INDRAMAYU.radarinformasi.com Dalam rangka memperkuat fungsi Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Koordinasi dan Advokasi Lintas Program /Lintas Sektor Penyelenggaraan Labkesmas Tahun Anggaran 2025, Kamis (10/7/2025).
Dilaksanakan di Aula BJB Indramayu dan dihadiri oleh puluhan stakeholder lintas sektor, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan pelayanan laboratorium di Kabupaten Indramayu, menyusul telah dialokasikannya anggaran pembangunan Labkesmas pada tahun 2024.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu, Dr. Wawan Ridwan, menyampaikan, kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pemangku kepentingan mengenai peran Labkesmas yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada pemeriksaan hematologi atau UKP namun juga difokuskan pada aspek kesehatan lingkungan.
“Labkesmas akan sangat berperan dalam pengujian kualitas air minum, air bersih, hingga kolam renang, yang tentunya penting bagi para pelaku usaha dalam menjamin mutu usahanya. Untuk itu, kami mengundang lintas sektor, termasuk pelaku usaha perhotelan, PDAM, depot air minum, klinik, hingga camat dan kepala puskesmas,” ujarnya.
dr. Wawan juga menegaskan pentingnya dukungan SDM dan peningkatan sarana prasarana agar Labkesmas dapat memberikan layanan sesuai standar yang telah ditetapkan.
“Kami berharap, target pelayanan kepada masyarakat bisa tercapai dengan didukung sarana, prasarana, dan SDM yang memadai,” tambahnya.
Acara ini dihadiri oleh berbagai tamu undangan dari unsur pemerintah daerah, rumah sakit, puskesmas, organisasi masyarakat, hingga pihak swasta.
Hadir pula sejumlah narasumber yang memberikan advokasi dan sosialisasi terkait fungsi dan pengembangan Labkesmas, di antaranya dr. Ryan Bayusantika Ristandi (Kepala UPTD Labkesmas Provinsi Jawa Barat), Roy Nusa (Kepala UPTD Labkesmas Pangandaran), dan Hubullah Fauzdy.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dalam pengembangan Labkesmas, Dinkes Indramayu juga memberikan cinderamata kepada para narasumber, termasuk dr. Weni Muniarti dari Direktorat Tata Kelola Kesehatan Masyarakat Primer Kementerian Kesehatan RI.
Dinkes Indramayu berharap melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat memahami manfaat Labkesmas dan mendukung optimalisasi perannya dalam peningkatan kualitas kesehatan masyarakat Kabupaten Indramayu.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menegaskan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disahkan bersama antara Bupati dan DPRD Indramayu dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu tidak ada kenaikan. Rabu (9/7)
Seperti diketahui, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan amanat Undang-Undang No 1 Tahun 2022 berdasarkan hasil evaluasi Kemendagri dan Kemenkeu di mana salah satu bunyi evaluasi adalah mengharuskan pengenaan tarif PBB yang semula multi tarif menjadi single tarif. Adapun pengecualian terhadap lahan pangan dan ternak diatur lebih rendah dari lahan umum.
Bahkan, penetapan tarif PBB oleh regulasi Perda tersebut, oleh beberapa pihak dianggap memberatkan masyarakat petani melalui penerapan tarif PBB 0,4 persen. Padahal faktanya penetapan tarif bagi PBB lahan pangan dan ternak tersebut tidak ada kenaikan hanya penyesuaian saja. Di mana tarif sebesar 0,4 persen ditetapkan sebagai bentuk penyesuaian yang proporsional terhadap tarif tunggal PBB (0,45%).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indramayu, Amrullah, menegaskan, terhadap penetapan tarif PBB lahan pangan dan ternak terdapat penyesuaian tarif menjadi 0,4 persen, karena diperhadapkan yang semula multi tarif pada Perda No 1 Tahun 2024, dimana NJOP atas bumi dan bangunan masuk kedalam klasifikasi 0.2% untuk NJOP sampai dengan Rp1 miliar, 0,25% untuk NJOP lebih dari Rp1 miliar sampai dengan Rp2 miliar, 0,3% untuk NJOP lebih dari Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar, 0,4% untuk NJOP lebih dari Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar serta 0,45% untuk NJOP lebih dari Rp10 miliar.
Untuk memastikan tidak ada kenaikan pada PBB lahan pangan dan ternak serta menjaga nilai proporsionalitas antara single tarif PBB untuk lahan umum dan lahan produksi pangan dan ternak jika sebelumnya tarif PBB ditetapkan NJOP x NJKP(100%) x 0,1% adalah nilai PBB yang harus dibayar menjadi NJOP x NJKP Baru(25%) x 0,4 persen sehingga ketetapan NJOP pada SPPT tahun berikutnya dengan SPPT tahun pajak sebelumnya akan tetap atau tidak ada kenaikan.
“Jadi antara perhitungan PBB lahan pangan dan ternak yang penetapan perda dahulu dengan perubahan Perda, untuk ketetapan PBB yang akan datang tidak ada kenaikan,” tutur Amrullah.
Dia mensimulasikan penetapan PBB pada Perda No 1 Tahun 2024 dengan rencana pemberlakukan Perubahan Perda. Contoh perhitungan PBB tahun 2025 pada Perda sebelumnya, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 100 persen menjadi Rp13.041.000 x tarif pajak 0,1 persen maka kewajiban pajak Rp13.041.
Selanjutnya dibandingkan dengan penetapan tarif baru pada Perubahan Perda, luas lahan 483 meter2 nilai NJOP Rp27 ribu ditemukan hasil total NJOP Rp13.041.000 dijumlahkan dengan persentase NJKP 25 persen menjadi Rp3.260.250 x tarif pajak 0,4 persen maka kewajiban pajak tetap diangka Rp13.041.
“Maka perlu diluruskan jika Perda baru terkait PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak tetap atau Tidak ada kenaikan, kecuali memang lahan sudah berubah fungsi maka nilai perhitungan PBB berubah,” pungkasnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik rencana penyelenggaraan Wedding Expo yang akan digelar pada 25-27 Juli 2025 di Mall Indramayu. Kegiatan ini digagas oleh EMA Event Management dan secara resmi diajukan melalui audiensi bersama Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, di Ruang Wakil Bupati, Selasa (8/7/2025).
Perwakilan EMA Event Management, Apriyana, menyampaikan Wedding Expo 2025 bertujuan untuk mendukung pertumbuhan UMKM lokal, khususnya di bidang jasa pernikahan seperti MUA (Make Up Artist), fotografi, catering, serta vendor-vendor pernikahan lainnya.
“Ajang ini tidak hanya bersifat komersial, tetapi juga menjadi ruang promosi dan pelestarian budaya. Setiap hari selama pameran akan ada pertunjukan seni tradisional. Kami juga akan melibatkan sanggar tari, komunitas, hingga vendor dari Ciayumajakuning, dengan 80X MUA berasal dari Indramayu, jelasnya.
Kegiatan ini juga direncanakan akan diisi dengan lomba make-up, beauty class berbayar. Kegiatan ini juga akan menampilkan berbagai unsur budaya lokal seperti busana adat, tarian tradisional, hingga fashion show batik khas Indramayu. EMA berharap kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemkab agar dapat menjadi agenda rutin tahunan.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, menyampaikan dukungannya dan mengapresiasi semangat kolaborasi lintas sektor untuk mensukseskan acara ini.
“Ini semangat yang bagus. Kolaborasi dari empat dinas menunjukkan pemerintah siap mendukung. Silahkan manfaatkan momen car free night dan car free day untuk promosi budaya Indramayu. Jangan sampai generasi muda kehilangan jati diri budayanya. Budaya kita harus terus dilestarikan dan dikenalkan,” tegasnya.
Bupati Indramayu pun, lanjut Wabup, sangat mendukung terselenggaranya kegiatan ini sebagai ajang promosi budaya, potensi daerah, dan pemberdayaan ekonomi lokal.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DP3KB) Iman Sulaiman, mengusulkan agar kegiatan ini juga melibatkan para duta daerah seperti Nok Nang Dermayu, Duta Genre, atau Duta Baca sebagai ikon generasi muda yang bisa membantu promosi acara.
Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Uum Umiyati, juga menekankan pentingnya pelestarian budaya dalam kegiatan ini. Menurutnya, semua MUA wajib menampilkan busana pengantin adat Indramayu dan menggunakan prosesi pernikahan adat lokal dalam setiap sesi.
Selain itu, Kabid Ekonomi Kreatif Disparra, Aminah menjelaskan kegiatan ini mendapat dukungan Pemkab, namun ada biaya tertentu saat pelaksanaan karena bukan kegiatan tunggal pemerintah, melainkan kolaborasi dengan beberapa pihak, termasuk salah satu brand makeup nasional.
Plt. Kepala Disperdagin, Esmega, menambahkan pihaknya akan segera menyosialisasikan kegiatan ini kepada para pelaku UMKM dan ekonomi kreatif agar dapat berkontribusi dalam Wedding Expo mendatang.
Dengan dukungan penuh dari Pemkab Indramayu dan antusiasme para pelaku usaha serta komunitas, Wedding Expo 2025 diharapkan menjadi wadah kreatif dan budaya yang mampu memperkuat identitas lokal serta mendongkrak perekonomian masyarakat.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Syaefudin menyampaikan jawaban Bupati Indramayu atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Tentang Laporan Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LPP APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 (Lima) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu lainnya.
Penyampaian jawaban tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Indramayu di Ruang Sidang Utama, Senin (7/7/2025). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Indramayu Kiki Zakiyah, serta dihadiri segenap anggota DPRD, Sekda Kabupaten Indramayu beserta perangkat daerah di Lingkungan Pemkab Indrmayu, Forkopimda Kabupaten Indramayu dan tamu undangan lainnya.
Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024
Dalam menanggapi Fraksi Partai Golkar, Pemkab menjelaskan bahwa realisasi pendapatan daerah secara umum telah mencapai target, meski capaian pada retribusi daerah seperti parkir, pemanfaatan aset, dan persetujuan bangunan gedung masih perlu perbaikan. Pemerintah akan memperkuat pengawasan dan menerapkan sistem berbasis teknologi.
Menjawab Fraksi PKB, dijelaskan bahwa SILPA terjadi disebabkan oleh pelampauan pendapatan serta efisiensi belanja dan keberadaan SILPA dalam struktur keuangan daerah tidak sepenuhnya tak direncanakan. Pemerintah akan terus membenahi sistem pengelolaan keuangan agar lebih efektif.
Fraksi Demokrat-Nasdem mendapat penjelasan bahwa realisasi belanja lebih besar dari pendapatan karena adanya penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun lalu sebesar Rp242,49 miliar yang digunakan untuk mendukung program berjalan.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menyampaikan bahwa tindak lanjut atas temuan BPK telah dilakukan, termasuk pengembalian kelebihan bayar proyek dan sanksi terhadap ASN yang bertanggung jawab. Draft Perda penyertaan modal ke PT BPR Indramayu Jabar (PERSERODA) juga telah disiapkan.
Fraksi Gerindra menerima penjelasan bahwa Pemkab akan terus meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pelaksanaan anggaran. Struktur pembiayaan serta surplus operasional dijabarkan secara teknis.
Sementara Fraksi PKS–Perindo diapresiasi atas dukungannya yang mendorong perbaikan tata kelola ke depan.
Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal
Pemkab menyambut positif seluruh pandangan fraksi terhadap pentingnya iklim investasi yang sehat dan berpihak pada masyarakat.
Fraksi Golkar dan PDI Perjuangan disampaikan bahwa sistem perizinan terus dibenahi dan disesuaikan dengan ketentuan pusat dan provinsi.
Fraksi PKB diberi penjelasan bahwa Pasal 8 Raperda telah memuat perlindungan terhadap tenaga kerja lokal, mulai dari pelatihan hingga pemerataan kesempatan kerja.
Fraksi Gerindra dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa Pemkab menjamin kepastian hukum, waktu layanan perizinan, dan seleksi ketat terhadap calon investor.
Sedangkan Fraksi PKS–Perindo mendapat kepastian bahwa aspek transparansi dan perlindungan lingkungan menjadi bagian penting dalam Raperda ini.
Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Fraksi Golkar dan Demokrat-Nasdem disampaikan bahwa penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk pelayanan yang lebih ramah dan inklusif.
Fraksi PDI Perjuangan dijelaskan bahwa blangko KTP-el tersedia aman dan tidak ada lagi penerbitan Suket sejak 2021. Evaluasi terhadap efektivitas Mall Pelayanan Publik akan menjadi perhatian.
Fraksi PKB dan Gerindra menerima penjelasan bahwa penguatan sistem digital dan perlindungan data pribadi menjadi prioritas Pemkab, sejalan dengan transformasi layanan berbasis teknologi.
Fraksi PKS–Perindo mendapat penekanan bahwa digitalisasi bukan sekadar trend, tetapi kebutuhan. Pemkab akan memperkuat infrastruktur dan edukasi digital masyarakat.
Raperda Tentang Perusahaan Perseroan Terbatas Bumi Wiralodra Indramayu (PERSERODA)
Pemkab menjelaskan kepada Fraksi Golkar bahwa penambahan usaha asuransi BWI sesuai dengan amanat Perda Perlindungan Petambak Garam.
Menanggapi Fraksi PDI Perjuangan, disampaikan bahwa seleksi direksi dan komisaris dilakukan secara ketat melalui uji kelayakan dan kepatutan. Mereka juga terikat kontrak kinerja yang bisa berujung pemberhentian jika target tak tercapai.
Kepada Fraksi PKB, dijelaskan bahwa tidak ada perubahan bentuk hukum perusahaan, hanya substansi. Konteks Raperda Tentang PT. BWI (PERSERODA) yang kami ajukan bukan untuk mengubah bentuk badan hukumnya, namun menambahkan dan/atau mengubah beberapa substansi pengaturan di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2020, meliputi sektor usaha, penambahan persyaratan direksi dan komisaris, dan lainnya.
Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu, dan Raperda Tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Indramayu Pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu
Fraksi Gerindra, Demokrat-Nasdem, dan PKS–Perindo diberi apresiasi atas masukannya. Diversifikasi usaha dan profesionalitas direksi menjadi komitmen bersama untuk meningkatkan kontribusi BWI terhadap PAD.
Pemkab menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi yang mendukung pencabutan dua Perda tersebut.
Fraksi PKB dan Gerindra disampaikan bahwa permasalahan kredit macet dan dana nasabah kini ditangani Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai aturan perundang-undangan.
Fraksi Demokrat-Nasdem dan PKS–Perindo mendapatkan konfirmasi bahwa pertanyaan telah dijawab dalam penjelasan sebelumnya.
“Demikian penyampaian jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu Terhadap Raperda Tentang LPP APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024 dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu lainnya, terima kasih atas saran-pendapat yang telah disampaikan. Terhadap tambahan penjelasan yang menyangkut materi teknis dapat disampaikan pada forum rapat Panitia Khusus (Pansus),” pungkas Wabup Syaefudin.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Permohonan pengosongan aset daerah oleh Pemerintah Kabupaten Indramayu menuai sorotan. Tak terkecuali Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Indramayu, yang kini tengah menghadapi potensi “penggusuran” dari kantornya sendiri. Minggu (6/7)
Konflik ini memantik pertanyaan besar: sejauh mana kewenangan pemerintah daerah dalam menata aset, terutama jika yang bersengketa adalah partai politik dengan hak pakai yang masih berlaku?
Berdasarkan surat Nomor: 00.2.5/161/BKAD, Pemkab Indramayu telah melayangkan permohonan penataan, inventarisasi, dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah kepada DPC.
PDIP Indramayu, Kantor partai berlambang banteng moncong putih ini, yang berlokasi di atas tanah bersertifikat Hak Pakai Nomor 4 seluas 1.000 M2, menjadi salah satu target penertiban.
Ketua DPC PDI-P Kabupaten Indramayu telah mengonfirmasi bahwa Hak Pakai atas kantor mereka masih berlaku hingga pertengahan tahun 2027. Ini mengindikasikan bahwa PDI-P telah menempati aset pemerintah daerah ini setidaknya selama 30 tahun, mengingat ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 yang mengatur Hak Pakai bagi Badan Hukum adalah 30 tahun dan dapat diperpanjang (Pasal 52 PP 18/2021).
Lantas, jika Hak Pakai masih berlaku, mengapa Pemkab Indramayu tetap meminta pengosongan?
Menurut Hendra Irvan Helmy, SH. Ketua Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Nusantara Indramayu, permohonan pengosongan ini adalah hal yang wajar.
Meskipun masa berlaku Hak Pakai belum habis, pemerintah daerah dapat mengajukan pengosongan apabila pemegang Hak Pakai tidak lagi memenuhi syarat. Hal ini sesuai dengan Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 57 Huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021.
Lebih lanjut, Hendra menegaskan bahwa tindakan Pemkab Indramayu merupakan konsekuensi yuridis dari Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dan Pasal 1 ayat (3) juncto Pasal 2 ayat (1) UUPA. Kedua pasal ini dengan jelas menyatakan bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Mahkamah Konstitusi dalam putusannya Nomor 001-021–022/PUU–I/2003 turut memperkuat penafsiran “hak dikuasai negara” sebagai serangkaian tindakan pengelolaan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Intinya, negara, dalam hal ini pemerintah daerah, memiliki fungsi kebijakan, pengurusan, pengaturan, pengelolaan, dan pengawasan terhadap aset-asetnya. Secara hukum, siapapun dilarang memakai tanah tanpa izin pihak yang berhak. Pemerintah berkewajiban melindungi aset daerah dari penguasaan pihak lain yang tidak sah.
Maka dari itu, pengosongan aset daerah oleh pemerintah daerah sebagai pihak yang berhak terhadap pemakai aset yang bukan haknya secara sah, haruslah dianggap sebagai tindakan yang konstitusional dan berdasar hukum.
Polemik ini membuka ruang diskusi yang lebih luas tentang optimalisasi aset daerah dan batasan penggunaan fasilitas publik oleh partai politik.
Apakah kasus DPC PDI-P Indramayu ini menjadi awal dari penataan aset daerah secara menyeluruh di Indramayu? Kita tunggu saja kelanjutannya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Musim Tanam II (Gadu) Tahun 2025 pada Kamis, (3/7/2025) di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu.
Kegiatan ini dihadiri oleh 140 peserta dari unsur Forkopimda, Kepala SKPD terkait, Camat, Danramil, serta narasumber dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) dan Bulog Indramayu.
Kepala DKPP Sugeng Heriyanto dalam laporannya menyampaikan tujuan utama dari rakor ini adalah untuk menyusun strategi percepatan tanam dan peningkatan produksi, khususnya padi, serta mengoptimalkan pemanfaatan lahan pertanian, termasuk lahan kering atau tadah hujan.
“Melalui rakor ini, kami ingin memastikan seluruh pihak memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam mengatasi kendala pertanian di lapangan, seperti irigasi, pupuk, hama, penyakit tanaman, alat mesin pertanian (alsintan), dan benih padi,” ujarnya.
Menurutnya, Juli adalah bulan penentu. Jika tanam belum selesai hingga akhir bulan, maka mulai Agustus hingga November, pasokan air dari BBWS Cimancis akan ditutup.
“Kabupaten Indramayu saat ini tercatat memproduksi 700 ribu ton gabah kering pungut atau sekitar 360-370 ribu ton beras, jauh melebihi kebutuhan konsumsi masyarakat yang hanya sekitar 220 ribu ton per tahun. Surplus ini menunjukkan Indramayu berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan nasional, tutup Sugeng.
Perwakilan dari Kementerian Pertanian, Riza Fahrizal, selaku Penanggung Jawab Luas Tambah Tanam (LTT) Kabupaten Indramayu mengatakan target ke depan adalah mencapai produksi sebesar 1,7 juta ton beras, bukanlah hal mudah.
“Dibutuhkan sinergi yang kuat antar seluruh elemen. Kita harus fokus pada luas tambah tanam dan panen di Indramayu. Saat ini kinerja LTT kita sudah cukup baik, dan menjadi perhatian langsung dari Menteri Pertanian,” tegasnya.
Lebih lanjut, menurutnya, Indramayu juga ditargetkan untuk mengoptimalkan lahan seluas 490 hektare. Saat ini baru 100 hektare yang terealisasi. DKPP mendorong peran generasi muda dalam wirausaha tani guna mendukung produksi padi yang berkelanjutan.
Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja kolektif dari seluruh stakeholder pertanian di daerah.
“Indramayu memiliki tanah yang subur dan petani yang semangat. Kita ini menawan di mata nasional karena menjadi lumbung padi. Tetapi kita tidak boleh hanya kejar angka, empati kepada petani adalah kunci,” tegasnya.
Bupati juga mendorong para camat dan kuwu untuk mengajak masyarakat lebih giat menanam padi. Pemerintah daerah akan terus mendukung dengan penyediaan pupuk, irigasi, dan fasilitas terbaik lainnya. Harapan Presiden melalui program swasembada pangan harus direalisasikan bersama.
“Dari rakor ini, semoga lahir langkah konkret yang berdampak bagi masyarakat. Menuju Indramayu yang lebih baik, makmur, dan sejahtera,” harapnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu hadir dan menunjukkan komitmennya dalam merespons cepat keluhan masyarakat melalui program perceptan “Wong Reang Wadul’ yang tersebar di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui kanal media soial dan call center serta aplikasi.
Berdasarkan data yang diolah Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu pada periode 100 hari pelaksanaan, mulai 20 Februari hingga 31 Mei 2025, sebanyak 929 aduan telah diterima melalui program Wong Reang Wadul. Dari jumlah tersebut, sebanyak 871 aduan atau sekitar 93 persen telah berhasil ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait. Sementara itu, 58 aduan atau 7 persen sisanya masih dalam proses penyelesaian.
Instansi yang menerima aduan terbanyak adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) dengan jumlah 273 aduan atau sekitar 29 persen dari total pengaduan. Disusul oleh Dinas Sosial sebanyak 130 aduan, Dinas Kesehatan 46 aduan, Kecamatan Juntinyuat 33 aduan, serta sisanya tersebar di berbagai instansi lainnya sebanyak 447 aduan.
Sedangkan untuk media pengaduan, call center dari masing-masing SKPD menjadi jalur yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, yaitu sebanyak 819 aduan. Kanal lainnya meliputi Instagram sebanyak 51 aduan, Facebook 30 aduan, SP4N Lapor 25 aduan, serta masing-masing dua aduan melalui website dan email.
Kategori pengaduan terbanyak adalah penanggulangan non kebakaran dengan 229 aduan atau sekitar 24 persen dari keseluruhan pengaduan. Selain itu, kategori sosial mencatat 148 aduan, kesehatan 72 aduan, kependudukan 49 aduan, pekerjaan umum 43 aduan, dan kategori lainnya sebanyak 388 aduan.
Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Indramayu, Caridin, menyampaikan keberadaan program percepatan “Wong Reang Wadul’ yang telah direkap melalui aplikasi Sepedahanyu merupakan bagian dari reformasi birokrasi dan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan mudah diakses.
Menurutnya, Pemkab Indramayu di bawah kepemimpinan Lucky Hakim dan Syaefudin juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan kanal pengaduan yang tersedia, karena seluruh laporan akan diteruskan langsung kepada instansi teknis untuk segera ditindaklanjuti.
“Kolaborasi aktif dari masyarakat menjadi elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan makin dekat dengan rakyat. Capaian ini mencerminkan kesungguhan Pemkab Indramayu dalam membangun pelayanan publik yang responsif, terbuka, dan akuntabel,” tambahnya.
Dengan pemanfaatan teknologi informasi ini, Pemkab Indramayu optimistis dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Jumat (4/7)
Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pendapat akhir Bupati Indramayu.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Amroni menyampaikan bahwa raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Mei 2025.
Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi dalam Perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah,” ujar Bupati Lucky.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
“Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Ini penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Bupati juga menekankan bahwa kebutuhan akan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin mendesak, seiring bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) dari pusat ke daerah.
Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan,” tutup Bupati Lucky.
Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriyah sekaligus mewujudkan visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman Nyaman, dan Gotong Royong), Pemerintah Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan pemeriksaan kesehatan gratis untuk masyarakat, Jumat (4/7/2025).
Kegiatan ini berlangsung di halaman Masjid Agung Indramayu yang diselenggarakan oleh Bagian Kesra Setda Kabupaten Indramayu. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan dapat diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa batasan usia maupun jumlah peserta.
Kepala Puskesmas Margadadi, dr. Nurkhasanah, menyampaikan Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diberikan meliputi cek tinggi dan berat badan, cek gula darah, tensi darah, konsultasi kesehatan umum hingga konsultasi gigi.
“Semua layanan ini diberikan secara cuma-cuma sebagai bentuk pelayanan kami kepada masyarakat. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter umum dan dokter gigi berpengalaman,” jelasnya.
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Kabupaten Indramayu, Riko Atang Hasbudi, mengungkapkan kegiatan ini adalah salah satu bentuk implementasi nilai-nilai religius dan gotong royong yang menjadi semangat Tahun Baru Islam.
“Kami ingin perayaan 1 Muharram ini tak hanya menjadi seremoni, tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menariknya, kegiatan ini juga diikuti oleh sejumlah pejabat daerah, salah satunya Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat, yang turut memeriksakan kesehatannya bersama masyarakat.
Hal ini menunjukkan perhatian terhadap kesehatan bukan hanya untuk warga, tetapi juga menjadi contoh nyata dari para pemimpin daerah.
Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara rutin, tidak hanya saat momen peringatan keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menciptakan masyarakat yang sehat dan sejahtera.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bank Indonesia (BI) bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Percepatan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) melaksanakan kegiatan High Level Meeting (HLM) Tahun 2025 yang berlangsung di Swiss-Belinn Hotel Indramayu pada Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperkuat koordinasi dan sinkronisasi program pengendalian inflasi serta mendorong percepatan transformasi digital di Kabupaten Indramayu. Kepala Perwakilan BI Cirebon, Jajang Hermawan, menyampaikan apresiasi atas capaian positif Kabupaten Indramayu, khususnya dalam menjaga stabilitas harga dan mendorong pelayanan digital. “Kami melihat banyak hal positif, namun masih terdapat ruang perbaikan dari sisi proses dan tindak lanjut yang perlu terus diperkuat. Ke depan, kami berharap Indramayu bisa menjadi contoh stabilitas daerah dan memimpin percepatan pengendalian inflasi di wilayah Ciayumajakuning,” ujarnya. Bank Indonesia juga mendorong peningkatan digitalisasi dalam belanja pemerintah, antara lain dengan optimalisasi penggunaan QRIS untuk mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini selaras dengan arah pembangunan daerah yang sejalan dengan visi Indramayu REANG (Religius, Ekonomi Kerakyatan, Aman, Nyaman, dan Gotong Royong). Sementara itu, Bupati Indramayu Lucky Hakim dalam sambutannya menjelaskan, perkembangan inflasi Kabupaten Indramayu mengacu pada Kota Cirebon sebagai kota yang dilakukan penghitungan Indeks Harga Konsumen (IHK). Berdasarkan data Indeks Perkembangan Harga (IPH) minggu kedua Juni 2025, Kabupaten Indramayu mengalami kenaikan IPH sebesar 2,25 persen dan termasuk kabupaten dengan kenaikan IPH tertinggi di Pulau Jawa. Komoditas penyumbang utama antara lain cabai merah, cabai rawit, dan daging ayam ras. Menanggapi hal tersebut, Pemkab Indramayu menerapkan empat strategi utama pengendalian inflasi, yaitu keterjangkauan harga melalui operasi pasar murah dan operasi pasar bersubsidi di wilayah kabupaten, ketersediaan pasokan dengan menyerap hasil panen rendeng dan gadu dari petani lokal, kelancaran distribusi dengan pembangunan infrastruktur jalan dan kerja sama antar daerah (KAD).
Kemudian, komunikasi Efektif melalui rakor TPID, partisipasi dalam forum pengendalian inflasi tingkat pusat dan provinsi, serta capacity building regional. Bupati juga menekankan pentingnya program kerja TP2DD yang inovatif dan responsif terhadap tantangan digitalisasi, guna mendukung pelayanan publik yang lebih efisien dan transparan. “Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan visi Indramayu REANG. Semoga dengan sinergi dan kerja sama yang kuat, Kabupaten Indramayu dapat terus maju dan masyarakatnya semakin sejahtera,” ungkap Lucky. Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan sesi diskusi panel yang dipimpin oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Setda Kabupaten Indramayu, Suwenda, dengan menghadirkan empat narasumber dari berbagai sektor terkait.