konsumsinya, dan efek samping dari obat tersebut diantaranya :

1). Kecanduan berat yang dapat mempengaruhi kesehatan mental dan fisik.

2). Kerusakan otak, serangan jantung, hingga berujung pada kematian.

3). Merusak masa depan generasi muda sebagai penerus bangsa.

Hal ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama di kalangan generasi muda yang sangat rentan terhadap penyalahgunaan obat – obatan terlarang.

Berdasarkan dalam Pasal 196 Undang – Undang Kesehatan No 36 Tahun 2008 disebutkan bahwa : Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan (3), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat di jerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang – Undang No 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Dan ada juga pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Undang – Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.

Demi mensukseskan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, besar harapan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindak lanjuti dengan tegas, bilamana toko tersebut benar melakukan penjualan obat – obatan daftar G.

Red

Sat Narkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp7 Miliar

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap dua tersangka, yakni CMP (34) asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33) asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Jumat (10/1)

Penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu dan beberapa barang pendukung, termasuk telepon genggam.

“Setelah penangkapan CMP, kami melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap tersangka kedua, RS, di kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M.

Dari rumah RS, petugas menemukan 6,04 gram sabu dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Jaringan Sindikat
Menurut pengakuan tersangka, mereka bekerja atas perintah seseorang berinisial G, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). G diduga memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang sebelum diserahkan kepada CMP untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Para pelaku mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Meskipun ini merupakan aksi pertama mereka, tindakan tersebut sangat berbahaya karena sabu yang disita memiliki potensi merusak hingga 250.000 jiwa.

Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk G yang merupakan pengendali utama,” tambah Kompol Adhimas.

Komitmen Polres Bogor
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Kasus ini merupakan salah satu bukti nyata keberhasilan Polres Bogor dalam memerangi sindikat narkoba besar.

“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia,” tutup Kompol Adhimas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pengedar Narkoba di Tanjab Barat Campur Sabu dengan Tawas Demi Keuntungan Besar, Terancam 20 Tahun Penjara

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat,berhasil menangkap 2 (Dua) pengedar Narkoba jenis sabu-sabu Kancil  (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat .Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini
Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas. Selasa (5/10)

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk  proses penjernihan air.

Mereka nekat mencampur sabu dengan tawas untuk meraup untung banyak dari pemesannya.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung Basuki saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untug besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap kapolres Tanjab Barat.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara..

Sementara itu, menurut keterangan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kuala Tungkal, dr Riza Pratama Putra mengatakan, apabila bahan zat adaptif seperti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dicampur dengan Tawas, maka akan merusak seluruh sistem organ tubuh.

“Sabu-sabu aja bisa merusak sistem otak kita, apalagi jika dicampur dengan Tawas,” sebutnya.

Dikatakan dr Riza, Tawas juga termasuk bahan yang berbahaya. Jadi jika Sabu-sabu dicampur dengan tawas, maka efeknya akan lebih berbahaya yang bisa merusak organ tubuh, seperti ginjal, mata, dan organ tubuh lainnya.

“Jadi kesimpulannya ialah, selain merusak jiwa, raga kita pun juga ikut rusak,” pungkasnya.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Kapolres Bogor Kota Diminta Evaluasi Kerja Sama dengan Rehabilitasi Kayva

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh seorang personel dari Rehabilitasi Kayva mengguncang masyarakat Kabupaten Bogor. Personel berinisial L tersebut ditahan oleh pihak berwajib beberapa bulan lalu, memicu kekhawatiran publik terkait keamanan dan kredibilitas institusi rehabilitasi yang seharusnya menjadi tempat pemulihan korban penyalahgunaan narkoba. Insiden ini menimbulkan desakan agar Polres Bogor Kota mempertimbangkan kembali kerja sama dengan pihak Rehabilitasi Kayva. Jumat (1/10)

Para keluarga pasien merasa resah dan mempertanyakan keamanan institusi tersebut. “Bagaimana kami bisa mempercayakan anak-anak kami untuk rehabilitasi jika ada personel di sana yang justru diduga terlibat narkoba?” ujar seorang perwakilan keluarga pasien yang enggan disebutkan namanya.

Untuk memulihkan kepercayaan masyarakat, sejumlah pihak mengusulkan agar seluruh personel Rehabilitasi Kayva menjalani tes urine. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada penyalahgunaan narkoba di lingkungan rehabilitasi, sehingga keamanan dan kualitas perawatan bagi para pasien tetap terjamin.

Ketua Umum Mapan Indonesia (Masyarakat Peduli Anti Narkoba), PSF Parulian Hutahaean, turut memberikan sorotan terhadap kasus ini. Ia mempertanyakan kinerja dan efektivitas Rehabilitasi Kayva dalam mendukung pemulihan pasien. “Kita perlu mengevaluasi berapa banyak pasien yang benar-benar pulih dan kembali ke masyarakat selama tahun 2024. Jika masalah seperti ini masih ada, bagaimana mungkin masyarakat bisa tenang mempercayakan masa depan anak-anak mereka di sana?” ujar Parulian.

Masyarakat dan pegiat anti-narkoba berharap Polres Bogor Kota segera mengambil langkah tegas terkait kerja sama dengan Rehabilitasi Kayva. Langkah ini dinilai penting tidak hanya untuk menjaga kredibilitas institusi rehabilitasi dan Polres Bogor Kota, tetapi juga demi masa depan generasi muda yang bersih dari narkoba.

Red

Polres Indramayu Bongkar 14 Kasus Narkoba dan Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sepanjang bulan September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Rabu (2/10)

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 2 Oktober 2024, polisi mengumumkan penangkapan 17 tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna narkoba.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8,68 gram sabu-sabu dan 331.375 butir obat keras tertentu. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 1.061.000, tiga sepeda motor dan satu timbangan digital.

Penangkapan dilakukan di 11 lokasi berbeda di beberapa kecamatan, antara lain Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis dan Losarang.

“Para pengedar narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar AKBP Ari Setyawan.

Menurut AKBP Ari Setyawan,  Para pelaku pengedar obat keras tertentu akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal
Rp. 5 miliar. Sedangkan, pengedar psikotropika dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

AKBP Ari Setyawan juga menyebutkan bahwa para pengguna narkoba akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pengguna mungkin mendapatkan rehabilitasi berdasarkan hasil assessment terpadu yang melibatkan
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan penyidik, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.

Di antara tersangka yang ditangkap, terdapat seorang residivis berinisial AC alias P (47) yang kembali ditangkap dengan barang bukti 324.000 butir obat keras. AC sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan setelah ditangkap pada November 2021.

Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba atau obat keras di wilayahnya. “Kami siap merespon cepat setiap informasi yang diterima,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo, seraya mengingatkan warga untuk tetap waspada.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi

Polsek Kemang Amankan Dua Pria Diduga Hendak Mengambil Tempelan Sabu-Sabu

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Kemang mengamankan dua orang pria yang diduga hendak mengambil paketan narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Parakansalak, Desa Kemang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 6 September 2024, sekitar pukul 23.20 WIB. Kedua terduga pelaku diserahkan oleh warga setempat kepada pihak kepolisian. Minggu (8/9)

Kapolsek Kemang, Kompol Muhammad Taufik, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga mengenai adanya dua orang yang dicurigai akan mengambil sabu-sabu di sebuah pos kamling di Kampung Parakansalak. Menindaklanjuti laporan tersebut, Piket Siaga Polsek Kemang segera menuju lokasi dan mengamankan kedua terduga pelaku bersama sebuah sepeda motor.

“Setelah menerima laporan dari warga, kami segera mendatangi lokasi dan mengamankan dua orang pria yang diduga akan mengambil narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di pos kamling. Mereka beserta sepeda motor langsung kami bawa ke Polsek Kemang untuk pendataan lebih lanjut,” ujar Kompol Muhammad Taufik.

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa kedua pria tersebut, berinisial D (21) dan R (20), telah melakukan transaksi narkoba dengan cara mentransfer uang sebesar Rp600.000 melalui aplikasi Dana ke rekening atas nama MS. Kedua pelaku berangkat dari rumah D pada pukul 21.00 WIB menggunakan sepeda motor Honda PCX dan tiba di lokasi sekitar pukul 21.45 WIB. Saat berada di depan pos kamling, mereka diamankan oleh sekitar 20 warga yang kemudian menyerahkan keduanya kepada pihak kepolisian.

Kedua pelaku diketahui berinisial D, warga Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, dan R, warga Kampung Padurenan, Desa Padurenan, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor. Mereka masing-masing berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi 1 unit sepeda motor Honda PCX warna putih dengan nomor polisi F 3347 FIO, 1 dompet hitam, 1 telepon genggam merek Samsung A05, serta 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dalam plastik klip bening. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang, termasuk Dolar AS, Dolar Guyana, Dong Vietnam, Ringgit Malaysia, Dinar, dan Riyal. Barang bukti lain berupa bon pegadaian, KTP, NPWP, dan kartu ATM atas nama Sayb Daffa Abdillah turut disita.

Kedua pelaku mengalami sejumlah luka akibat diamuk warga sebelum pihak kepolisian tiba di lokasi. D mengalami luka lebam di pipi, leher dan dada, serta benjolan di belakang telinga. Sementara R mengalami luka lebam di pelipis, bawah ketiak, dan lutut. Setelah penanganan, keduanya kini diamankan di Polsek Kemang.

Pihak Polsek Kemang telah menyerahkan kedua terduga pelaku beserta barang bukti kepada Unit II Sat Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sintetis

BOGOR.radarinformasi.com – Dua orang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sintetis berhasil diamankan oleh petugas Polsek Ciawi pada Sabtu, 8 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan di pinggir Jalan Veteran III, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Minggu (8/9)

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi setelah kedua terduga pelaku, berinisial RP (24), warga Kampung Cipae, Desa Leuwimalang, Kecamatan Cisarua, dan I (27), warga Kampung Balubur Sari, Kelurahan Muara Sari, Kecamatan Bogor Selatan, diketahui akan melakukan transaksi narkotika melalui media sosial.

Keduanya diduga membeli narkotika sintetis secara online dengan metode transfer uang, kemudian menerima foto lokasi penyimpanan barang. Kedua pelaku kemudian menuju lokasi di pinggir jalan Veteran III untuk mengambil barang tersebut. Namun, aksi mereka diketahui oleh warga setempat yang segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Saksi yang melaporkan kejadian tersebut adalah DA (33), karyawan swasta, dan DS (52), buruh harian lepas. Keduanya merupakan warga Kampung Banjarwaru, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor.

“Kami mengapresiasi laporan cepat dari masyarakat. Berkat kerja sama yang baik, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” tegas Kompol Agus Hidayat.

Setelah penangkapan, kedua terduga pelaku langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk diproses lebih lanjut. Saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tangkap 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintentis

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, ke empat pelaku tersebut diantaranya, MRF Bin NL (20) TH, AM Als B Bin M (25) TH, MRA Als J Bin M (23), SR Als S Bin R (26), di wilayah Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis dinihari (30/3/2023).

Dari ke empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut Polsek Cisarua Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah batang tembakau sintetis, dua buah plastik, satu buah timbangan, satu bungkus setengah tembakau sintetis dan setengah batang tembakau sintetis.

Kapolsek Cisarua Polres Bogor Kompol H. Supriyanto mengatakan Bahwa, “Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang sedang melakuakan transaksi jual beli Narkotika, dari informasi tersebut telah berhasil kita amankan dua orang pelaku. Kemudian dari dua orang tersebut kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya”.

“Saat ini terhadap ke empat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sudah kita serahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Cisarua.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Dalam Kurun 1 Bulan, Sat Narkoba Polres Berhasil Mengamankan 14 Tersangka dan Barang Bukti 0,54 Kg Shabu

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu diungkap jajaran Sat Narkoba Polres Bogor, yang mana dalam kurun waktu satu bulan Sat Narkoba Polres Bogor berhasil mengamankan 14 orang tersangka.

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Jum’at (3/3/2023), Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Muhammad Ilham S.I.K., MM mengatakan bahwa ada 14 orang tersangka yang berhasil diamankan dalam kurun waktu 1 bulan pada bulan Februari, adapun pihaknya juga telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 0,54 Kilogram atau 536,99 gram.

“Adapun para tersangka yang berhasil kita amankan ini merupakan para pelaku peredaran narkotika yang biasa melakukan peredaran di wilayah Kabupaten Bogor, Bekasi hingga Banten dan dari 14 orang tersangka tersebut ada 3 orang tersangka residivis kambuhan. Dalam melakukan aksinya para pelaku ini rata-rata menggunakan sistem tempel atau menyimpan narkotika di satu tempat lalu memberikan petunjuk kepada pembelinya, ataupun ada juga ada yang menggunakan sistem Cash On Delivery (COD)”.

“Dari total 0,54 kilogram barang bukti shabu yang telah kita sita tersebut, bila di konversikan dapat menyelamatkan sekitar kurang lebih 2700 jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis shabu”, ungkapnya.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 , 112 ayat 2 , pasal 132 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 Milyar rupiah dan Maksimal 10 Milyar rupiah”, tutup Kasat Narkoba Polres Bogor.

Sumber Humas Polres Bogor

Red