Kapolres Indramayu Pastikan Proses Hukum Peristiwa di Kos Singajaya Transparan dan Akuntabel

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kepolisian Resor Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana dalam sepekan terakhir. 

Pertama, pencurian dengan pemberatan di sebuah toko emas. Kedua, tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan ketiga, kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pelecehan seksual fisik.

Dari ketiga kasus itu, polisi menyoroti pengungkapan perkara pembunuhan yang menggemparkan warga Indramayu. 

Peristiwa tragis ini terjadi di rumah kos Rifda, kamar nomor 9, Blok Ceblok, Jalan Karang Baru, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

“Korban berinisial PA (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kos dengan kondisi tubuh terbakar,” kata Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Muchammad Arwin Bachar serta Kasie Humas Polres Indramayu AKP Tarno, Selasa (26/8/2025)

Awalnya, kata Kapolres, saksi yang berada di area kos mencium bau asap dan mendengar suara AC bergetar keras. Ia kemudian melihat asap hitam keluar dari ventilasi kamar nomor 9. Saksi langsung melapor ke Polsek Indramayu dan memberitahu penghuni kos lain.

Setelah penghuni dievakuasi, kamar didobrak. Di dalamnya terlihat kasur spring bed terbakar. 

“Api akhirnya dipadamkan, namun korban sudah ditemukan tak bernyawa,” jelas Kapolres.

Hasil penyelidikan memastikan pelaku adalah AMS (23), warga Kota Bandung. AMS merupakan eks anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 14 Agustus 2025, sesuai putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri Nomor 42-2025.

Kapolres menyebut sejak kejadian, pelaku melarikan diri dengan berpindah-pindah menggunakan kendaraan umum dari Indramayu hingga akhirnya ke Dompu, Nusa Tenggara Barat,” ungkap AKBP Mochamad Fajar Gemilang.

Polisi membentuk tim khusus gabungan Polda Jabar, Polres Indramayu, dan Polres Dompu. Setelah pelarian hampir dua pekan, pelaku berhasil ditangkap Sabtu (23/8/2025) di Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, saat hendak melarikan diri lagi dengan kendaraan umum.

Penangkapan dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Indramayu. 

“Atas peristiwa ini kami menyita berbagai barang bukti, mulai dari kasur dan selimut terbakar, barang pribadi korban, hingga rekaman CCTV, handphone, kendaraan, serta dokumen identitas milik korban dan tersangka,” jelas AKBP Mochamad Fajar Gemilang

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Kami masih mendalami motif dan modus pelaku, namun alat bukti yang ada memastikan AMS adalah pelaku,” tegas Kapolres.

AKBP Mochamad Fajar Gemilang juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa ini.

“Kami berjanji menindak tegas. Yang bersangkutan sudah di PTDH dan kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.

(Humas Polres Indramayu).

Reporter : Andika

Polsek Ciampea Amankan Pelaku Penganiayaan Bermotif Asmara

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Kamis, 26 September 2024, sekitar pukul 22.15 WIB, di Perumahan Dramaga Pratama Blok E1 No. 2, Desa/Kelurahan Cibadak, Kecamatan Ciampea, Polsek Ciampea yang dipimpin oleh Panit Reskrim, Iptu U. Jikuswardana, bersama anggota patroli dan tim Reskrim berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan dengan senjata tajam berupa celurit. Jumat (27/9)

Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, S.H., S.I.P., M.H., menjelaskan bahwa identitas korban berdasarkan keterangan adalah J (35), warga Kampung Casungka, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, dan MRS (22), warga yang tinggal di alamat yang sama.

Informasi mengenai kejadian ini awalnya diterima oleh Piket Siaga Polsek Ciampea dari warga setempat yang melaporkan adanya dugaan penganiayaan di Perumahan Dramaga Pratama. Tim piket yang dipimpin oleh Iptu U. Jikuswardana segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, meskipun satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Berdasarkan hasil interogasi awal, terungkap bahwa motif penganiayaan adalah masalah asmara. Pelaku, M. Riyadatul, merasa sakit hati karena korban mendekati pacarnya. Hal ini memicu perselisihan yang berujung pada tantangan duel dari korban, yang kemudian menyulut aksi penganiayaan di lokasi kejadian. Perkelahian itu akhirnya dilerai oleh warga sekitar.

“Kami berhasil mengamankan dua pelaku yang terlibat dalam insiden ini, namun satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Motif dari penganiayaan ini diduga kuat terkait dengan masalah asmara, di mana pelaku merasa tersinggung karena korban mendekati pacarnya. Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku yang masih buron dan memastikan para pelaku lainnya diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kompol Suminto.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah celurit lengkap dengan sarungnya.

Polisi juga telah meminta keterangan dari saksi-saksi di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Azis, warga Perum Dramaga Pratama Blok D1 No. 19, dan Dafa, warga Perum Dramaga Pratama Blok G2 No. 9, Desa Cibadak, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Saat ini, para pelaku telah diamankan di Polsek Ciampea untuk diproses lebih lanjut, sementara situasi di lokasi kejadian tetap kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cibungbulang Lakukan Olah TKP Dugaan Penganiayaan dengan Luka Bacok

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cibungbulang menerima laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka bacok. Kejadian ini terjadi pada 23 September 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Cibungbulang Km 15, Kampung Pabuaran, Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Selasa (24/9)

Sebelum insiden terjadi, korban berinisial R (22) dan G (23) diketahui sempat pergi ke bioskop di Bogor dan kembali ke rumah mereka di Cibungbulang pada pukul 18.00 WIB. Sekitar pukul 20.00 WIB, keduanya berangkat mengunjungi teman mereka, Faisal, di Leuwi Kolot dengan menggunakan motor milik G.

Saat perjalanan, korban sempat berhenti untuk mengisi bahan bakar di Leuwi Kolot. Ketika melanjutkan perjalanan dan tiba di Warung Pojok, Jalan Raya Cibungbulang Km 15, mereka diserang oleh sekelompok pengendara motor. Salah satu dari konvoi yang terdiri dari sekitar 10 motor, yakni pengendara motor Beat biru yang berboncengan tiga, menyerang R (22) dengan menggunakan celurit, melukai punggung dan lengan kirinya. G (23) juga terkena serangan sehingga terjatuh dari motornya.

Para pelaku kemudian melarikan diri ke arah Leuwiliang bersama rombongan motor tersebut. Sementara itu, kedua korban dilarikan ke RSUD Leuwiliang untuk mendapatkan perawatan medis. Saat ini, pihak kepolisian masih mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mencari barang bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Korban telah melaporkan kejadian ini pada Selasa, 24 September 2024. Kepolisian menghimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini atau tindakan kriminal lainnya agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Parung Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan

BOGOR.radarinformasi.com – Pada Senin, 9 September 2024, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas Piket Reskrim dan Piket Patroli Polsek Parung mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan. Rabu (11/9)

Kapolsek Parung, AKP Dodi Rosjadi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi di Kampung Waru, Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada pukul 18.00 WIB.

Saat itu, korban berinisial I sedang makan di dapur, sementara pelaku berinisial M sedang memasak mi instan. Tiba-tiba, pelaku mengomel tidak jelas dan membanting panci, yang kemudian ditegur oleh korban karena dianggap mengganggu. Tidak terima dengan teguran tersebut, keduanya terlibat cekcok mulut. “Korban yang kesal kemudian mengambil martil, namun pelaku yang memegang pisau langsung menusuk korban,” jelas Kapolsek Parung AKP Dodi Rosjadi.

Kejadian ini dilerai oleh ibu korban, N, dan sepupu korban, AR. Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Parung namun karena kondisinya tidak dapat ditangani, ia dirujuk ke RSUD Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan oleh warga di rumah Ketua RT Nurjaya, sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Parung untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, korban, I (30) seorang karyawan swasta, mengalami dua luka tusuk di dada, luka gores di dada, serta luka robek pada tangan kiri. Saksi-saksi yang turut memberikan keterangan adalah AR, sepupu korban N (31), ibu korban (51), serta Nurjaya, Ketua RT berusia 50 tahun.

Pelaku M (57), yang merupakan paman korban, sehari- hari berprofesi sebagai wiraswasta, telah diamankan bersama barang bukti.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Parung dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Korban Penganiayaan Tetty Suryani Lumbantoruan Minta Polres Tapanuli Utara Tahan Tersangka RG dan ATS

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Utara diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial RG dan ATS. Desakkan itu disampaikan oleh korban Tetty Suryani Lumbantoruan yang didamping Kuasa Hukumnya Advokat Sultan Hermanto Sihombing SH dari Kantor Hukum Rudi Zainal Sihombing SH. MH.

“Kami minta Polres Tapanuli Utara agar menahan terduga pelaku RG dan ATS yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Tetty Suryani Lumbantoruan,” ucap Sultan Hermanto Sihombing SH kepada awak media pada, Jum’at (17/5/2024).

Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor : LP/B/III/2024/SPKT/Polres Tapanuli Utara/Polda Sumatera Utara dan telah naik tahap penyikan nomor : K/41/K/2024/Reskrim tertanggal 4 April 2024 dan berdasarkan hasil penyidikan telah ditetapkan dua orang tersangka berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

“Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres Tapanuli Utara hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku,” katanya.

Kata Sultan Hermanto Sihombing SH, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada penetapan tersangka terhadap pelaku penganiayaan dengan nomor K/96/V/24/2024/Reskrim tertanggal 8 Mei 2024.

Sultan Hermanto menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor RG dan ATS terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.

Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku RG dan ATS.

“Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Tapanuli Utara terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.

“Kami juga telah menyampaikan Surat Permohonan agar dilakukan penahanan kepada Kepolisian Ressor Tapanuli Utara dan telah diterima, menyampaikan Tembusan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dan menyampaikan tembusan juga kepada Ketua Pengadilan Negeri Tapanuli Utara agar dilakukan Penahanan terhadap kedua tersangka melalui Surat dengan Nomor : 35/Eks/KHRZSR/TU/V/2024 tertanggal 14 Mei 2024. Sangat disayangkan apabila Polres Tapanuli Utara tidak berani melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana, hal itu menunjukkan adanya proses kemunduran penegakan hukum di Wilayah Kabupaten Tapanuli Utara.
Kami berharap hukum di wilayah Negara Republik Indonesia, khususnya wilayah Tapanuli Utara tidak berpihak pada orang-orang yang berduit, namun melihat lebih dalam pada perspektif korban yang membutuhkan keadilan”, Pungkas Sultan Hermanto Sihombing SH mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi