Kasus PTSL Rancamaya, Wali Kota Desak Bongkar Pungli

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Rancamaya, Kecamatan Bogor Selatan, mencuat ke permukaan. Wali Kota Bogor, Dedi Rahiem, menegaskan bahwa program PTSL sejatinya adalah program pusat era Presiden Joko Widodo yang digratiskan bagi masyarakat.

“Program PTSL setahu saya gratis, kan program Pak Jokowi. Dan sesuai kebijakan pusat, program itu tidak diperpanjang,” tegas Dedi Rahiem kepada awak media melalui pesan singkat.

Dedi juga meminta agar dugaan pungli yang merugikan masyarakat segera diusut secara transparan.

“Saya minta kasus ini diusut. Siapa yang minta? Ungkap saja atau minta pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sementara itu, Wildan, lurah Rancamaya periode 2018 saat program PTSL berlangsung, menegaskan bahwa aturan resmi soal biaya PTSL sudah disosialisasikan sejak awal. Ia menjelaskan, setiap kelurahan saat itu diminta oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk membentuk Pokmas (kelompok masyarakat) yang bertugas mengurus yuridis dan pemberkasan.

“Betul saat itu saya yang bertugas di Rancamaya. Peraturan SKB 3 Menteri pun telah disosialisasikan. Dalam pelaksanaannya, saat itu setiap kelurahan diminta oleh BPN untuk membentuk Pokmas yang menjadi satuan tugasnya. Terkait hal itu (PTSL), coba ditanyakan kepada pokmas-nya, karena di kelurahan (saya) tidak pernah mengenakan biaya seperti itu. Sedangkan untuk produk sertifikatnya ada di BPN,” jelas Wildan.

Ia menambahkan bahwa anggota pokmas saat itu merupakan warga Rancamaya.

“Pokmasnya orang Rancamaya semua kok,” tegasnya.

Padahal, sesuai aturan SKB Tiga Menteri dan penegasan pihak BPN, biaya resmi PTSL hanya Rp150 ribu per bidang tanah. Namun, warga Rancamaya mengaku diminta hingga Rp1,4 juta sejak 2018 dan sertifikatnya belum juga rampung hingga kini.

Dengan pernyataan tegas Wali Kota Bogor dan klarifikasi dari eks lurah Rancamaya, desakan publik semakin kuat agar aparat penegak hukum segera membongkar dugaan praktik pungli dalam PTSL Rancamaya dan memastikan hak masyarakat benar-benar terlindungi.

Red

Terima Aduan Parkir Liar dan PTSL, Satgas Saber Pungli Indramayu Gercep Bertindak

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Indramayu kembali menunjukkan respons cepat (gercep) dalam menangani laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang diterima dari masyarakat. Tim Saber Pungli Indramayu langsung melakukan investigasi dan tindakan sesuai prosedur setelah mendapat laporan dari warga yang merasa dirugikan oleh oknum yang melakukan praktik pungli. Jumat (24/1)

Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu, AKP Nandang Supriatna mengatakan, pihaknya sangat serius dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dari masyarakat. Menurutnya, gerak cepat dalam merespons aduan tersebut bertujuan untuk memastikan pelayanan publik di Indramayu bebas dari praktik-praktik yang berkaitan dengan pungutan liar. 

“Setiap laporan yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan segera. Satgas Saber Pungli berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba melakukan pungli,” ujar AKP Nandang Supriatna kepada Diskominfo Indramayu, Rabu (22/1/2025). 

Nandang menyebut, baru-baru ini Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu menerima beberapa aduan dari masyarakat diantaranya adalah perihal dugaan adanya praktik pungli terkait pungutan parkir di suatu minimarket oleh salah satu pihak. 

Usai menerima aduan tersebut, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu langsung merespons aduan dengan melakukan klarifikasi terhadap juru parkir di tempat tersebut dan benar bahwa ada pungutan biaya parkir namun tidak dalam keadaan paksaan dengan nominal minimal Rp1000.00 untuk sepeda motor dan Rp2000.00 untuk kendaraan roda 4 di mana tidak terdapat tiket parkir khusus yang di berikan kepada konsumen minimarket. 

Sementara itu Nandang menjelaskan, aduan lainnya adalah perihal dugaan adanya praktik pungli terkait kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di salah satu desa di Kabupaten Indramayu. 

Berdasarkan wawancara dengan operator data PTSL, bahwa masyarakat diminta untuk memberikan biaya tambahan pengajuan program PTSL dengan biaya Rp350.000 di luar biaya yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri ATR/BPN, Mendagri dan Menteri PDTT untuk masyarakat yang mengikuti program PTSL sebesar Rp150.900 yang diduga dilakukan oleh Bendahara Sekdes dibantu KAUR TU sebagai orang yang mendata dan membuat surat pernyataan. 

“Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat dengan melaksanakan kegiatan klarifikasi kepada pihak terduga yang melakukan pungli sesuai dengan aduan masyarakat. Dari hasil wawancara sementara didapat kesimpulan bahwa terdapat adanya dugaan pungutan liar,” ungkap Ka Posko UPP Kabupaten Indramayu. 

Dari hasil klarifikasi yang telah dilakukan tersebut, Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu akan melaksanakan rencana tindak lanjut di mana untuk juru parkir telah dilakukan pembinaan, sementara terkait pungutan pada Program PTSL Satgas Saber Pungli Kabupaten Indramayu akan mengundang kuwu dan unsur panitia program PTSL untuk di klarifikasi/wawancara serta meminta data dan dokumen pendukung guna penelitian lebih lanjut. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Kantor Pertanahan Indramayu Genjot 100 Ribu SHT, Begini Caranya …

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pelantikan dan Pengambilan sumpah Panitia Ajudikasi, satuan tugas fisik, satuan tugas yuridis dan satuan tugas administrasi pendaftaran tanah sistematis lengkap berbasis partisipasi masyarakat (PTSL-PM) tahun anggaran 2023, Rabu (10/5/2023).

Kepala Kantor Pertanahan Indramayu Gunung Jayalasana mengatakan acara pelantikan tersebut
dihadiri oleh 50 orang kepala Desa dari 19 kecamatan di Kabupaten Indramayu.

” Tahun ini kita mendapatkan alokasi target peta bidang yang bersumber dari pinjaman luar negeri sebanyak Seribu bidang yang tersebar di 50 Desa,” ucap Gunung kepada media.

Sertipikat hak atas tanah (SHT) ada 80 ribu bidang. 80 ribu bidang itu dibagi dua, tahun 2023 sekitar 29 ribu yg sisanya 51 ribu sekian berasal dari K3D3 pada tahun 2022 dan diteruskan sertifikat tahun ini.

Untuk tahun 2023, ada 100 ribu SHT dan SHT itu baru ada 29 ribu dan akan diterusan tahun 2024. Berapa banyak yang ingin SHT seharusnya sama BPT dengan SHT. Hal itu akan dilihat dari kepala desa kira2 berapa dari K3 D3 tahun 2023 yang belum jadi sertifikat.

Program sertifikasi (PSLT) sebetulnya sudah ada sejak tahun 2017 dan ditargetkan tahun 2025 terpetakan semua. Artinya subyek dan obyeknya jelas. Karena keterbatasan anggaran untuk sampai sertifikasi bertahap syukur2 di 2025 sudah bersertifikat.

” Tetapi paling tidak sampai tahun 2025 itu sudah tepetakan semua subyek dan obyeknya. Dan masyarakat kalo blm teralokasikan nmun ingin meneruskan bisa melalui program rutin tapi ada PNBP,” ujar Kepala Pertanahan Indramayu tersebut.

Lebih lanjut, fungsi ketua pantia yudikasi diberikan kewenangan menandatangani sertifikat dibantu satgas fisik terkait petanya. Satgas yuridis tetkait data yuridis atau kelengkapan berkas.

” 10 orang dipilih sebagai anggota yang diketuai oleh kepala Desa. puldatan ini adalah mengumpulkan data dilokasi yang ditetapkan sebagai PTSL pinjaman luar negeri harus ada keterlibatan masyarakat, puldatan juga dibantu oleh babinsa dan babinkamtibmas setempat,” ujarnya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi

Pemdes Sukajaya Bagikan Sertifikat Warga Setelah Ramai jadi Bahan Gunjingan Pungli

Pemdes Sukajaya Bagikan Sertifikat Warga Setelah Ramai jadi Bahan Gunjingan Pungli

BOGOR.radar.informasi.com – Dengan wajah sumringah akhirnya 9 Warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, dapat menerima hak mereka, Sertifikat yang mereka idam – idamkan sejak lama akhirnya bisa berada ditangan yang berhak, program PTSL yang sejak tahun 2018 tersebut memang penuh dengan campur tangan Oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga Sertifikat sempat berceceran dan dimanfaatkan oleh sekelompok Oknum untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) dengan menyalahi aturan SKB 3 Menteri, Selasa (08/06/21).

Hal ini tentu saja patut dipertanyakan, ada apa dengan Pemerintah Desa Sukajaya, sehingga Sertifikat yang sejak tahun 2018 baru dibagikan setelah ramai di beritakan, bahkan pihak desa sendiri tidak bisa menjelaskan dengan pasti apa yang menjadi kendalanya, dengan berdalih beribu alasan untuk menghindari pertanyaan media yang berfungsi sebagai sosial kontrol.

“Allhamdulillah akhirnya saya dapat memiliki Sertifikat dengan gratis sesuai program PTSL, tadi siang udah dibagiin di kantor desa langsung oleh Kepala Desa”, ujar salahsatu Warga penerima PTSL.

Dengan kejadian yang ada di Desa Sukajaya ini harusnya semua pihak yang terlibat dalam program PTSL lebih extra dalam monitoring sehingga dapat meminimalisir adanya Pungutan Liar yang sering terjadi selama ini.

Hingga berita ini ditayangkan Nana selaku Kanit Reskrim Polsek Tamansari belum memberikan jawaban terkait intruksinya menahan sertifikat warga.

Red

Kapolsek Tamansari : Saya belum dapat Laporan Terkait Sertifikat yang ditahan Pemdes Sukajaya Atas Intruksi Kanit

Kapolsek Tamansari : Saya belum dapat Laporan Terkait Sertifikat yang ditahan Pemdes Sukajaya Atas Intruksi Kanit

BOGOR.radar.informasi.com – Carut – marut pembagian PTSL serta adanya dugaan Pungli dalam program PTSL yang ada di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, diduga banyak pihak yang terlibat dan banyak pula yang tutup mata dengan semua persoalan yang ada, Selasa (08/06/21).

Mulai dari Sertifikat yang berceceran dimana – mana hingga dipegang oleh pihak yang seharusnya tidak terlibat sampai adanya biaya yang menggelembung dan tidak sesuai dengan SKB 3 Menteri, anehnya lagi Asep Rohman selaku Sekretaris BPN sekaligus Petugas BPN untuk wilayah tersebut, mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui perihal permasalahan yang terjadi yang menjadi buah bibir di Masyarakat desa.

Dengan dugaan adanya keterlibatan Kanit, Kusnadi selaku Kapolsek Tamansari saat dikonfirmasi via Whatshaap mengatakan bahwa, “Saya konfirmasi dengan Kanit dan Babin saya dulu, karena blum pernah ada laporan terkait masalah ini, saya lagi rapat terus di polres Bogor sudah tiga hari sekarang ada kunjungan kerja Mahkamah Ke hormatan Dewan DPR RI juga di Polres Bogor, atau langsung telpon Kanit Reskrim lagi piket sekarang”.

Namun sangat disayangkan, Nana selaku Kanit Reskrim yang disebut Sekdes sebagai pihak yang melarang dibagikannya Sertifikat saat dihubungi tidak merespon sama sekali, begitu pula dengan Bayu selaku Camat Tamansari, Ia memilih bungkam saat dikonfirmasi permasalahan yang ada di wilayahnya.

Red

Pemdes Sukajaya Tahan 9 Sertifikat akibat Warga tak Sanggup Bayar Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00

Pemdes Sukajaya Tahan 9 Sertifikat akibat Warga tak Sanggup Bayar Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00

BOGOR.radar.informasi.com – Ricuhnya permasalahan PTSL yang terjadi di Desa Sukajaya, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, membuat sebagian Warga kesal, PTSL yang sudah berjalan sejak tahun 2018 dan telah selesai pada tahun 2019 silam, namun hingga saat ini Sertifikat tersebut belum semuanyaa diterima oleh Pemilik Hak, ada sembilan (9) Sertifikat yang hingga saat ini masih ditahan oleh pihak Pemerintah Desa, hal tersebut diamini oleh Cahaya Fazrin selaku Sekretaris Desa Sukajaya, Senin (07/06/21).

“Saya waktu itu ikut program PTSL bareng dengan Warga yang lain, akan tetapi sampai saat ini saya belum bisa ambil Sertifikatnya, katanya sih ada ditangan pak Sekdes, tapi kan saya belum punya uang untuk menebusnya, dulu pernah saya mau ambil, waktu itu saya punya uang Rp.200.000.00 tetapi katanya kalau uang segitu Sertifikat ga akan dikasiin dulu, tunggu sampai lunas dulu, sekitar Rp.500.000.00”, keluh salahsatu Warga yang enggan disebutkan namanya.

Masih menurutnya, “Karena ga boleh dicicil ya akhirnya uang yang Rp.200.000.00 abis buat beli beras, mau gimana lagi saya ga punya uangnya, pas saya tanya tetangga sebelah dan juga yang lain ternyata mereka juga sama diminta segitu, bahkan pak Sekdes bilang tolong cepat diambil nanti Sertifikat keburu digigit tikus, tapi saya duit dari mana….???”.

Selain adanya Pungli dalam program PTSL, kejanggalan juga terjadi di desa tersebut, dimana Sertifikat Warga dipegang oleh salahsatu Tokoh Masyarakat yang jelas bukan anggota dari Pokja sendiri, saat Tim radar.informasi menyambangi kantor desa, Sekdes mengatakan bahwa pihak desa tidak pernah memungut biaya apapun, semuanya gratis. Dengan tegas Ia menyangkal bahwa adanya Pungutan Liar dalam program PTSL ini.

“Terkait adanya biaya diluar SKB 3 Menteri itu kata Pokjanya sudah berdasarkan Musdes dan disetujui oleh semua pihak, termasuk Tokoh Masyarakat juga, saat ini ada sembilan (9) Sertifikat yang berhasil saya ambil dari tangan yang tidak berhak memegangnya demi keamanan bersama, mengenai belum dibagikan karena kata Kanit Reskrim Polsek Tamansari jangan dulu dibagikan, kita akan bagikan menunggu nanti setelah ada Sertifikat yang lain”, ungkap Sekdes.

Ada yang tak lazim dalam program PTSL ini, Sertifikat ditahan karena tunggu intruksi dari Kanit setempat, besar dugaan adanya kongkolingkong antara Kanit dan Pemerintah Desa untuk menghalangi Warga dalam pengambilan haknya, impian Masyarakat untuk memiliki Sertifikat gratispun hanya angan – angan semata.

Program yang seharusnya memudahkan Masyarakat dalam pengurusan surat – surat untuk kepastian hukum, diduga malah dimanfaatkan oleh Oknum untuk memperkaya diri – sendiri.

Red

Ketua Pokmas Kelurahan Ratu Jaya : Mahalnya Biaya PTSL di Kelurahan Ratu Jaya untuk Biaya PPH dan BPHTB

Ketua Pokmas Kelurahan Ratu Jaya : Mahalnya Biaya PTSL di Kelurahan Ratu Jaya untuk Biaya PPH dan BPHTB

DEPOK.radar.informasi.com – Persoalan sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, dipicu karena banyaknya Masyarakat yang belum melengkapi surat kepemilikan tanah, maka untuk itu Pemerintah Pusat mengadakan program PTSL, PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan pajak sehingga bisa mendobrak perekonomian masyarakat, Selasa (25/05/21).

Akan tetapi sangat disayangkan program PTSL tersebut banyak dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok – Jawa Barat, dimana program PTSL yang menurut peraturan SKB 3 Menteri hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000.00, masyarakat dibebankan dengan biaya yang berkisar antara Rp.1.000.000.00 – 1.500.000.00.

Hal tersebut tentu saja memberatkan bagi masyarakat, keinginan untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya murah hanya sebatas angan – angan saja.

“Waktu itu saya sempat tanya ke pak RT, saya tanya berapa biaya untuk bikin sertifikat, pak RT bilang biayanya mencapai Rp.1.000.000.00 – Rp.1.500.000.00 tergantung dari kondisi tanah, sudah ada alas hak apa belum”, keluh salahsatu warga.

Saat radar.informasi.com mencoba mrngklarifikasi kebenaran hal tersebut, salahsatu RT mengatakan bahwa, “Ya memang benar untuk biaya PTSL kita relatif, bagi yang sudah AJB kita kenakan biaya Rp.1.200.000.00 dan yang masih alas hak kita kenakan biaya Rp.1.500.000.00, tapi ini juga saya masih mencari bagi yang mau ikut”.

Sementara itu Ahmad Soma selaku Lurah Ratu Jaya saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, “Untuk masalah PTSL saya ga tau ya cuma kalau ga salah biayanya sebesar Rp.500.000.00, itu kan biaya di lapangan, untuk lebih jelasnya hubungi saja pak Pandu, dia yang lebih paham semuanya.

Pandu sendiri selaku Ketua Pokmas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Itu tidak benar, kita sesuai dengan SKB 3 Menteri koq, kalau ada biaya tambahan itu bagi yang belum melunasi PPH dan BPHTB, itu kan wajib dibayar, jadi saya rasa wajar untuk biaya tersebut kita minta, toh itu memang harus di bayar”.

Red

Diduga Ketua Apdesi Kecamatan Cibungbulang Giring 3 Kepala Desa untuk Pungli dalam Program PTSL

Diduga Ketua Apdesi Kecamatan Cibungbulang Giring 3 Kepala Desa untuk Pungli dalam Program PTSL

Bogor.radar.informasi.com – Dengan adanya program PTSL dari Pemerintah Pusat seharusnya memberikan kemudahan bagi Masyarakat dalam pengurusan dan pembuatannya, akan tetapi sangat disayangkan ada saja Oknum Ketua Apdesi yang manfaatkan program ini untuk meraup keuntungan, bahkan dengan sengaja mengajak tiga (tiga) desa lainnya untuk melakukan pungutan liar (pungli) dengan adanya program PTSL tersebut, Senin (24/05/21).

Dengan alasan ketetapan SKB 3 Menteri tidak akan cukup untuk biaya pembuatan sertifikat, karena banyak pihak yang dilibatkan dalam proses pembuatannya, seperti halnya RT/RW yang harus datang ke Warga untuk pengumpulan berkas, biaya orang BPN saat pengukuran bahkan biaya sewa untuk orang BPN selama pengukuran.

“Kita kan butuh buat biaya sewa tempat bagi orang BPN yang ngukur selama dua bulan lamanya, belum makan dan minumnya, ditambah lagi mana ada yang mau kerja RT/RW apabila tidak ada biaya operasionalnya”, ungkap Subhan Kepala Desa Situ Hilir yang merangkap Ketua Apdesi tersebut.

Masih menurutnya, “Logika saja mana cukup uang Rp.150.000.00 untuk biaya ini itu, makanya kita adakan tambahan biaya agar program PTSL ini berjalan lancar”.

Sangat disayangkan program pemerintah yang seharusnya tidak membebankan Masyarakat, malah dijadikan ajang bancakan atau korupsi berjamaah oleh para Oknum Aparatur Desa.

Red

Kepala Desa Situ Udik Pungut Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00 untuk biaya BPN dan RT/RW

Kepala Desa Situ Udik Pungut Biaya PTSL sebesar Rp.500.000.00 untuk biaya BPN dan RT/RW

BOGOR.radar.informasi.com – Mengingat banyaknya sengketa tanah dan sengketa lahan yang sering terjadi di Indonesia, akhirnya Pemerintah membuat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, untuk mencegah adanya permasalahan yang kerap terjadi, salahsatunya pengklaiman tanah oleh pihak lain karena sang pemilik asli tidak memiliki surat-surat yang lengkap, Senin (24/05/21).

Akan tetapi sangat disayangkan, PTSL yang merupakan program sertifikasi gratis dari pemerintah ini, besar dugaan seringkali dimanfaatkan oleh Oknum Pemerintah Desa setempat untuk meraup keuntungan pribadi, seperti halnya yang terjadi di Desa Situ Udik, Kecamatan Cibubgbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat pembuatan sertifikat diminta anggaran sebesar Rp.500.000.00/bidang. Hal tersebut dikeluhkan oleh beberapa warga desa tersebut.

“Kita mempunyai kuota untuk PTSL sebanyak 1.200 bidang, saat ini memang benar untuk biaya sebesar Rp.500.000.00, itu sudah saya turunkan tadinya atas kesepakatan 4 desa biaya itu sebesar Rp.750.000.00, saya ga tau kalau ada anggaran dari pemerintah soalnya selama ini juga tidak ada sosialisasi dari pihak manapun termasuk pihak kecamatan”, ungkap Matsudin selaku Kades Situ Udik.

Masih menurutnya, “Warga itu kan kebanyakan belum ada alas haknya, jadi wajar kalau kita minta biaya lebih soalnya kalau diperhitungkan biaya Sertifikat itu kan mahal, jadi kalau cuma biaya segitu termasuk murah, saya kan ga tau masalah anggaran, semua itu kan kesepakatan jadi saya hanya mengikuti yang lainnya”.

Sementara Subhan selaku Kepala Desa Situ Hilir sekaligus Ketua Apdesi di Kecamatan Cibungbulan saat dihubungi via Seluller tak sedikitpun membantah hal tersebut, “Memang benar segitu biayanya, karena kalau kita ikuti SKB 3 Menteri program PTSL ini tidak akan berjalan, kita kan butuh untuk biaya orang – orang di lapangan untuk biaya operasionalnya”.

“Kita harus perhatikan RT/RW, kita juga harus sewain tempat buat orang BPN serta makan dan rokoknya kan kita yang tanggung, jadi wajar kita minta biaya sebesar Rp.500.000.00 juga”, ujarnya.

Miris memang, impian Masyarakat untuk mendapatkan sertifikat gratis hanya sebatas angan – angan saja, kenyataan di lapangan mereka dibebankan dengan biaya yang lumayan besar, padahal metode PTSL merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar Masyarakat, seperti sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Red

Kepala Desa Ciomas Ledeng Sebut Minimnya Anggaran Program PTSL menjadi Dilema Bagi para Kepala Desa

Kepala Desa Ciomas Ledeng Sebut Minimnya Anggaran Program PTSL menjadi Dilema Bagi para Kepala Desa

BOGOR.radar.informasi.com – Untuk memperoleh kepastian hukum tentang hak milik tanah, Pemerintah Pusat menggalakkan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dengan harapan di tahun 2025 semua tanah di Indonesia telah bersertifikat, sesuai nawacita pembangunan dimulai dari desa (pinggiran), Pemerintah juga berharap Masyarakat dapat menjadikan Sertifikat ini sebagai modal pendampingan usaha yang berguna untuk meningkatkan taraf hidup, Kamis (06/05/21).

Bagi Masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL wajib memenuhi beberapa persyaratan, diantaranya dokumen kependudukan, surat tanah, tanda batas tanah yang terpasang, Bukti Setor Bea Perolehan Surat Hak atas Tanah dan Pajak Penghasilan serta surat permohonan atau surat pernyataan peserta, disamping itu, untuk wilayah Jawa dan Bali biaya PTSL dibebankan kepada Masyarakat yang tertuang dalam keputusan SKB 3 Menteri nomor 5 tahun 2017, ketiga Menteri tersebut meliputi Menteri ATR, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Meski demikian, namun program dari Pemerintah Pusat ini seringkali dimanfaatkan oleh Oknum Desa/Kelurahan untuk mencari celah dalam meraup keuntungan, sering terjadinya penggelembungan biaya membuat Masyarakat menjadi terbebani, seharusnya pihak desa/kelurahan dapat membedakan antara antara sertifikasi lahan melalui program PTSL dengan program reguler biasa, tentu saja hal tersebut memiliki sejumlah perbedaan.

Untuk memperlancar program Pemerintah Pusat ini, peran serta Kepala Desa/Lurah juga sangat berarti, akan tetapi berbeda dengan H. Jaja Gojali, SH selaku Kepala Desa Ciomas Ledeng sekaligus Ketua Apdesi, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat ditemui diruang kerjanya dengan tegas Ia mengatakan bahwa, “Dengan adanya program PTSL ini sebenarnya kasian kepada Kepala Desa/Lurah, dengan minimnya biaya yang ditetapkan oleh SKB 3 Menteri membuat dilema bagi para Kepala Desa/Lurah”.

“Bagaimana dengan anggaran segitu bisa mencukupi, sedangkan kita juga kan harus memperhatikan pembelian materai, petugas BPN yang mengukur juga RT/RW yang ikut membantu dalam pengumpulan berkas, mereka harus kerja lembur jadi mereka juga harus kita perhatikan”, keluhnya.

Masih menurutnya, “Bukan ingin mengeluh atau tidak berkehendak menjalankan program ini, tetapi realita di lapangan tak jarang kami harus nombok dan harus berhadapan dengan polemik – polemik, keterlibatan perangkat desa, ketua RT/RW, termasuk adanya rekrutmen tenaga baru dalam menjalankan program tersebut memakan cost atau anggaran yang tidak sedikit”

“Saya juga berterimakasih dengan adanya program ini, Masyarakat jadi memiliki kepastian hukum, kapan lagi saya bisa mengabdikan diri kepada Masyarakat kalau bukan saat ini”, pungkasnya.

Saat Tim Awak Media menyinggung terkait besarnya anggaran yang lebih dari Rp.500.000.00, Ia menjelaskan bahwa semua itu semata – mata untuk membantu biaya operasional sehari – hari selama pengukuran dan pemberkasan.

Red