Rekonstruksi Jalan Srengseng–Kedokan Bunder Rampung, Warga Rasakan Manfaatnya

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pemkab Indramayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) berhasil merampungkan pekerjaan rekonstruksi ruas Jalan Srengseng–Kedokan Bunder, Kecamatan Krangkeng. Proyek senilai Rp1,930,656,000 yang bersumber dari APBD 2025 tersebut selesai pada Senin (11/8/2025) dan dinilai sesuai ketentuan teknis serta memberikan hasil yang memuaskan.

Pembangunan ini merupakan bagian dari program prioritas Jalan Mulus dan Aman yang digulirkan pemerintah daerah guna meningkatkan konektivitas, memperlancar mobilitas warga, dan menunjang geliat ekonomi lokal. Kondisi jalan yang kini lebih layak membuat warga merasa nyaman saat beraktivitas, terutama dalam pengangkutan hasil pertanian.

Kuwu Desa Kedungwungu, Mohamad Masduki, menyampaikan apresiasinya atas perhatian pemerintah. “Atas nama masyarakat Kedungwungu Srengseng, kami berterima kasih kepada Bupati, Wakil Bupati dan jajaran PUPR. Jalan yang bagus tentu sangat membantu aktivitas warga sekaligus menggerakkan roda perekonomian desa,” ujarnya.

Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, yang turun langsung meninjau lokasi, memastikan seluruh pelaksanaan proyek infrastruktur tetap mengacu pada aturan dan spesifikasi yang berlaku. “Setiap rupiah anggaran publik harus dikelola secara transparan, tepat mutu, dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rampungnya pembangunan Jalan Srengseng–Kedokan Bunder diharapkan mampu mengurai potensi kemacetan, menekan biaya transportasi, serta menunjang kelancaran arus kendaraan di wilayah Kecamatan Krangkeng. Pemkab Indramayu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas infrastruktur demi mendukung kesejahteraan masyarakat.

Reporter   : Andika

Sumur Bor Dinas PUPR Gunakan Solar Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Proyek sumur bor yang tengah berlangsung di Desa Teluk Pinang menuai perhatian warga, terutama terkait penggunaan bahan bakar solar bersubsidi untuk menjalankan alat berat dan mesin proyek tersebut. Selasa (26/11)

Solar bersubsidi, berdasarkan peraturan pemerintah, diperuntukkan bagi kelompok tertentu seperti nelayan, petani, dan masyarakat kecil, bukan untuk keperluan proyek industri atau konstruksi.

Diketahui bahwa Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) telah menggelontorkan dana sebesar Rp. 159.140.700, yang dikerjakan oleh CV. Bratasena Raya dengan nama kegiatan “Peningkatan, Pemeliharaan, dan Pengembangan Jaringan Distribusi/Vertikulasi di Desa Teluk Pinang”. Proyek tersebut ditargetkan akan selesai dalam 45 hari.

Saat radarinformasi.com datang ke lokasi proyek yang berada di belakang lapangan desa, pekerja mengungkapkan bahwa mesin yang digunakan bergantung pada solar bersubsidi. “Mandor belum datang, mungkin besok, karena solar untuk mesin juga sudah habis,” ujar salah seorang pekerja saat ditemui pada Senin, 25 November 2024.

Setelah berkomunikasi dengan pekerja di lapangan, awak media berhasil mendapatkan nomor ponsel Iwan selaku mandor untuk dimintai keterangan terkait penggunaan dan asal solar untuk proyek sumur bor yang tengah berjalan.

Tak lama setelah mendapatkan nomor ponsel tersebut, kami bergegas menghubungi untuk mengkonfirmasi terkait penggunaan solar. Diketahui bahwa Iwan mendapatkan solar tersebut dari salah satu SPBU setempat dengan cara mengisi bahan bakar ke mobil seperti biasa, lalu memindahkannya ke jerigen atau penampungan sementara untuk digunakan di lokasi proyek.

Iwan membenarkan hal tersebut, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai legalitas penggunaannya. “Solar itu untuk menjalankan mesin proyek,” ujarnya.

Ia juga berdalih bahwa tujuan dari adanya proyek sumur bor tersebut untuk masyarakat, tanpa memikirkan izin dan peraturan yang berlaku. “Sumur bor terebut tujuan nya untuk masyarakat, jadi untuk apa harus ada izin lingkungan juga,” ucapnya seakan tidak mengindahkan peraturan.

Kami selaku awak media mempertanyakan legalitas tindakan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi, hal seperti itu termasuk penimbunan BBM subsidi. Seperti diketahui bersama, solar subsidi itu seharusnya untuk masyarakat kecil, bukan untuk proyek seperti ini, apabila dibiarkan, mungkin akan banyak yang menyalahgunakan.

Penggunaan BBM bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya dapat merugikan masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Kami selaku kontrol sosial berharap pihak berwenang, termasuk pengawas distribusi bahan bakar bersubsidi, segera memastikan bahwa subsidi benar-benar tepat sasaran. Proyek ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi BBM bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan keadilan bagi masyarakat.

Reporter : Rizal/Herlina

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR Terkait OTT Bupati Tulungagung 2018

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Suap Proyek PUPR Terkait OTT Bupati Tulungagung 2018

JAKARTA.radarinformasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru kasus dugaan pemberian hadiah atau janji pada penyelenggara terkait dengan proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun 2013 – 2018.

Tersangka baru tersebut yakni Direktur PT Kediri Putra (KP) Tigor Prakasa (TP).

“KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam Jumpa Pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (11/03/2022).

Alex mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 2018. Dalam OTT itu, KPK menjerat mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, Kadis PUPR Kabupaten Tulungagung Sutrisno, serta dua pihak swasta Agung Prayitno dan Susilo Prabowo.

Alex mengatakan, Tigor banyak mengerjakan berbagai proyek di Dinas PUPR Tulungagung. Untuk mendapatkan proyek-proyek tersebut, Tigor mendekati Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung periode 2013-2018.

Sebagai bentuk komitmen atas diberikannya sejumlah proyek, Tigor memberikan sejumlah uang dalam bentuk fee proyek pada Syahri Mulyo dengan nilai besaran bervariasi menyesuaikan dengan nilai kontrak pekerjaan.

“Pemberian fee proyek tersebut, diduga disepakati baik sebelum maupun setelah proyek dikerjakan,” kata Alex.

Adapun beberapa proyek yang dikerjakan Tigor yakni, pada 2016 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.64 miliar. Sementara fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.8,6 miliar. Kemudian pada 2017 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.26 miliar dan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.3,9 miliar.

“Pada 2018 mengerjakan beberapa proyek dengan total nilai proyek sekitar Rp.24 miliar dengan fee yang diberikan diduga sejumlah sekitar Rp.2 milliar,” kata Alex.

Atas perbuatannya tersebut, Tigor disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1,” kata Alex.

Red/Rick

Tak minta izin dari Pihak Pemerintah Desa, Galian Pembuangan Deker tak Jalankan Prosedur

Tak minta izin dari Pihak Pemerintah Desa, Galian Pembuangan Deker tak Jalankan Prosedur

MUNABARAT.radarinformasi.com- Tak minta izin Kepala Desa setempat, pekerjaan deker yang akan dilakukan oleh PUPR, yang ber- alokasi di Desa Lakalamba, Kecamatan Sawerigadi Kabupaten Muna Barat-Sulawesi Tenggara, sudah mulai berjalan. Pihak PUPR Provinsi langsung serobot lahan Masyarakat untuk pembuangan saluran air, Minggu (08/08/2021).

Menurut Aras Pou selaku Kepala Desa Lakalamba, mengatakan bahwa, “Saya sempat didatangi bu Tini, bu Tini melapor kalau lahan suaminya Almarhum Laode Kudus G.S.Hut, digali untuk pembuangan Deker tanpa izin dari saya, sebagai Penanggung jawab Lahan tersebut”.

Aras Pou yang berdominan kacamata hitam riben, menyayangkan kegiatan yang ditempuh petugas lapangan PUPR.

“Kok bisa bekerja diwilayah saya tidak izin dari saya juga Kepala Dusun saya, langsung melakukan penggalian lahan Masyarakat, pesan saya marilah kita saling menghargai, membantu demi lancarnya pekerjaan yang akan dilakukan”, paparnya.

“Kalau sudah begini jadinya berarti tak menghargai pemerintah setempat, jangan sudah ada masalah baru temui Kepala Dusun, itupun melalui saran dari Warga, tetangga desa, namun sampai saat ini saya sebagai Kepala Desa Lakalamba, tidak pernah ditemui, apakah lahan Masyarakat yang digali itu suda dapat izin dari yang punya lahan atau belum, kenapa main serobot saja”, tutupnya.

Reporter : Laode Abu Bakar
Redaktur : Dewi Pelangi