Pemdes Tenjoayu Adakan Pelatihan Satgas Anti Narkoba Kepada Warga

Sukabumi.radarinformasi.com – Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi bekerjasama dengan BNN dan Polsek Cicurug adakan giat pelatihan satgas anti narkoba yang terlaksana di aula kantor desa, Selasa (26/09/2023).

Giat tersebut dihadiri oleh Babinkamtibnas, anggota BNN, RT, RW, Tokoh Masyarakat dan perwakilan warga dari setiap RT. Dalam giat tersebut membahas tentang undang-undang narkoba, dampak dari penyalahgunaan narkoba serta apa saja jenis narkoba yang kini semakin banyak jenisnya.

AIPDA Irfan Maulana,S.PD,M.M,C.H Kasium Polsek Cicurug pun menjelaskan apa saja dampak yang akan dialami oleh para pengguna narkoba baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, Ia juga menjelaskan apa saja yang termasuk jenis narkoba serta definisi dari narkoba.

“Disini saya berikan penjelasan tentang narkoba, terbuat dari apa dan seperti apa proses pembuatannya sehingga zat atau bahan-bahan nya menjadi obat atau zat memabukan jika di konsumsi secara berlebihan. Karena pada dasarnya narkoba atau narkotika itu terbuat dari bahan yang diambil dari alam dan menjadi obat-obat dengan berbagai jenis yang seharusnya digunakan untuk menyembuhkan beberapa penyakit sesuai dengan zat yang dikandung, namun menjadi narkoba ketika penggunaanya tidak sesuai dengan dosis yang seharusnya”, ucapnya

Erza Nur Afrilia,S.K.M yang menjadi narsum dari BNN Sukabumi juga menjelaskan secara lebih detil bahaya penyalah gunaan narkoba jika tidak di cegah dari sekarang tentunya akan menjadi ancaman besar untuk bangsa dan agama.

” Saya berharap dengan adanya giat ini perwakilan warga desa tenjoayu yang hadir bisa sadar dan semakin paham tentang bahaya dari penyalahgunaan narkoba dan semoga semua yang hadir hari ini bisa membantu menyampaikan kepada masyarakat luas agar tidak banyak lagi yang menjadi korban baik secara fisikis, materialis serta mental yang kian banyak terjadi”, ucapnya

” Seiring berkembangnya jaman makin banyak pula jenis narkoba yang sangat mudah di dapatkan karena banyaknya pengedar serta harga yang murah, bahkan sangat terjangkau oleh anak usia sekolah, hal tersebut tentunya membuat kita merasa hawatir dengan para generasi penerus menjadi rusak akibat penyalah gunaan narkoba tersebut”, pungkasnya.

Reporter : Dahlia

Polsek Cicurug Gencar Adakan Razia Miras dan Narkoba

SUKABUMI.radarinformasi.com- Terkait maraknya warung yang menjual miras di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat, aparat penegak hukum (APH) wilayah setempat mengadakan razia gabungan dengan Pol PP Kecamatan dan MUI Kecamatan. Senin (28/08/2023).

Dalam razia miras gabungan tersebut didapatkan barang bukti berupa ciu 40 botol, intisari 9 botol, anggur putih 4 botol, anggur merah 3 botol dan tuak 2 ember yang kini telah diamankan di Mapolsek Cicurug.

Dengan adanya razia miras gabungan yang rutin dilaksanakan setiap minggunya warga dan para pemangku wilayah berharap bisa menjadikan generasi muda yang sehat bebas miras ataupun narkoba.

Kompol Parlan selaku Kapolsek Cicurug mengharapkan para generasi muda khususnya di wilkum yang Ia duduki bisa hidup sehat bebas dari miras dan narkoba.

“Saya dengan anggota beserta Pol PP, MUI dan pihak kecamatan rutin setiap minggu menggelar razia miras dan narkoba agar warga paham dan mengerti bahwa kami sangat melarang adanya hal-hal negatif tersebut. Untuk kedepanya saya akan komunikasikan kembali dengan pemangku wilayah setempat tentang bagaimana baiknya untuk kedepanya agar miras dan narkoba bisa benar-benar tidak lagi secara bebas diperjual belikan”, ucapnya.

“Lewat giat ini saya ingin berpesan kepada warga dan para generasi muda bahwa menjauhi miras dan narkoba adalah satu keharusan karena bukan hanya bisa merusak badan tapi juga dilarang oleh agama. Kami sangat berharap para generasi muda bisa tumbuh menjadi jiwa yang sehat, taat agama dan berguna untuk banyak pihak disekelilingnya”, pungkasnya.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Miris, Pedagang Miras Oplosan bebas Beroperasi Tak Jauh dari Mapolsek Cicurug

SUKABUMI.radarinfoasi.com – Meskipun telah banyak memakan korban jiwa, penjual Minuman Keras oplosan jenis ciu kian marak dan bebas diperjualbelikan tanpa melihat usia pembeli, seolah tidak membuat para pedagang merasa khawatir dengan jerat hukum yang mengancam, Minggu (27/08/23).

Pada Pasal 204 ayat 2 KUHP untuk menindak penjual Miinuman Keras (Miras) dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, bahkan dalam Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Semua tertera jelas apa saja sangsi yang mengancam penjual Miras Oplosan termasuk jenis Ciu.

Mirisnya salahsatu warung yang menjual Miras Oplosan wilayah Cicurug persisnya di pertokoan Stasiun Kereta Api Cicurug dan berlokasi tidak jauh dari kantor Polsek Cicurug seolah merasa kebal hukum dengan menjual bebas kesiapapun konsumen, bahkan pada anak usia sekolah.

Ketika radarinformasi.com datang ke lokasi warung pedagang ciu tersebut, pedagang seolah acuh dan tidak akan ada pasal yang menjeratnya.

” Banyak APH setempat yang sering datang kesini untuk sekedar meminta bensin atau rokok, mana mungkin saya bisa dagang minuman seperti ini kalo pihak kepolisian sini gak tau, pasti warung saya sudah di tutup sejak awal. Warung saya ini memang sudah beberapa kali terkena razia miras oleh APH tapi paling hanya ngambil beberapa botol untuk jadi bahan bukti adanya razia, setelah itu kami tetap bisa buka, karena miras tidak semua diambil”, ucap pedagang ciu tersebut.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Setelah ditutup Warga Kelurahan Cicurug, Toko Obat Golongan G Nekat Beroperasi Di Wilkum Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok warung kopi, bangunan mungil berdindingkan triplek yang terletak di Jalan Siliwangi KM.35, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat tersebut nyambi berjualan obat golongan G dengan jenis Tramadol dan Eximer, Rabu (19/07/23).

DN selaku penjaga toko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung tersebut baru berjalan beberapa hari. Meskipun sudah sangat jelas jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tak membuat para penjual tersebut gentar sedikitpun.

Perlu diketahui warung penjual obat golongan G yang baru beberapa hari buka tersebut tak lain adalah pindahan dari Kelurahan Cicurug, samping PT. Indolac yang sebelumnya pernah ditutup oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.
Akan tetapi sangat aneh, warung tersebut masih tetap buka dan berpindah ke wilkum Cijjeruk.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan tidak memberikan ruang gerak bagi penjual obat golongan G yang sangat jelas dapat merusak moral generasi bangsa.

Dewi/Bule

Sebanyak 84 Botol Miras Berbagai Merk Berhasil diamankan Aparat Penegak Hukum Cicurug

SUKABUMI.radarinformasi.com – Polsek Cicurug, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi melaksanakan imbangan OPS gabungan penyakit masyarakat dengan sasaran perederan minuman keras tanpa ijin di wilayah hukum Polsek Cicurug. Dengan adanya giat tersebut telah diamankan berbagai jenis minuman keras dari pedagang kelontong dan warung jamu, dengan hasil sebanyak 84 botol dari berbagai merek, Sabtu (17/05/23).

Tipe minuman keras yang berhasil ditemukan antara lain Merk ciu 28 botol, Anggur Merah 26 botol, Anggur Putih 7 botol, Merk Kolesom 6 botol, Bir angker 4 botol, Bir hitam 3 botol. Semua barang bukti tersebut kini telah diamankan oleh Polsek Cicurug dan segera akan di dorong ke Sat Narkoba Polres Sukabumi dan segera dimusnahkan .

Adapun yang melaksanakan tugas tersebut Kapolsek Cicurug, 6 anggota, Danramil Cicurug dan 3 anggota, Pol PP Cicurug dan Perwakilan MUI Cicurug.

” Saya selaku warga Cicurug sangat berterimakasih atas tindakan APH dan semua pihak yang telah membantu masyarakat dalam menertibkan para penjual Miras yang kerap kali meresahkan warga sekitar,” ujar salahsatu warga.

Reporter : Dahlia

Diduga Ngantuk Sopir Truk Kelapa Sawit Tabrak Pengendara Lain Saat Lalin Padat

SUKABUMI.radarinformasi.com – Kembali terjadi Laka lantas di Jalan Nasional Bogor – Sukabumi tepatnya di Jl. Raya Siliwangi, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat. Berawal dari truk muatan sawit yang menabrak mobil Calya yang tepat berada di depanya kemudian mobil Calya tersebut menabrak 1 mobil Toyota Rush yang tepat di depannya, Jumat (05/05/2023) pukul 18.30 WIB.

Tidak ada korban jiwa dalam tragedi tersebut namun diduga salahsatu penumpang mobil Calya putih mengalami shok yang cukup hebat karena sedang mengandung. Kerugian materi yang di alami oleh mobil Calya tersebut di duga cukup besar karena mengalami kerusakan cukup parah pada bagian depan dan belakang bodi mobil.

Diduga supir truk bermuatan sawit tersebut mengantuk, karena saat dimintai keterangan tentang penyebab dari terjadinya laka lantas tersebut Ia mengaku ngantuk sehingga tidak fokus mengendara.

“Tadi saya ngantuk jadi kurang fokus nyetir,” ucap Yadi (supir truk).

Ketika ditanya perihal identitas diri seperti KTP atau kartu SIM Ia mengatakan bahwa tidak membawa identitas apapun karena baru kehilangan tas beberapa hari yang lalu.

” Saya gak bawa SIM ataupun KTP bahkan Hp pun gak bawa, karena 2 hari yang lalu sempat kecopetan waktu sedang beristirahat saat mengirim sawit ke luar kota. Saya memang belum bilang bos soal kehilangan itu tapi saya sudah bikin laporan kehilangan ke Polsek Cikidang”, ungkapnya.

Ketika diminta bukti surat kehilangan tertulis laporan tersebut di buat pada Rabu, 02 November 2022 di Polsek Cikidang.

Menurut keterangan korban Ia memang melihat dari kaca spion depan bahwa mobil truk tersebut berjalan cepat padahal arus lalin sedang padat.

“Mobil saya dan yang di depan sedang berhenti bahkan mobil saya juga di rem tangan karena kondisinya memang sedang macet parah, bahkan kalo mobil yang depan saya tidak pakai rem tangan mungkin tabrakan itu lebih banyak korban, saya lihat dari kaca mobil truk itu memang melaju cepat tapi saya tidak bisa menghindar karena di kiri banyak sepeda motor jadi cuma bisa pasrah dan memberi isyarat pada keluarga saya yang ada dalam mobil merunduk”, ucapnya.

Namun yang sangat di sayangkan diduga Abang (pemilik mobil truk sawit) membiarkan supir pengantar sawit ke luar kota tanpa bekal identitas apapun.

“Sopir itu cuma sopir cadangan karena supir aslinya sedang ada keperluan jadi gak bisa bekerja selama beberapa hari”,ujarnya.

“Saya akan bertanggungjawab mengganti kerugian yang di alami oleh pihak korban dengan memperbaiki mobilnya sampai kembali seperti semula, karena itu tanggung jawab saya sebagai pemilik mobil bukan tanggungjawab Pendor dari BUMN sawit”, sambungnya.

“Saya hanya pemilik mobil, tapi berhubungan langsung dengan pihak pendor pengelola transportasi pengangkut sawit, namun tidak ada perjanjian kontrak apapun hanya secara lisan saja”, pungkasnya.

Reporter   :   Dahlia

Meski Pernah di Gerebek Warung Oplosan di Sekitar Stasiun Kereta Api Cicurug tetap Bebas Buka di Bulan Suci Ramadhan

SUKABUMI.radarinformasi.com – Maraknya minuman keras oplosan yang banyak beredar di berbagai wilayah, tentunya membuat masyarakat terutama bagi orang tua yang memiliki anak beranjak dewasa merasa resah, karena sudah seringkali terdengar kabar berita banyak korban jiwa yang meninggal akibat mengkonsumsi Miras Oplosan, Sabtu (15/03/23).

Seperti yang belakangan ini dirasakan oleh masyarakat di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diimana wilayah tersebut kini ada warung yang menjual Minuman Keras Oplosan yang biasa di sebut ciu, lokasi warung tersebut ada di antara pertokoan di sekitar Stasiun Kereta api Cicurug.

Warung tersebut sudah berjalan beberapa bulan lamanya menjual ciu secara bebas ke setiap konsumen tanpa melihat umur. Namun ketika wartawan radarinformasi.com menyambangi warung tersebut penjaga warung melontarkan kata-kata tidak layak.

” Ini yang punya barang DJ kalau mau kordinasi atau konfirmasi media semua langsung aja temuin dia, saya disini hanya menjaga warung saja, kemaren juga sempet ada penggrebegkan dari aparat setempat dan sudah ada kordinasi makanya saya bisa buka lagi,” ucap penjaga warung.

Namun ketika DJ di konfirmasi via Seluler, Ia mengelak sebagai pemilik barang dagangan di warung tersebut.

“Itu bukan punya saya tetapi milik adik ipar saya”, jelas DJ.

Dan sangat disayangkan pihak terkait seolah tutup mata dengan adanya warung miras oplosan yang tetap buka meski di bulan suci Ramadhan.

Reporter : Dahlia
Redaktur : Dewi

Polsek Cicurug Selidiki Kronologi Anak Pingsan Depan Pintu Rumahnya Sendiri

Polsek Cicurug Selidiki Kronologi Anak Pingsan Depan Pintu Rumahnya Sendiri

SUKABUMI.radarinformasi.com – Maraknya kejahatan terhadap anak kecil belakangan ini memang sedang menjadi sorotan Masyarakat di berbagai wilayah Indonesia. Banyak motif yang menjadi alasan para pelaku kejahatan terhadap anak. Bahkan beberapa waktu belakangan ini wilayah Bogor hingga Sukabumi, Jumat (27/01/2023).

Diduga salahsatu kejahatan terhadap anak tersebut terjadi pada Kamis (26/01/2023) malam sekitar pukul 20.00 WIB yang berlokasi di Kampung Nangklak, Rt.01 Rw.06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi – Jawa Barat.

“Pada saat kejadian saya lagi berada di Rumah Sakit Bhakti Medicare mendampingi istri yang sedang sakit dan dirawat inap di rumah sakit tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, saya mendapat kabar dari teman saya Adit yang saya titipkan anak saya yang kecil, mengabarkan bahwa beliau menemukan anak saya N (10) yang tergeletak di depan pintu rumah sendirian. Saya langsung pulang dan membawa anak saya ke IGD RS Bhakti Madicare malam itu juga kemudian pihak RS langsung mengobservasi anak saya”, ujar S (ayah dari N).

“Setelah anak saya N sadar dan bisa ditanya saya langsung menanyakan apa yang terjadi hingga menyebabkan dia tergeletak pingsan, anak saya menceritakan kronologinya meskipun masih dengan terbata-bata karena nafasnya masih sesak”, imbuhnya.

“Tadi ada orang gak dikenal bertiga dan 1 orang dimotor tidak turun, 2 orang masuk keteras rumah lalu nanya (bapak nya ada ?) Dijawab gak ada, tiba-tiba langsung dibekap pakai handuk kecil terus merasa pusing dan gak sadar lagi”, ujar N (korban).

S menambahkan, “Saya bersyukur karena anak saya masih bisa terselamatkan meskipun saat ini kondisinya masih belum benar-benar stabil. Namun saya harap apa yang terjadi dengan anak saya bisa menjadi perhatian untuk semua orang agar lebih berhati-hati lagi dalam menjaga buah hati, karena banyak kejahatan yang terjadi terhadap anak dengan berbagai motif pelaku”, pungkasnya.

Adapun dalam kejadian ini Kapolsek Cicurug Polres Sukabumi menjelaskan, “Dari pihak kepolisian kami sudah melakukan penyelidikan dan olah TKP, sejauh ini kami belum menemukan adanya tindak kekerasan atau adanya motif penculikan atau tindak kriminal lainya. Jadi kami belum bisa memutuskan apa yang sebenarnya terjadi malam itu, kami pun tidak bisa menemukan saksi di lokasi kejadian yang bisa dimintai keterangan. Namun kami akan terus melakukan penyelidikan sampai kasus ini benar-benar jelas seperti apa kronologinya”, tutupnya.

Reporter : Yonk
Redaktur : Dewi Pelangi