
BOGOR.radarinformasi.com – Kegiatan sambang kamtibmas kepada warga merupakan tugas rutin Bhabinkamtibmas dalam menjalin silaturahmi dan mempererat hubungan dengan masyarakat binaannya. Pada Kamis (21/8/2025), Bhabinkamtibmas Desa Purwasari, Aipda Heri Kismanto, melaksanakan giat cooling system dengan menyambangi warga dan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Heri mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Dramaga Iptu Desi Triana, S.H., M.H., menegaskan bahwa menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, bukan hanya tugas Polri.
“Polisi harus bersinergi dengan masyarakat dan instansi terkait, seperti Koramil, Forkopimcam, maupun Forkopimdes, dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kecamatan Dramaga,” ujar Kapolsek Dramaga.

Menurutnya, kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat memberikan dampak positif dan diharapkan mampu meningkatkan rasa aman serta kondusifitas wilayah.
“Kedekatan antara anggota kepolisian dan masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Pola komunikasi ini harus terus ditingkatkan demi kebaikan bersama,” tambah Iptu Desi.
Ia juga menekankan bahwa langkah tersebut sejalan dengan arahan Kapolres Bogor untuk memperkuat ikatan antara polisi dan warga, sehingga masyarakat lebih mudah berkolaborasi dalam menjaga kamtibmas serta menyampaikan informasi penting kepada aparat kepolisian untuk segera ditindaklanjuti.
Kegiatan yang dilaksanakan ini bertujuan menghadirkan Polri di tengah masyarakat, dengan semangat Polri untuk Masyarakat, dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman.
Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani, S.H., mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan potensi gangguan kamtibmas, tindak kriminalitas, maupun praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang menjanjikan gaji besar namun tidak memiliki payung hukum. Praktik tersebut masuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Laporan masyarakat dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.
Sumber Humas Polres Bogor
Bule




















