Dugaan Konspirasi IPB dan SPBU 34.166.05 Dramaga, Praktik Ilegal Pembelian BBM Bersubsidi dalam Jerigen Berjalan Lancar

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah truk milik Institut Pertanian Bogor (IPB), salah satu universitas negeri terkemuka di Kota Bogor, ditemukan mengangkut 12 jerigen berisi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 34.166.05 Jalan Dramaga, Kecamatan Dramaga, Kota Bogor, tepatnya di depan perumahan Dramaga Cantik, pada Jumat, 20 Desember 2024 sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.

Peristiwa ini terungkap secara tidak sengaja oleh tim radarinformasi.com saat mengisi BBM dalam perjalanan pulang. Truk yang digunakan dalam operasional ini diketahui merupakan truk pengangkut sampah kertas milik universitas tersebut. Dari hasil penelusuran, diduga ada indikasi kerjasama antara pihak IPB dan SPBU.

Modus Operasi
Sopir truk, Taufik, mengakui bahwa dirinya hanya menjalankan tugas dari atasannya untuk membeli BBM bersubsidi tersebut. Menurut keterangan Taufik, BBM yang dibeli menggunakan jerigen itu diperuntukkan bagi kebutuhan operasional kampus, termasuk mesin potong rumput, kegiatan praktikum, dan kebutuhan lain yang memerlukan bahan bakar. “Ini untuk kebutuhan kampus, seperti alat-alat potong rumput dan praktikum mahasiswa,” ujar Taufik saat diwawancarai di lokasi.

Ia menambahkan, pembelian BBM subsidi tersebut menggunakan beberapa barcode yang mana memang sudah disediakan oleh pihak dari SPBU untuk memperlancar aksinya. Hal tersebut dapat dibuktikan saat Taufik menunjukkan beberapa barcode berbentuk foto dalam telepon selulernya.

Keterangan Pihak Terkait
Di sisi lain, Bayu, yang merupakan supervisor dari Taufik, mengakui bahwa tindakan tersebut memang tidak dibenarkan dan melanggar aturan yang berlaku. “Kami memahami bahwa pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen tidak sesuai dengan aturan pemerintah,” ujarnya. Ia juga berdalih apabila menggunakan pertamax akan membuat mesin cepat rusak.

Akhmad Kosasih, selaku Direktur Biro Umum dan Sarpras IPB, membenarkan bahwa pembelian BBM tersebut dilakukan secara rutin untuk memenuhi kebutuhan operasional kampus. “BBM ini digunakan untuk keperluan kampus, seperti mesin potong rumput, praktikum, dan kebutuhan rutin lainnya,” jelasnya. Namun, ia juga mengakui bahwa sistem dan prosedur pembelian BBM tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. “Kami akan segera memperbaiki sistem agar ke depannya sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” tambahnya.

Muklis, selaku pengawas SPBU terkait mengkonfirmasi dugaan terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak IPB dalam pembelian BBM subsidi tersebut. “Pihak dari SPBU sudah melakukan pelarangan kepada pihak IPB terkait pembelian BBM dalam jerigen dalam jumlah banyak,” ucapnya via pesan singkat.

Perlu diketahui, bahwa dugaan praktik ilegal tersebut sudah menjadi rutinitas antara pihak IPB dan SPBU. Disisi lain, pelarangan yang dilakukan pihak SPBU menimbulkan kecurigaan, karena menurut pengakuan supir memang kegiatan tersebut sudah terjadi sejak lama. Hal itu jelas megindikasikan bahwa memang ada kerjasama antara kedua belah pihak.

Aturan yang Berlaku
Sebagai universitas negeri dengan fokus pada bidang pertanian, IPB memiliki berbagai aktivitas operasional yang membutuhkan bahan bakar. Namun, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen diatur secara ketat oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, pembelian seperti ini hanya diperbolehkan jika dilengkapi surat rekomendasi dari instansi terkait, seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat yang menjadi sasaran utama subsidi BBM, mengganggu distribusi lokal di SPBU, dan melanggar peraturan yang berlaku.

Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan segera melakukan investigasi untuk memastikan apakah pembelian ini melanggar hukum. Jika terbukti ada pelanggaran, langkah hukum dan sanksi administratif perlu diterapkan guna menjaga keadilan distribusi BBM bersubsidi.

Red

Polsek Ciampe Lakukan Pengamanan Terkait Aksi Unjuk Rasa Warga Menolak Pembangunan SPBU di Desa Benteng

BOGOR.radarinformasi.com- Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP, S.IP., M.H., memimpin pengamanan saat aksi unjuk rasa warga di proyek pembangunan SPBU di Jl. Letnan Sukarna, Rt 06/01, Desa Benteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, pada Sabtu 11 Maret 2024. Massa aksi yang menolak pembangunan SPBU milik PT. Bahagia Wahyu Gemilang, bergerak dari Masjid Al Ittihad menuju lokasi proyek dengan tuntutan mencabut perijinan pembangunan SPBU dan menghentikan sementara aktivitas pembangunan. Minggu (12/05/2024).

Dalam orasinya, para pengunjukrasa menyoroti perbedaan izin pada awal pembangunan serta potensi pencemaran lingkungan, terutama air sumur warga, yang mungkin disebabkan oleh kebocoran tempat penampungan BBM. Mereka menyampaikan kesediaan untuk izin pembangunan pertokoan/ruko, dengan catatan tidak membuat bunker untuk penampungan BBM.

“Mediasi dilakukan di Kantor Desa Benteng, melibatkan berbagai pihak termasuk perwakilan massa aksi, pengelola SPBU, dan Muspika Ciampea. Hasil mediasi mencakup penolakan warga terhadap pembangunan SPBU, kesediaan untuk pembangunan pertokoan/ruko, dan kelanjutan mediasi menunggu pertemuan langsung antara owner dengan warga masyarakat”, terang Kapolsek.

“Kegiatan berlangsung kondusif hingga selesai pada pukul 12.15 WIB. Langkah mediasi menjadi solusi dalam menangani ketegangan antara pihak-pihak terkait”, pungkasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Diduga Ada Kerjasama Antara SPBU 34-1682334 dengan Oknum Pemain BBM Subsidi

BOGOR.radarinformasi.com- Berbagai cara dan upaya telah dilakukan oleh Pemerintah ataupun Pertamina untuk mencegah adanya penyimpangan penggunaan BBM subsidi, salahsatunya dengan cara menerapkan dan mengharuskan penggunaan sistem Barcode saat pembeliaan BBM, Sabtu (20/01/24).

Namun meski aturan telah ditetapkan, akan tetapi para Oknum Mafia BBM juga punya seribu cara untuk melakukan kegiatan penimbunan BBM Subsidi demi mencari keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di SPBU 34-1682334 Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor -Jawa Barat.

Radarinformasi.com memergoki sebuah mobil Pick up yang berhenti tak jauh dari SPBU tersebut dan tengah memindahkan BBM ke dalam jerigen-jerigen yang telah disiapkan sebelumnya, di dalam mobil tersebut juga terlihat adanya selang dan corong yang digunakan untuk memindahkan BBM dan tangki mobil ke jerigen.

“Saya beli Pertalite ini buat kebutuhan sendiri, karena di rumah saya jualan dengan Pom Mini, sekali belanja cuma 5 jerigen, itupun untuk 3 hari ke depan”, ujar pemilik mobil Pickup tersebut.

Saat ditanya bagaimana dalam waktu yang berdekatan bisa bolak-balik SPBU untuk isi BBM, Ia menjelaskan bahwa, “Saya ke pom dulu, saya isi full tank terus saya sedot lalu saya pindahkan ke jerigen, udah gitu balik lagi ke pom untuk pengisian yang kedua, begitu seterusnya sampai penuh 5 jerigen”.
Saat pihak radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi ke pihak SPBU, Pengawas mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya mobil yang berulang-ulang kali mengisi di SPBU-nya.

“Saya tidak tau-menahu dengan adanya hal tersebut, karena setau saya kami tidak ada kerjasama dengan Oknum tersebut, lagian kamera CCTV ini kan tersambung langsung ke Pertamina jadi ga mungkin kami main-main”, ujarnya singkat.

Janggalnya lagi, Pengawas yang mengaku tidak tahu terkait adanya Oknum tersebut, keesokan harinya mengatakan bahwa dirinya telah mendatangi pihak Oknum untuk mempertanyakan dimana Oknum tersebut membeli BBM jenis Pertalite, karena Ia merasa tidak ada kerjasama dengan pihak Oknum manapun.

Padahal seperti yang kita ketahui, untuk ancaman hukuman berdasarkan Pasal 55 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang maka tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar.

Di samping itu, Pertamina juga bakal memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran. Sanksi tersebut berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).

Red

Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Dua SPBU yang Diduga Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor gerak cepat lakukan investigasi terkait berita online beredar yang mana diketahui adanya SPBU Wilayah Cileungsi menyalahgunakan BBM bersubsidi pada 9 Mei 2023 pukul 19.00 WIB. Rabu (10/4/2023).

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Polda Jabar Kompol Zulkarnaen SH SIK MIK, bersama anggota Polsek Cileungsi Polres Bogor pun Langsung melakukan investigasi terkait pemberitaan tersebut, dimana lokasi SPBU disebut masuk wilayah Cileungsi tepatnya di Kp. Panangga Desa Gandoang Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor dan Jalan raya Naragong pangkalan 12, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi Kabuapten Bogor, adapun hasil investigasi Sat Reskrim Polsek Cileungsi diketahui memang ada 2 (dua) SPBU tersebut, pengecekan tersebut pun terkait adanya berita yang mengatakan adanya penyelewengan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengecekan dan pemeriksaan pun dilakukan pihak Kepolisian Sat Reskrim Polsek Cileungsi Polres Bogor melalui pemeriksaan terhadap pengelola dari masing-masing SPBU dengan ( S ) yang menjelaskan bahwa, “Pihaknya sudah melakukan tahapan-tahapan BBM bersubsidi sesuai SOP yang berlaku, untuk dugaan adanya penyalahgunaan yang beredar tersebut dijelaskan pada saat pengecekan tidak ditemukan adanya penyimpangan prosedur”.

Diketahui di lokasi SPBU tersebut dari hasil pengecekan langsung dan juga penjelasan dari pihak pengelolaan SPBU bahwa jelas terlihat adanya pemasangan CCTV dan ketat melalui pantauan CCTV yang mengarah kepada pengisian BBM tersebut dan pihak SPBU pun selalu mengarahkan kepada karyawannya untuk menyalurkan BBM bersubsidi secara benar dan baik.

Adapun juga penjelasan dari SPBU yang satunya dengan penjelasan ( V ) kepada Kepolisian Polsek Cileungsi bahwa, “BBM bersubsidi yang diberikan kepada masyarakat tidak diberikan untuk industri kecuali hanya untuk BBM kendaraan konsumsi masyarakat dan pengawasan pun sangat ketat diatensi sekali bagi seluruh karyawannya apalagi pendistribusian BBM jenis Solar sangat selektif dalam hal penjualan”.

Disamping itupun V menjelaskan, “Apabila ada karyawannya yang diketahui berbuat nakal tidak sesuai dengan SOP penetapan dari pemerintah dan perusahan akan di kenakan sanksi hukum yang berlaku”.

Kepolisian Polsek Cileungsi melalui anggota Sat Reskrim nya telah melakukan Upaya – upaya tindakan kepolisian dengan mendatangi lokasi SPBU, melakukan langkah pengecekan langsung dan mencari keterangan dari para saksi-saksi termasuk pengelola dari SPBU tersebut dan melihat langsung serta mendokumentasikan bahwasannya kedua SPBU yang ada di wilayah Cileungsi tersebut sudah sesuai dengan SOP menjalankan aturan penetapan pemerintah dan perusahaan dengan memasang CCTV di setiap sudut pengisian BBM.

“Kami terangkan bahwa hasil investigasi berita yang beredar tersebut adalah tidak didapati penyimpangan serta penyalahgunaan BBM bersubsidi”.

“Kami pihak Kepolisian pun membuka ruang kepada seluruh masyarakat apabila menemukan dilokasi SPBU ada penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut agar segera melaporkan ke pihak berwajib setempat dan kami pihak Kepolisian akan segera menindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pendistribusian BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 34.16.113 diduga Tidak Tepat Sasaran serta Terjadi Penyimpangan

Pendistribusian BBM Subsidi Jenis Solar di SPBU 34.16.113 diduga Tidak Tepat Sasaran serta Terjadi Penyimpangan

Bogor.radarinformasi.com- Seperti yang kita ketahui bahwa BBM subsidi jenis solar merupakan hak masyarakat bawah pada umumnya, hal ini jelas dipertegas bahkan di awasi oleh Kementrian BUMN dan Pertamina, hal tersebut terbukti saat pendistribusiannya diawasi secara ketat dengan menggunakan sistem komputerisasi secara online, Jum’at (25/03/22).

Akhir-akhir ini masyarakat mengeluhkan sulitnya dalam mendapatkan solar, bahkan setiap SPBU di masing-masing daerah saat ini telah dibatasi dalam menerima jumlah kiriman BBM subsidi jenis solar khususnya dari Pertamina, hingga setiap plat nomor kendaraan yang membeli dan mengisi BBM subsidi jenis solar wajib dicatat dan dilaporkan agar tidak terjadi penyimpangan dalam pendistribusian BBM subsidi jenis solar tersebut.

Namun sangat miris,hal yg berlawanan dengan kebijakan tersebut terjadi di SPBU nomor 34.16113 yang ada di Kota Bogor. Ironisnya lagi pendistribusian solar subsidi yang tidak tepat sasaran ini dilakukan oleh pihak SPBU dengan alasan untuk membantu Pemkot Bogor karena setiap harinya jatah BBM subsidi jenis solar di SPBU ini hampir habis digunakan untuk mengisi 47 BISKITA milik Pemkot dengan masing-masing sebanyak 60 liter/BISKITA di setiap harinya.

Dengan adanya antrian yang panjang mulai pukul 21.00-23.00 WIB tentu saja sangat merugikan masyarakat/pengendara yang hendak membeli solar di Pom Bensin tersebut. Saat tim radarinformasi.com datang ke lokasi, Irene selaku Owner menjelaskan via seluler bahwa, “Saya hanya berniat membantu Pemkot, bukan berniat apa-apa karena selama ini Pemkot kesulitan untuk mendapatkan SPBU yang sistem pembayarannya diakhir karena banyak SPBU yang tidak sanggup dengan sistem pembayaran seperti itu”.

“Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke pihak Pemkot, saya juga udah koordinasi dengan pihak Pertamina dan SPBU ini juga tidak ada kerjasama dengan Pemkot, sekali lagi saya tegaskan saya hanya berniat membantu, karena ini kan fasilitas umum”, jelas Irene.

Masih menurutnya, “Saya juga bekas wartawan jadi saya tahu prosedurnya koq, sama sekali tidak ada kongkalingkong ataupun hal lainnya”.

Tak hanya sampai disitu, seorang Security saat di lokasi menunjukkan sikap arogan saat menghadapi media yang tengah melakukan klarifikasi.

Red