Polsek Ciawi Gelar Penyelidikan Terkait Aksi Tawuran Yang Sebabkan Seorang Pelajar Meninggalnya Dunia

BOGOR.radarinformasi.com- Aksi tawuran pelajar yang terjadi di Jalan Veteran III, Desa Banjarsari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, mengakibatkan sorang pelajar meninggal dunia, pada Sabtu 04 November 2023. Korban berinisial MRS (18) meninggal akibat mengalami luka sayatan senjata tajam. Senin (06/11/2023).

Kapolsek Ciawi Polres Bogor Kompol Agus Hidayat, S.H, M.H, mengatakan bahwa aksi tawuran tersebut terjadi pada sabtu malam, Jadi awalnya korban dan teman-temannya ini sebelumnya berjanjian untuk melakukan aksi tawuran dan aksi tawuran tersebut di lalukan di jalan Veteran III.

Korban dan temannya ini berangkat menuju lokasi dengan sepeda motor namun saat tiba di lokasi tersebut dalam keadaan sepi, hingga pada saat kembali, mereka bertemu dengan siswa pelajar berasal dari sekolah SMK YZA.

“Dan disaat korban turun dari sepeda motor berjalan mendekati siswa pelajar YZA yang langsung menyerang dan melukai korban dengan senjata tajam. korban yang mengalami luka pada bagian perut sempat berusaha diselamatkan oleh teman-temannya dengan dibawa dan dilarikan ke Klinik 24 jam, namun tidak bisa ditangani, hingga pada akhirnya, korban dibawa ke RSUD Ciawi, adapun setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia”.

“Kita amankan 4 orang teman korban guna proses penydikan lebih lanjut, sementara itu terkait para pelaku pembacokan saat ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polsek Ciawi”, jelas Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Citeureup Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencurian Helm di Pasar

BOGOR.radarinformasi.com– Seorang pemuda diamankan oleh personil  kepolisian Polsek Citeureup Polres Bogor akibat  diduga melakukan pencurian helm di Pasar Citeureup 2, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada hari Jum’at  3 November 2023. Sabtu(04/11/2023).

Diamankannya pelaku berinisial MR yang berusia 22 tahun tersebut dilakukan usai pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait telah tertangkapnya seorang terduga pelaku pencurian helm di Pasar Citeureup 2.

Kapolsek Citeureup Polres Bogor Kompol Yufrialdi,SH mengatakan bahwa kronologis aksi percobaan pencurian tersebut bermula ketika korban Rizky memarkirkan kendaraannya di parkiran Pasar Citeureup 2 pada pukul 09.30 WIB dan meletakkan helm dibagian kaca spion.

Adapun disaat bersamaan korban Rizky sedang menunggu istrinya yang sedang berbelanja, seorang pria mendekati motor korban dan mencoba mengambil helm tersebut. Korban mencoba menghadang pelaku, namun pelaku berusaha melawan dan terjadi pemukulan terhadap korban, hingga pada akhirnya warga sekitar dan pihak keamanan pasar yang melakukan pengejaran berhasil menangkap pelaku.

“Dari penangkapan tersebut berhasil  diamanakan barang bukti berupa helm curian, selain itu dari tangan pelaku juga kita temukan obat keras daftar G jenis tramadol, dari hasil penyidikan yang kita lakukan bahwa pelaku mengaku mengambil helm tersebut dengan niatan untuk membenturkan kekepalanya karena merasa pusing akibat obat yang dikonsumsinya”.

“Saat ini proses pengembangan masih kita lakukan terhadap yang bersangkutan  terkait temuan obat tramadol tersebut, namun korban membuat pernyataan untuk tidak melalukan perkara ini dengan tindak membuat Laporan Polisi di dasari dengan surat pernyataan”, ungkap Kapolsek Citeureup polres bogor Kompol Yufrialdi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gas Subsidi Untuk Rakyat Miskin Digunakan Untuk Alat Berat Proyek Di Cipicung

BOGOR.radarinformasi.com- Sebagaimana diketahui, menurut Undang-undang Nomor 20 tahun 2008 tentang UMKM, penggunaan LPG 3 Kg bersubsidi hanya diperuntukkan bagi usaha kecil yang omzet maksimalnya Rp.833 ribu/hari. Bahkan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji menegaskan LPG 3 kg alias gas melon hanya boleh dibeli oleh warga miskin yang teregistrasi. Aturan itu mulai berlaku pada 2024, Jum’at (03/10/2023).

Dijelaskan juga dalam Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Namun rupanya masih banyak perusahaan nakal yang mencari keuntungan besar dengan menggunakan gas LPG 3kg untuk meraup keuntungan besar dalam usahanya.

Seperti yang ditemui oleh awak media pada salah satu proyek pengurukan tanah yang berlokasi di Kp. Kongsi, Desa Cipicung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor – Jawa Barat. Ketika awak media menyambangi lokasi tersebut ditemukan adanya tabung gas LPG yang digunakan untuk servis alat berat Kobelco yang ada dilokasi.

Ketika awak media konfirmasi kepada pekerja, mereka mengakui bahwa gas elpiji 3kg tersebut digunakan untuk mengelas beberapa kerusakan Kobelco.

“Kami gunakan gas elpiji 3kg karena tadi di gudang gas yang biasa digunakan sedang digunakan oleh tim lain”,ucap pekerja

Dan ketika pihak perusahaan penyedia alat berat dihubungi untuk konfirmasi hal tersebut Darma perwakilan pihak PT. Harapan Gemilang yang beralamat di Jl. Akse rw. Malang kulon RT.14 RW.4, Samper tim, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara – Daerah Khusus Ibukota mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui jika ada UU terkait larangan menggunakan gas elpiji 3kg untuk perusahaan.

“Saya tau kalau tim tersebut tadi bawa gas elpigi 3kg karena gas yang biasa digunakan sedang dipakai untuk pekerjaan lain, saya gak tau kalo gas elpigi 3kg tidak boleh digunakan untuk pekerjaan proyek dan ada undang-undangnya”, ucapnya lewat telephone seluler.

Reporter  :   Dahlia
Redaktur  :   Dewi

Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Obat-obat Berbahaya

BEKASI.radarinformasi.com- Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus narkoba dan obat -obatan keras tanpa izin yang membahayakan penggunanya. Dimana ada 2 tempat kejadian perkara (TKP), lokasi pertama yakni toko obat dan kosmetik yang berada di jalan Raya Sumber Jaya, Desa Tridaya Sakti, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Lokasi kedua toko obat dan kosmetik yang berada di Kampung Asem, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi-Jawa Barat, Rabu (01/11/23).

Dalam keterangan tertulisnya, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Dedi Herdina mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap peredaran narkoba dan toko-toko obat berkedok kosmetik di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Dimana, kata Dia, mengamankan dua tersangka yakni Firdaus (23) dan Sukri (26) yang merupakan warga Aceh.

“Dua tersangka kami amankan, keduanya warga Aceh,”ungkapnya, Kamis (1/11/2023).

Dari hasil pengungkapan itu, kata Dedi, menyita barang bukti ribuan butir obat-obatan keras berbahaya diantaranya 5147 butir jenis tramadol, 5307 butir sabu, uang senilai Rp.600 ribu, Handphone 3 unit, plastik klip kecil 8 pack, dompet 2 buah, dan buku yang digunakan pelaku untuk laporan pembukuan.

Dedi mengungkapkan, kronologisnya berawal dari informasi masyarakat yang gerah adanya penjualan dan peredaran obat-obatan daftar G yang dijual bebas kepada masyarakat.

Kemudian, lanjut Dia, tim Opsnal unit II Satresnarkoba melakukan observasi dan surveylance terhadap lokasi. Dari hasil
observasi dicurigai satu toko Kosmetik yang beralamat di Jl. Raya sumber Jaya Desa.

“Dapat informasi dari masyarakat, tim kami langsung mendatangi TKP dan dilakukan penggeledahan dari hasil penggeledahan diamankan pelaku atas nama Firdaus als Fir Bin berikut barang bukti”, ungkapnya.

Setelah itu, kata Dedi, dari hasil penyelidikan dan pengembangan dari Tersangka Firdaus dan petunjuk dari tersangka, team opsnal Unit II mengantongi identitas tersangka lainnya, selanjutnya team langsung bergerak ke TKP yang berada di Toko obat dan kosmetik yang beralamat di Jl. Kp. Asem Desa sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Bekasi.

“Hasil penyelidikan kami mengamankan juga tersangka lainnya yakni Sukri beserta barang bukti, kedua modusnya menjual obat-obatan daftar G berkedok kosmetik”,  katanya.

Kini kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polisi mempersangkakan Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) Undang – undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

“Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 10 Tahun Penjara”, pungkasnya.

Sementara di tempat terpisah, Ketua Umum Masyarakat Peduli Anti Narkoba (MAPAN) Indonesia, Rully Deo Hutahaean atau yang akrab disapa RD75 mengapresiasi atas pengungkapan narkoba dan obat-obatan keras berkedok toko kosmetik yang dilakukan jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Tentunya, imbuhnya, ini mesti dilakukan terus menerus agar peredaran obat-obatan berbahaya ini khususnya di Kabupaten Bekasi bersih dan tidak ada lagi ruang bagi para penjual obat-obatan keras tanpa izin.

“Apresiasi jajaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi, ungkap terus agar Kabupaten Bekasi ini bersih dari peredaran obat-obatan keras ini yang dapat menghancurkan generasi muda, sekali lagi terus ungkap hingga ke akar-akarnya,”cetusnya.

RD75 berharap kedua pelaku yang saat ini sudah diamankan agar dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya harap pelaku dihukum sesuai dengan aturan yang berlaku”, pungkasnya.

Reporter   :   Dewi

Gagalkan Yang Hendak Tawuran, Polsek Klapanunggal Amankan Para Pelajar dan Berbagai Jenis Sajam

BOGOR.radarinformasi.com– Polsek Klapanunggal Polres Bogor Polda Jabar,  berhasil mengamankan 16 pelajar yang hendak gelar aksi tawuran di wilayah Kampung Rawa Tagas, Desa Bojong, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin 30 Oktober 2023. Selasa (31/10/2023).

Para pelajar tersebut berhasil diamankan setalah pihak kepolisan menerima aduan masyarakat terkait adanya sekumpulan pelajar yang hendak menggelar aksi tawuran.

Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Iptu Silfi Adi Putri, S.Tr.K.,S.I.K., mengatakan bahwa diamankannya para pelajar tersebut kami berhasil lakukan dengan bantuan  anggota satpol PP dan masyarakat  sekitar yang berada di lokasi kejadian, yang mana pada saat dilakukan penangkapan para pelajar ini  sempat berusaha melarikan diri.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan bahwa ke 16 pelajar ini berasal dari Sekolah Yayasan Amal Mulia (YAPAM) Kembang Kuning Klapanunggal, mereka ini berencana untuk melakukan tawuran dengan para pelajar yang berasal dari salahsatu sekolah SMK di jonggol”, jelasnya.

“Dari tangan para pelajar ini berhasil kita amankan barang bukti berupa 10 senjata tajam yang terdiri dari pedang dan celurit, serta satu buah stik golf. Saat ini terhadap seluruh pelajar tersebut masih manjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Klapanunggal”, ungkap Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor Iptu Silfi Adi Putri.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Megamendung Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Premanisme Di Puncak Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Pihak kepolisian Polsek Megamendung Polres Bogor menindaklanjuti adanya dugaan aksi premanisme dan pemalakan terhadap Pedagang asongan di wilayah Jalan Raya Puncak, tepat di SPBU Cibogo, Kecamatan Megamendung, pada Senin 30 Oktober 2023. Selasa (31/10/2023).

Aksi premanisme yang terekam oleh handphone milik korban tersebut pun viral di media sosial. Terkait kejadian tersbut Polsek Megamendung Polres Bogor langsung menindaklanjuti hal tersebut dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindakan premanisme tersebut.

Kapolsek Megamendung Polres Bogor AKP Dedi Hermawan, S.H mengatakan bahwa, “Dari penyelidikan yang kita lakukan berhasil kita amankan dua orang terduga pelaku aksi premanisme berinisial ACN (34) dan RFD (26) dan saat ini terhadap keduanya masih dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, apakah cukup bukti atau tidak untuk dilakukan penyidikan”, terangnya.

Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577,
dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Gagalkan Aksi Tawuran dan Amankan Dua Pelajar

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak kepolisian Polsek CSR (Cisarua) Polres Bogor berhasil menggagalkan aksi tawuran yang terjadi di wilayah Jalur Puncak Bogor. Pada Minggu dinihari, 29 Oktober 2023, pukul 02.00 WIB. Senin (30/10/2023).

Digagalkannya aksi tawuran tersebut sendiri berhasil dilakukan usai unit Reskrim Polsek CSR (Cisarua), unit Samapta Patroli dan Bhabinkamtibmas yang menggelar Patroli Siber menemukan adanya rencana aksi tawuran di wilayah Cilember Cisarua, dari informasi tersebutlah pihak polisian melakukan penyisiran di sepanjang jalur Puncak dan menemukan sekelompok  remaja yang berkumpul berikut ditemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis golok.

Kapolsek  Cisarua AKP Eddy Santosa S.Pd.,M.H mengatakan bahwa, “Dua remaja yang diduga akan menggelar aksi tawuran ini kita langsung serahkan ke Polsek Megamendung Polres Bogor  untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Karena lokasi ditemukannya para remaja ini sendiri memasuki wilayah hukum Polsek Megamendung”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga

BOGOR.radarinformasi.com– Pihak Kepolisan Polsek Parung amankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di Kampung Pamagarsari, Desa Pamegersari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada Kamis 26 Oktober 2023. Sabtu (28/10/2023).

Pelaku berinisial M (44) dan AS (34) tersebut mencoba melakukan aksi pencurian terhadap sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik korban, namun aksi pelaku sendiri gagal usai aksinya dipergoki korban.

Pelaku langsung diamankan oleh warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut, sebelum pada akhirnya pihak kepolisian Polsek Parung Polres Bogor  yang datang ke lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Kapolsek Parung Kompol Sularso, SH. mengatakan, “Dari tangan kedua tersangka berhasil kita amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru putih, serta barang bukti 2 buah kunci leter T, dalam menjalankan aksinya kedua pelaku ini mengambil kendaraan milik korban yakni menggunakan latter T”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Warung Obat di Muara Jaya Bebas Beroperasi, Aparatur Setempat Seolah Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com- Warung Obat Golongan G dengan jenis Eximer dan Tramadol yang berlokasi di Jalan Raya Sukabumi tepatnya talang Cinagara, Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, hingga saat ini masih bebas beroperasi, meskipun dalam waktu dua bulan terakhir ini razia besar-besaran telah dilakukan, namun entah siapa yang di belakangnya warung tersebut seolah tak terlihat dari pantauan aparatur setempat, Rabu (25/10/23).

Dari pantauan radarinformasi.com warung yang dikelola oleh Bram tersebut secara terang-terangan berjualan obat jenis Golongan G, tidak seperti warung yang lainnya yang masih sembunyi-sembunyi dan berkedok toko kosmetik atau sembako. Warung yang dibuat dari bahan triplek tersebut, setiap harinya melayani pembeli dengan cara transaksi di tempat.

Miris memang, beberapa kali Awak Media mencoba koordinasi dengan pihak Polsek, Camat, Pol.PP dan juga Ketua MUI, namun hingga saat ini sepertinya belum ada tindakan yang membuat jera warung yang dapat merusak moral generasi bangsa tersebut.

“Kita baru buka abis lohor tadi soalnya pagi ada patroli, ngapain ambil foto-foto warung, ga usah di foto”, ujar salahsatu penjaga sambil mencoba menghalangi Awak Media yang akan mengambil dokumentasi.

Sementara itu Iptu Ketut Lasswarjana, selaku Kapolsek Caringin saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, “Barusan anggota merapat lokasi lagi tadi sebelum duhur sudah ke lokasi di amankan 1 orang namun tidak ada BB nya, kenapa mba tidak ambil foto obatnya buat BB, ada foto warung kalau tidak ada BB obatnya kita tidak bisa proses”.

“Tentunya sesuai perintah Kapolres tidak ada di wilayah yang mengedarkan obat, kita dapet langsung di proses tidak ada anggota maupun saya yang membekingi obat-obatan, anggota sudah saya perintahkan untuk melaksankan patroli terus tidak ada yang maen, dan saya minta bantuan masyarakat dan rekan-rekan media kalau menemukan yang jualan bisa di foto biar kita langsung amankan”, ujar Kapolsek.

Padahal sangat jelas, saat radarinformasi.com menyambangi warung obat tersebut, ada transaksi jual beli, bahkan terlihat anak-anak remaja di bawah umur tengah membeli, mirisnya lagi seorang ibu yang tengah menggendong balitanya juga terlihat sedang mengantri untuk membeli.

Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi

Pelaku Pencabulan Di Megamendung Berhasil Ditangkap Polisi

BOGOR.radarinformasi.com– Aksi pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur terjadi di Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor  Bogor. Yang mana aksi pencabulan tersebut dilakukan oleh seorang Pelaku berinisial M (43). Sabtu (21/10/2023).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara S.Tr.K., S.I.K mengatakan bahwa  Pelaku M melakukan aksi bejatnya tersebut di sebuah saung yang berada di perkebunan cengkeh.

Awal mula pencabulan itu sendiri diketahui terjadi pada Senin, 09 Oktober 2023 sekitar pukul 23.00 WIB, dimana awalnya Pelaku M  ini berpura-pura meminta Korban DA (18) untuk mengantarnya melihat jebakan landak di perkebunan cengkeh, setelah sesampainya di lokasi korban menunggu di sebuah saung. hingga setelah kembali melihat landak, Pelaku M kembali ke saung menemui Korban dan langsung melakukan aksi pencabulan tersebut.

“Saat ini Pelaku sudah kita amankan dan dalam penangan oleh unit PPA Polres Bogor, dari pengakuan pelaku aksi pencabulan itu sendiri sudah terjadi sejak sejak tahun 2019 hingga yang terakhir terjadi pada Senin 09 Oktober 2023 lalu”.

“Kejadian ini sendiri terungkap setelah Korban menceritakan kepada ibu kandungnya, karena sudah putus asa atas prilaku Pelaku tersebut. Atas perbuatannya Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf a Jo Pasal 4 ayat 1 huruf b Jo Pasal 4 huruf ayat 2 huruf h UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun Penjara”, jelas Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule