Skandal Gas Subsidi: Tahanan Azis Alias Ableh Diduga Kendalikan Aksi dan Coba Suap Awak Media

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan praktik ilegal penyimpangan gas subsidi terungkap setelah sejumlah awak media mendatangi sebuah lokasi yang dicurigai sebagai tempat penyuntikan. Lokasi tersebut diketahui merupakan rumah milik seorang purnawirawan dari salah satu instansi. Upaya konfirmasi di lapangan berlangsung tegang, setelah pemilik rumah berusaha menghalang-halangi dan menutup akses informasi.

Di balik ketegangan tersebut, muncul peran Azis alias Ableh—sosok yang seharusnya tidak lagi bebas beraktivitas. Ia diketahui saat ini tengah mendekam di penjara atas kasus serupa. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang mencengangkan.

Saat awak media berada di lokasi, Ableh diduga aktif mengendalikan situasi dari dalam penjara. Ia menghubungi pemilik rumah melalui telepon, diduga untuk mengarahkan agar awak media dihalangi dan aktivitas di lokasi tidak terbongkar.

Tak berhenti di situ, Ableh juga sempat berkomunikasi dengan awak media melalui ponsel ibu pemilik rumah. Dalam percakapan tersebut, ia mengakui bahwa aktivitas yang diduga sebagai penyuntikan gas subsidi baru kembali berjalan setelah sempat vakum.

Lebih jauh, Ableh diduga terang-terangan mencoba membungkam awak media. Ia menawarkan sejumlah uang dengan tujuan agar peliputan dihentikan dan awak media segera meninggalkan lokasi. Dugaan upaya suap ini menjadi indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang berusaha ditutup-tutupi.

Situasi ini memperlihatkan ironi serius dalam penegakan hukum. Seorang narapidana kasus serupa justru diduga masih mampu mengendalikan jaringan di luar serta berupaya mempengaruhi kerja jurnalistik.

Kasus ini tidak hanya menyoroti dugaan penyimpangan distribusi gas subsidi yang merugikan masyarakat, tetapi juga membuka kemungkinan adanya celah besar dalam sistem pengawasan lembaga pemasyarakatan.

Awak media mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak tegas, mengusut tuntas dugaan praktik ilegal ini, termasuk menelusuri bagaimana seorang tahanan dapat leluasa berkomunikasi dan diduga mencoba melakukan suap demi menutup praktik yang merugikan publik.

Red

Awak Media Laporkan Dugaan Penyimpangan Gas, Polsek Dramaga Diduga Ulur Waktu hingga Barang Bukti Dihilangkan

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji di berbagai daerah terus menimbulkan keresahan publik. Di tengah situasi tersebut, sebuah rumah di Jalan Cibeureum Situ Leutik, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Lokasi yang diketahui sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kilogram itu diduga digunakan untuk praktik penyuntikan gas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik rumah merupakan purnawirawan dari salah satu instansi.

Yang menjadi perhatian, respons aparat setempat justru dinilai belum menunjukkan ketegasan. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Dramaga, keterangan yang diberikan terkesan normatif dan minim substansi. Aparat yang ditemui berdalih tidak dapat memberikan penjelasan karena pimpinan tidak berada di tempat.

Keterlambatan penanganan juga memunculkan tanda tanya. Setelah beberapa jam, aparat memang datang ke lokasi, namun langkah lanjutan yang diambil dinilai lambat. Proses penerbitan surat perintah penggeledahan pun terkesan berlarut-larut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa jeda waktu tersebut justru memberi peluang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelum penggeledahan dilakukan, awak media sempat melihat adanya sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyuntikan, antara lain timbangan serta beberapa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di dalam gudang.

Tindakan Aparat

Ketika penggeledahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dramaga, IPTU Iman Budiaman dilakukan, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius. Awak media justru dilarang meliput bahkan diminta meninggalkan lokasi oleh pemilik rumah dengan alasan bahwa aparat sudah berada di tempat. Ironisnya, tindakan tersebut tidak mendapat keberatan dari aparat yang hadir. Kanit yang datang ke lokasi bahkan terkesan membiarkan pembatasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi proses penegakan hukum. Pembatasan terhadap awak media dalam situasi seperti ini berpotensi menghambat fungsi kontrol publik serta memunculkan kecurigaan terhadap proses yang berlangsung.

Lebih jauh, ketika penggeledahan selesai dilakukan, barang bukti yang sebelumnya ada di lokasi justru lenyap. Diduga telah dipindahkan ketika awak media menunggu aparat kembali ke lokasi membawa surat perintah. Hal ini semakin memperkuat tanda tanya mengenai efektivitas dan keseriusan penanganan kasus tersebut.

Sejumlah kejanggalan yang muncul di lapangan pun memicu spekulasi adanya kemungkinan kedekatan atau relasi tertentu antara oknum aparat dan pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui investigasi yang independen dan transparan.

Sebelumnya, pelaku disebut telah mengakui adanya aktivitas penyimpanan tabung gas 12 kg dengan intensitas operasional harian. Pengakuan tersebut diklaim didukung oleh rekaman yang dimiliki awak media.

Pasal yang Dilanggar

Secara hukum, praktik penyuntikan gas elpiji merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda puluhan miliar rupiah.

Melihat kondisi ini, publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat luas. Transparansi, profesionalisme, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret yang benar-benar menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Red

Polsek Cileungsi Gerebek Praktik Pengoplosan Gas Kirab di Eks Hotel Garuda

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan. Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah kosong di kawasan Eks Hotel Garuda, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu dini hari (15/3/2025).

Seorang warga berinisial FR, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, membenarkan bahwa polisi menemukan dan mengamankan puluhan tabung gas bersubsidi dan non-subsidi. “Benar, petugas mengamankan 83 tabung gas ukuran 3 kilogram, terdiri dari 49 tabung kosong dan 34 tabung berisi, serta 31 tabung gas berukuran 12 kilogram. Semua barang bukti ditemukan di rumah kosong saat praktik pengoplosan tengah berlangsung,” ujar FR.

FR juga menuturkan bahwa setelah diamankan, seluruh tabung gas langsung dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, untuk dititipkan. “Tabung-tabung tersebut langsung diantarkan ke SPBE Cipeucang. Saya ikut serta dalam proses pengantaran, termasuk membantu menurunkan dan menghitung barang bukti,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Polsek Cileungsi Ungkap Kasus Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi, Polres Bogor, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas bersubsidi. Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 17.30 WIB di Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Rabu (19/2)

Kapolsek Cileungsi, Kompol H. Edison, SH, yang memimpin penggerebekan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas bersubsidi oleh pemerintah.

“Setelah menerima informasi, kami melakukan penyelidikan dan menuju lokasi kejadian. Di sana, kami menemukan ratusan tabung gas 3 kg dan 12 kg di halaman belakang rumah Sdr. Samosir. Kami juga menemukan 49 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi yang sedang dipindahkan isinya ke tabung gas LPG 12 kg menggunakan alat modifikasi berupa pipa besi dan beberapa batu es,” ungkap Kompol Edison dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Februari 2025, di Aula Mako Polsek Cileungsi.

“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang berstatus daftar pencarian orang (DPO). Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Identitas para pelaku yang telah diamankan adalah SDR (30), YS (53), LS (61), serta AR (DPO), CL (DPO), dan HD (DPO). Barang bukti yang disita meliputi 123 tabung gas 12 kg, 352 tabung gas 3 kg bersubsidi, 47 pipa modifikasi, dan 1 timbangan digital.

Kompol Edison mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi. “Gas LPG bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mampu. Jangan sampai kita mengambil hak mereka,” pungkasnya.

Pasal yang disangkakan adalah penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar gas serta Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi pemerintah, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Miris.. Rumah Produksi Susu “Mbok Darmi” Gunakan Gas Subsidi 3 Kg

BOGOR.radarinformasi.com – Salah satu rumah produksi susu milik PT Sumoda Tama Berkah, yang memproduksi susu merek “Mbok Darmi”, tertangkap tangan menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg untuk kegiatan operasionalnya. Rumah Produksi tersebut berlokasi di Jalan Soleh Iskandar No. 7, Kelurahan Kedung Jaya, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor. Selasa (21/1)

Kasus ini terungkap setelah tim media RadarInformasi.com melakukan kunjungan ke lokasi berdasarkan laporan warga sekitar. Warga melaporkan adanya aktivitas produksi yang diduga tidak sesuai dengan peruntukan fasilitas subsidi pemerintah. Saat tim mendatangi tempat tersebut, ditemukan banyak tabung gas elpiji 3 kg digunakan untuk keperluan produksi susu.

Menurut aturan yang berlaku, gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro, sedangkan perusahaan skala besar atau rumah produksi komersial diwajibkan menggunakan gas non-subsidi. Penggunaan gas bersubsidi oleh pihak yang tidak berhak dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan fasilitas negara.

Pelanggaran dan Sanksi

Penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi ini melanggar beberapa ketentuan hukum, di antaranya:

  • Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur bahwa gas bersubsidi hanya boleh digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan denda hingga Rp 10.000.000 dan/atau pidana penjara paling lama 6 tahun.
  • Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, yang melarang penyalahgunaan sumber daya energi bersubsidi. Penyalahgunaan gas bersubsidi ini dapat dikenakan denda administrasi dan pemotongan kuota distribusi energi subsidi.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kg, yang juga mengatur ketentuan terkait penggunaan gas bersubsidi. Pelanggaran dapat dikenakan denda administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Solihin, selaku Kepala Produksi PT Sumoda Tama Berkah (Susu Mbok Darmi) menyatakan bahwa memang masih menggunakan gas elpiji 3kg. “Kami memang masih menggunakan gas subsidi untuk proses produksi,” ujarnya.

Bahkan saat ditanyakan terkait hilangnya beberapa tabung gas elpiji 3kg semalam, ia menjelaskan bahwa sedang diisi. “Beberapa tabung kosong semalam sedang dalam proses pengisian. Memang pihak pangkalan sudah memperingatkan bahwa gas subsidi tidak diperbolehkan lagi, namun kami tetap menerima gas tersebut seperti biasanya,” tegasnya.

Dinas terkait di Kota Bogor juga diharapkan segera turun tangan untuk menindaklanjuti kasus ini. Penyalahgunaan fasilitas subsidi pemerintah tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan dugaan penyalahgunaan seperti ini agar subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak berhak.

Red

Polsek Rumpin Cek Lokasi Terkait Dugaan Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Rumpin menindaklanjuti laporan yang beredar di media sosial terkait dugaan penyuntikan gas bersubsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh akun Chanel7id. Minggu (16/9)

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., pada Sabtu, 14 September 2024, pukul 13.00 WIB, memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi yang terjadi di Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Gas bersubsidi tersebut diduga dipindahkan dari tabung berukuran 3 kg ke tabung industri berukuran 12 kg. Kepemilikan tabung tersebut dilaporkan atas nama saudara J.

Polsek Rumpin, dipimpin oleh AKP Suyoko bersama dua anggotanya, Aipda Vicki P., S.H., dan Bripka Saiful M., langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Sebelum melakukan pemeriksaan di tempat yang diduga sebagai lokasi penyalahgunaan, pihak kepolisian terlebih dahulu mencari informasi dari warga sekitar. Salah satu warga, Pandi, membenarkan adanya aktivitas yang sempat diberitakan di media sosial tersebut. Berdasarkan keterangan Pandi, lokasi yang dimaksud berada di Kampung Wates, Desa Sukasari, Kecamatan Rumpin.

Namun, setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pihak kepolisian tidak menemukan adanya kegiatan penyuntikan gas ataupun peralatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Lokasi tersebut sudah kosong dan tidak ditemukan tabung gas 3 kg maupun 12 kg.

Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, menyatakan, “Kami telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan memang benar informasi yang diterima warga, namun saat ini lokasi tersebut sudah kosong. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi ini, agar kami bisa segera mengambil tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.”

Polsek Rumpin kemudian memberikan himbauan kepada warga sekitar agar segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas serupa di kemudian hari. Penegakan hukum akan segera dilakukan apabila ditemukan bukti pelanggaran.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi tetap aman dan kondusif. Polsek Rumpin mengimbau masyarakat untuk aktif melapor jika mengetahui adanya kegiatan penyalahgunaan gas bersubsidi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Buntut Lecehkan Profesi Jurnalis, Hutasoit Pemilik Agen Gas Dilaporkan ke Polisi

BOGOR.radarinformasi.com- Puluhan wartawan dari berbagai media baik cetak maupun online mengeruduk Kantor Polsek Cileungsi buntut dari pelecehan wartawan yang menginvestgasi adanya aktifitas bongkar muat gas elpiji antar wilayah di Perumahan Cibubur Mansion Blok H RT. 003 RW. 020 Desa/Kec. Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat. Jumat (26/3/2024) lalu. Selasa (2/04/2024).

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Hutasoit seorang pemilik ages gas yang juga mengaku sebagai mantan Kabiro salah satu media serta lawyer hingga sebagai ketua RT,  terpantau sedang melakukan aktifitas bongkar muat gas elpiji 3 Kg, dari truk resmi Pertamina dengan nomor polisi B 9391 PYY yang bertuliskan dengan jelas PT. Surya Alam Energi ke mobil pickup warna merah dengan No Polisi B 9924 GAJ yang mana diketahui alamat alamat agen tersebut berada di wilayah Jalan Baru, RT 03 RW 07 Jakarta Timur..

Dalam investigasi, wartawan dari media Suara Publik TV News Gunawan mendapat perlakuan intimidasi dengan kata-kata yang tidak pantas antara lain: “Wartawan t**”, “Maling kamu!”, “Baru wartawan saja sudah jagoan”, “Coba tulis saja, bisa nggak nulis kamu?”, “Banyak wartawan ikut-ikutan”, “T*l*l lu !”, “Mau saya kumpulkan wartawan semua disini?”, “Mau tahu siapa saya?”, ujar Gunawan menirukan kalimat Hutasoit.

“Parah banget itu kalimatnya, ngaku orang berpendidikan tapi bahasa kayak orang sumberdaya manusianya kurang, sehingga sampai terlontar bahasa yang tidak pantas hingga melecehkan profesi wartawan,” ujarnya.

Atas dasar itu wartawan dari berbagai media meminta klarifikasi kepada Hutasoit secara langsung yang difasilitasi tempat pertemuannya dikantor LSM Penjara, dalam pertemuan HS meminta maaf secara langsung, namun karena dinilai sudah melecehkan propesi wartawan rekan-rekan media lainnya tetap meminta diproses secara hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Saya minta maaf kepada seluruh rekan-rekan media atas insiden yang terjadi sebelumnya, saya tidak bermaksud demikian”, ucapnya Senin (1/4/2024).

Agus Chandra Koordinator PWI Bogor Timur yang ditunjuk oleh puluhan wartawan untuk membuat laporan polisi menyatakan agar pihak kepolisian  menindakkanjuti pemberitaan media termasuk menutup tempat usaha yang berada di perumahan.  

“Kedatangan kami kepolsek ini untuk meminta polsek Cileungsi segera menyelidik izin usaha Hutasoit dan juga menyelidiki dugaan pelanggaran pendistribusian gas dari luar daerah ke agen gas milik Hutasoit, selain itu kami berencana akan membuat laporan kepolres Bogor atas pelecehan propesi wartawan yang dilakukan Hutasoit”, tegasnya.

Sementara itu Iptu Hendrik Panit Reskrim Polsek Cileungsi saat ditemui di ruangannya menyampaikan bahwa laporan impormasi yang disampaikan rekan-rekan media segera dikoordinasikan dan ditindaklanjuti  kekapolsek.

“Laporan impormasi dari teman-teman akan segera dikordinasikan dengan kapolsek dan segera akan ditindaklanjuti,” katanya.

Selain itu kata dia bahwa berkaitan dengan dugaan izin usaha agen gas yang berlokasi diperumahan tersebut akan telusuri serta pengiriman gas yang dari luar daerah.

“Berkaitan dugaan izin usahanya yang letaknya diperumahan akan diselidiki dan juga soal pengiriman gas dari luar daerah”, tukasnya. 

Bule

Baher, Gas LPG Bersubsidi Terdapat Anggaran Negara Harus di Manfaatkan Dengan Baik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bambang Hermanto, Anggota DPR RI Komisi VII Fraksi Golkar bicara Kebijakan Hilir Minyak dan Gas (Migas) bersama Badan Pengatur Hilir Migas, Kamis (13/6/2023).

Menurut Bambang, terkait harga Gas bersubsidi yang makin tinggi ditingkat pengecer membuat sebagian masyarakat khususnya di Indramayu merasa terbebani.

“Di dalam Gas 3 Kilo gram yang bersubsidi terdapat bantuan dari pemerintah, segoyanya bisa dimanfaatkan dengan baik jangan sampai disalah gunakan, apalagi dijual dengan harga tidak sesuai dengan HET,” terang Bambang kepada media.

Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk Gas 3 kilo bersubsidi yaitu 16 ribu rupiah. Namun berbagai faktor penyebab harga makin tinggi diantaranya faktor distribusi.

“Selain faktor distribusi ada juga penjual gas yang menjual dengan sistem hutang sehingga tanpa disadari harus menaikan harga lebih dari biasanya,” ucap Baher.

Oleh karena beberapa faktor tersebut, dikatakan Baher, membuat harga gas LGP 3 kg terkesan semakin mahal, akibat adanya biaya-biaya tambahan tadi.

“Sebagai anggota DPR tentunya berupaya mencukupi kebutuhan Masyarakat, tetapi balik lagi, subsidi kan ada batasan-batasan dan aturannya. Kita tidak bisa memuaskan semua pihak,” ujar Baher.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Polsek Cileungsi Ringkus Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di wilayah Kampung Limusnunggal, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Sabtu 1 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut Polsek Cileungsi Polres Bogor mengamankan seorang tersangka berinisial SS (41), dari hasilnya olah TKP ditemukan barang bukti berupa 4 tabung gas 12 Kg yang telah diisi dengan gas subsidi 3 Kg menggunakan alat suntik yang dimodifikasi.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya, termasuk 60 tabung gas 3 Kg bersubsidi, 10 tabung gas 12 Kg, 4 tabung gas 5,5 Kg serta sepeda motor.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.I.K mengatakan bahwa, “Hingga saat ini terhadap pelaku SS ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cileungsi”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

AP Oknum Mahasiswa diduga Nekat Bisnis Ilegal Barang Subsidi demi Meraup Keuntungan Pribadi

BOGOR.radarinformasi.com- Seperti diketahui, kebutuhan gas elpiji 3 kg semakin banyak dicari. Hal ini mengingat gas LPG “melon” sudah menjadi kebutuhan utama untuk memasak bagi ibu rumah tangga, sehingga tak heran banyak pengusaha yang mulai melirik dan menekuni bisnis tersebut, dengan cara menjadi agen ataupun pangkalan, Rabu (24/05/23).

Akan tetapi para agen ataupun pangkalan yang ingin memulai usahanya pun tidak boleh ngasal, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi, diantaranya harus sesuai harga HET, tepat sasaran dan juga tepat jumlah, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian, karena subsidi yang tepat sasaran akan sangat bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.
Agar tepat sasaran tentu saja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat, namun sangat disayangkan hingga saat ini masih banyak Oknum Pengusaha nakal yang memanfaatkan barang subsidi ini menjadi ajang untuk memperkaya diri.

Seperti halnya yang dilakukan oleh dua oknum Suplier yang berinisial IN dan AP, kedua Oknum yang tidak mempunyai pangkalan ini dengan mudah dapat memperoleh Melon 3 kg lalu dilempar ke pangkalan yang diduga sering melakukan praktik penyuntikan barang subsidi tersebut.

Mirisnya lagi, AP yang diduga sebagai pelaku bisnis ilegal tersebut masih mengenyam pemdidikan di salahsatu Universitas, menurut keterangan Nara Sumber yang bisa dipercaya, kedua Oknum Suplier tersebut membeli Melon dengan harga Rp.17.000,00 dan di lempar lagi ke pihak pangkalan dengan harga Rp.19.000.00 yang diduga sering melalukan penyuntikan gas.

“Biasanya mereka membeli gas ke agen dengan harga Rp.17.000,00 lalu dilempar ke pangkalan dengan harga Rp.19.000,00, kenapa pangkalan mau menerima karena biasanya yang menerima itu pangkalan nakal yang nyambi nyuntik, pangkalan ini tidak bisa ngambil lagi ke agen karena kuota sudah terpenuhi, makanya mereka menggunakan tangan ketiga (suplier) untuk memenuhi kebutuhannya, meskipun pangkalan tersebut harus membeli dengan harga yang tinggi”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu di tempat terpisah Bahtiar selaku kakak dari AP dan yang diduga dalang dari bisnis ilegal tersebut meminta kepada Awak Media agar jangn “menyentuh” adiknya.

“Saya mnta kepada rekan-rekan media nitip adik saya, dia masih polos dan lugu, dia memang ga punya pangkalan dan nginduk di pangkalan saya, kadang kalau keteter ngambil gas di Agen si A meskipun tidak ada MOU boleh-boleh saja koq”, ujar Bahtiar.

Dewi/Bule