5 Pelajar Terlibat Aksi Tawuran Diamankan Polsek Cariu

BOGOR.radarinformasi.com- telah terjadi tawuran antara pelajar SMPN Cariu dan SMPN Tanjungsari di Kampung Cilaya, Desa Bantarkuning, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor. Insiden ini mengakibatkan lima pelajar diamankan oleh Polsek Cariu, Senin sore 27 Mei 2024, pukul 16.00 WIB. Selasa (28/05/24).

Kapolsek Cariu, Kompol Denden Sukmara, SE, ME, mengkonfirmasi bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Pelajar yang diamankan adalah Friza (14) dari SMPN Cariu, Haikal (14) dari SMK AMC, Alfa Ghozali (15) dari SMPN Cariu, Fahri (16) dari SMPN Cariu, dan Rifa (16) dari SMPN Cariu.

Polsek Cariu segera mengambil langkah cepat dengan mengamankan pelaku, melakukan interogasi, memberikan pembinaan, serta membuat pernyataan yang ditandatangani oleh para pelaku. Orang tua pelaku juga dipanggil untuk diberikan pengarahan dan menetapkan wajib lapor bagi para pelajar tersebut.

“Kami mengambil tindakan cepat untuk memastikan situasi terkendali. Kami juga menghimbau kepada pihak sekolah dan orang tua agar lebih memperhatikan anak-anak mereka guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” ujar Kompol Denden Sukmara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciawi Mengamankan 21 Orang yang Diduga akan Melakukan Aksi Tawuran

Ko

BOGOR.radarinformasi.com- Pada Dini hari Minggu 12 Mei 2024, sekira pukul 00.10 WIB tim Piket Polsek Ciawi berhasil mengamankan sebanyak 21 orang yang diduga akan melakukan tawuran di Warung Pala, Desa Banjarwangi, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor. Minggu (12/05/2024).

Kapolsek Ciawi, Kompol Agus Hidayat, SH menjelaskan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi keributan dan gangguan kamtibmas di wilayahnya.

Berdasarkan informasi yang diterima dari sebuah grup pesan singkat (WhatsApp), pada hari Sabtu, 11 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah orang para remaja pemuda  berencana untuk berkumpul di Warung Pala sekitar pukul 23.15 WIB. Menyikapi hal ini, tim Piket Polsek Ciawi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan pengawasan terhadap lokasi tersebut.

Ketika pukul 00.15 WIB, sebanyak 21 orang dari berbagai wilayah terlihat berkumpul di Warung Pala, termasuk beberapa di antaranya merupakan pelajar dan pemuda yang berada di warung sekitar lokasi. Tim Piket Polsek Ciawi dan Satpol PP kemudian melakukan tindakan penangkapan untuk dilakukan pendataan lebih lanjut.

Berikut adalah para pelajar dan pemuda yang diamankan Sdri I (17), Sdr SP(20), Sdr A (23), Sdri M (17), Sdr F (21), Sdr MF (24), Sdr P (18), Sdr H (14), Sdr R (19), Sdr A (21), Sdr F (19), Sdr R (21), Sdr A (21), Sdr G (18), Sdr R (21), Sdr LMI (24), Sdr MA (17), Sdr SA  (22), Sdr P (14), Sdr MB (14), Sdr R (14).

Selama penggeledahan, tim berhasil menyita beberapa barang bukti, termasuk 14 unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam rencana aksi tawuran, serta satu botol minuman ciu yang belum habis diminum.

Kapolsek Ciawi Kompol Agus Hidayat menekankan bahwa ke-21 orang yang diamankan merupakan anggota dari sebuah grup WhatsApp terkait Warung Pala. Dari mereka, 6 orang berasal dari Kecamatan Cibinong dan 1 orang berasal dari Kecamatan Cigombong. Tidak ada senjata tajam yang ditemukan selama penggeledahan.

“Pada pukul 07.00 WIB, keluarga dari para pemuda yang diamankan diundang ke Polsek Ciawi untuk diberikan arahan dan pembinaan lebih lanjut. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah terjadinya aksi tawuran dan kegiatan yang dapat mengganggu ketertiban di wilayah Ciawi”, jelas Kapolsek.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Polsek Ciawi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan bahwa wilayahnya tetap aman dari potensi kerusuhan atau tindakan kriminal”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan 8 orang anak remaja yang diduga melakukan tawuran

BOGOR.radarinformasi.com- Telah terjadi aksi tawuran para remaja pada Kamis 18 April 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, di Kp. Pisang RT 02 / 01 Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Sabtu (20/04/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo, SH,.MH menjelaksan adanya aksi tawuran Awalnya pada hari Kamis 19 April 2024 piket Patroli Polsek Cibinong sedang melakukan patroli dan membubarkan anak-anak remaja yang diduga hendak lakukan tawuran, dari hasil  pembubaran tersebut, piket patroli berhasil mengamankan 8 ( delapan ) orang remaja atas nama Ramdan Dkk, berikut barang bukti berupa 1 ( satu ) buah golok dengan gagang warna hitam dan 1 ( satu ) buah stik golf warna silver hitam yang ditemukan oleh warga di sekitar lokasi TKP aksi tawuran tersebut.

Dari hasil pemeriksaan oleh pihak kepolisian dimana piket patroli dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Karadenan Kecamatan Cibinong langsung membawa kedelapam remaja tersebut ke Polsek Cibinong dan diserahkan ke Piket Reskrim unit dilakukan pendalaman.

Hasil pendataan Didapati identitas anak remaja yang diduga akan melakukan tawuran adalah 1. RE, lahir di Kuningan tanggal 19 Juni 2003 (20 tahun), alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor, 2.ANP, lahir di Bogor tanggal 04 Desember  2009(15 tahun), alamat Kp pisang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 3. DH, lahir di Bogor tanggal 28 Desember  2008 (16 tahun), alamat Gang Awi Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 4.EAW, lahir Bogor, 5 November 2010 ( 14 tahun )alamat Kp bolang Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,5. APS, lahir, Bogor, 25 Oktober 2010 ( 14 tahun ) alamat Kp kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor, 6. RM, lahir di Bogor, 10 September 2013 (  11 tahun ) alamat kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong Kab Bogor,7. ABA, Bogor, 02 Agustus 2010 ( 14 tahun ) alamat Kaum pandak Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor,8. DPP , Bogor, 10 September 2010 (14 tahun ) alamat Kp Balong Kel Karadenan kec Cibinong kab Bogor.

Saat ini para pelaku aksi tawuran tersebut sudah dalam penanganan pihak kepolisian Polsek Cibinong dan agar ditindak lanjuti serta pembinaan hukum dengan memanggil orangtua wali murid, pihak sekolah apabila masih ada yang tercatat sebagai siswa / pelajar sekolah.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Caringin Lakukan Pengecekan Lokasi  Tindaklanjut Penyelidikan Terkait Adanya Aksi Tawuran Yang Meresahkan Warga

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Caringin mendapatkan laporan aduan masyarakat bahwa telah terjadi aksi tawuran yang terjadi di Jl. Raya H.E Sukma, KM 16 Desa Ciherang Pondok, tepatnya didepan bengkel mobil Cemerlang Motor pada Kamis 18 April 2024, sekira pukul 02.00 WIB.  Kamis (18/04/2024).

Kapolsek Caringin AKP Ketut Laswarjana, SH,.MM,  menjelaskan bahwa benar Kamis dini hari dilaporkan warga masyarakat adanya aksi tawuran di Jl. Raya HE Sukma Km 16  tepatnya di depan Bengkel Mobil Cemerlang Motor Desa Ciherang pondok Kec. Caringin Kab. Bogor, setelah di datangi cek Lokasi TKP pihak kepolisian Polsek caringin aksi tersebut sudah bubar. 

Dimana dijelaskan apabila tindak pidana aksi tawuran ini Didapati membawa senjata tajam (Sajam) tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum, dan akan kami kenakan Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan atau tindak pidana terhadap ketertiban umum Pasal 172 dan 503 KUHP kepada para pelaku apabila tertangkap dan terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana proses Hukum. 

“Saat ini pihak Kepolisian Polsek Caringin terus mencari keberadaan para pelaku aksi tawuran tersebut, melalui penyelidikan memintai keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP, keberadaan CCTV apabila ada di lokasi dan bukti-bukti lain dimana terjadi aksi tawuran  yang meresahkan warga  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat NO 12 Tahun 1951 dan tindak pidana terhadap ketertiban umum. UU 1 tahun 2023”.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibinong Amankan Anak Usia 15 Tahun yang Diduga Hendak Akan Lakukan Aksi Tawuran dengan Bawa Sajam

BOGOR.radarinformasi.com- Seorang remaja laki-laki berinisial MRL berusia 15 tahun, diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga hendak terlibat dalam tawuran dengan membawa senjata tajam di Cibinong, Kabupaten Bogor. Kejadian ini terjadi pada Kamis 4 April 2024, sekitar pukul 22.00 

WIB. Jumat (05/04/2024).

Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,SH,.MH., menjelaskan  bahwa keterangan dari yang diamankan MRF bersama sejumlah temannya,  H, R, D, dan dua orang lain yang tidak dikenal oleh Sdr MRF, bermaksud untuk bertemu dengan kelompok lain guna melakukan tawuran di perumahan DDN Sukahati. Namun, setibanya di lokasi yang telah ditentukan, mereka tidak menemukan musuh yang dimaksud.

Setelah itu, Sdr MRF dan teman-temannya memutuskan untuk kembali menuju Kampung Poncol. Saat dalam perjalanan, mereka terlibat dalam kecelakaan di depan SMP 2 Cibinong karena pengendara motor yang dikemudikan oleh Sdr MRF melakukan manuver ugal-ugalan. Akibatnya pelaku berserta teman temannya jatuh dari motor.

Dalam keadaan terjatuh, warga sekitar melihat Herman membawa sebilah celurit berukuran 60 cm. pelaku kemudian diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke Polsek Cibinong untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah penyelidikan, diketahui bahwa senjata tajam tersebut dimiliki oleh Sdr MRF. Sdr MRF dan Sdr H melarikan diri setelah kejadian tersebut. Kasus ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

” MRF, sebagai seorang remaja di bawah umur, akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku terkait keterlibatannya dalam peristiwa ini. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap motif dan kronologis lengkap terkait rencana tawuran ini, Semoga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang”, ujar Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Tangkap Pelajar Yang Lakukan Pembacokan Saat Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisan unit Reskrim Polsek Klapanunggal menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, yang terjadi pada Kamis 03 Agustus 2023 lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus sebagai pelajar di salahsatu SMK di wilayah Cileungsi tersebut, melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit, yang mengakibatkan korban RAN (16) salahsatu pelajar dari SMK di Klapanunggal mengalami luka pada bagian wajah, tangan dan punggung, akibat kejadian tersebut korban pun hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra S.I.K.,MM dalam konferensi Pers nya di Polres Bogor mengatakan bahwa Kejadian tersebut bermula dari adanya aksi tawuran antara salahsatu SMK di wilayah Klapanunggal dengan SMK dari wilayah Cileungsi Kabupaten Bogor. Selasa (08/08/2023).

Dimana kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran tersebut melalui media sosial Instagram dan puncaknya aksi tawuran tersebut terjadi pada 3 Agustus yang lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi. Korban yang saat itu mengendarai  sepeda motor terjatuh kemudian dikeroyok oleh para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.

Dari pengungkapan tersebut telah berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam sekolah SMK di Cileungsi, satu seragam sekolah SMK di Klapanunggal, enam buah unit handphone, satu unit motor dan dua buah celurit.

Selain pelaku pembacokan berinisial RAN (18) yang kita kenakan pidana karena sudah cukup umur, Kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran yang kami serahkan kepada pihak Dinsos untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi S.I.K.,M.M menjelaskan dari sekitar 20 orang anak yang kita amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut kita serahkan kepada dinas sosial untuk dilakukan rehabilitasi untuk dilakukan pembinaan.

“Dari hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar tersebut bahwa mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif dan dalam kejadian ini kami tidak ditemukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut”.

“Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan kita kenakan dengan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun”, AKP Irrine Kania.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gelar Patroli Malam, Polres Bogor Amankan 4 Orang Remaja Yang Hendak Gelar Aksi Tawuran Antar Gengster

BOGOR.radarinformasi.com – Cegah terjadinya tindakan kriminalitas pada malam hari, Polres Bogor gelar Patroli malam ke sejumlah titik rawan di wilayah Kabupaten Bogor, pada Minggu dinihari (16/07/2023).

Dimana dalam kegiatan patroli tersebut pihak kepolisian Sat Samapta Polres Bogor berhasil mengamankan 4 orang remaja berinisial BCS (26), J (23), TK (17) dan NH (25) yang diduga akan menggelar aksi tawuran antar gengster.

Kasat Samapta Polres Bogor Iptu Yogi Nugraha S.E., M.H mengatakan bahwa keempat orang remaja tersebut diamankan usai adanya laporan masyarakat  yang mengetahui akan adanya aksi tawuran tersebut.

“Personil kami yang sedang menggelar kegiatan patroli pun langsung mendatangi lokasi yang akan dijadikan aksi tawuran tersebut dan berhasil mengamankan 4 orang remaja berikut barang bukti berupa 2 unit sepeda motor.  Keempat pemuda tersebut pun ditangkap dalam keadaan mabuk”.

“Keempat remaja tersebut berikut barang bukti langsung kita bawa ke mako Polres Bogor guna proses pemeriksaan lebih lanjut”, jelas Iptu Yogi Nugraha.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sejumlah Pelajar Terlibat Aksi Tawuran, Polsek Cileungsi Polres Bogor Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Beredar viral video sejumlah pelajar terlibat aksi tawuran, yang mana diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa sore (30/05/2023), di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Terkait kejadian tersebut pihak Kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor pun melakukan penyelidikan.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen SH, SIK, MIK mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan yang kita lakukan bahwa benar aksi tawuran tersebut terjadi pada Selasa sore sekitar pukul 18.00 WIB.

“Adapun tawuran tersebut tidak berlangsung lama, dimana para pelajar tersebut membubarkan diri, setelah warga sekitar menghalau kejadian tersebut, di duga para pelajar berasal dari salahsatu sekolah di Cileungsi dan wilayah Bekasi, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut”, jelas Kompol Zulkarnaen.

“Untuk mengantisipasi hal serupa kembali terjadi kami akan tingkatkan kegiatan patroli di saat jam-jam rawan terutama saat pulangnya para pelajar, kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk sesegera mungkin menginformasikan kepada pihak berwajib bila mengetahui adanya sekumpulan anak sekolah yang terindikasi akan melakukan aksi tawuran, bisa menghubungi Call Center (021) 110 dan WhatsApp 081212805587“, tutup Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnanen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Tamansari Polres Bogor Tindaklanjuti Beredarnya Video Viral Aksi Tawuran

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak kepolisian dari Polsek Tamansari Polres Bogor tindaklanjuti beredarnya video aksi tawuran yang terjadi Jalan Raya M. Yusuf Desa Sirnagalih, Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, pada Minggu 14 Mei 2023.

Kapolsek Tanansari Polres Bogor Iptu Agus Hidayat mengatakan bahwa dari hasil pengecekan yang dilakukan terkait beredarnya Video aksi tawuran tersebut, bahwa dilokasi dari kejadian yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB tersebut bukanlah aksi tawuran antar kelompok ataupun geng, melainkan perkelahian antar rekan.

“Namun demikan hingga saat ini kami masih terus mendalami kejdian tersebut, guna mengantisipasi hal serupa ataupun meluasnya kejadian tersebut kami pun akan  melakukan langkah-langkah antisipatif  dengan melakukan kegiatan peningkatan patroli ke lokasi tersebut dan titik – titik rawan dari gangguan Kamtibmas”, ungkap Iptu Agus Hidayat.

Sumber Humas Polres Bogor

Red/Bule

Dua Kelompok Remaja Terlibat Aksi Tawuran, Pihak Kepolisan Polsek Cileungsi Datangi Lokasi Kejadian

BOGOR.radarinformasi.com – Viral akses sekelompok remaja terlibat aksi tawuran di depan gerbang perumahan Harvest city yang berada di Jalan raya Cileungsi – Jonggol pada Senin dinihari (17/04/2023). Dalam video yang beredar nampak dua kelompok remaja saling serang dengan petasan dan kayu. Senin (17/04/2023).

Pihak kepolisian Polsek Cileungsi Polres Bogor yang datang ke lokasi kejadian setelah menerima informasi terkait terjadinya aksi tawuran tersebut pun mengamankan satu kendaraan roda dua ke Mako Polsek Cileungsi, yang sebelumnya terlebih dahulu diamankan oleh pihak security perumahan.

Kapolsek Cilengsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen Mengatakan bahwa dari keterangan para saksi di lokasi kejadian diduga kejadian tersebut melibatkan dua remaja yang berasal dari Kampung Sawah dengan Kampung Cigarogol Mekarsari.

“Untuk Mengantisipasi kejadian hal serupa kembali terjadi kami pun akan meningkatkan kembali kegiatan patroli di jam- jam rawan menjelang sahur, serta berkoordinasi dengan pihak keamanan perumah untuk menginformasikan kepada kami bila terdapat para remaja yang berkumpul di sekitaran perumah Harvest City”, ungakap Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Red