Dugaan Pengaturan Proyek di Kabupaten Bogor Kembali Mengemuka, Nama “Silo” Jadi Sorotan

BOGOR.radarinformasi.com – Polemik dugaan pengaturan proyek pemerintah di Kabupaten Bogor kembali menjadi perhatian publik setelah sejumlah kelompok masyarakat, pengusaha, dan aktivis antikorupsi menyuarakan adanya indikasi praktik pengondisian tender pada sejumlah proyek APBD Tahun Anggaran 2025. Selasa (2/6/2026)

Dalam berbagai aksi demonstrasi yang digelar di lingkungan Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULPBJ) Kabupaten Bogor, massa menuding adanya praktik persekongkolan dalam penentuan pemenang tender pada sejumlah proyek strategis daerah. Mereka menduga proses evaluasi hingga penetapan pemenang tidak sepenuhnya berlangsung kompetitif dan transparan.

F. Fawait (Koordinator aksi dari kelompok antikorupsi) menyatakan pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan, mulai dari perubahan persyaratan tertentu hingga dugaan intervensi terhadap proses penilaian peserta tender. Tuduhan tersebut kemudian memunculkan spekulasi mengenai keberadaan pihak-pihak yang diduga memiliki pengaruh di luar struktur formal pemerintahan.

Salah satu nama yang beberapa kali muncul dalam sejumlah pemberitaan adalah sosok yang dikenal dengan nama Silo. Beberapa sumber dan narasumber media mengklaim bahwa yang bersangkutan memiliki pengaruh dalam proses distribusi proyek pemerintah di Kabupaten Bogor dan meminta fee sebesar 15%. Namun hingga saat ini, belum terdapat dokumen resmi, hasil penyidikan, ataupun putusan pengadilan yang membuktikan keterlibatan yang bersangkutan dalam praktik pengaturan proyek sebagaimana yang dituduhkan. Oleh karena itu seluruh informasi tersebut masih berada pada ranah dugaan dan memerlukan pembuktian hukum lebih lanjut.

Sorotan publik semakin menguat setelah muncul laporan mengenai dugaan pengaturan tender pada sejumlah proyek bernilai besar, termasuk proyek infrastruktur Jalan Bojonggede–Kemang (Bomang) dengan nilai puluhan miliar rupiah. Sejumlah pelaku usaha mengaku menemukan indikasi persyaratan tambahan yang dianggap tidak lazim menjelang penetapan pemenang tender.

Di sisi lain, berbagai pihak yang disebut dalam pemberitaan membantah adanya praktik pengaturan proyek. Sejumlah organisasi jasa konstruksi maupun pihak terkait menegaskan bahwa seluruh proses lelang telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan ruang sanggah kepada peserta yang merasa dirugikan.

Selain isu pengadaan tahun 2025, sejumlah proyek di wilayah Bogor juga sempat menjadi perhatian akibat dugaan pelanggaran spesifikasi teknis dan kualitas pekerjaan yang kemudian memunculkan tuntutan peningkatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa maraknya tuduhan pengaturan proyek menunjukkan pentingnya penguatan sistem pengadaan yang lebih transparan, audit independen, serta keterbukaan informasi publik.

Red

RSUD M.A. Sentot Patrol Resmi Jadi Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu resmi menyerahkan pengelolaan RSUD Pantura M.A. Sentot Patrol kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai langkah meningkatkan kualitas layanan kesehatan di wilayah Pantura. Penyerahan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama di Ruang Rapat Gubernur Jawa Barat, Senin (25/5/2026).

Prosesi penandatanganan dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Bupati Indramayu Lucky Hakim, didampingi Pj Sekda Indramayu Ahmad Syadali, Plt Kepala Bapperida H. Suwenda, serta Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Dra. Hj. Nurhayati.

Pengalihan status rumah sakit tersebut dilakukan sebagai upaya bersama untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang selama ini dinilai belum optimal akibat keterbatasan daerah. Dengan menjadi rumah sakit milik provinsi, fasilitas dan jangkauan pelayanan diharapkan dapat berkembang lebih maksimal.

Bupati Lucky Hakim mengatakan, langkah tersebut menjadi solusi untuk mengatasi stagnasi pelayanan kesehatan di RSUD Patrol sekaligus membuka peluang pengembangan rumah sakit sebagai pusat rujukan kesehatan di Jawa Barat.

“Pelayanan rumah sakit sebelumnya memang belum optimal. Setelah diserahkan ke provinsi, kami berharap RSUD Patrol bisa berkembang menjadi pusat pelayanan rujukan kesehatan di Jawa Barat,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyambut baik penyerahan pengelolaan rumah sakit tersebut. Menurutnya, Pemprov Jabar akan mengembangkan RSUD Patrol agar mampu melayani masyarakat lebih luas, tidak hanya dari Indramayu tetapi juga daerah sekitar seperti Subang dan Majalengka.

“Ke depan RSUD Patrol akan menjadi Rumah Sakit Provinsi Jawa Barat yang melayani masyarakat Indramayu, Subang, hingga Majalengka,” kata Dedi Mulyadi.

Ia menambahkan, perubahan status ini tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat, tetapi juga membantu meringankan beban APBD Kabupaten Indramayu karena dukungan anggaran dan fasilitas nantinya berasal dari pemerintah provinsi.

Selain membahas sektor kesehatan, pertemuan tersebut juga menyinggung sinergi pembangunan infrastruktur jalan antara Pemkab Indramayu dan Pemprov Jawa Barat. Tahun ini, Pemkab Indramayu telah mengalokasikan anggaran sekitar Rp280 miliar untuk pembangunan jalan dan berencana menambah anggaran pada perubahan APBD guna mendukung akses masyarakat menuju pusat pelayanan publik.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Perketat Pengawasan Pemerintahan Indramayu 2026

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, dari Fraksi PDIP yang mewakili Daerah Pemilihan Jabar XII (Kabupaten Indramayu), menegaskan komitmennya dalam mengawal jalannya pemerintahan daerah pada Tahun Anggaran 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Halalbihalal bersama para ketua PAC dan kader PDIP se-Kabupaten Indramayu yang berlangsung di kantor Sekretariat DPD PDIP di Jalan Pahlawan, Minggu (29/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Ono menyoroti pentingnya pengawasan yang ketat terhadap penggunaan anggaran daerah agar dikelola secara transparan dan akuntabel. 

Ia menegaskan bahwa setiap alokasi APBD harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah, baik di sektor infrastruktur maupun pelayanan publik.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Ketua DPD PDIP Kabupaten Indramayu, H. Sirojudin, bersama jajaran pengurus partai lainnya. 

Selain menjadi ajang silaturahmi pasca-Idulfitri, acara ini dimanfaatkan sebagai forum konsolidasi politik guna memperkuat fungsi pengawasan legislatif di tingkat daerah.

Sirojudin menyatakan dukungannya terhadap arahan yang disampaikan Ono. Ia menegaskan kesiapan seluruh kader PDIP di Indramayu untuk berperan aktif dalam mengawal jalannya pemerintahan agar tetap sejalan dengan aspirasi masyarakat.

Upaya pengawasan ini diharapkan mampu memperkuat mekanisme checks and balances di wilayah Dapil Jabar XII, khususnya Kabupaten Indramayu, di tengah berbagai tantangan seperti pengelolaan anggaran pascapandemi serta persoalan daerah, termasuk sektor pertanian dan banjir musiman.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bupati Lucky Hakim Tinjau Perbaikan Jalan di Kroya–Gantar, Warga Sambut dengan Syukur

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemerintah Kabupaten Indramayu terus menggenjot pembangunan infrastruktur. Kamis (28/8/2025), Bupati Indramayu Lucky Hakim turun langsung ke Kecamatan Kroya dan Kecamatan Gantar untuk memastikan perbaikan jalan berjalan sesuai rencana.

Dalam kunjungannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa pembangunan jalan bukan sekadar urusan betonisasi dan aspal, melainkan bagian penting untuk membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat.

“Jalan yang baik akan memperlancar mobilitas warga, memudahkan distribusi hasil pertanian, sekaligus menggerakkan perekonomian. Semua ini berkat pajak masyarakat yang kembali untuk kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Tiga titik jalan menjadi fokus kunjungan. Pertama, jalur Desa Sukaslamet menuju Desa Cikawung yang tengah diperbaiki dengan tambalan beton dan pelapisan hotmix. Kedua, jalan penghubung Kecamatan Kroya Gantar yang kini tampak mulus setelah diaspal ulang. Ketiga, ruas Desa Situraja Kiarapayung, Kecamatan Gantar, di mana pembangunan jalan beton sepanjang 2,6 kilometer dengan lebar 4 meter tengah berlangsung. Jalur ini sudah lama dinantikan warga karena menjadi akses utama aktivitas sehari-hari.

Dialog hangat pun tercipta saat bupati menyapa warga. Sutarman, petani asal Desa Sumbon Kecamatan Gabuswetan, mengaku lega jalan yang sering dilaluinya kini lebih baik.

“Dulu jalannya rusak parah, bikin motor cepat rusak. Sekarang jauh lebih mudah untuk angkut hasil panen ke pasar,” katanya.

Rohimah, warga Desa Situraja, juga merasakan manfaat nyata dari perbaikan ini.

“Perjalanan ke pasar jadi lebih cepat dan aman. Terima kasih kepada Pak Bupati dan pemerintah. Semoga pembangunan seperti ini bisa merata di daerah lain,” tuturnya.

Kunjungan kerja ini sekaligus menegaskan arah pembangunan Indramayu yang berpihak pada kebutuhan masyarakat. Dengan perbaikan infrastruktur jalan, Pemkab optimis pertumbuhan ekonomi warga akan semakin bergerak maju.

(Diskom/Andika).

Bupati Indramayu Resmikan Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina, meresmikan Gedung UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Acara berlangsung di Jl. MT Haryono No. 9, Penganjang, Sindang, Kabupaten Indramayu, dan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, kepala SKPD, kepala UPT Puskesmas se-Kabupaten Indramayu, serta tamu undangan lainnya, Jumat (14/02/25).

Dalam sambutannya, Bupati Nina Agustina menekankan pentingnya kerja sama dan kemajuan daerah. Ia mengapresiasi pembangunan yang telah dicapai selama kepemimpinannya, termasuk peresmian Labkesmas ini. Ia juga memberikan penghargaan atas kinerja Dinas Kesehatan dalam menangani pandemi COVID-19 serta berbagai program kesehatan lainnya, seperti pembangunan puskesmas dan peningkatan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Bupati Indramayu juga menyoroti keberhasilan pemerintah daerah dalam menyelesaikan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sempat tertunda selama 8-9 tahun. Selain itu, ia menegaskan bahwa selama hampir empat tahun kepemimpinannya, ia telah bekerja keras dengan penuh dedikasi. Ia pun mengingatkan pentingnya integritas dalam pemerintahan, menolak praktik jual beli jabatan, serta memastikan bahwa hukum akan menindak setiap pelanggaran.

Fokus Laboratorium dan Dukungan Pemerintah

Dalam laporannya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dr. Wawan Ridwan, menjelaskan bahwa laboratorium ini mengalami perubahan nomenklatur dari Labkesda (Laboratorium Kesehatan Daerah) menjadi Labkesmas, sesuai dengan kebijakan Kementerian Kesehatan. Labkesmas memiliki tiga fungsi utama, yaitu:

• Laboratorium Kimia Klinik – Untuk pemeriksaan darah dan urine guna mendeteksi penyakit metabolik seperti diabetes dan gangguan ginjal.

• Laboratorium Pengujian Lingkungan – Untuk memantau kualitas air secara fisika dan kimia guna memastikan lingkungan sehat.

• Laboratorium Mikrobiologi – Untuk mendeteksi bakteri dan virus penyebab penyakit menular seperti TBC, malaria, dan demam berdarah dengue (DBD).

Teknologi yang sebelumnya digunakan untuk pengujian COVID-19 kini dimanfaatkan untuk pemeriksaan penyakit lainnya, termasuk malaria. Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat dapat semakin meningkat, terutama dalam deteksi dini penyakit dan pengujian kualitas lingkungan.

Pendanaan dan Kontribusi PAD

Pembangunan Gedung Labkesmas ini dibiayai dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 sebesar Rp3,5 miliar. Selain itu, Dinas Kesehatan berhasil melampaui target retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Rp420 juta menjadi Rp484,2 juta. Keberhasilan ini mencerminkan efektivitas pengelolaan layanan kesehatan yang berdampak positif bagi daerah.

Bupati Indramayu berharap Labkesmas ini dapat terus berkembang dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. Ia juga mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan serta optimalisasi PAD sebagai bentuk kemandirian daerah dalam membangun sektor kesehatan.

