SDN Lebak Pasar Cicurug Siap Lahirkan Generasi Bangsa Lebih Baik Lagi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Pemerintah Pusat menetapkan wajib belajar 12 tahun guna meningkatkan Sumber Daya Manusia di Indonesia agar semakin baik dan berkembang lebih maju sehingga mampu bersaing dengan Warga Negara Asing, hingga bisa dengan mudah mengikuti perkembangan zaman,Senin (12/06/23).

Salahsatu Sekolah Dasar Negeri yang mendapatkan amanah untuk mendidik generasi bangsa menjadi lebih baik yaitu SDN Lebak Pasar, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat.

Dimana SDN tersebut mampu bersaing dengan sekolah swasta di sekitarnya. Dengan Visi Misi ” Terwujudnya SDN Lebak Pasar yang mandiri, cerdas, terampil dan berakhlak mulia”, model pembelajaran yang dikembangkan di SDN Lebak Pasar dengan belajar kelompok atau belajar mandiri, sesuai dengan kapasitas yang dibutuhkan oleh siswa.

SDN tersebut juga memiliki kegiatan ekstra kurikuler Pramuka, guna mendidik siswa untuk bersosialisasi dengan masyarakat luas dan mau saling membantu sesama manusia, serta banyak lagi keunggulan yang dimiliki dengan pembuktian yaitu bisa menjadi juara dalam berbagai bidang pendidikan se-Kecamatan Cicurug.

Yayan mulyana, S.Pd. selaku Kepala Sekolah tentunya berharap sekolah yang dibina bisa lebih baik dengan kualitas Siswa yang unggul.

” Saya selaku Kepala Sekolah SDN Lebak Pasar ini tentunya ingin memberikan pendidikan yang baik kepada seluruh Siswa/siswi yang belajar disini agar kelak mereka menjadi SDM yang lebih baik lagi dari yang sebelumnya, hingga mampu bersaing dalam banyak hal positif kelak,” ujarnya.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

MWC NU Kedokanbunder Ikuti Sekolah Batsul Masail

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka meningkatkan kompetensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul ‘Ulama Kecamatan Kedokanbunder mengirimkan delegasi pengurus lembaga Batsul Masail yaitu kegiatan Sekolah Batsul Masail, yang diselenggarakan oleh PW NU Jawa Barat.

Bertempat di Pondok Pesantren Hidayatut Tholibin Desa Karanganyar, Kecamatan Pasekan Kabupaten Indramayu dan diikuti oleh Lembaga Batsul Masail MWC NU se-kabupaten Indramayu, Minggu (11/6/2023).

Sekretaris Upzis NU Care LAZISNU Kecamatan Kedokanbunder, Amin Hidayat mengatakan satu tahun Kiai Jabidin menjadi ketua MWC NU Kecamatan Kedokanbunder terus melakukan kerja kerja organisasi.

” Melakukan langkah nyata membentuk lembaga, membantu, memfasilitasi, melakukan kaderisasi, proses regenerasi pada Banom NU sebagai pewaris calon pengurus MWC NU dimasa yang akan datang,” terang Amin kepada media.

Lebih lanjut, Amin mengatakan Kiai Jabidin adalah kiai muda kelahiran kecamatan kedokanbunder yang juga kepala RA NU Kaplongan

” Tujuan dari Sekolah Batsul Masail ini untuk memahami tata cara pelaksanaan Batsul Masail, pengambilan referensi atau rujukan, rumusan masalah dan memutuskan hukum,” ucapnya.

Kajian memahami metode untuk mencari status hukum dari berbagai masalah yang baru, baik itu maudlu’ iyah, qonuniyah atau waqi’iyyah.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

PKBM Perintis Sindang Adakan Penilaian Akhir Tahun Bagi Siswanya

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis Sindang adakan tugas Penilaian Akhir Tahun ( PAT ). Untuk Pendidikan Kesetaraan Paket A. Paket B dan Paket C, tahun pelajaran 2022/2023.

Pelaksanaan penilaian akhir tahun, dilaksanakan selama 3 hari berturut-turut, terhitung mulai hari Jumat tanggal 9 Juni 2023 Sampai hari Minggu 11 Juni 2023.

PKBM Perintis Sindang sendiri merupakan Sekolah non formal yang berada di Jalan Nyi Resik Desa Sindang Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kepala PKBM Perintis, Dede Yoga Virgin, mengatakan proses pelaksanaan penilaian akhir tahun berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan dan diikuti seluruh siswa.

” Alhamdulilah proses pelaksanaan penilaian akhir tahun berjalan lancar dan diikuti oleh semua siswa, baik itu Kesetaraan paket A,B dan C,” terangnya kepada media, Sabtu (10/6/2023).

Lebih lanjut, Dede mengatakan dirinya sangat mendukung program unggulan Bupati Indramayu Nina Agustina yaitu Jaket. Karena program tersebut selain untuk menekan angka putus sekolah dan juga membantu masyarakat yang kurang mampu untuk bisa bersekolah.

” Dengan adanya program Jaket yang digagas oleh bupati Indramayu tersebut, diharapkan bisa mengangkat indeks Pembangunan manusia (IPM) di bidang pendidikan di Kabupaten Indramayu bisa meningkat,” katanya.

Sementara itu Camat Sindang Suyitno yang diwakili Sekmat Sindang, Indra Sulastri mengatakan sangat mendukung apa yang dicanangkan oleh Bupati Indramayu terkait program Jaket.

” Jaket merupakan program unggulan Bupati Indramayu, Nina Agustina yang sudah diterapkan oleh PKBM Perintis. Semoga makin terus berkembang dan memajukan dunia pendidikan khususnya Sekolah Non Formal di Kabupaten Indramayu,” ujar Sekmat Sindang saat berkunjung di PKBM Perintas.

PKBM Perintis juga mempunyai Visi untuk mewujudkan percepatan transformasi sumberdaya manusia menjadi kekuatan yang mampu meningkatkan nilai, harkat dan martabat bangsanya.

Adapun misi dari PKBM Perintis sendiri, sebagai lembaga pendidikan yang menjadi mitra utama dalam pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.

Menciptakan platform atau model pembangunan yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat yang mampu mensejahterakan masyarakat sebagai objek pembangunan melalui upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mendorong sinergi dan aplikasi pembangunan yang lebih mengedepankan untuk memartabatkan dan mensejahterakan masyarakatnya.

Dan meningkatkan daya saing sumber daya manusia Indonesia di tataran pergaulan internasional.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi

Sosialisasi Penyeragaman Seragam Pramuka Oleh Kwarcab Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Kabupaten Bogor, saat ini sedang mencetak 10.000 Pramuka Garuda, yang diharapkan tahun 2045 yang akan datang mereka siap menjadi pemimpin di Kabupaten Bogor. Demikian sambutan Agus Ridhallah selaku ketua Kwartir  Cabang Kabupaten Bogor pada acara Sosialiasi penyeragaman seragam Pramuka di Gedung Serbaguna Pemda Kabupaten Bogor, pada Kamis (08/06/2023).

Lebih lanjut Agus Ridho menyatakan, “Program Kwartir Nasional ini adalah untuk menertibkan seragam pramuka yang saat ini berbeda beda warnanya, diharapkan kedepannya anggota pramuka kedepannya menggunakan  jenis kain dan warnanya sama, semuanya itu untuk peningkatan penampilan Pramuka sesuai dengan petunjuk kwarnas serta kainnya sesuai “, ungkapnya.

Hadir pada kesempatan tersebut, perwakilan Gerakan Pramuka Kwartir Daerah Jawa Barat, Deden selaku Bidang Aset dan usaha, Pengurus Kwartir Cabang Kabupaten Bogor,  Pengurus Kwartir Ranting se Kabupaten Bogor, Perwakilan Instansi yang membina Satuan Karya Gerakan Pramuka. 

Deden selaku andalan daerah bidang aset dan usaha Kwartir daerah Jawa barat menyatakan, perbedaan Surat Keputusan Kwartir Nasional nomor 158 tahun 2021 dengan Nomor 174 tahun 2012 adalah persamaan jenis warna coklat dan jenis bahan.

“Saat ini Kwartir daerah terus melakukan sosialisasi kepada Kwartir Cabang se Jawa Barat dan diharapkan Pengurus Kwartir  dapat menyebarkan informasi ini kepada para Gugus Depan yang berada di sekolah maupun Yayasan Pendidikan”, ungkapnya.

Reporter  : Maulana
Redaktur  : Dewi

Dugaan Pelecehan di Ponpes Berujung Kekeluargaan

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan sebuah aksi pelecehan terjadi di lingkungan Ponpes yang berada di Desa Cibitung Tengah, Kecamatan Tenjolaya Ciampea Kabupaten Bogor, yang mana aksi tersebut diduga dilakukan oleh pimpinan ponpes kepada anak didiknya. Senin (05/06/2023).

Terkait adanya dugaan tersebut pihak kepolisian Polsek Ciampea Polres Bogor pun mepertemukan pihak walisantri dengan pimpinan ponpes, dalam pertemuan tersebut dilakukan mediasi antara kedua belah pihak.

Kapolsek Ciampea Polres Bogor Polda Jabar Kompol Suminto mengatakan bahwa dugaan tersebut berawal dari aduan santri kepada orang tuanya, bahwa yang bersangkutan merasa dilecehkan  pada saat dibangunkan dan nonton bareng di lingkungan ponpes.

Dari mediasi yang digelar tersebut pimpinan ponpes sendiri menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelecehan kepada para santri seperti yang dituduhkan kepadanya.

“Terkait hasil musyawarah yang dilakukan  tersebut, bahwa kedua belah pihak telah bersepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan dan tidak menuntut secara hukum dan nantinya para santri pun tidak lagi tinggal di asrama melainkan tinggal di rumah masing-masing”.

“Sementara itu para santri yang duduk di kelas 1 dan 2 pun akan dipindahkan sekolahnya setelah berakhirnya ujian dan kenaikan kelas, adapun bagi para santri yang duduk di kelas 3 akan tetap belajar di ponpes hingga selesai dan menerima kelulusan. Hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut pun dituangkan dalam surat pernyataan dan ditandatangani kedua belah pihak”,  jelas Kapolsek Ciampea Polres Bogor Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Ketua Komite SDN Cicurug 03 Bantah Adanya Pungli Sumbangan Pembuatan Tangga

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berdalih atas kesepakatan bersama antara Komite dan Orangtua Siswa, H. Moch.Miftahusurrur, MA selaku Ketua Komite SDN Cicurug 03 menjelaskan bahwa sumbangan yang diminta pihak sekolah untuk pembuatan akses jalan (tangga) bukanlah masuk dalam kategori Pungli, melainkan Infak Shodaqoh dari para Walimurid, Minggu (04/06/23).

Melalui pesan Whatshaap Ia mengatakan bahwa apa yang pihak sekolah lakukan sebagai salahsatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan demi kepentingan bersama.

“Kita sudah adakan rapat sebelumnya dan ini menurut saya bukan Pungli melainkan Infaq Shodaqoh dari para Orangtua Siswa”, ujarnya.

Padahal seperti yang kita ketahui dalam dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah menjelaskan bahwa, Komite diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan, bantuan pendidikan dan bukan pungutan, tujuannya demi meningkatkan mutu pendidikan di sekolah terkait.

Dana bisa digalang dari CSR, alumni, termasuk dari pihak swasta, Permendikbud Nomor 75 juga menyebutkan bahwa sumbangan pendidikan juga bisa saja berasal dari peserta didik dan Orangtua namun bersifat sukarela dan sesuai kemampuan.

Namun sangat disayangkan meskipun berdalih sudah diadakan rapat, ada beberapa Orangtua yang mengeluh karena nominal ditentukan sebesar Rp.100.000,00, padahal jika penarikan uang sifatnya wajib, jumlah dan waktunya mengikat, disebut pungutan dan dilarang dalam Permendikbud Nomor 75.

Dewi

Yayasan Thoybatul Ma’arif Meriahkan Haflah Imtihan Akhirussanah SMP-SMK NU Krangkeng

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Yayasan Thoybatul Ma’arif meriahkan Haflah Akhirussanah SMP-SMK Nahdlatul Ulama Krangkeng, di halaman SMK Nahdlatul Ulama Krangkeng, pada Rabu 31/5/2023. Jumat (02/06/2023).

Kegiatan dihadiri siswa, keluarga siswa, tenaga administrasi sekolah, guru SMP Hidayatun Nasyi’ien dan SMK Nahdlatul ‘Ulama Krangkeng, pengurus Komite Sekolah, pengurus Yayasan, tamu undangan, tokoh masyarakat setempat.

Turut hadir pada acara puncak KH. Mujahidin Rois Syuriah MWC NU Kedokanbunder, KE. Muslich AS Mustasyar MWC NU Kedokanbunder, KH. Maulana Hasan Ketua KBIH NU Zona 2 Indramayu beserta jamaahnya, Sulkhi Abdullah, S.Ap., M.Si Dosen STKIP NU Indramayu, Yahya Ansori sekretaris PCNU Indramayu periode 2017-2022. Sebagai penceramah pada acara puncak haflah imtihan akhirussanah Dr. KH. Zainal Abidin, M.Si Dosen Stidki NU Indramayu.

Menjadi agenda yang rutin digelar setiap momen kelulusan, selain melepas siswa kelas IX SMP Hidayatun Nasyi’ien dan kelas XII SMK Nahdlatul ‘Ulama Krangkeng untuk memasuki jenjang pendidikan yang baru, acara ini juga menjadi wadah untuk menunjukkan potensi diri, kreasi siswa dan memberikan penghargaan kepada siswa terbaik.

“Alhamdulillah pagi ini kita bisa melaksanakan kegiatan haflah imtihan akhirrusanah. Selama siswa belajar di sekolah saling berlomba lomba untuk belajar disiplin, belajar jadi yang terbaik dalam setiap proses.” terang Amin Hidayat Kepala SMP Hidayatun Nasyi’ien yang juga PLT. Kepala SMK Nahdlatul ‘Ulama Krangkeng.

Harapannya para alumni bisa menjadi contoh atau suri tauladan yang baik dimanapun bekerja, karena alumni adalah potret dari lembaga pendidikan, peran alumni di berbagai profesi bisa menjadi daya tarik masyarakat kepada lembaga kita.

” Tujuan dari acara haflah imtihan akhirussanah adalah untuk memberikan penghargaan dan penghormatan kepada siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, serta memberikan kesempatan bagi siswa, orang tua, guru, dan staf sekolah untuk mengingat kenangan yang mereka bagikan selama bertahun tahun di sekolah,” tutup Amin.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Diduga untuk Dapatkan Bantuan Pemerintah, Kepsek SDN Cicurug 03 Bebani Walimurid untuk Pembuatan Akses Jalan

SUKABUMI.radarinformasi.com – Meskipun Pemda Provinsi Jawa Barat bersama Satgas Saber Pungli Jabar intens mempersempit ruang Pungutan Liar (pungli) dengan bergerak cepat dan tegas menindaklanjuti laporan dari masyarakat, namun sangat disayangkan tidak dihiraukan oleh sebagian instansi pendidikan, Senin (29/05/23).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Cicurug 03, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dimana pihak sekolah telah meminta sumbangan sebesar Rp.100.000,00 kepada Walimurid untuk pembangunan tangga sebagai akses untuk ruang Laboratorium yang rencananya akan dilaksanakan, hal tersebut diungkapkan oleh beberapa Walimurid yang merasa keberatan akan tetapi tidak berani mengutarakan secara langsung.

“Anak saya diminta Rp.100.000,00 untuk pembuatan tangga, hal itu disampaikan saat rapat, karena ga berani menolak kita iyakan saja tapi jujur saat kondisi ekonomi begini ya terasa berat”, ujar beberapa Walimurid yang enggan disebutkan namanya.

Saat radarinformasi.com mencoba konfirmasi ke pihak sekolah, Ohim Abdulrohim selaku pengajar mengatakan bahwa, “Kebetulan Kepala Sekolah sedang tidak ada dan disini Kepsek sudah pensiun sementara dijabat oleh PLT, apa yang hendak ditanyakan silahkan tanya akan saya coba jawab, karena saya sudah 20 tahun mengajar disini”.

Saat disinggung terkait dugaan pungutan untuk pembangunan tangga Ohim menjelaskan bahwa, hal tersebut sudah dirapatkan dengan pihak Komite ataupun Walimurid.

“Jadi begini kronologinya, kita kedatangan pihak konsultan dengan membawa list bahwa sekolah kita ini adalah salahsatu sekolah yang akan mendapatkan bantuan untuk ruang lab sebesar Rp. 190.000.000,00 tapi itu untuk ruang aja ya, tapi kan sekolah kita ini lahan terbatas makanya untuk itu kita akan buat ruangannya diatas, nah kita perlu akses jalan, maka untuk itu kita buatlah tangga dan untuk biaya tersebut kan ga bisa dimasukkan dalam anggaran yang akan kita terima, makanya kita sepakat meminta partisipasi dari Walimurid”, jelasnya.

Masih menurutnya, “Kita juga tidak memaksa koq, itu bagi yang mampu aja, bahkan ada Orangtua yang nyumbang Rp.1.000.000,00 ada juga yang Rp.300.000,00 jadi intinya sesuai kemampuan saja, sangat disayangkan juga kalau ada Orangtua yang mengeluh karena menurut saya ini demi meningkatkan mutu belajar”.

“Gara-gara ada program sekolah gratis menurut saya jadi tidak ada kepedulian orangtua mereka kurang memperhatikan anak, mungkin berpikiran anak belajar atau tidak toh sekolah gratis ini”, tutupnya.

Padahal seperti yang kita ketahui, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.

Pengertian Pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar. Sedang pengertian Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Tim Asesor Visitasi Akreditasi BAN-PAUD & PNF, Tinjau Kinerja Lembaga TK Nirwana Cendikia

CIANJUR.radarinformasi.com – Kepala Sekolah Taman Kanak Kanak (TK) Nirwana Cendikia Didin Saripudin, S.Pd., M.Pd, dan para guru serta hadir perwakilan dari Disdikpora Kabupaten Cianjur juga Ketua Komite Sekolah, menyambut kedatangan Tim Asesor Visitasi Akreditasi BAN-PAUD & PNF Jawa Barat, berlangsung di halaman depan TK Nirwana Cendikia, Perum Bumi Tirta Nirwana Blok B 6/11 Jalan Loji Gekbrong Cianjur, Jawa Barat. Rabu (10/05/2023).

Kedatangan Tim Asesor Visitasi Akreditasi BAN-PAUD & PNF Jawa Barat dalam rangka melakukan Visitasi Akreditasi tahap dua Tahun 2023 di TK Nirwana Cendikia. Hal itu dibenarkan Kepala Sekolah TK Nirwana Cendikia Didin Saripudin.

“Benar, lembaga kami TK Nirwana Cendikia menerima kunjungan kerja Tim Asesor Visitasi Akreditasi BAN-PAUD & PNF Jawa Barat yakni Bapak Iim Abdurohim, S.T, M.T., dan Bapak Hasyim Komarudin, S.Pd., M.M.,pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin, dan dihadiri perwakilan dari Disdikpora Kabupaten Cianjur,” ungkap Didin Saripudin.

Didin pun menyampaikan terimakasihnya, karena menurutnya, dengan kedatangan Tim Asesor Visitasi Akreditasi BAN-PAUD & PNF Jawa Barat, akan menjadi hari yang bersejarah bagi label sekolah yang ia pimpin. Sementara itu, apapun yang didapat dari hasil penilaian Tim Assesor adalah cambuk bagi kami untuk terus memacu peningkatan sekolah, tidak saja dari sisi kualitas pendidikannya, tetapi juga kualitas pendidiknya. Tidak saja sarana pendidikannya, tetapi implementasi penggunaan sarana prasarana yang sudah disiapkannya.

Pada sisi lain dikatakannya, akreditasi PAUD ini penting bagi masyarakat karena hasil akreditasi menggambarkan mutu suatu lembaga. Melalui akreditasi, orang tua juga dapat mengetahui  legalitas suatu lembaga yang telah diakreditasi. Sedangkan bagi pemerintah, akreditasi sangat penting karena merupakan amanah konstitusi.

“Semoga hasil yang dicapai nanti sesuai dengan yang diharapkan kami bersama, setelah beberapa saat kami bekerja dengan sebaik baiknya,” pungkas Didin Saripudin.

Red

SDN Ciadeg 01 diduga Kuat Nekat Lakukan Pungli Berkedok Sumbangan, Ketua Komite Akui Semua adalah Usulnya

BOGOR.radarinformasi.com- Meskipun Pungli termasuk ilegal, akan tetapi kenyataan di lapangan masih jamak terjadi di Indonesia, terutama pada lingkungan sekolah, dengan berbagai dalih untuk pembayaran dan pembelian alat-alat penunjang dalam pembelajaran, padahal hal tersebut dapat menciderai hak dasar warga negara terhadap pendidikan, Rabu (15/03/23).

Seperti halnya yang terjadi di SDN Ciadeg 01 Kecamatan Cigombong, dimana setiap siswa dibebankan biaya sebesar Rp. 120.000,00 untuk pembelian alat drumband yang akan digunakan disaat kenaikan kelas atau perpisahan, saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi ke pihak sekolah, PLT. Uwen Hoeriah, S.pd.sd enggan menemui dengan alasan sedang berada di sekolah lain yang Ia jabat dan sedang ada tamu yang tidak bisa ditinggalkan.

Sementara itu, pihak media hanya ditemui oleh Ela Elawati selaku Ketua Komite yang didampingi para Korlas, Dwi Restyana selaku Walikelas 5 dan Suhendi selaku Bendahara SDN Ciadeg 01. Dalam penjelasannya Ketua Komite mengatakan bahwa, “Ini merupakan kesepakatan antara orangtua dan komite, pihak sekolah hanya menyetujui saja, kenapa kita ingin membeli alat karena saat perpisahan kita selalu menyewa dari orang lain, jadi sangat disayangkan, lebih baik kita membeli sendiri, uang sebesar Rp.120.000,00 itu bisa di cicil selama satu tahun, berarti dalam sebulan hanya membayar sebesar Rp.10.000,00”.

Begitu pula dengan Dwi Restyana, Ia mengatakan bahwa apa yang diusulkan oleh Ketua Komite kepada pihak sekolah semata-mata untuk menunjang pembelajaran para siswa-siswi.

“Kita minta sumbangan ini semata-mata untuk membantu siswa dalam hal meraih prestasi, jadi tidak benar kalau apa yang kita lakukan ini berdasarkan pemaksaan, karena sebelumya kita sudah rapat dan dihadiri oleh sebagian Walimurid”, ujarnya dengan arogan karena merasa saudaranya juga seorang media.

Berbeda dengan Suhendi, Ia berdalih bahwa uang Dana BOS tidak bisa mengcover semua kebutuhan siswa sehingga perlu partisipasi dari Orangtua Murid, saat disinggung terkait pengalokasian Dana BOS kenapa tidak terpampang di Baner, Ia menjawab bahwa”, Kita baru setahun disini jadi belum sempat memasang Baner, karena kita masih dalam tahap bebenah, terkait drumband seandainya sudah ada atau terbeli rencananya akan dimasukan dalam ekstrakurikuler, saat ini hanya untuk memeriahkan saat perpisahan saja”.

Mendengar hal tersebut, Dwi Restyana yang sepertinya enggan ditanya terkait Baner menjawab, “Dikira mudah apa bebenah, ini kan belum beres dan masih proses”.

Sekedar diketahui, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan Komite Sekolah. Penggalangan dana tersebut ditujukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan di sekolah dengan azas gotong royong. Dalam Permendikbud tersebut, Komite Sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa Sumbangan Pendidikan, Bantuan Pendidikan dan bukan Pungutan.

Di Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Kemudian pada pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Yang dimaksud dengan Bantuan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa/ oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. Kemudian Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.

Sedangkan yang terjadi di SDN Ciadeg 01, biaya tersebut ditentukan jumlah dan batas waktu pembayaran.

Reporter : Dewi/tim