Mutadi Kembali ke Polres Indramayu, Pertanyakan Perkembangan Pengaduan Dugaan Intimidasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com — Ketua Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu. Kedatangannya dilakukan untuk memantau perkembangan pengaduan yang disampaikannya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik saat menjalankan tugas jurnalistik,” Rabu (7/10/2026).

Mutadi menyebut pengaduan tersebut telah disampaikan kepada Polres Indramayu pada 21 September 2026. Setelah beberapa waktu berjalan, ia kembali mendatangi kepolisian untuk mengetahui tahapan penanganan pengaduan tersebut.

“Saya datang ke Polres Indramayu terkait pengaduan yang kemarin. Saya ingin mengecek sudah sampai tahapan mana, karena pengaduan saya pada tanggal 21 September sampai sekarang sudah lebih dari setengah bulan,” ujar Mutadi.

Dari kunjungannya itu, Mutadi mengaku mendapatkan informasi bahwa pengaduan masih dalam proses penanganan. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendapat pemberitahuan dari penyidik terkait agenda pemeriksaan lebih lanjut.

“Alhamdulillah, tadi sudah ada keterangan terkait prosesnya. Saya dihubungi penyidik Brigadir Prasetyo dari Polres Indramayu, hari Kamis setelah zuhur akan melaksanakan BAP,” ucapnya.

Dalam kunjungannya ke Mapolres Indramayu, Mutadi turut didampingi pengurus dan anggota FWJ Indonesia Korwil Indramayu serta sejumlah perwakilan media.

Ia berharap proses pengaduan dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mutadi juga menginginkan agar kejadian serupa tidak dialami wartawan lain ketika menjalankan tugas jurnalistik.

“Harapan saya, pengaduan ini bisa ditindaklanjuti di Polres Indramayu. Ke depan, kalau ada wartawan melakukan konfirmasi terkait suatu persoalan, jangan sampai ada intimidasi ataupun kekerasan secara fisik,” tegasnya.

Kronologi Dugaan Intimidasi

Sebelumnya, Mutadi menyampaikan pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang menurut keterangannya terjadi saat melakukan konfirmasi jurnalistik pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 11.37 WIB di Jalan Siliwangi, RT 003/RW 002, Kelurahan Paoman, Kecamatan Indramayu.

Saat itu, Mutadi mengaku sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi mengenai suatu persoalan. Namun, dalam proses tersebut, ia menyatakan mengalami tindakan yang diduga berupa intimidasi, pengusiran, hingga kekerasan fisik.

Atas kejadian tersebut, Mutadi kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan menyampaikan pengaduan kepada Polres Indramayu.

Menurutnya, langkah tersebut ditempuh sebagai upaya untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur hukum sekaligus memastikan kegiatan jurnalistik dapat dilakukan secara aman dan profesional.

“Wartawan ketika menjalankan tugas tentu melakukan konfirmasi dan klarifikasi. Kalau ada persoalan, seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi, bukan dengan intimidasi atau kekerasan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pengaduan tersebut masih dalam proses penanganan pihak kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan mengacu pada hasil pemeriksaan dan tahapan penanganan hukum yang dilakukan Polres Indramayu.

Reporter : Andika

Kawal Perkembangan Laporan, Ketua FWJI Indramayu Kembali Datangi Polres

INDRAMAYU,radarinformasi.com- Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, kembali mendatangi Mapolres Indramayu, Jum’at (25/9/2026).

Kedatangan Mutadi bersama sejumlah anggota FWJI Korwil Indramayu tersebut untuk menanyakan sekaligus mengawal perkembangan laporan terkait dugaan intimidasi, kekerasan fisik, serta penghalangan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Laporan tersebut sebelumnya disampaikan Mutadi ke Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026). Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindakan yang dialaminya saat melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak terkait sebuah persoalan yang sedang ditanganinya dalam kapasitas sebagai wartawan.

Saat berada di Mapolres Indramayu, Mutadi tidak hanya menanyakan perkembangan laporan, tetapi juga meminta penjelasan mengenai pihak yang menangani laporan serta tahapan proses selanjutnya. Ia juga mempertanyakan perkembangan perkara melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

“Saya datang ke Polres Indramayu untuk menanyakan laporan saya terkait dugaan intimidasi dan kekerasan fisik berupa pemukulan serta pelemparan tempat kerupuk yang berisi kerupuk mentah ke arah wajah saya. Saya berusaha menghindar,” kata Mutadi.

Ia menyebut dugaan tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang disebut sebagai anak S, dari pihak yang hendak dikonfirmasi, berinisial Mul. Selain dugaan kekerasan, Mutadi mengaku sempat mengalami pengusiran dan ancaman ketika menjalankan aktivitas jurnalistik.

Menurut Mutadi, peristiwa tersebut juga berkaitan dengan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambat atau terhalangnya pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers memberikan jaminan terhadap kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Laporan Masih Berproses

Mutadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya saat mendatangi Polres Indramayu, laporan yang disampaikannya masih berada dalam tahapan administrasi dan belum sampai kepada pimpinan Polres Indramayu.

“Ternyata masih dalam proses, belum ke pimpinan Polres Indramayu. Artinya, suratnya masih dalam proses selanjutnya. Saya menunggu,” ujarnya.

Ia berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Harapan saya supaya laporan di Polres Indramayu cepat ditindaklanjuti dan mendapat perhatian,” tegas Mutadi.

Konfirmasi Bagian dari Tugas Jurnalistik

Mutadi menjelaskan, proses konfirmasi dan klarifikasi merupakan bagian penting dalam kerja jurnalistik. Langkah tersebut dilakukan wartawan untuk memperoleh informasi dari pihak-pihak terkait sehingga pemberitaan dapat disusun secara berimbang.

Karena itu, menurutnya, apabila wartawan mengalami dugaan penghambatan, pengusiran, intimidasi maupun kekerasan saat melakukan konfirmasi, kejadian tersebut perlu mendapat penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Apabila ada wartawan ketika melakukan konfirmasi dan klarifikasi dihambat dan dihalangi, kemudian dilakukan tindakan yang diduga mengarah pada premanisme, kekerasan fisik atau pemukulan, tentu harus mendapat perhatian,” katanya.

Mutadi menambahkan, dugaan tindakan yang dialaminya membuat proses pengumpulan informasi untuk kepentingan pemberitaan menjadi tidak maksimal.

“Sehingga saya tidak mendapatkan data yang semestinya untuk membuat berita yang berimbang,” pungkasnya.

Laporan Disampaikan 21 September

Sebelumnya, Mutadi mendatangi Polres Indramayu pada Senin (21/9/2026) untuk menyampaikan laporan atau pengaduan terkait dugaan intimidasi dan kekerasan yang disebut terjadi ketika dirinya menjalankan tugas jurnalistik pada 15 September 2026.

Dalam laporan tersebut, Mutadi menyampaikan dugaan adanya intimidasi, kekerasan fisik, pengusiran, serta tindakan yang dinilainya menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam proses penanganan di lingkungan Polres Indramayu.

(Andika/Tim)

Jalankan Tugas Jurnalistik, Ketua FWJI Indramayu Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, melaporkan dugaan intimidasi, dugaan tindakan kekerasan, dan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik saat dirinya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan pinjaman ke Polres Indramayu, Senin (21/9/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Mutadi hendak meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan pinjaman yang sebelumnya disampaikan oleh seorang warga. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan kebenaran mengenai persoalan tersebut dari pihak yang bersangkutan.

Menurut keterangan Mutadi, saat proses konfirmasi berlangsung, dirinya diduga mengalami intimidasi, tindakan kekerasan, serta tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

“Saya datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar persoalan ini berimbang. Tetapi saat saya menyampaikan maksud kedatangan, saya merasa mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Mutadi.

Mutadi menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum sebuah persoalan diberitakan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu. Dalam proses pelaporan, Mutadi didampingi kuasa hukumnya, Advokat Saprudin, SH., MTJ., CPM.

“Laporan ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berharap peristiwa tersebut dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ucapnya.

Mutadi juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap proses konfirmasi, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan penolakan atau klarifikasi secara baik tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menggunakan kekerasan, atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi kejadian menurut keterangannya. Sampai terdapat putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum.

Reporter : Andika

Ketua FWJI Indramayu Mengaku Dilempari dan Hendak Dipukul Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan utang piutang di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (15/9/2026).

Mutadi menyebut dirinya datang untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat. Namun, menurut keterangannya, proses konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dirinya justru mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidatif.

Situasi kemudian disebut memanas ketika Mutadi hendak meninggalkan lokasi. Ia mengaku dilempar dengan telpon seluler oleh adiknya Rima, kemudian sebuah tempat  krupuk mentah yang berisi penuh juga dilemparkan ke arahnya, tapi berusaha menghindar, Mutadi menyebut seluruh lemparan tersebut tidak mengenai tubuhnya. Ia juga mengaku sempat mendapat upaya pemukulan, tetapi berhasil menghindar.

Atas kejadian tersebut, Mutadi menyatakan segera akan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian Indramayu dan Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), supaya tidak ada lagi ketika konfirmasi dan klarifikasi terhalang dengan tindakan premanisme.

Dari aspek kegiatan jurnalistik, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal tersebut dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, dugaan tindakan fisik atau kekerasan terhadap Mutadi dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku sesuai fakta, keterangan saksi, bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Mutadi menegaskan bahwa dirinya datang untuk menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya memperoleh informasi dan melakukan klarifikasi agar pemberitaan tidak bersifat sepihak.

Ia berharap setiap pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggunakan intimidasi maupun kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rima, keluarga, maupun pihak yang disebut bernama Mul untuk menyampaikan versi dan penjelasan mereka mengenai peristiwa tersebut secara berimbang.

(Andika/Tim)

FWJI Korwil Indramayu Evaluasi Kegiatan dan Matangkan Program Kerja Organisasi

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Koordinator Wilayah (Korwil) Indramayu menggelar rapat evaluasi sekaligus membahas penyusunan program kerja organisasi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kebersamaan, meningkatkan profesionalitas anggota, serta memperluas kontribusi FWJI bagi masyarakat di Kabupaten Indramayu, Jum’at (11/9/2026).

Rapat dihadiri jajaran pengurus dan anggota FWJI Korwil Indramayu. Selain mengevaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan, forum tersebut juga dimanfaatkan untuk mengidentifikasi sejumlah kendala sekaligus menentukan arah kegiatan organisasi ke depan.

Berbagai agenda menjadi pembahasan dalam rapat, di antaranya penguatan kelembagaan, peningkatan kompetensi dan profesionalisme wartawan, pelaksanaan kegiatan sosial, serta peluang membangun kemitraan dengan sejumlah pihak di Kabupaten Indramayu.

Ketua FWJI Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mengatakan evaluasi diperlukan agar setiap program organisasi dapat berjalan sesuai tujuan dan memberikan hasil yang nyata.

“Evaluasi menjadi langkah penting untuk melihat kegiatan yang sudah berjalan, mengetahui kendala yang dihadapi, sekaligus menentukan langkah berikutnya agar organisasi semakin solid dan program yang dilaksanakan benar-benar memberikan manfaat,” ujarnya.

Mutadi menambahkan, keberadaan FWJI Korwil Indramayu tidak hanya diarahkan pada aktivitas jurnalistik. Organisasi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial serta berupaya membangun komunikasi dan sinergi dengan pemerintah, masyarakat, maupun berbagai pemangku kepentingan.

Ia menekankan, seluruh program yang dirancang harus tetap mengedepankan profesionalitas, independensi, serta menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.

“Kami berharap FWJI dapat menjadi wadah untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas anggota, sekaligus hadir melalui kegiatan yang memberikan dampak positif bagi masyarakat,” katanya.

Melalui rapat evaluasi tersebut, FWJI Korwil Indramayu menargetkan pelaksanaan program kerja yang lebih terarah dan terukur. Pengurus dan anggota juga didorong untuk menjaga kekompakan serta menjalankan setiap agenda organisasi secara profesional dan bertanggung jawab.

Reporter : Andika

FWJI Indramayu Bersama HKHPI Kawal Dugaan Pencemaran Limbah Pertamina EP di Pantai BALI 2

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Kabupaten Indramayu bersama Himpunan Konsultan Hukum Pertambangan Indonesia (HKHPI) menyatakan akan mengawal penanganan dugaan pencemaran limbah minyak yang diduga berasal dari aktivitas PT Pertamina EP di kawasan Pantai Wisata Balongan Indah (BALI 2), Kabupaten Indramayu.

Langkah pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan serta perlindungan terhadap masyarakat, pelaku usaha wisata, dan nelayan yang terdampak dugaan pencemaran. Sebelumnya, pengelola Wisata BALI 2, Akso Surya Darmawangsa, mengungkapkan bahwa pencemaran limbah minyak telah mengganggu aktivitas wisata dan menurunkan jumlah kunjungan wisatawan.

Ketua FWJI Kabupaten Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom., menegaskan bahwa apabila hasil penyelidikan membuktikan pencemaran tersebut berasal dari aktivitas perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat, maka penyelesaiannya harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mendorong adanya transparansi dalam proses penanganan serta pemulihan lingkungan.

Sementara itu, Ketua HKHPI Edi menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup. Organisasi tersebut juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan penyelidikan secara profesional berdasarkan bukti dan hasil uji ilmiah.

FWJI dan HKHPI berharap PT Pertamina EP segera memberikan penjelasan resmi kepada publik serta mengambil langkah konkret untuk memulihkan kondisi lingkungan apabila terbukti terjadi pencemaran, sehingga aktivitas pariwisata dan perekonomian masyarakat di kawasan Pantai Wisata BALI 2 dapat kembali normal.

Hingga laporan tersebut dipublikasikan, pihak PT Pertamina EP belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut.

Reporter : Andika

FWJI Indramayu Nyatakan Dukungan untuk KOMPI, Tolak Proyek Revitalisasi Tambak

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu menyatakan sikap tegas dengan memberikan dukungan penuh kepada Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) dalam menolak program revitalisasi tambak yang termasuk dalam Proyek Strategis Nasional (PSN), Sabtu (4/4/2026).

FWJI menilai program tersebut tidak memberikan solusi bagi masyarakat pesisir, justru berpotensi menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup ribuan petambak di wilayah Indramayu.

Ketua FWJI Korwil Indramayu, Mutadi, menegaskan agar kepentingan proyek tidak disamarkan dengan dalih pembangunan. Ia menyebut, pihak yang paling dirugikan dari kebijakan tersebut adalah masyarakat kecil.

Menurutnya, rencana revitalisasi tambak berisiko menghilangkan ruang hidup para petambak, membatasi akses terhadap lahan, hingga memperlebar kesenjangan ekonomi di kawasan pesisir.

Selain itu, FWJI juga menyoroti kurangnya pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan. Mereka menilai pendekatan yang dilakukan cenderung sepihak dan tidak mencerminkan prinsip keadilan sosial.

FWJI melihat adanya ketimpangan dalam proses tersebut, di mana aspirasi petani tambak dinilai tidak mendapatkan perhatian yang layak, padahal mereka merupakan pihak yang paling terdampak.

Sejalan dengan sikap KOMPI, FWJI mendesak pemerintah untuk menunda pelaksanaan program revitalisasi dan membuka ruang dialog yang transparan serta melibatkan masyarakat secara langsung.

Mutadi kembali menegaskan bahwa pembangunan seharusnya tidak mengorbankan rakyat. Ia menilai kebijakan yang ideal adalah yang mampu memperkuat ekonomi lokal, bukan justru meminggirkan masyarakat.

Di sisi lain, KOMPI tetap konsisten menolak proyek revitalisasi tambak tersebut karena dinilai berpotensi memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat pesisir Indramayu.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

FWJI Korwil Indramayu Gelar Berbagi Takjil, Perkuat Kepedulian Sosial di Bulan Ramadan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu menggelar kegiatan berbagi takjil kepada masyarakat mulai pukul 16.30 WIB hingga selesai. Kegiatan ini berlangsung di depan Kantor DPMD, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Indramayu, Kamis (19/3/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua FWJI Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, bersama jajaran pengurus dan anggota. Puluhan paket takjil dibagikan kepada para pengguna jalan dan masyarakat sekitar, khususnya mereka yang membutuhkan.

Dalam sambutannya, Mutadi menyampaikan bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan momentum penuh berkah di bulan suci Ramadan. Ia menegaskan, menurut para ulama, berbagi di bulan puasa memiliki nilai pahala yang berlipat ganda.

“Momentum ini adalah keberkahan. Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan berbagi takjil ini, FWJI semakin sukses, tetap eksis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari program “Jum’at Berkah” yang sebelumnya telah dilaksanakan. FWJI Korwil Indramayu berkomitmen untuk terus melanjutkan kegiatan sosial tersebut selama bulan Ramadan dan ke depannya secara berkelanjutan.

Adapun sasaran utama kegiatan ini adalah masyarakat kurang mampu serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi kegiatan. Respon masyarakat pun dinilai sangat positif dan antusias, terlihat dari banyaknya warga yang menyampaikan apresiasi atas kepedulian FWJI.

Mutadi menambahkan, kegiatan ini tidak hanya memiliki makna sosial, tetapi juga menjadi sarana mempererat solidaritas antaranggota. Ia berharap seluruh anggota FWJI selalu diberikan keselamatan dan kelancaran dalam setiap kegiatan.

“Makna dari kegiatan ini sangat baik. Semoga FWJI Indramayu semakin sukses, seluruh anggota diberikan keselamatan, dan kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut setiap tahunnya,” tambahnya.

Ke depan, FWJI Korwil Indramayu juga berencana kembali menggelar program “Jum’at Berkah” sebagai bagian dari kegiatan rutin organisasi. Selain itu, pesan dari Ketua FWJI Kerwil Indramayu menyebutkan bahwa momentum berbagi ini diharapkan menjadi ladang pahala bagi seluruh anggota, mulai dari pengurus, penasehat, hingga seluruh jajaran organisasi.

Dengan semangat kebersamaan dan kepedulian, FWJI Korwil Indramayu berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial yang bermanfaat.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

FWJI Indramayu Apresiasi dan Selamat Ihsan Mahmud sebagai Plt. Ketua PWI Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu Mutadi, A.Md.Kom apresiasi dan ucapkan selamat atas dilantiknya Ihsan Mahmud sebagai Plt. Ketua PWI Indramayu, di Pendopo Indramayu Jawa Barat, Minggu (15/06/2025).

Forum Wartawan Jaya Korwil Indramayu mengucapkan selamat dan Apresiasi atas di lantiknya bapak Ihsan Mahmud sebagai Plt. Ketua PWI Indramayu.

“Semoga dengan kepemimpinan Bapak Ihsan Mahmud, PWI Indramayu dapat semakin maju dan berkontribusi positif bagi masyarakat Indramayu. Kami FWJI Korwil Indramayu siap bersinergi dan mendukung program-program PWI Indramayu untuk kemajuan jurnalistik di Indramayu,” ucap Mutadi.

Lebih lanjut, Ihsan Mahmud harus bisa merangkul menjalin hubungan bersama organisasi lain yang ada di Indramayu, supaya langkah dan tujuannya bisa tercapai.

“Harapan saya, PWI sebagai organisasi wartawan tertua di Indonesia bisa secepatnya menyelesaikan konflik ditubuh internal PWI, dan harus melakukan kongres luar biasa supaya supaya bisa meredam masalah di internal PWI,  kalau tidak sangat disayangkan sekali organisasi wartawan terbesar di Indonesia yang merupakan contoh dan tauladan bagi organisasi yang lainnya,” pungkasnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Dua Bocah Terlantar di Indramayu Terancam Putus Sekolah, Pemerintah Diminta Bertindak

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dua bocah laki-laki di Indramayu hidup dalam kegetiran setelah ditinggalkan sang ayah tanpa kabar. R (7) dan B (3) kini tinggal bersama nenek mereka, Aliyah, di sebuah rumah kecil di atas tanah makam di Jalan Pahlawan, Gang Musolah, RT 05 RW 08, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu. Selasa (10/6)

Keduanya merupakan anak dari pasangan Rudiansyah dan Susanti. Sang ibu kini menjadi pekerja migran di Arab Saudi. Sementara sang ayah yang sempat mengasuh ketiganya, memilih membawa anak perempuan tertuanya, K (13), dan meninggalkan dua putranya begitu saja di rumah nenek mereka tanpa identitas, tanpa kejelasan nasib.

“Anak-anak itu dititipkan begitu saja, seperti barang yang dibuang,” tutur Junedi, kerabat keluarga yang menyaksikan langsung kejadian memilukan tersebut. “Alasannya, nanti akan dijemput kalau sudah besar. Tapi sekarang? Siapa yang peduli?”

Aliyah kini menanggung beban besar di usia senjanya. Selain menghadapi kesulitan ekonomi, ia juga tidak memiliki dokumen sah cucunya yang dibutuhkan untuk mendaftarkan mereka ke sekolah. Akibatnya, R dan B terancam tumbuh tanpa akses pendidikan formal.

Menanggapi hal ini, Ketua Forum Wartawan Jurnalis Independen (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mendesak Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk segera turun tangan. Ia menekankan pentingnya kehadiran Pemerinta dalam kasus sosial seperti ini, terlebih sejalan dengan visi Indramayu REANG: Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong.

“Jangan biarkan anak-anak ini kehilangan masa depan hanya karena keteledoran orang dewasa. Pemerintah harus hadir memberi solusi nyata, bukan sekadar retorika,” tegas Mutadi.

Ia juga mendorong dilakukan pemutakhiran data penerima bantuan sosial secara menyeluruh di tahun 2025, mengingat masih banyak warga miskin yang tercecer dari jangkauan program pemerintah.

“Ini bukan cuma tentang statistik. Ini tentang hidup, tentang harapan,” pungkasnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal