Tak Sampai 24 Jam, Terduga Pelaku Pembunuhan di Krangkeng Dibekuk Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Warga Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, dikejutkan oleh temuan mayat seorang perempuan yang diduga menjadi korban pembunuhan, Jum’at (21/11/2025).

Korban diketahui bernama Suhaimah (52), seorang ibu rumah tangga yang ditemukan tak bernyawa di dalam rumahnya di Blok Tegalarasak RT 012 RW 005 sekitar pukul 09.45 WIB. Kondisi korban saat ditemukan disebut cukup memprihatinkan.

Mendapat laporan dari warga, Satreskrim Polres Indramayu langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mewakili Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dugaan pembunuhan tersebut.

“Kami menerima informasi adanya korban meninggal dunia yang diduga akibat luka benda tajam. Setelah laporan masuk, tim langsung menuju lokasi dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya didampingi Kasubsi Humas Polres Indramayu, AKP Tarno.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa tujuh saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan diantaranya sebilah pisau, sepasang sandal, handphone korban dan pelaku, serta pakaian yang dikenakan saat insiden berlangsung.

Gerak cepat aparat kepolisian membuahkan hasil. Kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial DM (18), yang diketahui merupakan tetangga korban.

“Terduga pelaku sudah kami tangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif. Rumah pelaku dan korban berhadapan,” jelas AKP Arwin.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami luka serius di bagian perut dan kepala, diduga akibat serangan benda tajam.

Hingga berita ini diturunkan, polisi masih mendalami motif dan kronologi kejadian. Autopsi terhadap jenazah dijadwalkan dilakukan malam ini.

“Motif masih kami telusuri. Kami pastikan penyidikan berjalan profesional hingga kasus ini tuntas,” tegas Kasat Reskrim.

(Andika/Sbr/Humas)

Bripda Alvian Maulana Sinaga Resmi Terjerat Pasal 340 KUHP Pembunuhan Berencana

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus tragis yang menimpa Putri Apriyani alias Puput (24), warga Desa Rambatan Wetan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, kini memasuki babak baru dalam proses hukumnya.

Putri menjadi korban pembunuhan oleh seorang anggota polisi, Bripda Alvian Maulana Sinaga, di kamar kos Rifda 4, Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, pada Sabtu (9/8/2025). Aksi pelaku dilakukan dengan cara keji, hingga jasad korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar di sekujur tubuh.

Polres Indramayu bergerak cepat dan berhasil mengamankan Alvian. Setelah melalui penyidikan, penyidik resmi menetapkannya sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, saat memberikan keterangan pers di Mapolres Indramayu, Jum’at (19/9/2025).

“Alhamdulillah, tersangka pembunuhan Putri Apriyani akhirnya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ujar Toni di hadapan awak media.

Toni juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Indramayu, AKBP M. Fajar Gemilang, beserta jajarannya atas keseriusan dalam menangani kasus ini. Ia menegaskan, penerapan pasal tersebut mematahkan anggapan publik bahwa pelaku mendapat perlindungan dari institusi kepolisian.

“Sekarang tinggal kita kawal proses di pengadilan. Jangan sampai jaksa maupun hakimnya ‘masuk angin’,” tegasnya.

Reporter : Andika

Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Kasus pembunuhan lima orang sekeluarga di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya berhasil diungkap. Polisi memastikan pelaku sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Indramayu.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., membenarkan informasi tersebut.

“Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melaporkan bahwa tersangka pelaku pembunuhan lima orang sekeluarga sudah berhasil diamankan,” ujarnya di Mapolda Jabar, Senin (8/9/2025).

Hendra menegaskan, pihak kepolisian sangat berhati-hati dalam menyampaikan detail kasus ini.

“Kami membutuhkan waktu untuk memperkuat bukti awal. Kehati-hatian merupakan wujud profesionalisme, investigasi mendalam, serta penerapan SOP kepolisian,” jelasnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Polres Indramayu, Polda Jabar, serta Puslabfor Mabes Polri.

Sebelumnya, lima korban ditemukan terkubur dalam satu lubang di area belakang rumah mereka pada Senin (1/9/2025). Para korban yakni:

Sachroni SE alias Roni (76), pensiunan BRI

Budi Awaludin (40), wiraswasta, anak Sachroni

Euis Juwita Sari (37), pedagang, istri Budi

Ratu Khairunnisa (7), anak Budi dan Euis

Bela (10 bulan), anak Budi dan Euis

Penemuan berawal ketika seorang saksi, Nikko, bersama istrinya mendatangi rumah korban sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mencium bau menyengat, lalu mendobrak pintu rumah. Saat memeriksa bagian belakang, terlihat gundukan tanah mencurigakan. Warga kemudian melapor ke polisi.

Tim Inafis Polres Indramayu yang tiba di lokasi langsung melakukan penggalian dan menemukan kelima jasad sekitar pukul 18.00 WIB dalam kondisi membengkak.

Dari TKP, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya cangkul, ember, sprei, serta terpal yang terdapat bercak darah. Polisi juga mencatat adanya kehilangan mobil pikap milik korban dan beberapa telepon genggam.

Kelima jenazah telah dimakamkan di pemakaman keluarga Desa Sindang, Indramayu, pada Rabu (3/9/2025). Pihak kepolisian memastikan proses hukum terhadap pelaku akan berjalan sesuai ketentuan.

(HMS/Andika).

Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Penyelidikan kasus tewasnya lima anggota keluarga di Kabupaten Indramayu mulai menemukan titik terang. Tim Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil membekuk dua terduga pelaku pada Senin dini hari (8/9/2025).

Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar menjelaskan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Kecamatan Kedokan Bunder.

“Dini hari tadi kami mengamankan dua orang yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan satu keluarga. Keduanya ditangkap di Kedokan Bunder,” ujar AKP Arwin saat memberikan keterangan di Mapolres Indramayu.

Arwin menambahkan, kedua terduga sempat melarikan diri ke Jawa Tengah. Namun, karena kebingungan selama pelarian, mereka akhirnya kembali ke Indramayu hingga akhirnya ditangkap.

Ia juga mengungkapkan, para pelaku dan korban saling mengenal. Bahkan, salah satu tersangka pernah bekerja bersama dengan korban di sebuah perusahaan.

“Pelaku berinisial R dan P, keduanya warga Indramayu. Saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap motif serta modus yang digunakan,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga kendaraan milik korban, pakaian hasil autopsi, sprei, serta barang-barang lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Untuk motif dan modus operandi masih dalam pendalaman. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan saat rilis resmi,” pungkasnya.

(Mutadi/Andika).

Pelaku Pembunuhan Putri Apriyani Dibekuk di NTB

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Pelarian Alvian Sinaga, tersangka utama pembunuhan terhadap Putri Apriyani di Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu, akhirnya terhenti. Setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia berhasil ditangkap tim Satreskrim Polres Indramayu bekerja sama dengan aparat kepolisian di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Penangkapan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Kabar tersebut segera menjadi sorotan publik Indramayu, yang sejak awal mengikuti perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.

“Saya membaca banyak unggahan di Facebook mengenai penangkapan pelaku. Alhamdulillah akhirnya polisi berhasil menangkapnya. Terima kasih Polres Indramayu yang tidak pernah menyerah memburu pelaku hingga ke NTB,” ungkap Amin, warga Indramayu.

Kasus tragis yang merenggut nyawa Putri Apriyani sempat mengguncang masyarakat luas. Kini, dengan ditangkapnya pelaku, harapan akan tegaknya keadilan bagi keluarga korban perlahan terjawab. Alvian Sinaga saat ini sudah diamankan dan tengah menjalani proses hukum di Polres Indramayu.

Reporter : Andika

Polsek Gunung Putri Bersama Satreskrim Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan

BOGOR.radarinformasi.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Gunung Putri berhasil menangkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Kampung Cibeber, Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/12/2024) malam. Penangkapan dilakukan pada Selasa (3/12/2024) dini hari pukul 02.00 WIB.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari saksi HD (63) tentang kasus pembunuhan yang menewaskan korban berinisial RR (24). Kejadian tersebut terjadi di sebuah kosan di Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Senin dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

Korban diketahui berinisial RR, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan berdomisili di Desa Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur. Sedangkan saksi pelapor, HD, adalah seorang buruh harian lepas berusia 63 tahun yang tinggal di Desa Sukatali, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur.

Pelaku yang berhasil diamankan berinisial AP, seorang laki-laki berusia 19 tahun yang masih berstatus pelajar. Pelaku memiliki alamat di Kampung Serang, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, atau Kampung Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini. Di antaranya adalah satu baju putih bermotif bunga, satu celana pendek hitam, satu seprai berwarna merah, dan potongan mata pisau cutter. Polisi juga masih mencari pisau cutter lengkap yang diduga digunakan oleh pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Kapolsek Gunung Putri menambahkan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya. Namun, motif pembunuhan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau hukuman mati.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Ciomas Tangkap Pelaku Pembunuhan Pelajar Bogor

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor bersama Unit Reskrim Polsek Ciomas berhasil menangkap pelaku pembunuhan seorang pelajar Bogor pada Minggu, 1 Desember 2024. Pelaku diketahui telah membunuh korban di rumahnya sendiri pada Jumat, 29 November 2024, di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Senin (2/12)

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku di sekitar Stasiun Gondangdia, Jakarta Selatan. Setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Unit Reskrim Polsek Ciomas segera bergerak ke lokasi.

Saat petugas tiba, pelaku mencoba melarikan diri. Polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak betis kanan pelaku untuk melumpuhkannya. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Dalam perjalanan ke rumah sakit, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa awalnya berniat membeli handphone yang ditawarkan korban melalui media sosial. Namun, setelah korban datang ke rumahnya dengan membawa sepeda motor, pelaku tergoda untuk menguasai harta korban. Pelaku kemudian menyerang korban menggunakan golok, menggorok lehernya hingga korban meninggal dunia. Setelah itu, pelaku mengambil sepeda motor dan handphone milik korban.

Hasil pemeriksaan polisi mengungkap identitas pelaku berinisial HS, seorang laki-laki yang berusia 29 tahun, berdomisili di Kampung Sirnasari, RT 002/006, Desa Pagelaran, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor.

Pelaku kini ditahan di Polsek Ciomas untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melengkapi administrasi penyidikan sebelum kasus dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan), Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), Pasal 351 ayat 3 KUHP (penganiayaan yang mengakibatkan kematian)

Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati. Sampai berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Rancabungur Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan di Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com– Kepolisian Sektor (Polsek) Rancabungur berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku pembunuhan dan penganiayaan dalam sebuah operasi penangkapan di Kampung Blok Manggis, Desa Tajurhalang, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, pada Minggu dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Minggu (25/8)

Penangkapan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Rancabungur, IPDA Azis Hidayat, S.Sos, bersama dengan personel Unit Reskrim Polsek Rancabungur dan Unit Resmob Polres Bogor. Ketiga terduga pelaku, yang masing-masing berinisial EA (20), DA (20) dan MF (21), ditangkap setelah polisi menerima informasi mengenai lokasi persembunyian mereka. Ketiganya diketahui berasal dari Desa Candali, Kecamatan Rancabungur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 18 Agustus 2024. Dalam laporan tersebut, ketiga terduga pelaku diduga kuat terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 KUHP.

“Kami telah mengamankan ketiga pelaku dan mereka akan segera menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif dan detail lainnya terkait kasus ini,” ujar IPDA Azis Hidayat.

Kasus ini menjadi perhatian khusus bagi kepolisian karena dampak serius dari tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh para terduga pelaku. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas Berhasil Ditangkap dan Diduga Berstatus Pelajar SMK Pandu

BOGOR.radarinformasi.com– Pengungkapan kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor diketahui sebanyak 6-7 kendaraan melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor, dimana hilangnya nyawa seseorang Korban Muhammad Bintang Satria (16) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban yang dibawa dan disabetkan para pelaku pada Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea Kecamatan Ciampea Kabupaten Bogor. Minggu (03/12/2023).

Atas perintah langsung Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH,.SIK kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,SIP,.MH dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham SIK., MM., CPHR untuk segera menindaklanjuti atas perkara tersebut ” (tangkap para pelaku proses tindaklanjut segera) ” dan berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan, dari hasil keterangan para saksi-saksi dilokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea para pelaku diamankan ditangkap dirumahnya masing-masing sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut.

Ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan, diantaranya AFH (18) dirumahnya di wilayah Desa Gunung Menyan Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor dan berstatus pelajar di SMK Pandu, MAR (16) pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok yang membawa celurit pendek kepada Korban Muhammad Bintang Satria, diamankan dirumahnya di Desa Gunung Menyan Kecamatan dan  DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) di sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Desa Pasaran Kecamatan Pamijahan Kabupaten Bogor, adapun barang bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian adalah berupa celurit dan sepeda Motor yang digunakan para pelaku tersebut.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan kepada para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Dari hasil penyidikan motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban”.

“Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan  Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, Pelaku diancam pidana penjara hingga diatas  5 tahun”, tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule