Pihak Kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor, Ungkap Pelaku Penadah Kendaraan Hasil Curian

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap Pelaku penadah kendaraan roda empat dan roda dua hasil curian berhasil dilakukan oleh pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor yang terjadi pada Rabu 24 Juni 2023.

Dalam pengungkapan tersebut pihak kepolisian berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial SHN (48) Di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. senin (26/6/2023).

Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda S.I.K., MM mengatakan bahwa Pengungkapan tersebut berawal dari laporan polisi terkait aksi pencurian terhadap sebuah kendaraan roda empat Suzuki Futura dan  kedaraan roda dua Vespa.

Dimana kejadian tersebut bermula pada Jum’at  2 Juni 2023, korban yakni MRI (41) berkunjung ke rumah temannya dengan mengendarai kendaraan roda empat Suzuki Futura dan pada saat itu korban bersama temannya ini memasukkan kendaraan roda dua jenis Vespa modifikasi ke dalam kendaraan tersebut dan memarkirkan nya di depan rumah.

Namun keesokan paginya sekitar pukul 04.57 WIB korban bersama temannya ini dikejutkan dengan hilangnya kendaraan roda empat yang terparkit tersebut, yang kemudian kejadian tersebut pun dilaporkan pada pihak Polsek Cisarua Polres Bogor.

Pihak Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor yang menggelar penyelidikan terkait aksi pencurian tersebut pun berhasil mendapatkan informasi terkait keberadaan kendaraan tersebut, yang mana diketahui kendaraan tersebut telah berada di wilayah Kampung Benda, Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur.

Dari situlah unit Reskrim Polsek Cisarua langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan seorang pelaku penadah kendaraan hasil curian berinisial HSH berikut kendaraan roda empat Suzuki Futura dan kendaraan roda dua Vespa hasil curian yang telah dirubah hingga tidak sesuai dengan STNK Korban.

“Dari penyidikan yang kita lakukan terhadap pelaku HSH ini dirinya mengakui bahwa kendaraan tersebut Ia dapat dari hasil membeli dari  pria bernisial R  dengan harga 10 juta rupiah. Saat ini terhadap R sendiri masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Cisarua Polres Bogor”.

“Atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan pasal 363 dan atau 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 7 tahun penjara”, ungkap Wakapolres Bogor Kompol Fitra Zuanda.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cisarua Tangkap Buronan Pelaku Curanmor Yang Lari ke Cianjur

BOGOR.radarinformasi.com – Rabu 21 Juni 2023 Anggota Polsek Cisarua melakukan penangkapan Pelaku pencurian kendaraan bermotor Di wilayah Desa Cikaroya, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur. Kamis (22/6/2023).

Anggota Reskrim Polsek Cisarua mendapatkan informasi bahwa kendaraan yang dicuri oleh Pelaku berinisial HSH yang dilaporkan pada tanggal 3 Juni 2023, diketahui terlihat ada di Wilayah Cikaroya Warung Kondang, kemudian anggota Reskrim Polsek Cisarua menuju lokasi tersebut, sesampainya disana benar didapati satu unit kendaraan roda 4 bermerk Suzuki Futura, 1 kendaraan roda 2 bermerk Vespa, 1 Buah Kompressor serta beberapa kaleng cat dan akhirnya dilakukan pengamanan sebagai barang bukti ke Polsek Cisarua dan juga langsung meringkus Pelaku dilanjutkan proses penyidikan lebih lanjut di Mako Polsek Cisarua.

Kapolsek Cisarua Kompol H Supriyanto, S.H Mengatakan Bahwa, “Kami telah mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Bogor Gelar Penertiban Parkir Liar di Kawasan Puncak Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polres Bogor dan pihak terkait gelar penertiban parkir liar yang berada di sepanjang jalan kawasan Warpat di Puncak, upaya yang dilakukan Polres Bogor tersebut sebagai upaya menjaga kelanacaran arus lalu lintas di kawasan Wisata Puncak. Minggu (07/05/2023).

Dalam kegiatan yang melibatkan juga instansi terkait Kabupaten Bogor tersebut dilaksanakan dengan cara melakukan penyisiran di sepanjang jalur Puncak, sejumlah parkir liar yang kedapatan berada di bahu jalan pun langsung dilakukan penertiban.

Kapolres Bogor AKBP Dr. Iman Imannudin S.H.,S.I.K.,M.H mengatakan  bahwa, “Penertiban parkir liar ini kita lakukan di beberapa titik khususnya di sekitaran warpat, karena adanya parkir liar ini sendiri sangat menggangu kelancaran arus lalu lintas kendaraan lain, maupun salahsatu faktor yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas, bahkan berpotensi memicu tindakan kriminal seperti halnya pecah kaca dll”.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang berwisata untuk lebih tertib dan mematuhi aturan saat berwisata di kawasan Puncak,
salahsatunya untuk memarkirkan kendaraannya di tempat yang telah disediakan, jangan memaksa parkir di bagian bahu jalan”, jelasnya.

“Terkait penertiban parkir liar ini sendiri sebenarnya sudah sering kita lakukan, tapi terkadang ketika selesai penertiban tetap ada saja masyarakat yang kembali memarkirkan kendaraan ditempat yang bukan peruntukannya. Untuk itu kami pun akan terus berupaya memberikan rasa aman dan nyaman terhadap masyarakat yang malakukan liburan di kawasan puncak dengan tidak adanya parkir liar”, tutup  AKBP Iman Imanuddin.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cisarua Tindaklanjuti Tarif  Parkir Sebesar 40 Ribu di Warpat Puncak, Berujung Permintaan Maaf

BOGOR.radarinformasi.com – Beredar unggahan video percakapan antara pengunjung Warpat di kawasan Puncak Bogor yang di minta membayar parkir sebesar 40 ribu rupiah setelah parkir selama 5 menit dengan seorang juru parkir beberapa waktu yang lalu. Sabtu (06/05/2023).

Terkait hal tersebut pihak Kepolisan Polsek Cisarua Polres Bogor pun menindaklanjuti kejadian tersebut dengan memintai keterangan  terhadap juru parkir tersebut.

Kapolsek Cisarua Polres Bogor Polda Jabar Kompol H. Supriyanto mengatakan bahwa, “Terkait viralnya kejadian parkir mobil dikenakan tarif 40 ribu yang viral tersebu kami telah melakukan pengecekan dengan mendatangi lokasi kejadian dan membawa juru parkir tersebut ke Mako Polsek cisarua Polres Bogor”.

“Dan terhadap juru parkir yang meminta tarif parkir tersebut pun kita langsung mintai keterangan di Mapolsek Cisarua,  selain itu juga yang bersangkutan juga telah membuat surat penyataan secara tertulis untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari dengan mematok harga parkir”.

Dikesempatan yang sama yang bersangkutan juga meminta permohonan maaf dengan apa yang telah ia perbuat, serta membuat kegaduhan di masyarakat dengan beredarnya di medsos yang menjadi ramai komentar dari para netizen, dan saat ini semua sudah dapat diselesaikan dengan cepat pihak kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor”, ungkap Kapolsek Cisarua Kompol H. Supriyanto.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cisarua Polres Bogor Selidiki Ditemukannya Jasad Bayi yang Terkubur

BOGOR.radarinformasi.com – Warga dikejutkan dengan ditemukannya sesosok jasad bayi didekat sebuah vila yang berada di Jalan Sindang Subur, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Rabu malam 3 Mei 2023.

Kejadian tersebut berawal saat warga mencurigai adanya sebuah gundukan tanah yang tidak di tempat semestinya, warga yang menaruh kecurigaan pun lalu mencoba membongkar gundukan tanah tersebut dan dikejutkan dengan ditemukannya jasad bayi berjenis kelamin laki-laki.

Pihak Kepolisian Polsek Cisarua Polres Bogor pun tiba di lokasi kejadian setelah menerima informasi terkait penemuan jasad bayi tersebut . Yang kemudian langsung dilakukan evakuasi terhadap jasad bayi tersebut ke RSPG Cisarua.

Kapolsek Cisarua Polres Bogor Kompol H. Supriyanto mengatakan bahwa, “Saat ini kami pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait ditemukannya jasad bayi yang terkubur di dalam tanah tersebut, saat ini beberapa orang saksi yang berada di lokasi kejadian pun sudah kita mintai keterangan”, uungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Cisarua Tangkap 4 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Tembakau Sintentis

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cisarua Polres Bogor berhasil lakukan pengungkapan terhadap empat orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis, ke empat pelaku tersebut diantaranya, MRF Bin NL (20) TH, AM Als B Bin M (25) TH, MRA Als J Bin M (23), SR Als S Bin R (26), di wilayah Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, pada Kamis dinihari (30/3/2023).

Dari ke empat pelaku yang berhasil diamankan tersebut Polsek Cisarua Polres Bogor pun berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah batang tembakau sintetis, dua buah plastik, satu buah timbangan, satu bungkus setengah tembakau sintetis dan setengah batang tembakau sintetis.

Kapolsek Cisarua Polres Bogor Kompol H. Supriyanto mengatakan Bahwa, “Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dua orang yang sedang melakuakan transaksi jual beli Narkotika, dari informasi tersebut telah berhasil kita amankan dua orang pelaku. Kemudian dari dua orang tersebut kita lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya”.

“Saat ini terhadap ke empat pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut sudah kita serahkan kepada Satnarkoba Polres Bogor untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek Cisarua.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Longsor di Cisarua Timpa Bangunan Masjid Al-Barokah

Longsor di Cisarua Timpa Bangunan Masjid Al-Barokah

BOGOR.radarinformasi.com – Telah terjadi bencana alam longsor hari Jumat tanggal 15 April 2022 sekitar Jam 19.00 WIB, di Kp.Cidokom Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor, mengakibatkan bangunan Masjid Al-Barokah tertimpa. (16/04/2022).

Kapolsek Cisarua Kompol Suprianto, SH mengatakan, “Sebelum kejadian curah hujan dalam keadaan tinggi dan diduga tebing yang berada di sisi Masjid Al-Barokah tidak kuat menampung volume air hujan dan mengakibatkan longsor serta menimpa material tanah menimpa sisi kanan Masjid”.

Beruntung dalam kejadian ini tidak ada korban jiwa hanya kerugian materiil berupa tembok kanan Masjid yang mengalami kerusakan.

“Sampai saat ini kami masih bergotong-royong untuk membersihkan material puing bangunan yang ambruk akibat longsor bersama dengan warga sekitar”, ungkap Kapolsek Cisarua.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Pembagian Masker dalam Rangka PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Cisarua

Pembagian Masker dalam Rangka PPKM Mikro di Wilayah Kecamatan Cisarua

BOGOR.radarinformasi.com – Polres Bogor. Polsek Cisarua bersama dengan Koramil dan Satpol PP melaksanakan kegiatan Operasi PPKM Mikro berlokasi di Jl. Raya Puncak Simpang Pasar Atas Kec. Cisarua Kab. Bogor, pada Senin (22/03/2021).

Operasi Yustisi gabungan Muspika dengan melakukan himbauan dan selalu mengingatkan kepada masyarakat tentang pendisiplinan protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid 19 dan melakukan tindakan secara humanis kepada para warga masyarakat dengan cara pembagian masker.

“Selama pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan kondusif namun masih ada beberapa warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan sehingga petugas memberikan sanksi berupa teguran sebanyak 20 pelanggar dan pembagian masker sebanyak 100 buah masker”, ujar Kapolsek Cisarua.

Sumber   : Humas Polres Bogor

Red