Pasca Insiden Sindang, Polres Indramayu Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Kamtibmas

INDRAMAYU,radarinformasi.com- Pasca insiden penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sindang pada Rabu (23/9/2026), Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, terus melakukan langkah menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.

Salah satunya dilakukan melalui kegiatan silaturahmi dan penguatan sinergi kamtibmas bersama warga Desa Rambatan Wetan, Desa Rambatan Kulon, serta Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) Kabupaten Indramayu.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M., S.I.K., M.Si., bertemu sekitar 30 perwakilan masyarakat dari Desa Rambatan Wetan dan Rambatan Kulon. Mereka terdiri dari perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), karang taruna, tokoh agama, dan tokoh masyarakat.

Pertemuan tersebut berlangsung di Aula Atmaniwedhana Polres Indramayu, Minggu (27/9/2026).

Dalam dialog tersebut, Kapolres mengajak masyarakat menjaga hubungan baik, mengedepankan komunikasi, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi atau ajakan yang dapat memicu ketegangan.

Warga juga diminta menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan jalur yang tepat sehingga insiden yang terjadi tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih luas.

Selain bertemu dengan masyarakat dari dua desa tersebut, Polres Indramayu juga menggelar silaturahmi bersama Ikatan Keluarga Madura (IKAMA) di Pondok Pesantren Modern Al-Mu’Minien, Desa Lohbener, Kecamatan Lohbener.

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 290 pedagang asal Madura yang berada di Kabupaten Indramayu. Sejumlah tokoh turut hadir, di antaranya Ketua MUI Kabupaten Indramayu KH. Saeroji Bilal, pimpinan Pondok Pesantren KH. Sahli Mahud, Ketua Umum IKAMA Pusat H. Muhammad Rowi, Ketua Harian IKAMA Jawa Barat Samsul Arifin, serta Ketua IKAMA Kabupaten Indramayu Mahsus.

Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengatakan, kegiatan silaturahmi tersebut menjadi wadah untuk membangun komunikasi dan menjaga kebersamaan di tengah masyarakat setelah terjadinya insiden.

“Pertemuan ini menjadi kesempatan untuk saling mengenal lebih dekat, mendengar, dan memperkuat kebersamaan. Kami berharap komunikasi yang baik terus terjalin demi Indramayu yang aman, damai, dan kondusif,” ujar AKP Tarno.

Sebelumnya, Kapolres Indramayu juga telah mengunjungi Ristono, korban penganiayaan yang sedang menjalani pemulihan di kediamannya di Desa Rambatan Kulon, Kecamatan Lohbener, Jum’at (25/9/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kunjungan tersebut dilakukan setelah korban selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Selain memastikan kondisi korban, kegiatan itu menjadi bagian dari upaya menjaga komunikasi dengan keluarga serta masyarakat sekitar.

Dalam penanganan perkara, Satreskrim Polres Indramayu sebelumnya telah menetapkan M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang.

“Tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum,” jelas AKP Tarno.

Polres Indramayu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum dipastikan kebenarannya, khususnya konten yang beredar di media sosial dan berpotensi menimbulkan keresahan.

Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi sebelum membagikan informasi serta mengutamakan dialog apabila terjadi persoalan di lingkungan masing-masing.

“Masyarakat yang mengetahui tindak kriminalitas atau potensi gangguan kamtibmas dapat melapor melalui Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 081999700110 atau Call Center 110,” pungkas AKP Tarno.

Sumber: Humas Polres Indramayu

Polisi Tetapkan M sebagai Tersangka Penganiayaan dengan Senjata Tajam di Sindang

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satreskrim Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, menetapkan seorang pria berinisial M (31), warga Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Peristiwa tersebut terjadi di Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, pada Rabu (23/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, setelah melalui proses pemeriksaan, penyidik menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum.

“M telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar AKP Muchammad Arwin Bachar didampingi Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Kamis (24/9/2026).

Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial R (38), warga Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Polisi juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi guna mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa.

AKP Arwin menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula ketika korban mengendarai mobil pikap menuju arah pusat Kota Indramayu. Di perjalanan, korban berpapasan dengan M yang disebut hendak menyalip sambil menggeber sepeda motornya.

Korban kemudian mengejar dan memepet sepeda motor yang dikendarai M. Perselisihan berlanjut ketika korban menghampiri M di sebuah warung. Keduanya sempat terlibat adu mulut dan saling dorong sebelum akhirnya dilerai oleh warga.

Namun, setelah itu M diduga mengambil senjata tajam jenis celurit yang berada di warung dan mengejar korban.

“Tersangka diduga mengayunkan senjata tajam tersebut sebanyak dua kali. Ayunan pertama tidak mengenai korban, sedangkan ayunan kedua mengenai korban hingga menyebabkan luka sobek di bagian pantat sebelah kanan,” jelas AKP Arwin.

Korban kemudian mendapatkan perawatan di rumah sakit dan saat ini telah kembali ke kediamannya untuk menjalani masa pemulihan.

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah celurit, celana milik korban yang mengalami sobekan, serta rekaman CCTV yang diduga merekam kejadian tersebut.

AKP Arwin mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar, khususnya kabar yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ikut menyebarkan berita bohong maupun informasi yang belum terverifikasi karena dapat menimbulkan keresahan,” katanya.

Ia juga mengajak seluruh unsur masyarakat untuk membantu menjaga situasi tetap aman dan kondusif dengan menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.

“Satreskrim Polres Indramayu berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasi Humas Polres Indramayu AKP Tarno mengingatkan masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Laporan dapat disampaikan melalui layanan Lapor Pak Polisi–SIAP MAS Indramayu di WhatsApp 0819-9970-0110 atau Call Center Polri 110.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Polsek Megamendung Lakukan Investigasi Penganiayaan di Jalan Raya Puncak Gadog

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah insiden penganiayaan terjadi di Jalan Raya Puncak Gadog pada Senin siang, 22 Juli 2024. Pelaku, yang diidentifikasi sebagai RRD (28), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama L (30). Keduanya diketahui masih dalam hubungan pacaran. Senin (22/7/24)

Menurut laporan dari Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, S.H., kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 10.00 WIB dan dilaporkan ke pihak kepolisian pukul 12.00 WIB. Tim Reskrim Polsek Megamendung yang terdiri dari IPTU Rahman Nurjaman, S.H., AIPDA Sudrajat, S.H., BRIPTU Dodi Tri Ibrahim dan AIPTU Toni segera meluncur ke TKP untuk melakukan pengecekan.

Korban, L (30), mengalami luka-luka pada bagian tubuh dan wajahnya akibat penganiayaan tersebut dan segera dilarikan ke RSUD Ciawi untuk mendapatkan perawatan medis. Sementara itu, pelaku, RRD (28), berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Megamendung, AKP Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memberikan informasi perkembangan lebih lanjut kepada pimpinan.

“Ini adalah tindakan yang tidak bisa ditolerir dan kami akan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil. Pelaku akan dikenakan pasal penganiayaan 351 KUHP dan akan diproses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dedi Hermawan.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

JAKARTA.radarinformasi.com- Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus pengeroyokan wartawan Kompas TV saat sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pelaku pengeroyokan ditangkap kurang dari 1×24 jam dari kejadian.

“Dua orang tersangka adalah saudara MNM (54), itu diduga memukul korban. Satu lagi saudara S (49) diduga memukul dan menendang korban dan juga kepada kamera korban,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam di kantornya, Senin (15/7/24).

Menurut Kabid Humas, penyidik menetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi.

“Dilakukan olah TKP, pendalaman, klarifikasi terhadap korban dan saksi, pengecekan CCTV,” ujarnya.

Terhadap tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan maksimal hukuman 5 tahun penjara. 

Juru Kamera Kompas TV, Bodhiya Vimala, mendatangi Polda Metro Jaya untuk membuat laporan atas dugaan pengeroyokan oleh simpatisan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

“Ada pemukulan sama penendangan dari massa dari SYL itu. Ormas pendukung SYL lebih tepatnya,” ujar Bodhiya di Polda Metro Jaya, Kamis (11/7/2024).

Laporan tersebut pun diterima dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024.

Dijelaskan Bodhiya, pengeroyokan berawal saat pendukung SYL hendak mengambil gambar terdakwa keluar dari ruang sidang. Kemudian, simpatisan itu menutupi di pintu ruang sidang. 

“Saat itu kondisi ruang sidang penuh dan mereka masuk menutup pintu keluar itu, berjejer. Kita sebenarnya sudah sepakat sama ormas itu, karena anak-anak (wartawan) TV yang lain juga minta ngebuka jalan lah, supaya pas SYL keluar kita sama-sama dapat gambarnya,” kata dia. 

Saat SYL keluar itu, kata dia, para simpatisan langsung desak-desakan keluar, mendorong, hingga akhirnya membuat keadaan rusuh. Bahkan, banyak korban dari kalangan wartawan yang sedang menjalankan tugas terganggu oleh cara simpatisan SYL itu.

Bodhya sendiri sempat terjatuh saat kondisi tersebut karena melindungi peralatan liputannya. Setelah ada protes dari kalangan wartawan, para simpatisan melakukan aksi anarkis hingga Bodhya turut menjadi korban pemukulan dari tiga anggota simpatisan SYL itu.

“Engga (luka parah) si, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka,” tutur dia.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Wanita 48 Tahun Jadi Korban Penganiayaan dan Percobaan Pemerkosaan Saat Jogging

BOGOR.radarinformasi.com- Diduga telah terjadi insiden dugaan penganiayaan dan percobaan pemerkosaan kembali terjadi di wilayah Bogor, dimana beredar berita viral di Medsos pada Minggu 02 Juni 2024 sekitar pukul 05.30 WIB, seorang wanita bernama ER (48) menjadi korban kekerasan di Kampung Lebakwangi, Desa Pamegarsari, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Parung AKP Doddy Rosjadi, SH,.MH  menjelaskan, kejadian ini bermula saat ER (48) sedang berolahraga pagi dengan berjalan kaki sendirian, tiba-tiba ia diikuti oleh seorang pria yang tidak dikenal. Pelaku kemudian membekap mulut Korban dan menariknya ke kebun singkong terdekat. Di tempat tersebut, pelaku membuka celana dan celana dalam korban, kemudian pelaku memasukan jarinya kedalam  kemaluan korban. Saat ER (48) berusaha melawan, pelaku memukul wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya, namun korban menolak sehingga dipukul kembali oleh pelaku.

Aksi keji tersebut dihentikan ketika seorang saksi yang sedang melintas, S (54) memergoki perbuatan pelaku, yang membuat pelaku melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, Korban mengalami luka memar di wajah dan pendarahan di bagian kemaluan.

Korban ER (48) kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Parung dengan ditemani keluarganya. Pihak kepolisian langsung mengambil tindakan dengan melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengantar korban untuk visum et repertum, serta mengumpulkan barang bukti berupa pakaian korban. Selain itu, polisi juga telah melakukan dokumentasi kejadian dan wawancara dengan para saksi.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian di lokasi TKP dan memintai keterangan korban dan para saksi-saksi menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.

“Kami akan melakukan segala upaya untuk menangkap pelaku dan memastikan bahwa korban mendapatkan keadilan yang layak melalui proses hukum tindak lanjut penyelidikan, pendalaman serta pengembangan untuk mencari pelakunya hingga tertangkap”, ujarnya Kapolsek.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Gegara Tidak Diberikan Uang, Pengamen Aniaya Tamu Warung Sate H. Ujang Cisarua

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Cisarua melakukan pengecekan terhadap tempat kejadian perkara (TKP) dan korban penganiayaan yang terjadi di Warung Sate H. Ujang, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Insiden tersebut terjadi pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 17.30 WIB. Jumat (17/05/24).

Kapolsek Cisarua Kompol Eddy Santosa, S.Pd., MH., menjelaskan dari hasil keterangan yang didapati pihak kepolisian dari Korban penganiayaan, J,SH (43), seorang pengunjung yang tengah menikmati makan bersama istrinya ketika dua orang pengamen mendekati mereka. Awalnya, korban memberikan uang kepada pengamen tersebut, namun saat pengamen meminta uang kepada orang di sebelahnya dan tidak diberi situasi berbeda dan memanas. Korban menegur pengamen tersebut agar tidak memaksa, yang menyebabkan pengamen tersinggung dan langsung menyerang korban hingga terkapar.

Kapolsek Cisarua langsung memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Buana Adi Putra dan petugas piket lainnya, segera turun ke lokasi TKP untuk melakukan investigasi tindak lanjut penyelidikan awal. Dalam pengecekan tersebut, ditemukan bahwa korban mengalami luka serius akibat pemukulan dan langsung dilarikan ke RSPG Cisarua untuk mendapatkan perawatan.

“Hasil pemeriksaan dengan tangan kosong hingga terjatuh, mungkin saat terjatuh tergores sesuatu dan saat ini korban sudah diperbolehkan pulang setelah perawatan di RSPG”, terang Panit Reskrim.

Selain korban, saksi yang turut memberikan keterangan adalah istri korban, PKP (40) dan seorang pengunjung warung, Momon Ansori. Berdasarkan keterangan para saksi, kedua pengamen tersebut langsung melarikan diri setelah melakukan penganiayaan.

Kapolsek Cisarua menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk menangkap pelaku yang masih dalam pencarian. Langkah-langkah lanjutan seperti membuat laporan, melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta menyusun rencana penyidikan telah dilakukan.

“Hingga saat ini, Polsek Cisarua berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar. Dokumentasi kejadian dan hasil pengecekan TKP telah dilampirkan untuk laporan lebih lanjut kepada Kapolres Bogor sebagai bentuk tanggung jawab dan upaya untuk menangani kasus penganiayaan tersebut dengan sebaik-baiknya”, pungkas Kompol Eddy Santosa.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Ciampea Lakukan Investigasi Penyelidikan Terkait Adanya Pencurian dengan Kekerasan

BOGOR.radarinformasi.com- Polsek Ciampea menerima laporan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kp. Cibadak Kaum, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Kejadian tersebut dilaporkan pada Kamis malam, 16 Mei 2024, sekitar pukul 19.00 WIB. Jumat (17/05/24).

Kapolsek Ciampea Kompol Suminto HP., SIP., MH., menjelaskan bahwa menurut informasi yang diterima, korban Ewi (73), mengalami kekerasan fisik saat berada di rumahnya. Saksi mata Dede (38) yang juga merupakan tetangga korban, mengungkapkan bahwa korban datang mengetuk pintu rumahnya dalam kondisi luka-luka dan meminta pertolongan. Korban menceritakan bahwa dirinya dirampok dan dianiaya oleh pelaku yang kemudian mengambil emas miliknya.

Mendengar laporan tersebut, anggota piket Reskrim bersama anggota Patroli Polsek Ciampea segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP. Selain itu, korban yang mengalami luka di bagian kepala langsung dibawa ke RS KBP untuk mendapatkan perawatan medis.

Langkah-langkah yang telah diambil oleh pihak kepolisian termasuk melakukan cek TKP, mendokumentasikan tempat kejadian dan menyarankan korban serta keluarganya untuk membuat laporan polisi resmi. Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto menyatakan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku yang saat ini masih dalam lidik.

“Anggota kami telah melakukan pengecekan di TKP dan mengumpulkan keterangan dari saksi. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku pencurian dengan kekerasan ini. Keselamatan dan keamanan masyarakat adalah prioritas utama kami”, ujar Kompol Suminto.

Kasus ini menambah daftar tindak kriminal yang sedang ditangani oleh Polsek Ciampea. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Polsek Ciampea berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dengan tindakan kepolisian melalui Penyelidkan, Pendalaman serta Pengmbangan Dalam penanganan perkata ini untuk memastikan keadilan bagi korban. Informasi lebih lanjut akan disampaikan seiring perkembangan penyelidikan.

Sumber Humas polres Bogor

Bule

Polsek Nangung Tindaklanjuti Adanya Laporan Terkait Penganiayaan Terhadap Seorang Perempuan di Desa Nanggung

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah insiden penganiayaan mengguncang Kampung Banar, Desa Nanggung, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, pada Jumat, 10 Mei 2024, sekitar pukul 20.15 WIB. Laporan dari masyarakat membuat piket fungsi segera bertindak dan menuju lokasi TKP kejadian. Selasa (14/05/2024).

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan peristiwa adanya penganiaya dimana lokasi TKP ditemukan bahwa seorang perempuan Korban bernama Ririn Rosyidah (35 th) menjadi korban penganiayaan yang tinggal di Kampung Banar, merupakan seorang ibu rumah tangga. Pelaku penganiayaan adalah Indra alias Hendra, seorang pria berusia 36 tahun yang juga beralamat di tempat yang sama dengan korban.

“Langkah-langkah penanganan kasus ini oleh Kepolisian Sektor Nanggung mencakup menerima laporan, melakukan cek TKP, mengintrogasi saksi dan keluarga korban, mengamankan pelaku, menetapkan TKP sebagai tempat yang aman, mendokumentasikan bukti-bukti, dan melaporkan kejadian kepada pimpinan”, jelas Kapolsek.

Personel Polsek Nanggung yang terlibat dalam penanganan kasus ini meliputi Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa, IPTU Rahman Nurjaman, S.H (Kanit Reskrim), Bripka Rudi Irawan (Reskrim), Bripka Roy Tolhas S.H (Reskrim), dan Bripka Dody Yudha (Bhabinkamtibmas).

Saat ini, situasi di lokasi masih terkendali dan aman. Lalu laporan ini telah disampaikan kepada pimpinan dan masih dalam proses penyidikan, pendalaman serta pengembangan lebih lanjut.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Dua Pria Terlibat Cekcok Mulut Akibatkan Satu Orang Alami Luka Robek di Punggung

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah peristiwa dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok terjadi kepada seorang buruh bernama Bangbang Sutejo (31) mengalami luka robek pada bagian pinggang belakang setelah diserang oleh seorang yang baru dikenal bernama Dadi, di Cigudeg Kabupaten Bogor, pada Jumat malam 10 Mei 2024. Sabtu (11/05/2024).

Menurut laporan dari Kapolsek Cigudeg,

AKP Uba Subroto, SH., MH., menjelaskan kejadian terjadi sekitar pukul 22.30 WIB di parkiran mobil lapangan sepak bola Cigudeg, Kp. Cicopong, Desa Cigudeg. Bangbang Sutejo bersama seorang saksi (Aris Maulana alias Paul), awalnya bertemu dengan terduga pelaku sedang minum di sebuah warung di lapangan tersebut.

Dalam kronologis kejadian, terduga pelaku menawari Bangbang dan Paul minuman keras, yang mereka terima. Namun, situasi berubah ketika Bangbang bertanya kepada terduga pelaku, “Kunaon mang nempoken mata urang?” (Kenapa Bang melihat mata saya?). Pertanyaan ini memicu cekcok singkat yang kemudian diselesaikan dengan bersalaman.

Namun, terduga pelaku pergi sejenak dan kembali dengan membawa golok. Tanpa diduga, terlapor menyerang Bangbang yang saat itu hendak mengenakan sepatu. Meski Bangbang berusaha melarikan diri, pelaku terus mengejar hingga dihadang oleh saksi.

Setelah insiden tersebut, terlapor meninggalkan lokasi dan korban baru menyadari bahwa ia mengalami luka robek di bagian pinggang belakang. Bangbang Sutejo kemudian dibawa ke Puskesmas Jasinga untuk mendapatkan perawatan medis.

Kepolisian Cigudeg telah mengambil langkah-langkah penanganan, termasuk menerima laporan, melakukan visum terhadap korban, dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian. Proses pemeriksaan saksi dan pengembangan penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap motif serta menangkap pelaku.

Kapolsek Cigudeg, AKP Uba Subroto, menyatakan, “Bahwa pihaknya akan terus memperkuat upaya penegakan hukum dalam kasus ini akan dilakukan investigasi lanjut dalam Penyelidikan, Pendalamanan serta Pengembangan lebih lanjut juga melibatkan instansi terkait untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi korban”.

Sumbet Humas Polres Bogor

Bule

Seorang Warga Alami Kekerasan Polsek Cileungsi Lakukan Investigasi Penyelidikan

BOGOR.radarinformasi.com- Sebuah kejadian penganiayaan yang menimpa seorang warga bernama Johanes Bria asal NTT telah direspons oleh Kepolisian Sektor Cileungsi. Kejadian ini terjadi pada Jumat kemarin 10 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB di depan rumah korban yang terletak di Kp. Cipicung Rt 01/Rw.02, Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Sabtu (11/05/2024).

Kapolsek Cileungsi Wahyu Maduransyah  Putra, ST., SIk, MH., menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, pelaku penganiayaan adalah seorang bernama Daulay, yang berasal dari Medan. Kronologis kejadian dimulai ketika Daulay mendatangi rumah korban untuk meminjam sepeda motor pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB. Setelah meminjamkan sepeda motor, Daulay kembali ke rumah korban sekitar pukul 18.30 WIB dihari yang sama kemudian membangunkan korban dengan kemarahan.

Daulay kemudian mengejar korban dan melakukan pemukulan hingga menyebabkan korban jatuh dan kepala terbentur aspal. Korban mengalami luka-luka akibat insiden ini.

Pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah untuk menangani kasus ini, termasuk mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti dan keterangan saksi. Korban juga telah dibawa ke RS Mery guna mendapatkan pemeriksaan visum.

Kapolsek Cileungsi, Wahyu Maduransyah Putra menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Pihak kepolisian juga telah menghubungi pihak terkait.

“Kasus ini saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif serta mengamankan pelaku agar dapat diproses secara hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku”, jelasnya.

Sumber humas Polres Bogor

Bule