Harapan dan Penutup

Menutup sambutannya, Bupati Indramayu mengajak seluruh pihak untuk menjaga semangat kebersamaan dalam memajukan Indramayu. Ia juga meminta maaf jika selama masa kepemimpinannya terdapat kesalahan, seraya berharap pembangunan yang telah dicapai dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

Acara peresmian ditutup dengan doa bersama yang dipimpin oleh Dr. Erianda, serta ditandai dengan peresmian resmi Gedung Labkesmas oleh Bupati Indramayu. Kepala Dinas Kesehatan turut menyampaikan apresiasi atas kerja keras seluruh pihak yang berkontribusi dalam pembangunan laboratorium ini. Sebagai bentuk ungkapan kebersamaan, acara juga diakhiri dengan pantun khas Indramayu.

Dengan peresmian Gedung Labkesmas ini, diharapkan Kabupaten Indramayu semakin maju dalam pelayanan kesehatan, serta semakin siap menghadapi tantangan kesehatan di masa depan.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kajari Taput Tetapkan Dua Orang Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Kominfo Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kerja keras telah membuahkan hasil, Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi inisial “PS” (55 ) mantan Kepala Dinas Kominfo Tapanuli Utara selaku Pengguna Anggaran periode Tahun 2017 sampai dengan 2022 dan tersangka “HES” (42) selaku Kasubbag Program dan Keuangan dan juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode Tahun 2019 sampai dengan Tahun 2021 dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Mangasi Simanjuntak menjelaskan, Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pada proses penyidikan telah diperoleh 2 (dua) alat bukti yang sah berdasarkan pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku serta terhadap tersangka sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya baik sebagai saksi maupun sebagai tersangka (setelah ditetapkan sebagai tersangka). Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak 31 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025 di Rutan Kelas IIB Tarutung berdasarkan :

1. Tersangka “P.S”, berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-01/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025;


2. ⁠Tersangka “H.E.S” berdasarkan Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Nomor : B-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025 dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : PRINT-02/L.2.21/Fd.2/01/2025 tanggal 31 Januari 2025, terang Kasi Intel.

“Bahwa perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Internet Service Provider Pada Dinas Komunikasi Dan Informatika Kab. Tapanuli Utara Yang Bersumber Dari Dana APBD Kab. Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 ini adalah tindak lanjut dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-03/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara Nomor: Print-04/L.2.21/Fd.2/09/2023 tanggal 05 September 2023 dan berdasarkan pada hasil penyidikan, tindakan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara pada Tahun anggaran 2020 sebesar Rp.1.009.959.177,- (satu miliar Sembilan juta Sembilan ratus lima puluh Sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan pada Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.1.822.543.537,- (satu miliar delapan ratus dua puluh dua juta lima ratus empat puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh tujuh rupiah) berdasarkan laporan hasil audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara”, tutur Mangasi Simanjuntak mengahiri.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Ironi Penanganan Bencana: Prioritas Anggaran Dinas Sosial Kabupaten Bogor Dipertanyakan di Tengah Krisis

BOGOR.radarinformasi.com – Kabupaten Bogor, yang saat ini tengah dilanda bencana seperti tanah longsor, banjir, dan kerusakan rumah, seakan terabaikan dalam hal penanganan bencana. Minggu (10/11)

Dinas Sosial Kabupaten Bogor malah terfokus pada pelaksanaan workshop manajemen psikososial bagi korban bencana.

Hal ini menjadi sebuah ironi, karena 23 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Bogor sedang menghadapi bencana besar, sementara anggaran yang seharusnya difokuskan untuk penanganan darurat justru digunakan untuk kegiatan yang dianggap kurang tepat waktu.

Dinas Sosial Kabupaten Bogor berencana mengadakan workshop mengenai manajemen psikososial bagi korban bencana. Kegiatan ini akan diikuti oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), Lembaga Kesejahteraan Sosial (LK3), dan Pekerja Sosial Masyarakat (PSM).

Yang lebih mengejutkan, workshop ini akan menggunakan DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) atau APBD Kabupaten Bogor.

Anggaran tersebut seharusnya digunakan untuk penanganan bencana yang lebih mendesak, namun kini dialihkan untuk kegiatan yang lebih terfokus pada pembekalan teori.

Munculnya pertanyaan besar adalah, “Mengapa pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) di ikuti sertakan dalam  workshop tersebut dan dari kapan menjadi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS)?”

Ikut sertanya Pendampingan PKH ini menimbulkan polemik, sebab fokus utama saat ini seharusnya adalah pemulihan langsung bagi korban bencana, bukan pelatihan yang dapat menunggu.

Sementara itu, bencana yang melanda Kabupaten Bogor semakin parah. Tanah longsor dan banjir merusak rumah warga dan infrastruktur penting, menyisakan kesulitan bagi ribuan keluarga.

Banyak daerah yang terisolasi, dan bantuan untuk korban bencana sangat dibutuhkan, baik berupa makanan, obat-obatan, maupun bantuan psikososial yang langsung dilakukan oleh para petugas di lapangan.

Namun, di tengah kondisi darurat ini, justru ada kabar ironis bahwa sejumlah pekerja sosial dari Kabupaten Bogor akan melakukan lawatan ke Kabupaten Badung, Bali, pada 11-13 November 2024.

Kunjungan ini untuk mengikuti kegiatan yang tidak terkait langsung dengan penanganan bencana di wilayah mereka sendiri.

Hal ini semakin menambah kesan bahwa Dinas Sosial Kabupaten Bogor belum sepenuhnya memprioritaskan penanganan bencana yang tengah berlangsung.

Melihat kondisi yang ada, tentu menjadi sebuah pertanyaan besar, apakah benar ini adalah prioritas yang tepat bagi Dinas Sosial Kabupaten Bogor?

Dengan banyaknya korban bencana yang membutuhkan perhatian segera, apakah workshop psikososial yang direncanakan dapat memberikan dampak positif langsung terhadap pemulihan korban bencana di lapangan?

Ataukah ini justru menjadi pemborosan anggaran yang seharusnya difokuskan untuk penyelamatan dan rehabilitasi warga yang terdampak bencana?

Aktivis Muda Bogor Nurdin Ruhendi berharap Dinas Sosial Kabupaten Bogor dapat lebih fokus dalam memberikan bantuan langsung kepada korban bencana dan memanfaatkan anggaran dengan lebih efisien dan tepat sasaran.

Workshop psikososial memang penting, namun di tengah situasi darurat ini, prioritas utama seharusnya adalah pemulihan dan bantuan langsung yang lebih dibutuhkan oleh para korban bencana di lapangan.

Waktu tidak bisa diputar kembali, dan setiap detik sangat berarti untuk meringankan beban mereka yang terdampak bencana.

Red

Ketua TAP3MD Kabupaten Bogor akan Sidak Pembangunan Rabat Jalan Desa Ciadeg yang diduga tidak sesuai RAB

BOGOR.radarinformasi.com- Proyek Betonisasi Jalan, Desa Ciadeg, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor Jawa Barat saat ini menjadi buah bibir di masyarakat, pembangunan yang berlokasi di Kp.Gembrong RW. 008 tersebut selain diduga dikerjakan asal-asalan juga tidak sesuai dengan RAB yang telah ditentukan, sehingga masyarakat menyesalkan pembangunan yang dinilai gagal dalam mutu dan tidak sesuai dengan spek, pasalnya Betonisasi yang sudah selesai dikerjakan tersebut sudah mulai terlihat rusak di beberapa bagian, Kamis (02/03/23).

Selain hal tersebut diatas dari segi volume diduga tidak sesuai dengan yang tercantum di papan proyek, dalam papan proyek tertera dengan volume 361m x 2m x 0,15m untuk Rabat Beton dan 12m x 3-5m x 0,30-0,60m untuk TPT, dengan nilai anggaran yang sangat fantastis sebesar Rp. 720.000.000,00, akan tetapi fakta di lapangan tinggi beton bervariatif antara 5-10 cm saja.

Sangat disayangkan, program Samisade yang dianggarkan dari APBD tersebut seharusnya dapat direalisasikan dengan mengutamakan kualitas sehingga masyarakat dapat menikmati dalam jangka waktu yang panjang sehingga memperlancar mobilitas bukan malah dijadikan ajang untuk berlomba-lomba meraup keuntungan pribadi ataupun pihak Pemdes.

Menanggapi hal tersebut, Dadan Syarif selaku Ketua TAP3MD mengatakan sangat menyayangkan pekerjaan tersebut apabila benar tidak sesuai dengan RAB.

“Terimakasih atas infonya, saya akan sidak langsung ke lapangan untuk kroscek pembangunan yang ada di Desa Ciadeg, seandainya benar tidak sesuai kita akan tindak lanjuti, infokan juga buat desa-desa yang lain apabila ada pekerjaan yang tidak sesuai mutu ataupun RAB-nya”, ujar Dadan via seluler.

Gagalnya Pengesahan Perda APBD 2023, Tidak Akan Mempengaruhi Pembangunan di Indramayu

Gagalnya Pengesahan Perda APBD 2023, Tidak Akan Mempengaruhi Pembangunan di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Gagal disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu tahun 2023, menjadi atensi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kamis (08/12/2022).

Secara khusus, Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri mengirimkan utusannya ke Indramayu untuk menjelaskan posisi hukum gagalnya penetapan Perda APBD tahun 2023 tersebut. Ia adalah Arsan Latif, Inspektur IV Itjen Kemendagri.

Dihadapan Bupati Indramayu, Nina Agustina, serta seluruh perangkatnya, Arsan menjelaskan gagalnya pengesahan Perda APBD 2023 tidak akan memengaruhi kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Ia menyebut gagalnya pengesahan APBD dalam kasus di Indramayu, itu karena tidak ada titik temu kerangka anggaran yang diajukan eksekutif sehingga DPRD tidak menggunakan haknya (menyetujui).

Oleh karenanya, Perda APBD yang gagal disahkan dapat diganti dengan menggunakan Perkada (Peraturan Kepala Daerah) APBD tahun 2023.

“Tidak ada masalah, perjalanan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap berjalan dengan Perkada. Ini bukan hal baru, sebab terjadi di daerah lain,” tukas Arsan.

Arsan mengatakan, Perda APBD sesuai aturan berproses selama enam puluh hari. Yakni setelah Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun berjalan ditetapkan sekitar Juli, maka berproses sampai pada penetapan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di awal September.

“Dari situ, dibuatlah Raperda APBD sampai ke pembahasan, biasanya melalui rapat pembahasan dengan DPRD. Batas waktu sampai disetujui bersama menjadi Perda APBD adalah 30 November. Jika tidak ada kesepakatan maka nantinya menggunakan Perkada APBD,” papar Arsan.

Lebih lanjut Arsan menjelaskan, Perkada APBD besarannya maksimal sama dengan APBD tahun sebelumnya. Sebagai contoh, jika usulan Raperda APBD Indramayu tahun 2022 sebesar Rp3,6 triliun, maka Perkada APBD tahun 2023 tidak boleh lebih dari Rp3,6 triliun.

“Kalaupun misalnya ada kebutuhan anggaran tambahan Rp200 miliar, tidak masalah. Sebab Perkada APBD bisa berubah menjadi Perda APBD yakni melalui proses anggaran perubahan tahun 2023, dengan terlebih dahulu melakukan perubahan RKPD yang disusun mulai Juli 2023. Bisa saja nilainya lebih besar dari Rp3,6 triliun tadi,” jelas dia.

Reporter : Slamet
Redaktur : Dewi

Luar Biasa Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp. 60 – Rp. 80 Juta

Luar Biasa Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp. 60 – Rp. 80 Juta

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ditengah gagalnya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 Kabupaten Indramayu, malah beredar kabar besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD setempat, Senin (5/12/2022).

Jumlah tunjangan yang diterima setiap bulan oleh anggota DPRD Indramayu bikin geleng kepala bahkan membuat setiap yang mengetahuinya berdecak.
Besarnya tunjangan legislator mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD seperti diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 58 tahun 2022 berbeda.

Adapun tunjangan sesuai Perbup tersebut yakni terdiri dari Tunjangan Representasi, Alat Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi dan Reses.

Dalam Perbup Nomor 58 tahun 2022 dirinci besaran tunjangan yang diterima setiap bulan mulai Ketua, Wakil ketua dan anggota DPRD pada kisaran Rp. 60 – Rp. 80 juta.

Sementara itu, untuk tunjangan reses jumlahnya diatur dalam tiga kategori. Adapun kategori yang dimaksud adalah tunjangan reses kelompok tinggi 7 kali, kelompok menengah 5 kali dan kelompok rendah 3 kali.

Besaran anggaran reses untuk ketiga kategori itu sama yakni masing-masing sebesar Rp.14.700.000 untuk sekali reses diselenggarakan.

Dalam perkembangan yang sama, Perda APBD Kabupaten Indramayu tahun 2023 gagal disahkan.
Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Termasuk tunjangan anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp.3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp.3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari – Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, belum lama ini.

Reporter : Slamet Hidayat
Reporter : Dewi