Beasiswa Dikembalikan, Sanksi Tetap Nihil: Jawaban Singkat Kasi PDPK Disdik Bogor Picu Tanda Tanya

BOGOR.radarinformasi.com – Meski seluruh dana beasiswa SPP yang sempat dipotong telah dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa, ketiadaan sanksi terhadap pihak sekolah terus menuai sorotan publik. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum menjelaskan secara tegas bentuk penindakan atas praktik pemotongan dana yang telah terjadi.

Kasus ini mencuat setelah terungkap pemotongan dana beasiswa sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin. Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pihak sekolah memanggil kembali orang tua siswa dan mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak penerima beasiswa.

Pengembalian dana dilakukan pada pagi ini dan diterima langsung oleh orang tua siswa. Secara materiil, hak siswa telah dipulihkan. Namun demikian, tidak ada sanksi administratif yang diumumkan kepada publik, meskipun pemotongan dana diakui telah terjadi.

Sebelumnya, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun instruksi dinas yang membenarkan pemotongan, pengondisian, atau skema “deposit” dana beasiswa.

Namun saat dikonfirmasi awak media terkait sanksi yang diberikan kepada pihak sekolah, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Disdik Kabupaten Bogor, Muchlis, tidak memberikan penjelasan mengenai penindakan administratif. Ia hanya menegaskan pengembalian dana kepada siswa.

“Yang jelas semua dana yang menjadi hak siswa sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar Muchlis singkat, Kamis (15/1).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Karena pemotongan uang tersebut sudah terbukti terjadi di lingkungan sekolah terkait, dan secara aturan ada beberapa hal yang dilanggar.

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait alasan tidak dijatuhkannya sanksi administratif dalam kasus pemotongan dana beasiswa tersebut.

Red

Operator Akui Form Deposit Resmi dari Dinas, Beasiswa SPP Rp600 Ribu per Siswa Bhakti Candra di Caringin Disunat

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan beasiswa SPP kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Di SMP Bhakti Candra Caringin, bantuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban siswa kurang mampu diduga dipotong hingga Rp600.000 per siswa, dengan dalih sebagai “deposit” pembayaran sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme surat kuasa pemindahbukuan saat pencairan bantuan di bank. Orang tua siswa didampingi pihak sekolah dan diarahkan menandatangani surat kuasa, sehingga dana bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh penerima, melainkan langsung dialihkan ke pihak sekolah.

Awak media telah mendatangi langsung pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut. Namun saat itu, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi hanya dilakukan kepada operator sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut.

Menariknya, Ridwan, selaku operator sekolah, mengakui adanya pengarahan dalam pembuatan surat kuasa tersebut. Ia menyebut bahwa langkah itu dilakukan sesuai instruksi dari dinas. “Surat kuasa dan draft pemindahbukuan (deposit) memang resmi dapat dari dinas, kami hanya mengikuti instruksi,” ujar Ridwan kepada awak media.

Pernyataan operator yang menyebut adanya “instruksi dinas” memunculkan pertanyaan serius, mengingat dalam ketentuan bantuan pendidikan tidak dikenal skema “deposit”, terlebih pengondisian orang tua untuk mengalihkan dana bantuan ke rekening sekolah. Bantuan beasiswa pada prinsipnya merupakan hak siswa, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran SPP dengan persetujuan tertulis orang tua dan bukti administrasi resmi.

Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana Rp600.000 yang dipotong tersebut. Mereka juga menyebut tidak diberi pilihan, karena khawatir pencairan bantuan akan terhambat apabila tidak mengikuti arahan pihak sekolah. “Saya hanya diminta untuk tandatangani surat pernyataan (kuasa) saja yang bukan kemauan saya,” ujar salah satu orang tua siswa.

Jika benar surat kuasa dibuat melalui pengarahan dan bukan atas kehendak bebas orang tua, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum. Praktik pemotongan dana bantuan dengan dalih “deposit” juga dinilai dapat mengarah pada maladministrasi dan dugaan pungutan liar (pungli).

Pasal yang Diduga Dilanggar

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 12 huruf b: sekolah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Sekolah dilarang menarik pungutan wajib yang membebani peserta didik tanpa dasar hukum yang sah.

Prinsip Penyaluran Bantuan Pendidikan Pemerintah : Dana bantuan harus diterima utuh oleh penerima, kecuali untuk pembayaran SPP atas persetujuan tertulis orang tua dan disertai bukti resmi. Skema “deposit” tidak diatur dalam juknis.

Pasal 421 KUHP (jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan), Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

• Sanksi administratif: teguran tertulis, perintah pengembalian dana, penghentian sementara atau pencabutan bantuan.

• Sanksi kelembagaan dari yayasan/penyelenggara sekolah.

• Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penguasaan dana, atau pungutan liar.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim adanya “instruksi dinas” sebagaimana disampaikan operator sekolah. Publik mendesak agar dinas segera melakukan klarifikasi dan audit, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.

Red

Sekolah Fathan Mubina Nekat Gelar Study Tour ke Yogyakarta, Abaikan Instruksi Gubernur

BOGOR.radarinformasi.com – Madrasah Tsanawiyah dan Aliyah Fathan Mubina, yang berlokasi di Jl. Veteran III (Raya Tapos) No. 23A, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, diketahui mengadakan study tour ke Yogyakarta. Padahal, program perjalanan studi semacam ini telah dilarang oleh Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi. Jumat (28/2)

Berdasarkan informasi yang diperoleh, setiap siswa dikenakan iuran sekitar Rp1,7 juta untuk mengikuti kegiatan tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak sekolah mengenai alasan tetap mengadakan study tour meskipun larangan telah diberlakukan.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan Whatsapp, salah seorang guru yang bernama Zhin Malik enggan memberikan tanggapan, bahkan terkesan mengabaikan pertanyaan awak media terkait pelaksanaan study tour tersebut.

Larangan Gubernur Jawa Barat Terkait Study Tour

Gubernur Dedi Mulyadi sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan yang melarang sekolah-sekolah di Jawa Barat mengadakan kegiatan study tour.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi orang tua siswa dan mencegah potensi risiko selama perjalanan. Dedi menegaskan bahwa kepala sekolah yang melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk penonaktifan dari jabatannya. “Kita ingin meringankan pengeluaran orang tua. Mereka sudah mengeluarkan uang puluhan triliun, tetapi jika di sekolah masih ada pembebanan biaya yang tinggi, artinya subsidi yang diberikan tidak ada manfaatnya,” ujar pria yang akrab disapa KDM.

Dedi Mulyadi juga menegaskan bahwa sekolah-sekolah yang melanggar larangan study tour akan dikenakan sanksi tegas. Sanksi tersebut mencakup penonaktifan atau pemberhentian kepala sekolah yang terbukti melanggar kebijakan ini. Sebagai contoh, Kepala SMAN 6 Depok telah dinonaktifkan karena mengadakan study tour ke luar provinsi, yang bertentangan dengan larangan yang dikeluarkan.

Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku keberatan dengan besaran biaya study tour tersebut. “Sebenarnya berat, apalagi kondisi ekonomi sedang sulit. Tapi kalau tidak ikut, anak saya pasti merasa minder dan dikucilkan. Jadi mau tidak mau, kami harus mengusahakan uangnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak sekolah terkait, Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama terkait tindakan yang akan diambil terhadap Madrasah Fathan Mubina atas penyelenggaraan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan gubernur ini.

Red

Kepala SMPN 1 Ciawi dan Humas Dituding Lamban Tangani Kasus Asusila, Pelaku Malah Ditampar

BOGOR.radarinformasi.com – Warga Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan adanya kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh sepasang remaja dalam sebuah rumah kosong pada Rabu (06/10/24), lebih mirisnya lagi kedua remaja tersebut melakukan tindakan asusila di jam pelajaran sekolah dan masih lengkap dengan seragam masing-masing, Jumat (08/10/24).

Kejadian tersebut terungkap setelah salahsatu warga memergoki mereka tengah melakukan perbuatan Mesum, spontan warga pun mulai berdatangan dan menanyakan dimana kedua anak tersebut mengenyam pendidikan. Dari seragam yang mereka pakai, F, Siswa lelaki berasal dari SMPN 01 Ciawi dan duduk dibangku kelas VIII, sedangkan N, tercatat sebagai Siswi SMK swasta yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Akhirnya warga menelepon pihak sekolah dan kedua anak tersebut dibawa ke sekolah, namun sangat disayangkan Humas dari SMPN 01 Ciawi (S) tidak dapat menahan emosi dan langsung melayangkan tamparan keras kepada F di bagian pipi kanan dan kiri.

Dengan adanya kejadian tersebut, radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi kepada Rahmat Padillah selaku Kepala Sekolah pada Jumat (08/10), sangat disayangkan Rahmat terkesan lamban dalam penanganan kasus yang dapat mencoreng nama baik sekolah tersebut.

“Waktu kejadian saya sedang ada kegiatan diluar, saya hanya mendapat laporan dari pihak Humas, saya juga belum bertemu dengan pihak orangtua dan rencananya Senin nanti baru akan saya panggil kedua orangtuanya. Sampai saat ini, saya belum bisa memberikan keputusan, saya harus rapatkan terlebih dahulu untuk sanksinya”, ujar Rahmat.

Masih menurutnya, “Terkait Humas menampar F, saya sebagai Kepala Sekolah tidak membenarkan hal tersebut, karena berkali-kali sudah saya tekankan bahwa tidak dibenarkan pemberian sanksi dengan cara kekerasan fisik, saya juga tidak tahu kalau Humas melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya apakah siswa tersebut masuk sekolah atau tidak, Kepala Sekolah mengatakan bahwa Ia belum crosscheck ke pihak Walikelas.

Sangat disayangkan, Kepala Sekolah yang seharusnya bertanggungjawab terkait apa yang terjadi di sekolah, akan tetapi seolah tidak ada kepedulian sama sekali dengan apa yang terjadi terhadap siswanya.

Red

SMPN 01 Bojong Gede Realisasikan Anggaran untuk Ruang Kelas Baru

SMPN 01 Bojong Gede Realisasikan Anggaran untuk Ruang Kelas Baru

BOGOR.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Bogor, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor-Jawa Barat kembali menggelontorkan dana kepada sekolah – sekolah, baik Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama maupun Sekolah Menengah Atas. Anggaran tersebut di berikan guna memperbaiki bangunan gedung sekolah menjadi layak pakai, agar Siswa/siswi dapat menimba ilmu dengan rasa aman dan nyaman, sehingga bisa menjadi generasi bangsa yang cerdas dan berbudi luhur, Selasa (29/11/22).

Seperti halnya anggaran dengan besaran Rp.1.391.900.000,- yang di terima oleh Sekolah Menengah Pertama 1 Bojonggede yang berlokasi di Jl. Raya Tonjong Kecamatan Bojonggede Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat ini sekolah tersebut tengah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan serta pembangunan Ruang Kelas Baru yang kelak akan digunakan oleh Siswa/siswi untuk menimba ilmu. Pengerjaan dipercayakan kepada CV. Tjandra Winata Karya sebagai penyedia jasa pekerja dan CV. Surya Citra Lestari selaku konsultan pengawas pekerja. Pengerjaan tersebut di mulai sejak 13 September 2022 dan harus selesai 26 Desember 2022.

” Saya berharap dengan adanya pembangunan serta perbaikan gedung sekolah ini bisa membantu dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi Siswa/siswi yang menimba ilmu maupun guru – guru yang bertugas mengajar di lokasi sekolah ini”, ujar Apip selaku Konsultan Pengawas

” Pengerjaan ini sudah berjalan lebih dari 2 bulan dan sudah sekitar 60% pengerjaan selesai. Tidak banyak kendala dalam proses pengerjaan, hanya saja efek cuaca yang belakangan ini kurang stabil dan tidak bisa di prediksi hingga agak sedikit menghambat, namun kami tetap berupaya semaksimal mungkin agar pengerjaan ini bisa selesai tepat waktu dengan hasil seperti yang di harapkan.”ucap Yono selaku Mandor.

Reporter : Yonk
Redaktur : Dewi