Polsek Parung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gudang Pengoplosan Gas Subsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gudang pengoplosan gas subsidi di Kampung Parigi Mekar, RT 001/002, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

Kapolsek Parung, Kompol Doddy Rosjadi, S.H., M.H., memimpin langsung pengecekan lokasi bersama Panit Reskrim, Panit Intel, Panit Binmas, Panit Lantas, serta anggota Polsek Parung lainnya.

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil pengecekan di gudang yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas subsidi adalah sebagai berikut:

• Tidak ditemukan aktivitas ilegal. Saat pemeriksaan, gudang dalam kondisi nihil aktivitas penyalahgunaan gas.

• Imbauan kepada masyarakat. Kapolsek Parung mengimbau warga sekitar untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengoplosan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Polsek Parung menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

• Tindakan terhadap oknum aparat. Jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik ilegal ini, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengawasan terhadap lokasi tersebut. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terkait Penyalahgunaan Gas Subsidi dan Permasalahan NIB Rumah Produksi Susu “Mbok Darmi”, Ini Kata Disperindag

BOGOR.radarinformasi.com – Kasus penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi 3 kg oleh rumah produksi susu “Mbok Darmi” milik PT Sumoda Tama Berkah terus menjadi sorotan. Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bogor bersama pihak terkait kini tengah melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran ini, yang dinilai merugikan masyarakat kurang mampu yang berhak menerima subsidi. Kamis (23/1)

Firdaus, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bogor, menjelaskan bahwa awalnya rumah produksi tersebut masih dikategorikan sebagai usaha mikro, sehingga penggunaan gas bersubsidi masih diperbolehkan. Namun, dengan adanya peningkatan produksi, investasi, dan pendapatan, perusahaan seharusnya melaporkan perubahan status usahanya.

“Saat mereka masih usaha mikro, penggunaan gas subsidi tidak menjadi masalah. Tetapi, dengan peningkatan investasi dan kapasitas produksi, mereka harus memperbarui status usaha menjadi usaha makro, termasuk membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) baru. Hal ini belum dilakukan hingga saat ini,” ujar Firdaus.

Sementara itu, Fery Firmansyah, Kepala Bidang Industri Disperindag Kota Bogor, menegaskan perlunya investigasi lebih mendalam. “Saat pengecekan lapangan, kami hanya didampingi Kepala Produksi, Solihin. Sayangnya, ia tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan lengkap mengenai legalitas usaha. Lokasi rumah produksi ini juga baru pindah dari Jalan Padjajaran ke Jalan Soleh Iskandar sekitar setahun lalu, namun perpindahan ini belum dilaporkan ke sistem OSS (Online Single Submission),” katanya.

Namun, investigasi Disperindag mengalami kendala karena pihak manajemen PT Sumoda Tama Berkah sangat sulit ditemui. Menurut Fery, pihaknya sudah mencoba menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta klarifikasi, tetapi hingga kini mereka belum merespons panggilan tersebut.

“Kami sudah berusaha menghubungi pihak manajemen untuk dimintai keterangan lebih lanjut, tetapi responsnya sangat lambat. Hal ini tentu menghambat proses investigasi,” ungkap Fery.

Penggunaan Gas Subsidi Harus Dihentikan Sementara

Dalam temuan awal, Solihin selaku Kepala Produksi mengakui bahwa pihaknya masih menggunakan gas subsidi karena menganggap itu diperbolehkan untuk usaha mikro. Namun, Disperindag meminta agar penggunaan gas subsidi dihentikan sementara hingga selesai dilakukan pengecekan terhadap omset dan status legalitas usaha perusahaan.

“Kami meminta pihak rumah produksi untuk sementara waktu menghentikan penggunaan gas elpiji 3 kg hingga semua data mengenai omset dan modal baru terverifikasi. Jika mereka terbukti telah naik status menjadi usaha makro, maka mereka wajib beralih menggunakan gas non-subsidi,” tegas Fery.

Penyalahgunaan Merugikan Warga

Kasus ini mendapat perhatian serius karena gas bersubsidi seharusnya menjadi hak masyarakat kurang mampu. Penggunaan oleh perusahaan besar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pengawasan terhadap fasilitas subsidi merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah dan Dinas Terkait harus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan yang merugikan masyarakat.

Kasus ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap distribusi subsidi pemerintah agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak. Pemerintah diminta bertindak tegas, terlebih ketika pelaku terkesan tidak kooperatif seperti yang terjadi dalam kasus ini.

Red

Miris.. Rumah Produksi Susu “Mbok Darmi” Gunakan Gas Subsidi 3 Kg

BOGOR.radarinformasi.com – Salah satu rumah produksi susu milik PT Sumoda Tama Berkah, yang memproduksi susu merek “Mbok Darmi”, tertangkap tangan menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg untuk kegiatan operasionalnya. Rumah Produksi tersebut berlokasi di Jalan Soleh Iskandar No. 7, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selasa (21/1)

Kasus ini terungkap setelah tim media RadarInformasi.com melakukan kunjungan ke lokasi berdasarkan laporan warga sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas produksi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas subsidi pemerintah. Saat tim mendatangi tempat tersebut, ditemukan banyak tabung gas elpiji 3 kg digunakan untuk keperluan produksi susu.

Menurut aturan yang berlaku, gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro, sedangkan perusahaan skala besar atau rumah produksi komersial diwajibkan menggunakan gas non-subsidi. Penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Pelanggaran dan Sanksi

Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa gas bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan denda hingga Rp 10.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang melarang penyalahgunaan sumber daya energi bersubsidi. Penyalahgunaan gas bersubsidi ini dapat dikenakan denda administrasi dan pemotongan kuota distribusi energi subsidi.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg, yang juga mengatur ketentuan terkait penggunaan gas bersubsidi. Pelanggaran dapat dikenakan denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Solihin, selaku Kepala Produksi PT Sumoda Tama Berkah (Susu Mbok Darmi) menyatakan bahwa memang masih menggunakan gas elpiji 3kg. “Kami memang masih menggunakan gas subsidi untuk proses produksi,” ujarnya.

Bahkan saat ditanyakan terkait hilangnya beberapa tabung gas elpiji 3kg semalam, ia menjelaskan bahwa sedang diisi. “Beberapa tabung kosong semalam sedang dalam proses pengisian. Memang pihak pangkalan sudah memperingatkan bahwa gas subsidi tidak diperbolehkan lagi, namun kami tetap menerima gas tersebut seperti biasanya,” tegasnya.

Dinas terkait di Kota Bogor juga diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan seperti ini agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Red

Polsek Cileungsi Tindak Cepat Cek Lokasi Diduga Tempat Penyuntikan Gas

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah video viral yang menampilkan lokasi diduga tempat penyuntikan gas di Desa Dayeuh, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, menjadi perhatian publik. Dalam video tersebut, terlihat sejumlah tabung gas 3 kg berwarna hijau dan beberapa tabung gas berwarna pink tergeletak di halaman sebuah rumah di kawasan permukiman sepi. Kamis (19/12)

Dugaan penyuntikan gas ini disebut dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan kerugian negara. Menanggapi informasi tersebut, Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.H., M.H., memastikan pihaknya bertindak cepat.

“Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengirim anggota untuk mengecek lokasi kejadian,” ujar Kompol Wahyu saat dikonfirmasi, Kamis (19/12/2024).

Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penyuntikan gas seperti yang terlihat dalam video. Tabung-tabung gas yang sebelumnya tampak di video juga tidak ada di tempat tersebut. Pengecekan ini dilakukan bersama warga sekitar untuk memastikan kondisi di lokasi.

“Saat dicek ke TKP, lokasi sudah kosong. Tidak ditemukan tabung gas maupun aktivitas mencurigakan lainnya,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian memastikan lokasi yang diduga tempat pengoplosan gas tersebut telah kosong. Keberadaan warga sekitar saat pengecekan turut menjadi saksi atas tindakan cepat yang dilakukan aparat kepolisian.

Polsek Cileungsi mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila menemukan kegiatan yang mencurigakan, demi menjaga keamanan dan mencegah kerugian di tengah masyarakat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal dan Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jumat (6/12)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengawas, pelaku penyuntikan, sopir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

“Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan alat suntik berbahan besi yang disebut tombak. Proses ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku, dengan menggunakan es balok untuk mempercepat proses pengisian,” kata AKP Silfi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit truk, satu unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kilogram kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kilogram yang masih berisi penuh.

AKP Silfi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule