Ketua Pokmas Kelurahan Ratu Jaya : Mahalnya Biaya PTSL di Kelurahan Ratu Jaya untuk Biaya PPH dan BPHTB

Ketua Pokmas Kelurahan Ratu Jaya : Mahalnya Biaya PTSL di Kelurahan Ratu Jaya untuk Biaya PPH dan BPHTB

DEPOK.radar.informasi.com – Persoalan sengketa tanah yang sering terjadi di Indonesia, dipicu karena banyaknya Masyarakat yang belum melengkapi surat kepemilikan tanah, maka untuk itu Pemerintah Pusat mengadakan program PTSL, PTSL sendiri telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program gratis ini telah berjalan sejak tahun 2018 dan direncanakan akan berlangsung hingga tahun 2025, dengan tujuan untuk meningkatkan pajak sehingga bisa mendobrak perekonomian masyarakat, Selasa (25/05/21).

Akan tetapi sangat disayangkan program PTSL tersebut banyak dimanfaatkan oleh Oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti halnya yang terjadi di Kelurahan Ratu Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok – Jawa Barat, dimana program PTSL yang menurut peraturan SKB 3 Menteri hanya dikenakan biaya sebesar Rp.150.000.00, masyarakat dibebankan dengan biaya yang berkisar antara Rp.1.000.000.00 – 1.500.000.00.

Hal tersebut tentu saja memberatkan bagi masyarakat, keinginan untuk mendapatkan sertifikat dengan biaya murah hanya sebatas angan – angan saja.

“Waktu itu saya sempat tanya ke pak RT, saya tanya berapa biaya untuk bikin sertifikat, pak RT bilang biayanya mencapai Rp.1.000.000.00 – Rp.1.500.000.00 tergantung dari kondisi tanah, sudah ada alas hak apa belum”, keluh salahsatu warga.

Saat radar.informasi.com mencoba mrngklarifikasi kebenaran hal tersebut, salahsatu RT mengatakan bahwa, “Ya memang benar untuk biaya PTSL kita relatif, bagi yang sudah AJB kita kenakan biaya Rp.1.200.000.00 dan yang masih alas hak kita kenakan biaya Rp.1.500.000.00, tapi ini juga saya masih mencari bagi yang mau ikut”.

Sementara itu Ahmad Soma selaku Lurah Ratu Jaya saat dikonfirmasi di ruangannya mengatakan, “Untuk masalah PTSL saya ga tau ya cuma kalau ga salah biayanya sebesar Rp.500.000.00, itu kan biaya di lapangan, untuk lebih jelasnya hubungi saja pak Pandu, dia yang lebih paham semuanya.

Pandu sendiri selaku Ketua Pokmas saat dikonfirmasi mengatakan bahwa, “Itu tidak benar, kita sesuai dengan SKB 3 Menteri koq, kalau ada biaya tambahan itu bagi yang belum melunasi PPH dan BPHTB, itu kan wajib dibayar, jadi saya rasa wajar untuk biaya tersebut kita minta, toh itu memang harus di bayar”.

Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *