Betonisasi Jalan dan TPT menjadi Prioritas Samisade Tahun 2022 Bojong Murni
BOGOR.radarinformasi.com– Dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastuktur, agar desa-desa bisa maju lebih baik, maka Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan bantuan keuangan Insfrakstruktur desa (SAMISADE). Salahsatu desa penerima manfaat adalah Desa Bojong Murni, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dimana anggaran tersebut digunakan untuk betonisasi jalan, di salahsatu jalan desa, Sabtu (05/11/22).
Sebagai simbol di mulainya pengerjaan tersebut pemerintah desa mengadakan Launching Bantuan Keuangan Insfrastuktur Desa ( SAMISADE ) tahun anggaran 2022, pada Jumat (04/10/2022). Turut hadir Sekertaris Kecamatan ( perwakilan Camat Ciawi ), Kepala Desa Bojong Murni, Babhinsa dan bhabinmas serta sesepuh setempat.
Pemerintah desa, kecamatan serta aparat terkait dan sesepuh setempat berharap program tersebut dapat membantu warga agar lebih mudah dalam meningkatkan ekonomi, sehingga masyarakat menjadi lebih baik dsn stabil dalam finansial.
“Saya harap dengan adanya bantuan ini bisa menjadi akses dalam membantu warga untuk lebih mununjang kelancaran dalam memutar roda perekonomian warga. Sehingga masyarakat bisa lebih baik dan lebih nyaman dalam kehidupan sehari – hari”, ujar M.Kusnadi selaku Kepala Desa Bojong Murni.
Kapolsek Ciawi-pun berharap ” Semoga bantuan ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, serta tidak ada pihak yang melakukan kelalaian dalam pengerjaan maupun dalam anggaran, agar tidak ada kesalahan yang dapat menyebabkan cacat hukum apapun bentuknya”,ungkap A.Hidayat.
Pemdes Cibedug Alokasikan Anggaran Samisade untuk Betonisasi Jalan dan TPT
BOGOR.radarinformasi.com- Dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastuktur, agar desa-desa Kabupaten Bogor bisa maju lebih baik, Pemerintah Kabupaten Bogor memberikan Bantuan Keuangan Insfrakstruktur Desa berupa anggaran Satu Milyar Satu Desa (Samisade), Salahsatunya desa yang mendapatkan bantuan Samisade adalah Desa Cibedug, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, yang tepatnya dialokasikan di Kampung Cibedug RT.01 RW.03, Sabtu (05/11/22).
Untuk itu pemerintah Desa Cibedug mengadakan launching Samisade sebagai simbol dimulainya pengerjaan tersebut. Kegiatan dihadiri oleh Sekertaris kecamatan Ciawi, Kepala Desa Cibedug, Bhabinsa dan Bhabinmas serta para sesepuh wilayah setempat. Jumat ( 04 November 2022 ).
Besar Bantuan diberikan oleh pemerintah Kabupaten Bogor adalah Rp.252.551.000,00 (termasuk pajak) guna betonisasi jalan dengan volume pengerjaan 350 X 3 X 0,15m. Dan Rp.531.190.000,00 dengan volume 90 X 0,40 X 10m untuk Tembok Penahan Tanah ( TPT ).
Dengan adanya bantuan tersebut pemerintah setempat berharap dapat lebih membantu masyarakat agar lebih mudah dalam memutar roda perekonomian. Karena lancarnya insfrastuktur sebagai akses utama yang dibutuhkan oleh warga setempat.
Deni Setiawan selaku Kepala Desa Cibedug berrharap, “Semoga dengan adanya bantuan insfrakstruktur perbaikan jalan dan tembok penahan tanah ini dapat membantu masyarakat untuk lebih aman, nyaman dan lebih mudah dalam melakukan kegiatan sehari – hari, karena tentunya warga sangat membutuhkan bantuan ini.” ujarnya
“Apalagi di musim penghujan seperti sekarang ini, tentunya warga ada sedikit kekhawatiran terjadinya pengikisan tanah yang mungkin terjadi kapan saja, maka bukan hanya betonisasi jalan saja, tapi juga butuh TPT yang kokoh dengan baik.” pungkasnya kepada awak media.
Mobil Siaga Desa Warung Menteng terlihat Parkir di Tempat Wisata, Diduga Langgar Permenkes no 43 tahun 2016 Terkait Fungsi Mobil Siaga Desa
BOGOR. radarinformasi.com– Pemerintah Kabupaten Bogor telah memberikan hibah berupa Mobil Siaga Desa yang disalurkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Bogor (BPMPD), dengan maksud dan tujuan untuk mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan sesuai dengan yang diterangkan pada BAB I paragraf 4 pasal 31 sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 43 tahun 2016, bahwasannya kendaraan atau mobil siaga desa adalah suatu alat transportasi yang dapat digunakan untuk mengantarkan warga yang membutuhkan pertolongan dan perawatan dengan segera ketempat pelayanan kesehatan dan kegawat daruratan baik untuk mengantarkan warga atau pasien sakit, ibu hamil dengan komplikasi, ibu bersalin serta untuk warga yang mengalami masalah kegawatdaruratan kesehatan, Senin ( 31/10/22).
Hal tersebut juga di jabarkan dalam Peraturan desa tentang pengadaan mobil berbasis swadaya masyarakat, disebutkan, bahwa dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Desa, dengan pertimbangan, untuk memberikan pelayananan secara maksimal kepada warganya, dalam segala bidang baik urusan administrasi pemerintahan maupun layanan pendukung lain seperti kesehatan, keamanan dan sosial, sehubungan hal tersebut khususnya untuk mengurangi angka kematian ibu ketika melahirkan dan pertolongan pertama kepada warga sakit berupa pengantaran ke Rumah Sakit.
Bahkan dalam Bab Ketentuan Umum, sangat jelas dan gamblang disebutkan, Mobil Siaga adalah unit kendaraan yang dimiliki oleh desa yang di operasionalkan untuk melayani keperluan warga ketika diperlukan pertolongan cepat darurat. Disini yang dimaksud dengan gawat darurat adalah situasi dimana perlu dilakukan penanganan secara cepat dan tepat agar tak menimbulkan resiko yang merugikan, Mobil Siaga Desa juga pengaturannya telah diatur dalam Standar Prosedur Operasional (SOP) yang dibuat sebagai standar dari sebuah pelayanan atas penggunaan mobil siaga.
Akan tetapi sangat disayangkan, Mobil Siaga milik Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, telah dipergoki oleh Awak Media sedang terparkir di salahsatu tempat wisata di kawasan Kota Bogor (Kamis 28/10/22) dengan membawa rombongan ibu-ibu yang menurut Kodir selaku sopir tengah melaksanakan kegiatan Manasik Haji kegiatan dari salahsatu Paud.
“Iya ini saya sedang menjemput ibu-ibu yang sedang Manasik Haji, nanti aja kita ngobrol di desa”, ujar sopir saat di konfirmasi.
Sementara itu di dalam mobil, salahsatu ibu nyeletuk dan mengatakan bahwa, “Kenapa sih cuma di pakai buat manasik aja harus dipermasalahkan, kita masih saudara kades koq”.
Maman Fatulloh selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi via seluler dengan singkat mengatakan, “Emang kalau Manasik itu jalan-jalan ya, terus, ada Perbubnya ga yang melarang”.
Polres Bogor Lakukan Sosialisasi Penggunaan 5 Obat Sirup yang Dilarang BPOM Oleh Masyarakat
BOGOR.radarinformasi.com – Badan Pengendalian Obat Makanan (BPOM) merilis lima (5) obat Sirup yang dilarang untuk dipergunakan akibat mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), pada Kamis (21/10/2022). Kelima merk obat Sirup tersebut ialah, Termorex Sirup obat Demam, Flurin DMP Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Coudh Sirup obat Batuk dan Flu, Unubebi Demam Sirup obat Demam dan Unubebi Demam drops obat Demam.
Menyikapi hal tersebut Jajaran Polres Bogor pun bergerak cepat dengan langsung melakukan sosialisasi larangan kepada apotek maupun toko di pasaran untuk tidak lagi menjual kelima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM.
Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imanuddin S.H., S.I.K., M.H mengatakan bahwa dengan adanya larangan penggunaan serta penjualan terhadap lima jenis obat yang telah di rilis oleh BPOM ini jelas menjadi perhatian kita semua, terlebih obat-obatan tersebut sering di gunakan dikalangan masyarakat.
“Untuk itu kami turun secara langsung ke Apotek-apotek, Toko obat-obatan yang ada di pasaran dan masyarakat luas untuk melakukan sosialisasi mengenai larangan untuk menjual ataupun mempergunakan obat-obat tersebut hingga adanya pengumuman kembali yang dilakukan oleh pemerintah”, tutur Kapolres Bogor.
Sambungnya, “Dengan sosialisasi yang kita lakukan ini diharapkan masyarakat yang tidak tahu ini menjadi tahu akan larangan ini, sehingga dapat menghindari kelima obat Sirup yang dilarang tersebut”.
“Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam memberikan perawatan kesehatan anak-anak kita, untuk menghindari hal yang kita tidak inginkan”, tutup Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin.
Pemdes Pandansari Adakan (MUSDes) Bahas Persiapan Kegitan Ketahanan Pangan Dari Dana Desa Tahun 2022
BOGOR.radarinformasi.com– Dalam rangka persiapan pelaksanaan untuk kegitan Ketahanan Pangan yang bersumber dari Dana Desa (DD), Pemdes Pandansari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, menggelar acara Musyawarah Desa dan dilkasanakan di Aula Kantor Desa Pandansari, Rabu (31/08/2022).
Acara tersebut dihadiri pihak Kecamatan Ciawi, Pedamping Desa, Ketua BPD (Agus), RT/RW dan Tokoh Masyarakat, dalam sambutannya, H. Rusli Maksum, S.IP., selaku Kepala Desa Pandansari mengatakan bahwa, “Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan ini agar terus bergulir dan tepat sasaran sesuai kebutuhan pangan masyarakat Desa Pandansari”.
“Tentunya akan disesuaikan dari ajuan Masyarakat, dimana sebagian menginginkan untuk ternak Domba dan budidaya Sawi dan ada sebagian pula yang menginginkan budidaya Jamur, dalam Musdes ini menetapkan untuk anggaran ketahanan pangan mencapai total Rp 194.980.000-,”, ujar Kepala Desa.
Masih menurutnya, “Untuk budidaya Jamur di alokasikan di RW. 03, Sawo RW. 01 dan ternak Domba dibagi menjadi lima kelompak, yang akan dirapatkan perdusun.
Sementara itu, Ujang selaku Sekdes Pandansari memaparkan bahwa, “Kegitan Musdes untuk ketahan pangan ini menghasilkan kesimpulan dan usulan-usulan dari masyarakat desa yang di sesuaikan sesuai Kebutuhan masyarakat”.
Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat di Tunda, Ali Mazi tunjuk Drs. Husein Tali sebagai Pelaksana Harian (PLH)
MUNABARAT.radarinformasi.com- Ali Mazi selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, menunda Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat juga Penjabat (PJ) Bupati Buton Selatan (Busel), penundaan Pelantikan Pejabat (PJ) dikarenakan nama Dr. Bahri. S.STP M.Si. juga La Ode Budiman tidak diusulkan Ali Mazi, selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, untuk Penjabat (PJ) di kabupaten Muna Barat, juga Pejabat Kabupaten Buton Selatan (Busel), Minggu (22/05/22).
Ali Mazi, selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, menunjuk D.rs LM Husein Tali, M.Pd selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Muna Barat untuk menjabat Plh Bupati Muna Barat. Penunjukan Drs LM Husein Tali, M.Pd, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang menegaskan bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan Presiden mengangkat Pejabat Kepala Daerah.
Fajar Fariki, selaku Kepala bagian (Kabag) Humas, Pemerintah Daerah Muna Barat menyampaikan, untuk menjaga kekosongan Kursi Pejabat Bupati, maka bisa saja Ali Mazi selaku selaku Gubernur Sulawesi Tenggara, menunjuk Drs LM. Husein Tali, M.Pd selaku Sekretaris (Sekdah) Muna Barat, menjadi Pelaksana Harian (PLH) Bupati Muna Barat sampai ada Pelantikan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat.
Dimana pernyataan Asrun Lio, selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dikutip Media RakyatSultra.fajar.co.id menyatakan, “Terdapat kejanggalan dalam penyusunan konsideran kedua surat keputusan (SK), yang masing-masing untuk Penjabat (PJ) Buton selatan (Busel) juga Penjabat (Pj) Mubar sehingga pihaknya akan melaporkan hal tersebut kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia”.
Kejanggalan konsiderans tersebut yakni, pada surat keputusan (SK) Penjabat (PJ) Bupati Buton selatan (Busel) dan Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat (Mubar)hanya terdapat satu poin dalam hal memperhatikan, sedangkan pada Surat Keputusan (SK) Penjabat (PJ) Buton Tengah (Buteng) memuat dua poin dalam hal mempertimbangkan.
Kedua poin tersebut yakni pertama mempertimbangkan Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/5184/SJ Tanggal 17 September 2020 Tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Daerah.
Poin kedua mempertimbangkan Surat Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nomor 131.74/2035 tanggal 21 April 2022 perihal usul pengangkatan Pejabat Buton Tenga (Buteng) antara lain diusulkan Nama Muhammad Yusuf SE. M.Si Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sebagai Pejabat (Pj) Bupati Buton Tengah.
Namun Surat keputusan (SK) Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat (Mubar) juga Penjabat (PJ) Bupati Buton selatan (Busel) hanya memuat satu poin, yakni mempertimbangkan pembentukan Satgas Covid di daerah, yang menurut kami tidak ada relevansinya dengan penunjukan Penjabat (Pj) pada dua daerah tersebut, tanpa ada penegasan atau penjelasan pada poin selanjutnya untuk mendukung poin pertama tersebut.Tetapi semua ini akan kami laporkan kembali kepada kementerian dalam negeri (Kemendagri), juga mempertanyakan masing-masing Surat keputusan (SK) tersebut, karena ada konsiderans yang memperhatikan usulan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra).
Mantan Kepala Pusat Studi Eropa UHO ini pun menambahkan, “Atas dasar pertimbangan itu semua maka Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akan mengambil tindakan untuk tidak melantik Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat juga Penjabat (Pj) Buton selatan (Busel) pada senin 23/05/ 2022”.
Tebak-tebakan Siapa Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat, Kini telah Miliki Jawaban
MUNABARAT.radarinformasi.com– Tebak-tebakan siapa Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat tahun 2022 – 2024, kini telah mendapat jawaban, dimana masa jabatan Dr. Achmad LaMani, M.Pd berakhir minggu tanggal 22/05/2022, kekosongan kursi Bupati, menjadi salahsatu perbincangan ribuan masyarakat setempat, siapa yang akan menjadi Penjabat (PJ) Bupati pengganti Dr. Achmat La Mani, M.Pd, Sabtu (21/05/22).
Dr. Bahri, S.Stp. M.Si menjadi jawaban Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi Tenggara, Surat Keputusan (SK) Mentri Dalam Negri (Kemendagri), dimana pengangkatan Dr. Bahri, S.Stp. M.Si,sebagai Penjabat (PJ) Bupati Muna Barat, masa jabatan 2022 – 2024.
Surat Keputusan (SK) Penjabat (PJ) Bupati di berikan juga kepada Muhammad Yusup, SE., M.Si, sebagai Penjabat (PJ) Bupati Kabupaten Buton tengah (Buteng), juga La ode. Budiman sebagai Penjabat (PJ) Bupati. Buton Selatan (Busel) Provinsi Sulawesi Tenggara masa aktif 2022-2024.
La Ode Abdul Kadir Subhaera, salah seorang keluarga, Dr. Bahri, S.Stp. M.Si. mengatakan, Dr. Bahri. S.Stp. M.Si, lahir Kasipute, Kabupaten Bombana, 28 April 1976, anak dari pasangan Hj. Wa Ode Siti Akbar dengan Baetal (alhm). Dr. Bahri S.Stp. M.Si. anak ke dua dari tiga bersaudara.
Anak pertama Dr.Bachtiar, SH.MH yang berprofesi sebagai Dosen dan Pengacara, yang kedua Dr.Bahri, S.Stp. M.Si dan ketiga Asmin Andriani, S.Pd berprofesi sebagai guru SMA di salahsatu sekolah di Konawe Selatan (Konsel). Hj. Akbar ibu dari Dr. Bahri, S.Stp. M.Si, saat ini tinggal menetap di Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) sementara Baetal sebagai ayah telah Almarhum.
Yosi Rena istri Dr. Bahri S.Stp. M.Si. memiliki anak bernama, Muhammad Almer Fauzan, Ia saat ini menyelesaikan studinya di Institut Pemerintahan Dalam Negri (IPDN), Dr.Bahri. S.Stp , M.Si. salah seorang Purna Praja, Sekolah tinggi Pemerintahan Dalam Negri (STPDN) tahun 1999 angkatan 07, kemudian melanjutkan studinya di Sekolah tinggi Pemerintahan Dalam Negri (STPDN).
“Beliau pernah menjadi Lurah Pala tiga Bau-bau, juga Kepala bagian (Kabid) Umum di IPDN, Kasubdit DAK, Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keungan Daerah, sampai akhirnya menjabat Direktur Perencanaan Anggaran Daerah di Direktorat Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI)”, ujar Kadir Subhaera.
TPK Kecamatan Ciawi : Jebolnya TPT Samisade Bendungan Memang Karena Hujan, Bukan Ada yang Merobohkan
BOGOR.radarinformasi.com- Untuk menopang pembangunan desa dan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bogor telah mencanangkan program Satu Milyar Satu Desa (Samisade), dengan lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur desa demi pemulihan perekonomian pasca pandemi Covid-19, Selasa (17/05/22).
Namun tidak semua pembangunan yang dilaksanakan dapat berjalan mulus seperti harapan semua pihak, diantaranya pembangunan TPT yang berada di wilayah Desa Bendungan, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dimana TPT yang sedang dalam pengerjaan tahap akhi, dengan anggaran sebesar Rp.969.644.000,00 dengan P.150 M, L.0,65 M dan T.15 tersebut, tiba-tiba roboh dan menyebabkan kerugiaan yang cukup fantastis.
Namun, sungguh miris jawaban yang dilontarkan oleh Firdaus selaku TPK Kecamatan Ciawi, saat dikonfirmasi terkait ambruknya TPT Samisade yang tengah dikerjakan oleh Pemerintah Desa Bendungan melalui pesan Whatshaap, dalam keterangannya Ia mengatakan bahwa jebolnya TPT tersebut karena hujan bukan sengaja ada yang merubuhkan.
Sementara itu Dede Herdiana selaku Sekdes Bendungan mengatakan via seluler bahwa, “Semua itu tengah di uji oleh Inspektorat, jadi belum diketahui apakah jebolnya TPT tersebut akibat faktor cuaca atau human error, untuk masalah besi kita menggunakan besi 10 sesuai dengan RAB, saat ini pihak desa mengalami kerugian sekitar 100-150 juta”.
570 KPM Kebon Pedes Tanah Sareal Terima Bansos BLT
BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Pusat melalui Kementerian Sosial menurunkan kembali Bantuan Langsung Tunai atau BLT yang diperuntukan bagi warga yang terdampak perekonomiannya akibat sejumlah bahan pokok melonjak naik, salah satunya minyak curah, bahkan beberapa bulan kebelakang sebagaian wilayah tanah air kesulitan mendapatkan minyak curah tersebut, walaupun ada tentunya harga komuditi tersebut melambung tinggi bahkan mencapai kenaikan 50 person, Jum’at (15/04/22).
Untuk mengatasi masalah tersebut Pemerintah Pusat memberikan bantuan kembali dalam bentuk uang cash senilai Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) yang mana bansos BLT tersebut khusus untuk membantu serta meringankan beban masyarakat dalam keperluan membeli minyak curah untuk kebutuhan sehari-hari.
Bukan hanya BLT untuk pembelian minyak curah Pemerintah pusat pun menurunkan secara double, dengan mendistribusikan Bantuan Pangan Non Tunai dalam bentuk yang sama yaitu uang cash senilai Rp.200.000.- (dua ratus ribu rupiah).
Sehingga yang diterima warga penerima manfaaf sebanyak 500.000.- (lima ratus ribu rupiah), pemerintah menegaskan bansos BLT yang diterima masyarakat wajib dibelanjakan untuk keperluan serta kebutuhan paket sembako, tidak boleh dibelanjakan untuk hal-hal diluar kebutuhan pokok, apalagi saat ini memasuki Bulan Suci Ramadhan, setidaknya dalam jangka waktu kedepan masyarakat akan menyambut Hari Raya Idul Fitry 1443 H, bisa saja dana BLT dapat digunakan untuk keperluan jelang lebaran.
Seperti halnya yang tengah diterima warga Kebon Pedes, Kec. Tanah Sareal, Kota Bogor, dimana sesuai data valid kurang lebih 570 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatakan BLT tersebut. Tentunya setelah mendapatkan BLT ada sedikit warga yang membelok dari kegunaan BLT yang telah diterimanya, kemungkinan setelah menerima uang cash akan diperuntukan dengan keperluan yang lain, bahkan jauh dari fungsi bansos BLT yang memang diberikan pemerintah untuk mengatasi kesulitan economic masyarakat.
Hal ini yang tidak diinginkan Ivan selaku Ketua LPM Kel. Kebon Pedes, Ia menyampaikan kepada Awak Media bahwasannya Bansos BLT yang diterima warganya harus sesuai diperuntukan atau dibelanjakan untuk kebutuhan pokok, lebih lebih Ivan menerangkan adanya BLT minyak goreng yang diberikan Pemerintah Pusat senilai 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) jangan sampai di salahgunakan.
“Sedikit lagi kita akan menyambut hari lebaran tidak menutup kemungkinan harga bahan pokok akan kembali melambung tinggi, bila dirumah ada stok kan enak untuk keperluan lebaran sudah ada jadi ga pusing lagi mikirin minyak curah toh dananya sudah diberikan pemerintah”, tegasnya.
“Kami dari pihak pengurus tidak pernah ada bahasa memaksa atau mengarahkan para KPM harus membelanjakan uang BLTnya di warung atau agen terdekat itu uang mereka terserah mau belanja dimana pun, itu hak mereka”, jelasnya.
Masih menurutnya, “Disini memang pihak kami menyediakan bahan bahan pokok yang sesuai dengan kebutuhan para KPM, kalau mau membelanjakan sebagian uangnya di lokasi yang telah kami sediakan silahkan kalaupun tidak ya kami tidak pernah memaksa, toh harga yang kami berikan juga tidak jauh berbeda dengan harga umumnya di toko toko sembako lainnya”.
“Sehingga apabila ada penemuan, kami memaksa para KPM untuk membelanjakan uang BLTnya dilokasi yang telah kami siapkan kami sama sekali tidak mengetahuinya, pihak kami hanya membantu para KPM agar sekiranya BLT yang diterima agar di gunakan sesuai amanah dari pemerintah, ya namanya uang kalau udah sampai rumah beda lagi ceritanya”, ungkap Ivan menutup keterangannya.
DPRD Muna Barat Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Periode 2017 – 2022
MUNABARAT.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Muna Barat, umumkan akhir masa jabatan Bupati Muna Barat periode 2017 – 2022 di kantor Aula DPRD Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (11/04/22).
Dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, Sitti Sariani Illaihi, yang kerap disapa Geni, memimpin langsung kegiatan tersebut, dalam kata sambutannya Sitti Sariani Illaihi, sebagai ketua DPRD kabupaten Muna Barat mengungkapkan, “Sesuai ketentuan pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-undang No 23 tahun 2014, menjelaskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan Drs. Achmad La Mani akan berakhir jabatannya sebagai Bupati Muna Barat pada Minggu (22/5/2022)”.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, mengumumkan dalam sidang paripurna tentang usul pemberhentian Bupati Muna Barat dikarenakan berakhir masa jabatannya, salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi tenggara Nomor 131.74/1447 tanggal 22Maret 2022 perihal pelaksanaan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Muna Barat dan wakil Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, periode 2017-2022.
Masih Kata ketua DPRD kabupaten Muna Barat, “Terimahkasih atas pengabdian Bupati Muna Barat Drs. La Ode M. Raji’un Tumada, M.Si yang sempat kurang lebih empat tahun memimpin Daerah Muna Barat atas Dedikasi dan Loyalitasnya dalam membangun Daerah Muna Barat”.
Ucapan yang sama juga, Kepada Drs. Achmad Lamani, M.Pd baik sebagai Wakil Bupati Maupun Sebagai Bupati Muna Barat, atas segala Pengabdian juga jasa-jasanya dalam membangun Daerah Muna Barat selama 2017 – 2022.
Dalam Rapat tersebut dihadiri sejumlah 14 orang dari 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muna Barat. Kepala Kepolisian Resort Muna, Kepala Kejaksaan Muna Komandan Komando Militer 1416 Mina, Ketua Pengadilan Negeri Raha Ketua Pengadilan Agama Raha, Para Asisten/ Staf Ahli/ Kepala Dinas Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.
“Sesuai ketentuan pasal 119 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Muna Barat Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat, rapat Paripurna bersifat Pengumuman dan Istimewa tidak membutuhkan Quorum”, pungkasnya.