Polsek Cijeruk dan Instansi Terkait Olah TKP Orang Tertabrak Kereta

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cijeruk bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan lokasi kejadian orang tertabrak kereta api di wilayah Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 06.40 WIB. Kapolsek Cijeruk, AKP Didin Komarudin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait penemuan mayat laki-laki tanpa identitas di Kampung Pasir Kuda, RT 02 RW 03, Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong. Lokasi penemuan berada di bawah jembatan Exit Tol Jalur Kereta KM 20+300. Jumat (6/12)

Setelah menerima laporan pada pukul 07.00 WIB, anggota piket langsung menuju lokasi kejadian. Petugas menemukan korban dalam kondisi tanpa kepala, tertelungkup di pinggir rel kereta api. Potongan kepala korban ditemukan tidak jauh dari tubuhnya. Korban diduga tertabrak Kereta Api Pangrango KA 201. Saat ditemukan, korban mengenakan celana panjang cokelat, jaket biru, dan sandal hitam. Polisi tidak menemukan identitas apapun pada korban, dan warga sekitar tidak mengenali sosok tersebut.

Korban kemudian dievakuasi oleh petugas piket Reskrim dan Polsek Cijeruk ke RSUD Ciawi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi tertelungkup di pinggir rel kereta api. Potongan kepala korban ditemukan di jalur rel kereta api, tidak jauh dari tubuhnya. Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian meliputi celana panjang cokelat, sweater biru, kaos hijau, dan sandal hitam.

Hingga berita ini diturunkan, jenazah korban masih berada di RSUD Ciawi untuk proses otopsi. Kapolsek Cijeruk mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga atau mengetahui informasi terkait korban untuk segera melapor ke Polsek Cijeruk.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Klapanunggal dan Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Penyuntikan Tabung Gas Ilegal

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Reskrim Polsek Klapanunggal bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap praktik penyuntikan isi tabung gas subsidi 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram secara ilegal. Pengungkapan ini dilakukan pada Rabu (4/12/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor. Jumat (6/12)

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ilegal ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap delapan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda, mulai dari pengawas, pelaku penyuntikan, sopir angkutan, hingga penyedia lokasi untuk kegiatan ilegal tersebut.

“Para pelaku menggunakan modus memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan alat suntik berbahan besi yang disebut tombak. Proses ini dilakukan di halaman belakang rumah salah satu pelaku, dengan menggunakan es balok untuk mempercepat proses pengisian,” kata AKP Silfi.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk satu unit truk, satu unit mobil pick-up, 58 alat suntik berbahan besi, 423 tabung gas non-subsidi 12 kilogram kosong, 217 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, dan 52 tabung gas subsidi 3 kilogram yang masih berisi penuh.

AKP Silfi menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 55 dan 56 KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp6 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan kegiatan serupa di wilayahnya,” ujar Kapolsek Klapanunggal.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Gunung Putri Bersama Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi HD (63) tentang kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial RR (24). Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui berinisial RR, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sedangkan saksi pelapor, HD, adalah seorang buruh harian lepas berusia 63 tahun yang tinggal di Desa Sukatali, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP, seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar. Pelaku memiliki alamat di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, atau Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah satu baju putih bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu seprai berwarna merah, dan potongan mata pisau cutter. Polisi juga masih mencari pisau cutter lengkap yang diduga digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Kapolsek Gunung Putri menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Siswa SMK YKTB Apresiasi Polsek Ciomas atas Penangkapan Pelaku Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Ratusan siswa SMK YKTB Bogor mengunjungi Polsek Ciomas, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, untuk bersilaturahmi dan menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat aparat kepolisian dalam menangkap pelaku pembunuhan teman mereka. Kunjungan tersebut berlangsung pada Senin, 2 Desember 2024. Selasa (3/12)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kedatangan para siswa ini terjadi secara mendadak. “Kunjungan ini merupakan bentuk kepedulian mereka terhadap teman yang menjadi korban pembunuhan beberapa hari lalu di wilayah hukum Polsek Ciomas,” ujar Kapolsek.

Dalam kunjungan tersebut, siswa SMK YKTB didampingi oleh Satgas Pelajar Kota Bogor. Kapolsek menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan yang diberikan oleh para siswa. Ia juga memberikan imbauan agar mereka selalu berhati-hati, menaati aturan hukum, dan tetap menjaga situasi kondusif. “Pelaku pembunuhan telah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Setelah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak kepolisian, para siswa membubarkan diri secara tertib. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polisi Akan Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Berujung Kematian Ibu Kandung

BOGOR.radarinformasi.com – Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang ibu kandung di Kecamatan Cileungsi. Korban, Herlina Sianipar (61), diduga menjadi korban kekerasan oleh anak kandungnya sendiri, NP (41). Senin (2/12)

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., dalam keterangan pers pada Senin (2/12/2024), menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu (1/12/2024) malam sekitar pukul 21.30 WIB di warung milik korban di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi.

Kapolres menyampaikan bahwa saksi mata melihat pelaku, yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga terjatuh. “Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali,” ujar Kapolres.

Korban sempat dilarikan ke RS Kenari oleh warga sekitar yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong, dan korban dinyatakan meninggal dunia.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki pickup. Namun, dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil diamankan di sekitar Jalan Raya depan RS Hermina Cileungsi oleh aparat Polres Bogor.

Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa tabung gas LPG 3 kg yang digunakan dalam tindak kekerasan tersebut. Sementara itu, jenazah korban dibawa ke RS Polri untuk proses autopsi guna mendukung penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres menegaskan bahwa meskipun pelaku merupakan anggota Polri, penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan transparan. “Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya terkait aspek kode etik. Untuk proses tindak pidana, pelaku akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor. Kami pastikan kasus ini ditangani sesuai prosedur, mengingat ini adalah tindakan keji terhadap ibu kandung sendiri,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Kasus ini menjadi perhatian serius Kepolisian Bogor dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu demi keadilan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi dan Sat Resmob Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan Ibu Kandung oleh Anaknya

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi bersama Sat Resmob Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis seorang ibu oleh anak kandungnya sendiri. Peristiwa ini terjadi pada Minggu malam, 1 Desember 2024, sekitar pukul 21.30 WIB, di warung milik korban yang berlokasi di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika seorang saksi sedang berbelanja di warung milik korban, Herlina Sianipar (60). Saat itu, korban bersama anaknya, Nikson Jeni Pangaribuan alias Ucok (40). Tanpa diduga, pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Tidak berhenti di situ, pelaku mengambil tabung gas LPG 3 kg yang ada di warung dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali. Saksi yang ketakutan segera melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.

Setelah kejadian, korban sempat dibawa ke RS Kenari menggunakan ambulans, tetapi dinyatakan meninggal dunia sesampainya di rumah sakit. Sementara itu, pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan Suzuki.

Pada Senin dini hari, 2 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku diketahui memarkirkan kendaraan Suzuki pickup di depan RS Hermina Cileungsi. Ia kemudian berjalan kaki menuju sebuah restoran dan membuat keributan di lokasi tersebut. Polsek Cileungsi, bersama tim dari Sat Resmob Polres Bogor, Polres Bekasi, dan Dokkes, berhasil mengamankan pelaku. Pelaku kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Korban diketahui bernama Herlina Sianipar (61), merupakan seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Kampung Rawajamun, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat kejadian, korban sedang melayani pelanggan di warung miliknya sebelum diserang oleh anak kandungnya sendiri.

Pelaku yang merupakan anak kandungnya, bernama Nikson Jeni Pangaribuan, yang juga dikenal dengan nama Ucok (41). Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku sebelumnya bekerja sebagai anggota Polri dan berdomisili di Central Park, Jalan Kamboja H/14, Kelurahan Karang Raharja, Kecamatan Cikarang Utama, Kabupaten Bekasi.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas LPG ukuran 3 kg yang digunakan oleh pelaku untuk menyerang korban.

Pihak kepolisian telah memintai keterangan dari dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Saksi pertama, Bangun Barimbing (46), seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saksi kedua, Hotbin Pasaribu (50), seorang wiraswasta yang juga berdomisili di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi.

Sampai berita ini diturunkan, pelaku masih dalam pemeriksaan intensif di Polsek Cileungsi. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan terus dikembangkan oleh pihak kepolisian untuk memastikan pelaku bertanggung jawab atas perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciomas Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar Bogor pada Minggu, 1 Desember 2024. Pelaku diketahui telah membunuh korban di rumahnya sendiri pada Jumat, 29 November 2024, di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas segera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya berniat membeli handphone yang ditawarkan korban melalui media sosial. Namun, setelah korban datang ke rumahnya dengan membawa sepeda motor, pelaku tergoda untuk menguasai harta korban. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok, menggorok lehernya hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap identitas pelaku berinisial HS, seorang laki-laki yang berusia 29 tahun, berdomisili di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ciomas untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciomas Olah TKP Penemuan Mayat Diduga Korban Pembunuhan di Dalam Rumah

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Ciomas menerima laporan dari warga masyarakat tentang penemuan mayat bersimbah darah di dalam sebuah rumah. Mayat tersebut diduga menjadi korban pembunuhan. Laporan diterima pada Jumat, 29 November 2024, sekitar pukul 12.30 WIB. Sabtu (30/11)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki itu terjadi di Kampung Sirnasari RT 02/RW 06, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Ciomas segera menuju lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setibanya di TKP, polisi mendapati korban dalam kondisi terkapar bersimbah darah.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keterangan diperoleh dari saksi pertama, Ustaz Inen. Ia menyebutkan bahwa sebelum berangkat ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat, ia melihat dua orang laki-laki sedang berbincang di depan rumah korban. Salah satu dari mereka diduga pelaku berinisial HS, sementara satunya adalah korban. Setelah salat Jumat, Ustaz Inen kembali melewati lokasi tersebut, namun tidak lagi melihat keduanya.

Sementara itu, saksi kedua, M, yang merupakan ibu kandung terduga pelaku, memberikan keterangan bahwa sebelum berangkat kerja, ia sempat berbicara dengan HS yang mengaku sedang menunggu seorang teman. Sepulang kerja, M, memasuki rumah melalui pintu samping karena pintu depan terkunci. Ia terkejut mendapati banyak ceceran darah di lantai dan melihat mayat korban dalam kondisi bersimbah darah. Saksi kemudian melapor ke tetangga sekitar dan pihak kepolisian.

Identitas Korban dan Terduga Pelaku
Korban diketahui bernama AF, seorang pelajar berusia 19 tahun. Korban berjenis kelamin laki-laki dan berdomisili di Kampung Muruharja, Desa Ciapus, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Sementara itu, terduga pelaku berinisial HS, seorang laki-laki berusia 29 tahun. Terduga pelaku diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap dan tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Saat ini, jenazah korban telah dibawa ke Rumah Sakit Kramat Jati untuk keperluan otopsi. Polisi masih menunggu kehadiran orang tua korban serta pihak sekolah untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Sementara itu, terduga pelaku masih dalam proses pencarian oleh tim kepolisian.

Hingga berita ini diturunkan, motif pembunuhan belum diketahui. Polsek Ciomas terus berupaya mengusut kasus ini demi mengungkap fakta dan memastikan pelaku segera tertangkap.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Gerak Cepat Amankan Pelaku Percobaan Pencurian Kotak Amal

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi berhasil mengamankan dua orang yang diduga melakukan percobaan tindak pidana pencurian kotak amal di Masjid Jami Al-Awabin, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Kamis (28/11/2024) sekitar pukul 01.30 WIB. Jumat (29/11)

Kapolsek Cileungsi, Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 00.30 WIB. Pelaku diduga berpura-pura melaksanakan ibadah di masjid tersebut. Perilaku mencurigakan mereka diketahui oleh warga setempat, yang kemudian mengamankan pelaku. Sebelum polisi tiba, pelaku sempat menjadi sasaran amuk massa hingga mengalami luka-luka.

Barang bukti yang diamankan oleh kepolisian berupa satu buah alat pemotong, satu unit motor Suzuki Satria F berwarna merah hitam, serta satu unit ponsel Xiaomi berwarna hitam. Semua barang bukti tersebut diserahkan oleh warga kepada petugas di lokasi kejadian.

Kedua pelaku yang diamankan adalah AN (19), warga Kampung Nanggewer 2, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, dan SS (28), warga Kampung Jampang, Desa Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Saksi pelapor dalam kasus ini adalah M (46), seorang warga Kampung Rawahingkik, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 362 juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Kapolsek Cileungsi mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melaporkan kejadian serupa kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Perempuan Paruh Baya Ditemukan Tak Bernyawa di Pelataran Toko

BOGOR.radarinformasi.com – Seorang perempuan paruh baya ditemukan meninggal dunia di pelataran Toko Meubel Irama Nusantara, Jalan Merdeka RT 01/02, Kelurahan Ciwaringin, Kecamatan Bogor Tengah, Kamis (28/11) pagi. Penemuan ini dilaporkan oleh Sertu Dedi Jumaedi, Babinsa Kelurahan Ciwaringin, sekitar pukul 08.30 WIB.

Menurut keterangan, mayat pertama kali ditemukan oleh salah satu karyawan toko yang hendak membuka toko sekitar pukul 08.00 WIB. Perempuan tersebut diduga merupakan seorang gelandangan atau pengemis dan ditemukan tanpa identitas. Barang-barang yang ditemukan di sekitar lokasi hanya berupa pakaian bekas yang tampak seperti sampah.

Hanya pakaian bekas yang ditemukan di sekitar lokasi diduga milik korban. Beberapa pihak yang hadir untuk menangani kejadian ini meliputi Babinsa Kelurahan Ciwaringin, Bhabinkamtibmas, Kasipem dan Kasi Trantib Kecamatan Bogor Tengah, serta tim dari Tagana, Dinas Sosial, Inafis Kepolisian, PMI, perangkat RT dan RW setempat, dan pedagang di sekitar lokasi.

Langkah penanganan yang dilakukan di lokasi kejadian meliputi pemeriksaan kondisi korban oleh Babinsa bersama aparat terkait, berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas dan instansi lainnya, serta proses evakuasi jenazah yang dilakukan oleh tim forensik dan PMI. Babinsa juga telah melaporkan kejadian ini kepada komando atas untuk penanganan lebih lanjut.

Hingga berita ini diturunkan, proses evakuasi masih berlangsung. Situasi di lokasi kejadian dilaporkan aman dan kondusif.

Reporter : Rizal