Warung Obat di Muara Jaya Bebas Beroperasi, Aparatur Setempat Seolah Tutup Mata

BOGOR.radarinformasi.com- Warung Obat Golongan G dengan jenis Eximer dan Tramadol yang berlokasi di Jalan Raya Sukabumi tepatnya talang Cinagara, Desa Muara Jaya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, hingga saat ini masih bebas beroperasi, meskipun dalam waktu dua bulan terakhir ini razia besar-besaran telah dilakukan, namun entah siapa yang di belakangnya warung tersebut seolah tak terlihat dari pantauan aparatur setempat, Rabu (25/10/23).

Dari pantauan radarinformasi.com warung yang dikelola oleh Bram tersebut secara terang-terangan berjualan obat jenis Golongan G, tidak seperti warung yang lainnya yang masih sembunyi-sembunyi dan berkedok toko kosmetik atau sembako. Warung yang dibuat dari bahan triplek tersebut, setiap harinya melayani pembeli dengan cara transaksi di tempat.

Miris memang, beberapa kali Awak Media mencoba koordinasi dengan pihak Polsek, Camat, Pol.PP dan juga Ketua MUI, namun hingga saat ini sepertinya belum ada tindakan yang membuat jera warung yang dapat merusak moral generasi bangsa tersebut.

“Kita baru buka abis lohor tadi soalnya pagi ada patroli, ngapain ambil foto-foto warung, ga usah di foto”, ujar salahsatu penjaga sambil mencoba menghalangi Awak Media yang akan mengambil dokumentasi.

Sementara itu Iptu Ketut Lasswarjana, selaku Kapolsek Caringin saat dikonfirmasi via seluler mengatakan, “Barusan anggota merapat lokasi lagi tadi sebelum duhur sudah ke lokasi di amankan 1 orang namun tidak ada BB nya, kenapa mba tidak ambil foto obatnya buat BB, ada foto warung kalau tidak ada BB obatnya kita tidak bisa proses”.

“Tentunya sesuai perintah Kapolres tidak ada di wilayah yang mengedarkan obat, kita dapet langsung di proses tidak ada anggota maupun saya yang membekingi obat-obatan, anggota sudah saya perintahkan untuk melaksankan patroli terus tidak ada yang maen, dan saya minta bantuan masyarakat dan rekan-rekan media kalau menemukan yang jualan bisa di foto biar kita langsung amankan”, ujar Kapolsek.

Padahal sangat jelas, saat radarinformasi.com menyambangi warung obat tersebut, ada transaksi jual beli, bahkan terlihat anak-anak remaja di bawah umur tengah membeli, mirisnya lagi seorang ibu yang tengah menggendong balitanya juga terlihat sedang mengantri untuk membeli.

Seperti yang kita ketahui, baik pengguna maupun pengedar obat ilegal bisa dikenakan tindakan hukum. Pengguna penyalahgunaan obat dikenakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara untuk pengedar bisa dikenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (UU No. 8 tahun 1999).

Reporter : Dewi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *