Skandal Gas Subsidi: Tahanan Azis Alias Ableh Diduga Kendalikan Aksi dan Coba Suap Awak Media

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik ilegal penyimpangan gas subsidi terungkap setelah sejumlah awak media mendatangi sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyuntikan. Lokasi tersebut diketahui merupakan rumah milik seorang purnawirawan dari salah satu instansi. Upaya konfirmasi di lapangan berlangsung tegang, setelah pemilik rumah berusaha menghalang-halangi dan menutup akses informasi.

Di balik ketegangan tersebut, muncul peran Azis alias Ableh—sosok yang seharusnya tidak lagi bebas beraktivitas. Ia diketahui saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang mencengangkan.

Saat awak media berada di lokasi, Ableh diduga aktif mengendalikan situasi dari dalam penjara. Ia menghubungi pemilik rumah melalui telepon, diduga untuk mengarahkan agar awak media dihalangi dan aktivitas di lokasi tidak terbongkar.

Tak berhenti di situ, Ableh juga sempat berkomunikasi dengan awak media melalui ponsel ibu pemilik rumah. Dalam percakapan tersebut, ia mengakui bahwa aktivitas yang diduga sebagai penyuntikan gas subsidi baru kembali berjalan setelah sempat vakum.

Lebih jauh, Ableh diduga terang-terangan mencoba membungkam awak media. Ia menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar peliputan dihentikan dan awak media segera meninggalkan lokasi. Dugaan upaya suap ini menjadi indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang berusaha ditutup-tutupi.

Situasi ini memperlihatkan ironi serius dalam penegakan hukum. Seorang narapidana kasus serupa justru diduga masih mampu mengendalikan jaringan di luar serta berupaya mempengaruhi kerja jurnalistik.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi yang merugikan masyarakat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya celah besar dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini, termasuk menelusuri bagaimana seorang tahanan dapat leluasa berkomunikasi dan diduga mencoba melakukan suap demi menutup praktik yang merugikan publik.

Red

Awak Media Laporkan Dugaan Penyimpangan Gas, Polsek Dramaga Diduga Ulur Waktu hingga Barang Bukti Dihilangkan

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji di berbagai daerah terus menimbulkan keresahan publik. Di tengah situasi tersebut, sebuah rumah di Jalan Cibeureum Situ Leutik, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Lokasi yang diketahui sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kilogram itu diduga digunakan untuk praktik penyuntikan gas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik rumah merupakan purnawirawan dari salah satu instansi.

Yang menjadi perhatian, respons aparat setempat justru dinilai belum menunjukkan ketegasan. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Dramaga, keterangan yang diberikan terkesan normatif dan minim substansi. Aparat yang ditemui berdalih tidak dapat memberikan penjelasan karena pimpinan tidak berada di tempat.

Keterlambatan penanganan juga memunculkan tanda tanya. Setelah beberapa jam, aparat memang datang ke lokasi, namun langkah lanjutan yang diambil dinilai lambat. Proses penerbitan surat perintah penggeledahan pun terkesan berlarut-larut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa jeda waktu tersebut justru memberi peluang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelum penggeledahan dilakukan, awak media sempat melihat adanya sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyuntikan, antara lain timbangan serta beberapa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di dalam gudang.

Tindakan Aparat

Ketika penggeledahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dramaga, IPTU Iman Budiaman dilakukan, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius. Awak media justru dilarang meliput bahkan diminta meninggalkan lokasi oleh pemilik rumah dengan alasan bahwa aparat sudah berada di tempat. Ironisnya, tindakan tersebut tidak mendapat keberatan dari aparat yang hadir. Kanit yang datang ke lokasi bahkan terkesan membiarkan pembatasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi proses penegakan hukum. Pembatasan terhadap awak media dalam situasi seperti ini berpotensi menghambat fungsi kontrol publik serta memunculkan kecurigaan terhadap proses yang berlangsung.

Lebih jauh, ketika penggeledahan selesai dilakukan, barang bukti yang sebelumnya ada di lokasi justru lenyap. Diduga telah dipindahkan ketika awak media menunggu aparat kembali ke lokasi membawa surat perintah. Hal ini semakin memperkuat tanda tanya mengenai efektivitas dan keseriusan penanganan kasus tersebut.

Sejumlah kejanggalan yang muncul di lapangan pun memicu spekulasi adanya kemungkinan kedekatan atau relasi tertentu antara oknum aparat dan pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui investigasi yang independen dan transparan.

Sebelumnya, pelaku disebut telah mengakui adanya aktivitas penyimpanan tabung gas 12 kg dengan intensitas operasional harian. Pengakuan tersebut diklaim didukung oleh rekaman yang dimiliki awak media.

Pasal yang Dilanggar

Secara hukum, praktik penyuntikan gas elpiji merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda puluhan miliar rupiah.

Melihat kondisi ini, publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat luas. Transparansi, profesionalisme, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret yang benar-benar menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Red

Untung Rp96 Ribu per Tabung, Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan praktik pengoplosan LPG bersubsidi serta penyelewengan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gantar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana. Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, serta jajaran pejabat utama lainnya, memaparkan secara rinci modus operandi yang dilakukan para pelaku, Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus LPG, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026) di Kecamatan Gantar. Pelaku diketahui melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Kapolres menjelaskan, pelaku menggabungkan isi empat tabung gas 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp160.000 per tabung. Dari praktik ilegal ini, pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp96.000 per tabung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry pick-up warna hitam, 132 tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 54 tabung 12 kilogram kosong, serta 53 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan. Selain itu, disita pula peralatan yang digunakan untuk pengoplosan, seperti regulator yang telah dimodifikasi, selang, serta segel palsu untuk menyamarkan tabung hasil oplosan.

Selain kasus LPG, polisi juga mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Seorang perempuan berinisial H (35) diamankan pada Kamis (9/4/2026) di wilayah yang sama.

Pelaku menggunakan modus dengan membeli BBM di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar dapat memperoleh Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, serta peralatan pendukung seperti corong dan selang. Selain itu, satu unit telepon genggam yang berisi data barcode pembelian turut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli di bidang migas.

“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik ilegal,” tegas Kapolres.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Police Line Raib, Kapolsek Bungkam: Diduga Ada “Kongkalikong” Antara APH dan Pelaku Usaha Ilegal?

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik ilegal penyuntikan (pengoplosan) gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor kian memicu kecurigaan. Alih-alih menunjukkan progres penegakan hukum, fakta terbaru di lapangan justru mengarah pada indikasi kuat adanya kejanggalan serius.

Saat awak media kembali melintas ke lokasi gudang yang sebelumnya telah dipasangi garis polisi, kondisi di lapangan berubah drastis. Police line yang semestinya menjadi tanda penyelidikan justru sudah tidak terpasang seolah lokasi tersebut tak pernah menjadi bagian dari proses hukum.

Padahal, sebelumnya aparat Polsek Tanjungsari telah melakukan penyegelan setelah ditemukan indikasi kuat aktivitas ilegal di dalam gudang.

Ketika dikonfirmasi terkait terbukanya police line di lokasi, Kapolsek Tanjungsari, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., diam seribu bahasa. Lalu, bagaimana mungkin proses pendalaman masih berjalan sementara police line di lokasi justru telah dibuka?

Serangkaian kejanggalan ini bukan berdiri sendiri. Mulai dari penggunaan police line yang sebelumnya terlihat tidak layak, lambannya pengamanan barang bukti, hingga kini dibukanya garis polisi tanpa penjelasan, membentuk pola yang sistematis. Publik patut bertanya: apakah ini murni kelalaian, atau ada main mata antara pelaku usaha ilegal dan aparat setempat?

Kasus ini semakin kontras dengan gencarnya narasi pemberantasan mafia gas elpiji subsidi. Namun di lapangan, justru terlihat penanganan yang lemah, minim transparansi, dan cenderung tertutup.

Awak media mendesak adanya evaluasi menyeluruh serta keterbukaan dari aparat penegak hukum. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum akan terus tergerus.

Red

Diduga Ditutup-tutupi! Penanganan Kasus Gudang Gas Antajaya oleh Polsek Tanjungsari Sarat Kejanggalan

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan dugaan praktik pengoplosan gas elpiji subsidi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, menuai sorotan keras. Sejumlah fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan yang memunculkan dugaan kuat adanya upaya menutup-nutupi kasus tersebut.

Ketika aparat kepolisian dari Polsek Tanjungsari datang, penanganan justru memicu tanda tanya besar. Dalam proses penyegelan, anggota di lapangan sempat menyatakan “police line habis”. Setelah didesak untuk segera melakukan penyegelan, anggota akhirnya memasang garis polisi, namun yang digunakan justru diduga bukan dalam kondisi layak. Terlihat police line tersebut sudah lusuh dan tidak dibawa menggunakan roll sebagaimana mestinya, sehingga memunculkan kesan penanganan yang tidak profesional.

Kejanggalan lain terlihat dari tidak segera diamankannya tiga unit sepeda motor yang diduga kuat milik pelaku. Bahkan, sebelum dilakukan penyegelan, awak media sempat menyarankan agar motor tersebut dimasukkan ke dalam gudang agar tersegel bersamaan, namun anggota di lapangan terkesan enggan untuk melakukannya. Barang bukti yang seharusnya dapat menjadi kunci pengungkapan justru terkesan dibiarkan di lokasi tanpa tindakan cepat dari aparat.

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Tanjungsari Kabupaten Bogor, IPTU Dr. Ekka Sakti, S.H., M.H., hanya memberikan jawaban normatif. “Sedang dalam pendalaman dan penyelidikan,” ujarnya via pesan singkat.

Pernyataan tersebut dinilai belum mampu menjawab berbagai kejanggalan yang terjadi di lapangan. Bahkan sampai saat ini pun belum ada komentar lanjutan dari Kapolsek terkait siapa dalang dibalik tindakan penyalahgunaan gas subsidi tetsebut.

Sebelumnya, awak media menemukan sebuah lokasi dengan kondisi mencurigakan. Di dalamnya terdapat alat penyuntikan gas, tabung elpiji, serta lantai basah yang diduga bekas aktivitas pengoplosan.

Hingga saat ini, belum terlihat langkah konkret dalam pengembangan kasus tersebut. Kondisi ini berbanding terbalik dengan gencarnya upaya pemberantasan mafia gas elpiji subsidi di Kabupaten Bogor.

Lambannya penanganan, minimnya kesiapan di lapangan, serta sejumlah kejanggalan yang muncul semakin menguatkan dugaan adanya upaya untuk meredam bahkan menutup kasus tersebut. Awak media mendesak transparansi dan tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar penanganan kasus ini tidak berhenti tanpa kejelasan.

Red

Terbongkar! Gudang Pengoplosan Gas di Antajaya Bikin Warga Resah, Pelaku Melarikan Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat praktik ilegal pengoplosan gas elpigi kembali terbongkar, gudang yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tersebut diketahui milik seorang yang bernama Sugeng warga Cileungsi, namun menurut keterangan warga sekitar disewakan kepada seseorang dimana warga juga tidak mengetahui siapa penyewanya,karena kondisi gudang tersebut selalu tertutup dan hanya dibuka saat mobil pengangkut gas keluar ataupun masuk, Jum’at (03/04/26).

Dari hasil penelusuran tim radarinformasi.com di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk praktik penyuntikan dan beberapa tabung gas serta ruangan tersebut terlihat basah oleh genangan air, terlihat dua orang kabur saat mengetahui kedatangan awak media hingga meninggalkan dua kendaraan bermotor mereka.

Menurut keterangan warga sekitar yang tengah melakukan ronda mengatakan bahwa, “Baru aja ada kegiatan, sekitar 10 menit yang lalu usai. Memang dari pagi jam 09.00 sudah banyak mobil masuk bawa tabung gas, ada yang pakai truk dan ada juga yang pakai mobil pick up”.

Saat ditelusuri lebih dalam, gudang ini diduga tidak bekerja sendiri. Pasokan gas disebut berasal dari sejumlah agen dan pangkalan di berbagai daerah, mulai dari Bogor, Cianjur, Bekasi hingga Karawang. Fakta ini mengarah pada adanya jaringan distribusi lintas daerah yang terstruktur dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, aparat mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pidana serius karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran hingga ledakan.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Red

Lokasi Diduga Penadah Gas Oplosan di Megamendung: Tak Berizin, Barcode Mencurigakan dan Tak Terdaftar Resmi Pertamina

BOGOR.radarinformasi.com — Sebuah lokasi di Jalan Sirnagalih, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, diduga kuat menjadi tempat penampungan sekaligus distribusi gas LPG ilegal. Temuan ini mengemuka setelah investigasi lapangan menunjukkan sejumlah kejanggalan yang tidak lazim ditemukan pada agen resmi LPG.

Di lokasi tersebut, tidak ditemukan papan nama agen ataupun pangkalan berizin, sebagaimana diwajibkan pada tempat distribusi LPG resmi. Satu-satunya papan yang terlihat memuat nama PT Elpindo Trikarsa, namun hasil penelusuran menunjukkan bahwa alamat perusahaan tersebut tidak berada di Megamendung, menimbulkan pertanyaan besar mengenai legitimasi operasional tempat tersebut.

Selain itu, terdapat puluhan tabung gas ukuran 12 kg dan 50 kg dalam jumlah tertentu. Setelah dilakukan pengecekan barcode pada tabung Bright Gas 12 kg, ditemukan indikasi kuat ketidakwajaran:
– Barcode pada setiap tabung mengarah ke tautan situs berbeda,
– Seluruh tautan tidak dapat diakses,
– Dan tidak satu pun dari situs tersebut memiliki afiliasi dengan Pertamina ataupun platform distribusi resmi.

Temuan ini semakin memperkuat dugaan bahwa tabung-tabung tersebut tidak berasal dari jalur distribusi yang sah, dan berpotensi merupakan barang ilegal atau hasil pengoplosan.

Dalam pengamatan lanjutan, salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa pasokan gas tersebut dikirim oleh dua orang, yaitu Yanto dan Husen. Pengakuan ini membuka babak baru pertanyaan: siapa Yanto dan Husen, dan dari mana mereka memperoleh pasokan gas dalam jumlah tersebut?

Keterangan tersebut patut dicurigai, mengingat lokasi yang tidak berizin, barcode mencurigakan, serta pola distribusi yang tidak jelas. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa rantai pasokan gas tersebut melibatkan pihak-pihak yang tidak berada dalam sistem distribusi resmi.

Upaya awak media untuk meminta klarifikasi dari pemilik lokasi berakhir tanpa hasil. Saat dikonfirmasi, pemilik bersikap acuh dan menolak memberikan keterangan apa pun terkait aktivitas di tempat tersebut. Sikap tertutup ini justru semakin menguatkan dugaan adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada respons resmi dari Pertamina maupun aparat penegak hukum. Publik berharap instansi terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan keamanan dan legalitas peredaran LPG di wilayah tersebut, mengingat potensi bahaya dan kerugian negara jika praktik ini benar terjadi.

Red

Miris, Tamansari Diduga Jadi Sarang Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh APH

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).

Dari pantauan radarinformasi.com, terlihat lalu lalang mobil pick up bermuatan tabung gas 3 kg yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Menariknya, sebagian besar kendaraan tersebut berpelat nomor “B”, mengindikasikan bahwa pasokan tabung gas berasal dari luar daerah.

Seorang pria bernama Anggoro/Agus, yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) dan didampingi oleh oknum TNI aktif, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut.

“Ya, kita baru berjalan satu minggu dan sudah koordinasi dengan Polsek di sini kok. Kita cuma kecil-kecilan, sekadar cari buat makan aja,” ujar Anggoro.

Ironisnya, meski sudah berlangsung selama sepekan, aktivitas pengoplosan ini berjalan mulus tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) setempat. Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi sangat tegas.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun LPG bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dewi

Polsek Cileungsi Gerebek Praktik Pengoplosan Gas Kirab di Eks Hotel Garuda

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan. Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah kosong di kawasan Eks Hotel Garuda, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu dini hari (15/3/2025).

Seorang warga berinisial FR, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, membenarkan bahwa polisi menemukan dan mengamankan puluhan tabung gas bersubsidi dan non-subsidi. “Benar, petugas mengamankan 83 tabung gas ukuran 3 kilogram, terdiri dari 49 tabung kosong dan 34 tabung berisi, serta 31 tabung gas berukuran 12 kilogram. Semua barang bukti ditemukan di rumah kosong saat praktik pengoplosan tengah berlangsung,” ujar FR.

FR juga menuturkan bahwa setelah diamankan, seluruh tabung gas langsung dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, untuk dititipkan. “Tabung-tabung tersebut langsung diantarkan ke SPBE Cipeucang. Saya ikut serta dalam proses pengantaran, termasuk membantu menurunkan dan menghitung barang bukti,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (19/2)

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, yang memimpin penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi oleh pemerintah.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dan beberapa batu es,” ungkap Kompol Edison dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025, di Aula Mako Polsek Cileungsi.

“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Identitas para pelaku yang telah diamankan adalah SDR (30), YS (53), LS (61), serta AR (DPO), CL (DPO), dan HD (DPO). Barang bukti yang disita meliputi 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, dan 1 timbangan digital.

Kompol Edison mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. “Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas serta Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule