‎Ketua FPII Bogor Raya Kecam Tindakan Oknum Intel Penyebar Photo Wartawan ke Grup Whatsapp

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki, diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai berpotensi melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.
‎
‎Informasi yang dihimpun menyebutkan, foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran itu menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis, karena dinilai dapat mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
‎
‎Salah seorang awak media ketika datang ke kantor redaksi menceritakan, dirinya bersama rekan yang lain sedang meliput temuan terkait kegiatan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Senin (15/12/25)
‎
‎Selain itu juga saat di lokasi menemukan para karyawannya sedang mengkonsumsi Narkoba jenis sabu-sabu, kemudian tim awak media mendatangi rumah Kades Sadeng guna konfirmasi.
‎
‎Di rumah Kades Sadeng Tim awak media bertemu dengan istri Kades Sadeng, setelah berbincang dengan istri Kades, kemudian istri Kades keluar rumah, tidak lama kemudian datang Babinsa dan di ikuti oleh massa yang datang setelah itu terjadi pengeroyokan.
‎
‎Kemudian Babinsa melaporkan Ke Polsek Leuwiliang, setelah Polsek Leuwiliang datang kami tim awak media di bawa ke Polsek Leuwiliang, kami (Tim awak media -red) di foto oleh orang yang mengaku Intel dari Polres berinisial Ki, permasalahan nya belum beres, foto tersebut sudah menyebar di bawah foto tersebut tertulis wartawan melakukan pemerasan ditahan di Polsek Leuwiliang, ungkapnya.
‎
‎Menanggapi hal tersebut, Rahmad Hidayat Lubis sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oknum Intel tersebut. Ia menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
‎
‎“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum yang jelas, itu merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
‎
‎Pihaknya juga menyatakan akan mengambil langkah hukum dan melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri serta Dewan Pers agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
‎
‎Menekankan penyebaran foto wartawan ke sejumlah grup WhatsApp yang berpotensi mencemarkan nama baik serta merugikan secara pribadi maupun profesional. Menurutnya, tindakan tersebut mencederai etika dan berpotensi memperkeruh iklim kebebasan pers.
‎
‎“Seharusnya dilakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum foto disebarkan ke berbagai grup, agar tidak menimbulkan kesalah pahaman apalagi fitnah,hal ini pun dapat di masukkan kepada UU ITE,” tegasnya.
‎
‎Lebih lanjut, ia meminta aparat penegak hukum untuk tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu yang tengah diliput. Pengelola atau pihak yang diduga terlibat diminta segera ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjunjung prinsip transparansi, profesionalitas, dan tanpa keberpihakan.
‎
‎Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan terbuka sangat penting guna menghindari kesan pembiaran atau perlindungan terhadap pihak tertentu, sekaligus memastikan perlindungan terhadap insan pers sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang pokok Pers.
‎
‎Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Bogor terkait dugaan keterlibatan oknum Intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian dapat bersikap terbuka dan menindak tegas jika terbukti terjadi pelanggaran.
‎
‎Kasus ini menambah daftar persoalan relasi antara aparat dan insan pers di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi.
‎

‎Red

Polsek Leuwiliang Tindaklanjuti Informasi Dugaan Peredaran Bahan Kimia Berbahaya

BOGOR.radarinformasi.com – Jajaran Polsek Leuwiliang bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari masyarakat serta unggahan di media sosial terkait dugaan peredaran bahan kimia berbahaya dan sianida di wilayah Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Selasa (19/8/2025).

Penyelidikan dipimpin langsung Waka Polsek Leuwiliang AKP Fajar Hidayat, S.H., bersama tiga personel Reskrim dengan melakukan pengecekan ke sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan bahan kimia tersebut.

Namun, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan tidak ditemukan adanya bahan kimia berbahaya maupun sianida sebagaimana informasi yang beredar. Petugas hanya mendapati beberapa kaleng dan drum bekas wadah bahan kimia.

Gudang tersebut diketahui milik seorang warga berinisial A, yang berdomisili di Kampung Kali Pasir, Desa Leuwisadeng, Kecamatan Leuwisadeng. Pemilik gudang beserta barang-barang yang ditemukan kemudian dibawa ke Polsek Leuwiliang untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, S.H., M.M., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait potensi peredaran bahan berbahaya yang dapat mengancam keselamatan.

“Polsek Leuwiliang berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menindaklanjuti informasi sekecil apa pun yang berpotensi mengganggu keselamatan warga,” tegasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Tindak Lanjuti Video Viral Dugaan Pemalakan, Sopir Truk Klarifikasi dan Meminta Maaf

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Leuwiliang menindaklanjuti video viral yang memperlihatkan dugaan pemalakan di jalan Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Video tersebut menunjukkan seseorang yang diduga meminta pungutan sebesar Rp50.000 kepada beberapa sopir truk yang melintas. Selasa (12/11)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa hasil penyelidikan dari Polsek Leuwiliang, Bhabinkamtibmas Desa Puraseda, aparat desa, dan Babinsa Koramil Leuwiliang, menunjukkan bahwa informasi dalam video tersebut tidak benar atau hoaks. Sopir truk yang merekam dan menyebarkan video itu akhirnya membuat video klarifikasi dan permohonan maaf.

Polisi berhasil mengidentifikasi sopir truk yang terlibat dalam video viral tersebut. Pria berinisial C, yang akrab disapa Acay, berusia 27 tahun dan sehari-hari bekerja sebagai sopir. Ia berdomisili di Kampung Ciraksamala, RT 01 RW 04, Desa Cihambeeang, Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.

Proses klarifikasi ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Desa Puraseda Asep Ruhiyat, Bhabinkamtibmas Desa Puraseda Bripka Adri Kurniawan, Babinsa Desa Puraseda Serda Hapik Amin, serta beberapa tokoh masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, sopir truk tersebut telah mengakui kesalahannya. Ia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan dan telah membuat video permohonan maaf kepada masyarakat. Situasi di Desa Puraseda kini dalam keadaan aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Cek Lokasi TKP Pohon Tumbang Akibat Bencana Alam

BOGOR.radarinformasi.com – Senin, 2 September 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, terjadi musibah pohon tumbang di Kampung Lapang Sari, RT 01 RW 04, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Insiden ini terjadi di area rumah dinas Camat Leuwiliang. Selasa (3/9)

Kapolsek Leuwiliang, KOMPOL Agus Supriyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian ini berawal ketika saksi, Dimas Wiraseh dan Hendro Martoyo, melihat hujan deras disertai angin kencang melanda kawasan sekitar Kantor Kecamatan Leuwiliang. Tidak lama setelah itu, saksi mendengar suara keras dan melihat sebuah pohon besar tumbang, yang menimpa rumah dinas Camat serta kendaraan dinas milik Kecamatan Leuwiliang.

“Saksi segera menghubungi petugas pemadam kebakaran Kecamatan Leuwiliang untuk meminta bantuan memotong pohon yang tumbang tersebut,” ungkap KOMPOL Agus Supriyanto.

Identitas korban yang berada di lokasi kejadian adalah W.R Pelitawan, S.H., M.SI., berusia 57 tahun, yang beralamat di rumah dinas Camat, Kampung Pasir Lapang, RT 01 RW 04, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini.

Pihak kepolisian telah meminta keterangan dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu Dimas Wiraseh (33), seorang anggota Satpol PP yang tinggal di Kampung Sukamulya, RT 01 RW 01, Desa Leuwimekar, dan Hendro Martoyo (34), juga anggota Satpol PP yang tinggal di Kampung Lapang Sari, RT 01 RW 04, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Sampai berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian telah terkendali, dan proses evakuasi pohon tumbang telah dilakukan secara gotong royong oleh masyarakat setempat bersama dengan petugas pemadam kebakaran dan instansi terkait.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Warga dan Polsek Leuwiliang Berhasil Amankan Terduga Pelaku Jambret di Desa Cibeber

BOGOR.radarinformasi.com– Seorang pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan berhasil diamankan oleh warga dan diserahkan kepada Polsek Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 22 Agustus 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, di Gg. Haji, Kampung Hegarsari, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang. Sabtu (24/8)

Pelaku, Anton Laksidarta (51), warga Jakarta Timur, ditangkap oleh warga setelah diduga merampas sebuah handphone milik Maudi Apriyanti, seorang pelajar berusia 19 tahun. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku memepet korban yang sedang berjalan di gang sempit, lalu merampas iPhone XS milik korban. Meski korban berusaha mempertahankan barang miliknya, pelaku berhasil merebut handphone tersebut dan berupaya melarikan diri.

Teriakan korban menarik perhatian warga sekitar yang kemudian sigap mengepung dan menangkap pelaku sebelum ia berhasil melarikan diri lebih jauh. Pelaku sempat dibawa ke kantor Desa Cibeber I sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H., mengonfirmasi bahwa terduga pelaku beserta barang bukti berupa handphone dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi tersebut telah diamankan di Polsek Leuwiliang. “Kami telah menerima laporan dari korban dan telah melakukan olah TKP. Saat ini, pelaku sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan meliputi 1 unit iPhone XS milik korban dan sepeda motor Yamaha dengan nomor polisi B 4557 TXL, yang diduga digunakan pelaku. Sepeda motor tersebut telah disita bersama dengan STNK dan kunci kontaknya.

Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat tindakan mencurigakan di lingkungan mereka. Hingga berita ini diturunkan, pelaku masih dalam proses pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Tawuran Antar Pelajar Berujung Maut, Polsek Leuwiliang Lakukan Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com – Aksi tawuran antar pelajar kembali terjadi dan menelan korban jiwa. Pada Jumat malam, 2 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, dua kelompok pelajar dari SMK Wilayah Cibungbulang dan SMK Wilayah Leuwiliang terlibat dalam bentrokan di Jl. Baru Kampung Moyan, Desa Leuwiliang, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Sabtu (3/8/24)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menyatakan bahwa bentrokan tersebut telah direncanakan sebelumnya oleh kedua kelompok pelajar. Pertikaian yang berlangsung sengit ini mengakibatkan seorang yang bukan pelajar, namun terlibat dalam tawuran, meninggal dunia akibat luka yang disebabkan oleh benda tajam.

Pelapor kejadian ini adalah Karsono Sidik, seorang warga yang tinggal di Kampung Cibeureum, Desa Cibatok II, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Saksi-saksi yang berada di lokasi dan memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian Polsek Leuwiliang adalah MR alias Dadan (16) dan RN (16), keduanya adalah pelajar dari Kecamatan Cibungbulang.

Tempat kejadian berada di jembatan Jalan Baru, Kampung Moyan, Desa Leuwiliang, yang menjadi lokasi tawuran. Pihak kepolisian segera mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk menerima laporan polisi, mendatangi dan melakukan olah TKP, serta mengajukan permohonan visum et repertum atau otopsi terhadap korban.

Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku dan motif di balik tawuran ini. “Kami akan bekerja sama dengan sekolah dan masyarakat untuk mencegah terjadinya kembali peristiwa serupa di masa mendatang,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian menghimbau agar masyarakat, terutama para pelajar, lebih berhati-hati dan menghindari tindakan kekerasan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Pihak kepolisian akan terus menindaklanjuti penyelidikan atas peristiwa ini.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Lakukan Olah TKP dan Penyelidikan Terkait Pencurian di Desa Leuwimekar

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 29 Juli 2024, sekitar pukul 10.30 WIB, terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kampung Mekarsari, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Kejadian ini dilaporkan oleh, DF setelah menerima informasi dari mertuanya, NH. Senin (29/7/24)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa menurut laporan, kejadian bermula ketika NH dan istri pelapor meninggalkan rumah untuk menjemput anak mereka di sekolah. “Saat kembali, mereka melihat sebuah sepeda motor terparkir di depan rumah. Menyadari ada yang tidak beres, NH segera masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang laki-laki tidak dikenal sedang mencoba membuka lemari di dalam kamar,” tuturnya

NH yang kaget pun berteriak “maling,” sehingga kedua pelaku panik dan mengejar sambil mengacungkan senjata tajam jenis golok. Beruntung, NH berhasil melarikan diri setelah melakukan upaya pencurian tersebut.

Anggota piket Polsek Leuwiliang segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. “Kami telah melakukan olah TKP dan melaporkan kejadian ini kepada pimpinan untuk langkah lebih lanjut,” ujar Kompol Agus Supriyanto.

Pelapor, DF (40), adalah seorang wiraswasta yang tinggal di Kampung Wiraswasta, Desa Leuwimekar. Saksi-saksi yang dimintai keterangan NH (59) dan A (58), keduanya tinggal di lokasi yang sama dengan pelapor.

Kerugian materi akibat kejadian ini masih dalam pengecekan oleh korban. Sementara itu, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih dalam pelarian.

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Masyarakat dapat melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa di wilayah binaan,” pungkasnya.

Sampai berita ini diturunkan, pihak Polsek Leuwiliang masih mengumpulkan bukti- bukti untuk mengetahui identitas pelaku dan berkomitmen akan terus melakukan patroli berkala secara intensif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Olah TKP Percobaan Pencurian Kendaraan Roda Dua

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Jumat, 26 Juli 2024, sekitar pukul 18.00 WIB, terjadi percobaan pencurian kendaraan roda dua di depan Kantor PNM Mekar, Kampung Setu Tonggoh, Desa Leuwimekar, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Minggu (28/7/24)

Kapolsek Leuwiliang, Kompol Agus Supriyanto, S.H., M.H, menjelaskan bahwa pada hari tersebut, pihak piket reskrim menerima kiriman bukti video melalui WhatsApp yang menunjukkan dugaan tindak pidana percobaan pencurian sepeda motor.

Saat korban sedang berada di dalam Kantor PNM Mekar, ia melihat sepeda motornya didorong mundur oleh seseorang yang tidak dikenal. mengetahui hal tersebut, Korban, S (24), kemudian berteriak. Pelaku yang panik melarikan diri dengan sepeda motor lain tanpa membawa sepeda motor milik korban.

Pihak kepolisian mash berusaha mengungkap identitas dan keberadaan pelaku dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi disekitar lokasi kejadian. “Jika pelaku berhasil ditangkap, ia akan dikenakan proses hukum pidana sesuai pasal 363 KUHP,” ucap Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi kejadian sudah kondusih. Pihak Kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi terkait pelaku untuk segera melapor.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Cek Lokasi TKP Kebakaran yang Diakibatkan Konsleting Listrik

BOGOR.radarinformasi.com- Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Supriyanto, SH., MH., beserta anggota rekannya melakukan pengecekan kebakaran yang terjadi pada Selasa 18 Juni 2024 pada pukul 20.00 WIB. Kebakaran tersebut terjadi di Desa Cibeber, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Rabu (19/06/24).

Penyebab kebakaran tersebut diduga akibat konsleting listrik, sehingga menyebabkan kebakaran pada rumah milik Roni.

“Atas kejadian tersebut tidak terdapat korban jiwa, melainkan kerugian materil yang diperkirakan kurang lebih Rp. 20.000.000. (Dua puluh juta rupiah). Kondisi terakhir di TKP sudah dalam keadaan api yang padam dan situasi aman”, terang Kapolsek.

Sampai berita ini diturunkan situasi sudah kondusif dan evakuasi masih berjalan dengan baik dibantu secara bersama sama oleh warga sekitar.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Leuwiliang Lakukan Investigasi Cek Lokasi TKP Pasca Terbakarnya 1 (satu) Unit Sepeda Motor

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Leuwiliang melakukan investigasi cek lokasi TKP pasca terbakarnya 1 unit sepeda motor pada Jumat, 14 Juni 2024 sekitar jam 10.00 WIB di Kampung Pondok Bujang Rt.02/05 Desa Kalong 1, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor. Sabtu(15/06/24)

Kapolsek Leuwiliang Kompol Agus Hidayat SH.,MH., menjelaskan bahwa benar pada Jumat tanggal 14 Juni 2024 sekitar jam 10.00 WIB telah terjadi kebakaran pada 1 unit sepeda motor setelah melakukan pengisian BBM jenis pertalite di shelter no.4 SPBU 341609 Panjaungan Desa Kalong.

Saat diselidiki kronologi kejadian tersebut terdapat 1 unit sepeda motor yang tidak diketahui jenis dan merk nya beserta pemiliknya yang diketahui sebagai pedagang cilok. Setelah melakukan pengisian BBM jenis pertalite di shelter 04 SPBU kemudian pengendara motor tersebut menyalakan sepeda motor, tetapi tiba-tiba terdapat percikan api yang diduga terjadi konsleting sehingga menyebabkan kebakaran pada motor tersebut. Saat itu juga petugas dari SPBU langsung membantu memadamkan api menggunakan 1 unit APAR dan 1 unit APAP. Setelah berselang 1 menit api yang membakar sepeda motor tersebut bisa dipadamkan dan langsung dibawa pergi oleh pemilik sepeda motor yang tidak diketahui identitas nya itu.

Menurut security SPBU, “Kejadian terjadi sangat cepat setelah korban mengisi bahan bakar, api langsung menghanguskan motor tersebut”.

“Motor yang terbakar berhasil dipadamkan dengan cepat dan sudah dibawa pulang oleh pemiliknya”, pungkasnya.

Berdasarkan pemeriksaan pihak Kepolisian tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, hanya kerugian materiil.

Sampai berita ini diturunkan, situasi sudah kondusif

Sumber Polres Bogor

Bule