DPRD Muna Barat Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Periode 2017 – 2022

DPRD Muna Barat Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati Periode 2017 – 2022

MUNABARAT.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Muna Barat, umumkan akhir masa jabatan Bupati Muna Barat periode 2017 – 2022 di kantor Aula DPRD Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, pada Senin (11/04/22).

Dalam kegiatan tersebut ketua DPRD Kabupaten Muna Barat, Sitti Sariani Illaihi, yang kerap disapa Geni, memimpin langsung kegiatan tersebut, dalam kata sambutannya Sitti Sariani Illaihi, sebagai ketua DPRD kabupaten Muna Barat mengungkapkan, “Sesuai ketentuan pasal 78 Ayat (2) huruf a Undang-undang No 23 tahun 2014, menjelaskan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena berakhir masa jabatan Drs. Achmad La Mani akan berakhir jabatannya sebagai Bupati Muna Barat pada Minggu (22/5/2022)”.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna Barat, mengumumkan dalam sidang paripurna tentang usul pemberhentian Bupati Muna Barat dikarenakan berakhir masa jabatannya, salah satu syarat untuk pengesahan pemberhentian tertuang dalam surat Gubernur Sulawesi tenggara Nomor 131.74/1447 tanggal 22Maret 2022 perihal pelaksanaan pengumuman akhir masa jabatan Bupati Muna Barat dan wakil Bupati Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara, periode 2017-2022.

Masih Kata ketua DPRD kabupaten Muna Barat, “Terimahkasih atas pengabdian Bupati Muna Barat Drs. La Ode M. Raji’un Tumada, M.Si yang sempat kurang lebih empat tahun memimpin Daerah Muna Barat atas Dedikasi dan Loyalitasnya dalam membangun Daerah Muna Barat”.

Ucapan yang sama juga, Kepada Drs. Achmad Lamani, M.Pd baik sebagai Wakil Bupati Maupun Sebagai Bupati Muna Barat, atas segala Pengabdian juga jasa-jasanya dalam membangun Daerah Muna Barat selama 2017 – 2022.

Dalam Rapat tersebut dihadiri sejumlah 14 orang dari 20 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muna Barat. Kepala Kepolisian Resort Muna, Kepala Kejaksaan Muna Komandan Komando Militer 1416 Mina, Ketua Pengadilan Negeri Raha Ketua Pengadilan Agama Raha, Para Asisten/ Staf Ahli/ Kepala Dinas Para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Muna Barat.

“Sesuai ketentuan pasal 119 Ayat (2) Peraturan DPRD Kabupaten Muna Barat Nomor 01 tahun 2020 tentang tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muna Barat, rapat Paripurna bersifat Pengumuman dan Istimewa tidak membutuhkan Quorum”, pungkasnya.

Reporter : Laode Abubakar
Redaktur : Dewi Pelangi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *