Swakelola Tinggal Nama? Proyek P3A Rp195 Juta di Banjarwangi Diduga Diborongkan, Kualitas Pekerjaan Turap Ikut Disorot

BOGOR.radarinformasi.com – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dirancang pemerintah dengan sistem swakelola agar pembangunan irigasi dilaksanakan langsung oleh kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A). Namun, pelaksanaan proyek P3A senilai Rp195 juta di Desa Banjarwangi, Kabupaten Bogor, justru memunculkan sejumlah dugaan yang bertolak belakang dengan tujuan program tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, proyek tersebut diduga tidak dikerjakan secara swakelola oleh P3A, melainkan dialihkan kepada seorang pemborong. Apabila dugaan tersebut benar, pelaksanaan proyek patut dipertanyakan karena tidak sejalan dengan Pedoman Pelaksanaan Program P3-TGAI yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai.

Di lapangan, pekerjaan diketahui dikoordinasikan oleh seorang mandor bernama Pepen (Fendi). Sementara itu, baik pelaksana maupun mandor proyek disebut jarang berada di lokasi sehingga sulit ditemui awak media. Saat dikonfirmasi mengenai dugaan proyek diborongkan, pelaksanaan pekerjaan, maupun kualitas konstruksi, baik mandor Pepen maupun pelaksana proyek memilih tidak memberikan keterangan.

Selain dugaan mekanisme pelaksanaan yang tidak sesuai konsep swakelola, awak media juga menemukan sejumlah kondisi yang menjadi sorotan pada pekerjaan fisik. Di antaranya terdapat dugaan penggunaan batu bekas pada pasangan turap. Batu-batu tersebut tampak seperti batu lama yang digunakan kembali.

Temuan lainnya adalah adanya rongga atau lubang yang cukup dalam di bagian belakang salah satu turap irigasi. Secara teknis, apabila kondisi tersebut merupakan hasil akhir pekerjaan, keberadaan rongga dapat mengurangi dukungan tanah terhadap turap. Rongga yang dibiarkan berpotensi menjadi jalur masuk air yang dapat menggerus tanah, memicu penurunan tanah, hingga meningkatkan risiko pergeseran maupun kerusakan turap dalam jangka panjang.

Awak media juga menemukan banyak genangan air di sepanjang area pekerjaan. Meski pekerjaan pasangan batu masih berlangsung, tidak terlihat adanya pemasangan kisdam (cofferdam) atau penahan aliran sementara yang lazim digunakan untuk mengurangi masuknya air ke area kerja sehingga proses pemasangan pasangan batu dan adukan dapat dilakukan dalam kondisi yang lebih terkendali.

Kondisi area kerja yang terus tergenang air berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan apabila tidak ditangani dengan metode konstruksi yang memadai, terutama terkait daya lekat adukan, kepadatan pasangan batu, dan hasil akhir konstruksi. Oleh karena itu, penggunaan metode pengendalian aliran air menjadi salah satu aspek penting untuk menjaga mutu pekerjaan, khususnya pada pembangunan turap irigasi.

Ironisnya, Kepala Desa Banjarwangi mengaku hingga saat ini belum pernah menerima koordinasi terkait pelaksanaan proyek tersebut.

“Sejauh ini belum ada koordinasi dengan pemerintah desa mengenai pelaksanaan proyek tersebut, tanyakan langsung saja ke pelaksananya,” ujar Kepala Desa Banjarwangi.

Pernyataan tersebut semakin menambah tanda tanya mengenai tata kelola proyek yang menggunakan anggaran negara. Pasalnya, koordinasi dengan pemerintah desa dinilai penting agar pelaksanaan kegiatan berjalan secara transparan dan diketahui oleh pemerintah setempat.

Jika pekerjaan benar diduga diborongkan, lalu di mana letak konsep swakelola yang menjadi ruh Program P3-TGAI. Di sisi lain, dugaan penggunaan material bekas serta temuan kondisi turap di lapangan juga menjadi perhatian karena menyangkut kualitas bangunan irigasi yang nantinya dimanfaatkan masyarakat.

Apabila ditemukan adanya penyimpangan, baik dari sisi tata kelola, penggunaan material, maupun mutu pekerjaan, masyarakat meminta agar dilakukan evaluasi dan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, pengurus P3A dan pelaksana proyek belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kepala Desa Pasir Buncir : Saya tidak Menyangkal dengan Kondisi Pembangunan P3A Pasir Buncir dan Mengakui Ketidaksesuain Pekerjaan

Kepala Desa Pasir Buncir : Saya tidak Menyangkal dengan Kondisi Pembangunan P3A Pasir Buncir dan Mengakui Ketidaksesuain Pekerjaan

BOGOR.radar.informasi.com – Pembangunan P3-TGAI yang dilaksanakan di Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, yang menuai kontraversi, Yudi Hermawan selaku Kepala Desa angkat bicara, menanggapi pemberitaan yang sebelumnya yang telah tayang di Media Online yang berjudul, Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.000.00, Sisanya Kemana…???, Rabu (05/05/21).

Dalam penjelasannya Ia mengatakan, “Sulit bu ya, Ketua sudah saya kasih arahan, dari sebelum pelaksanaan dan Ketua mengiyakan, sementara pencairan anggaran pun Ketua yang tau dibagi dua termin atau gimana, tapi saya tidak menyangkal dengan kondisi P3A Pasir Buncir dan saya mengakui ketidaksesuaian pekerjaan”.

Masih menurutnya, “Tapi saya berterimaksih bu atas masukannya, untuk rekening sesuai dengen seharusnya dong, ke rekening kelompok”.

Namun ada yang janggal dari pernyataan Kades tersebut, Ia mengatakan bahwa anggaran masuk ke rekening Kelompok P3A, sedangkan Ketua Kelompok mengatakan bahwa dirinya hanya menerima Rp.130.000.00, sedangkan dalam peraturan anggaran termin pertama seharusnya turun 70% dari total anggaran.

Kepala desa juga mengatakan bahwa Ia tidak mengetahui bahwa Ketua Kelompok buta huruf dan terkait anggaranpun Ia tidak mengetahui, padahal sangat jelas tertulis bahwa penunjukan Ketua Kelompok atas sepengetahuan dan juga disahkan oleh Kepala Desa sesuai dengan Pasal 8
(1) Penerima P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
harus:
a. berbadan hukum;
b. disahkan dengan keputusan kepala daerah;
c. disahkan dengan akta notaris; atau
d. disahkan dengan keputusan kepala desa, untuk P3A, kalau kita liat poin (d), jelas penunjukan/pengangkatan ketua P3A melalui berbagai seleksi, setelah memenuhi kriteria yang dimaksud baru disahkan oleh Kades, artinya Kades tahu sejauh SDM Ketua P3A yang disahkan.

Untuk uang yang berkurang saat diterima oleh Ketua P3A, sesuai pasal Pasal 22
(1) Dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
ayat (2) huruf a diberikan kepada P3A, GP3A, dan/atau
IP3A sebagai bantuan dalam bentuk uang.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara langsung disalurkan dari rekening kas negara ke
rekening P3A, GP3A, dan/atau IP3A melalui mekanisme
lumpsum sesuai rencana kerja P3A, GP3A, dan/atau
IP3A,(3) Proses pencairan dana P3-TGAI sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, meninjau dari pasal tersebut jelas disini terlihat kejanggalan – kejanggalan.

Dengan adanya kejadian ini harusnya Kepala Desa sebagai Pemangku Wilayah mengawasi dan memonitoring kegiatan pembangunan yang ada di desanya, sehingga uang yang bersumber dari uang rakyat tersebut tidak dijadikan ajang bancakan untuk meraup keuntungan pribadi.

Reporter : DP/tim

Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.00, Sisanya Kemana….???

Kelompok Tani Desa Pasir Buncir hanya Terima Anggaran Rp.130.000.00, Sisanya Kemana….???

BOGOR.radar.informasi.com – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR, telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Irigasi, dimana Petani sebagai Penerima Manfaat, akan tetapi sangat disayangkan tidak semua Kelompok Tani dapat mengerjakan pembangunan Irigasi tersebut dengan mulus, banyaknya Oknum yang ikut campur membuat pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan tekhnis yang ditetapkan, salahsatunya pekerjaan Irigasi yang dilaksanakan di Kp. Wangun Jaya, Desa Pasir Buncir, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Selasa (04/05/21).

Pekerjaan Irigasi dengan anggaran sebesar Rp.195.000.000.00 dan turun dalam dua termin tersebut banyak terjadi kejanggalan, diantaranya dalam pelaksanaannya Ketua Kelompok hanya menerima anggaran pada termin pertama sebesar Rp.130.000.00. dan banyak pekerjaan yang dilakukan hanya sekedar penambalan bekas pembangunan yang dilakukan oleh UPT Pengairan.

“Saat itu saya hanya menerima uang sebesar Rp.130.000.00 dan saya ga tau sisanya kemana, Allohualam ya saya hanya dikasihnya segitu, ya “dasarnya sarare ge usaha” (semua juga kan usaha-red), memang ini benar masuk wilayah Irigasi UPT Pengairan yang pembangunannya udah pada rusak makanya ini masuk pemeliharaan”, ungkap Samsudin Ketua P3A.

Anehnya lagi dalam penunjukan Ketua Kelompok juga berkesan tidak memperhatikan dari segi SDM, bahkan Akmali Sekdes Pasir Buncir dengan tegas mengatakan bahwa Ketua Kelompok tidak bisa baca dan tulis, akan tetapi Sekdes meyakinkan kepada Tim Awak Media meskipun tidak bisa baca dan tulis, untuk pekerjaan bisa dipertanggungjawabkan kualitasnya.

“Untuk pembangunan Irigasi sudah selesai, untuk masalah anggaran yang disampaikan oleh Rt yang sekaligus sebagai Ketua P3A, kita pihak Pemdes hanya sekedar mengawasi, Kelompok Tani juga cuma sekedar melaporkan, pihak Pemdes tidak mengetahui berapa anggaran yang diturunkan, terkait pemeliharaan yang dibilang hanya menambal itu tidak benar, karena banyak wilayah yang rawan, kita juga membuat pembangunan yang baru koq sepanjang 16.000 meter”.

Masih menurutnya, “Untuk biaya operasionalnya juga membengkak karena jarak dari jalan ke lokasi itu sangat jauh”.

Saat disinggung terkait willayah Irigasi yang harusnya dikerjakan oleh UPT Pengairan, Ia mengatakan bahwa selama untuk kepentingan Masyarakat, apa yang harus dipermasalahkan, bahkan pihak Pemdes juga sudah koordinasi dengan pihak UPT.

“Ketua kelompok juga tidak bisa baca dan tulis, akan tetapi secara tekhnis dia mempunyai kemampuan untuk mengerjakan, desa juga hanya sekedar mengetahui dan menerima laporan, saya tau koq apa maksud dan tujuan ibu kemana, silahkan ibu langsung aja ke Ketua Kelompok, saya mah apa ath ga ada hubungannya dengan P3A”, pungkasnya.

Sementara itu, Yudi Hermawan saat akan ditemui mengatakan tidak bisa menemui semua Wartawan, Ia hanya meminta kepada salahsatu Wartawan yang akan konfirmasi, yang dinilai ada kedekatan.

Red

Pekerjaan P3-TGAI Desa Ciburuy perlu dipertanyakan, diduga bisa Merugikan Petani Penerima Manfaat

Pekerjaan P3-TGAI Desa Ciburuy perlu dipertanyakan, diduga bisa Merugikan Petani Penerima Manfaat

BOGOR.radar.informasi.com – Pembangunan Irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) yang berlokasi di Kampung Ciburuy, Desa Ciburuy, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dan bersumber dari dana APBN Kementerian PUPR Tahun Angggaran 2021, diduga syarat kejanggalan, pasalnya dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan speak yang telah ditetapkan, Selasa (27/04/21).

Hasil pantaun radar.informasi pada Sabtu kemarin, dilokasi tampak para Pekerja yang tengah melaksanakan kegitan pembangunan tanpa terlebih dahulu memasang pondasi, batu hanya sekedar diletakkan kemudian dibalut dengan pasir dan semen, belum lagi kondisi selokan masih terlihat air mengalir dengan deras, tentu saja hal ini akan mengurangi kualitas dari bangunan tersebut dan akan berdampak kerugian pada petani penerima manfaat sekaligus dapat merugikan keuangan negara.

Panitia pelaksana kegiatan P3- TGAI, Surahman atau yang biasa disapa Ongcui, tidaj tampak ada di lokasi, saat dikonfirmasi via Washapp sangat disesalkan tidak memberikan jawaban sama sekali. Anggaran sebesar Rp.195.000.000.00 tersebut diduga dijadikan ajang bancakan sehingga pelaksanaan kegiatan berkesan asal – asalan dan kurang pengawasan dari pihak TPM ataupun Kepala Desa selaku pemangku wilayah.

Ditempat terpisah Ketua LSM Perkumpulan Masyarakat Pemerhati Pembangunan Pasundan Raya ( PMP3R ) Anwar Resa, mengatakan, “Proyek tersebut sarat dengan penyimpangan, silahkan periksa, banyak pondasi tidak digali dan ukuran pondasi dasar yang seharunya 50 cm dibikin rata 30 cm, begitu halnya dengan ketinggian pondasi maupun lebarnya. Pelaksana P3-TGAI Itu hampir semua bermain dan mencuri ditataran teknis”, ujar Anwar.

Red

P3A Desa Sukakarya Realisasikan P3-TGAI untuk Dongkrak Perekonomian Petani

P3A Desa Sukakarya Realisasikan P3-TGAI untuk Dongkrak Perekonomian Petani

BOGOR.radar.informasi.com – Dengan menggunakan sumber dana APBN, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Sumber Daya Air, menggelontorkan anggaran sebesar Rp.195.000.000.00 untuk kegiatan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) untuk wilayah Kp.Sukabirus I, Desa Sukakarya, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, Senin (19/04/21).

Kegiatan yang dilaksanakan oleh P3A Karya Sejahtera dengan diketuai oleh Dadang tersebut, diharapkan mampu mendongkrak perekonomian masyarakat, terutama masyarakat Petani selaku penerima manfaat. Dadang juga berharap agar kegiatan yang Ia lakukan bersama Kelompok Tani dengan cara swadaya tersebut dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.

Para Petanipun merasa terbantu dengan adanya program ini, sawah dapat teraliri sehingga diharapkan hasil panenpun bisa sesuai harapan. Dengan program ini tentunya perekonomian masyarakat juga secara tidak langsung akan meningkat.

“Saya sangat berterimkasih dengan adanya program ini, mudah – mudahan untuk ke depannya kita bisa mendapatkan lagi sehingga semua sawah yang ada di Desa Sukakarya tidak kekeringan saat musim kemarau”, ungkap Dadang.

Masih menurutnya, “Untuk Pekerja kita libatkan Masyarakat, karena program ini merupakan program Padat Karya yang dikerjakan secara swadaya”.

Reporter : Dewi Pelangi

Kurangnya Monitoring P3- TGAI di Desa Pasir Jaya, Irigasi dikerjakan tanpa Pondasi

Kurangnya Monitoring P3- TGAI di Desa Pasir Jaya, Irigasi dikerjakan tanpa Pondasi

BOGOR.radar.informasi.com – Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementrian PUPR telah menggelontorkan anggaran untuk pembangunan Irigasi, dimana Petani sebagai penerima manfaat, akan tetapi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3- TGAI) yang sudah mulai direalisasikan tersebut, mendapat sorotan dari berbagai pihak, pasalnya dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan aturan dan spesifikasi, proyek yang menelan biaya senilai Rp.195.000.000.00 dan bersumber dari APBN inj, diduga tidak mengedepankan kualitas, Minggu (18/04/21).

Seperti halnya pekerjaan yang terjadi di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor – Jawa Barat, saat Tim Radar.informasi.com menyambangi lokasi sangat terlihat jelas, para Pekerja melakukan pemasangan badan tembok tanpa terlebih dahulu menggali/tanpa pondasi, hal ini tentu saja akan mengurangi kualitas dan pembangunan hasilnya tidak akan maksimal, selain itu juga besar dugaan akan merugikan keuangan negara juga merugikan Petani penerima manfaat.

Heri Boy selaku Ketua P3A tidak tampak ada dilokasi, saat radar.informasi.com mencoba menghubungi via seluler tidak ada respon sama sekali, di lokasi hanya ada RW selaku mandor harian.


“Tugas saya hanya rekruitmen Pekerja, karena ini kan dikerjakan secara swakelola, untuk tekhnis pekerjaannya silahkan hubungi pak Heri, Ia yang lebih paham semua”, pungkasnya.

Saat disinggung terkait pasir yang dinilai tidak sesuai dengan speak, RW juga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu apa – apa. Hingga berita ini ditayangkan pihak terkait belum memberikan respon sama sekali.

Red