Miris, Warung Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Tengah Keramaian Kota Bandung

BANDUNG.radarinformasi.com – Maraknya warung penjual obat keras golongan G yang secara bebas serta terang-terangan membuat warga semakin resah, .apalagi warung obat yang berada di pusat keramaian, tepatnya di Jalan Singa Perbangsa, Lebak Gede, Kecamatan Coblong, Kota Bandung-Jawa Barat tersebut, tetap beroperasi meskipun dekat dengan Kampus UNPAD dan buka hingga malam hari, Rabu (17/07/24).

Seolah merasa kebal hukum, warung obat golongan G tersebut setiap harinya bertransaksi pil haram yang sudah sangat jelas akan merusak mental generasi bangsa, meskipun sudah di jelaskan dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000, namun hal tersebut seolah tak diindahkan.

Ketika radarinformasi.com sedang berada dilokasi warung memang terlihat beberapa remaja secara bergantian silih berganti membeli pil haram tersebut.

Penjaga warung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pemilik ataupun korlap warung tersebut sudah seminggu tidak bisa dihubungi, Ia juga baru sebulan bekerja di toko tersebut.

“Saya ga tau ini warung siapa, saya cuma kerja dan baru sebulan, ini ada nomor pemilik atau korlap juga ga bisa di telpon udah seminggu”, ujar penjaga toko.

Miris memang pihak aparatur setempat seolah tutup mata dengan keberadaan warung ditengah keramaian tersebut.

Reporter : Dewi

Polsek Cijeruk Tindaklanjuti Aduan Masyarakat Terkait Penjualan Obat G

BOGOR.radarinformasi.com– Menindak lanjuti informasi masyrakat terkait peredaran obat yang masuk ke dalam golongan obat G, Pihak kepolisian Polsek Cijeruk Polres Bogor lakukan sidak ke sebuah warung yang berada di Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, pada Selasa, 29 Agustus 2023.

Dalam sidak yang dilakukan Kanit Reskrim berserta anggota Polsek Cijeruk tersebut pihak kepolisan  tidak menemukan adanya dugaan penjualan obat jenis G tersebut.

Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono, SH. mengatakan bahwa dari hasil tindak lanjut dari adanya informasi masyarakat terkait adanya warung yang diduga menjual obat daftar G kita telah selidiki dengan langsung melakukan sidak ke lokasi.

“Namun dari pengecekan yang kita lakukan tidak kami dapati adanya dugaan tersebut, namun demikian kami pun memintai keterangan kepada pemilik warung tersebut. Kita akan tindaklanjuti setiap aduan ataupun informasi masyarakat yang kami terima dan nantinya akan kami tindak lanjuti kebenarannya”, jelas Kapolsek Cijeruk Kompol Hida Tjahjono.

“Kami akan terus melaksanakan razia ke lokasi-lokasi yang dicurigai menjual dan menyalahgunakan obat2an jenis G ini, Kami berkomitmen untuk menjadikan Kecamatan Cijeruk dan Cigombong bebas dari penyalahgunaan penggunaan obat2an jenis G. Untuk masyarakat yang memiliki informasi bisa langsung menginformasikan kepada kami agar segera kami tindaklanjuti, dan dihimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan hal – hal gangguan kamtibmas dan tindak kriminalitas lainnya agar menghubungi Call Center (021) 110 atau no whatsApp 0812120857778 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat untuk langsung ditindaklanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor”, jelasnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Terima Aduan Masyarakat, Polsek Ciomas Cek Lokasi Kios Diduga Jual Obat Keras

BOGOR.radarinformasi.com – Pihak Kepolisan Polsek Ciomas Polres Bogor lakukan  pengecekan lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras golongan G, di wilayah Desa Kota Batu Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor. Pada Minggu malam (24/07/2023).

Dimana pengecekan yang dilakukan pihak kepolisian tersebut  merupakan tindak lanjut atas adanya informasi masyarakat, terkait adanya warung yang menjual obat keras golongan G tersebut.

Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi S.H.,M.H mengatakan bahwa, “Dari pengecekan yang kita lakukan, tempat yang diduga menjual obat keras itu sudah tidak lagi beroperasi tutup tidak ada kegiatan jual beli dan tidak kita temukan aktifitas apapun dari warung tersebut”.

“Namun demikian dalam upaya memberantas peredaran obat-obatan keras ini kami secara masif melakukan kegiatan patroli ke lokasi-lokasi yang di curigai melakukan penjualan obat-obatan tersebut”, tegasnya.

“Kami juga berharap peran serta masyarakat terus dilakukan terkait upaya pemberantasan obat-obatan keras ini, salahsatunya dengan memberikan informasi kepada kami apabila mengetahui  hal tersbut”, jelas Kapolsek Ciomas Polres Bogor Kompol Iwan Wahyudi.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Setelah ditutup Warga Kelurahan Cicurug, Toko Obat Golongan G Nekat Beroperasi Di Wilkum Cijeruk

BOGOR.radarinformasi.com- Dengan berkedok warung kopi, bangunan mungil berdindingkan triplek yang terletak di Jalan Siliwangi KM.35, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor-Jawa Barat tersebut nyambi berjualan obat golongan G dengan jenis Tramadol dan Eximer, Rabu (19/07/23).

DN selaku penjaga toko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa warung tersebut baru berjalan beberapa hari. Meskipun sudah sangat jelas jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya tak membuat para penjual tersebut gentar sedikitpun.

Perlu diketahui warung penjual obat golongan G yang baru beberapa hari buka tersebut tak lain adalah pindahan dari Kelurahan Cicurug, samping PT. Indolac yang sebelumnya pernah ditutup oleh warga sekitar beberapa hari sebelumnya.
Akan tetapi sangat aneh, warung tersebut masih tetap buka dan berpindah ke wilkum Cijjeruk.

Warga berharap pihak Aparat Penegak Hukum bertindak tegas dan tidak memberikan ruang gerak bagi penjual obat golongan G yang sangat jelas dapat merusak moral generasi bangsa.

Dewi/Bule

Seolah Luput dari Pantauan APH Warung Container Hitam di Cibolang Kaler Nekat Jual Obat Golongan G

SUKABUMI.radarinformasi.com- Miris, warung container hitam yang terletak di Cibolang Kaler, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi-Jawa Barat, dengan terang-terangan menjual obat golongan G  jenis Tramadol dan Eximer, warung container yang berada persis di jalur jalan utama tersebut seolah tidak terlihat oleh Aparat Penegak Hukum setempat, Rabu (19/07/23).

Meskipun para pelaku jual beli obat golongan G tersebut masuk dalam tindak pidana penyalahgunaan obat-obatan yang bukan narkotika dan psikotropika dapat dikenai 2 (dua) pasal dalam Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Pasal 196 dan Pasal 197, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, namun sepertinya hal tersebut tidak diindahkan. Obat yang diperjual belikan dengan sasaran kaum milenial tersebut, tentu saja sangat meresahkan warga sekitar, selain itu juga di khawatirkan kenakalan remaja semakin meningkat efek dari mengkonsumsi obat tanpa adanya resep dokter, karena seperti yang kita ketahui, obat Golongan G selain berdampak buruk juga dapat merusak moral generasi bangsa.

Saat radarinformasi.com mencoba mengklarifikasi, Zidan selaku penjaga warung mengatakan bahwa, “Saya hanya jaga, silahkan ngobrol dengan bos saya”.

Warga yang mulai resah berharap agar pihak-pihak terkait segera melakukan tindakan agar tak ada lagi korban efek dari penyalahgunaan pil haram tersebut.
“Saya berharap agar Aparat Penegak Hukun segera bertindak, saya takut dengan adanya warung di sekitar sini, akan memudahkan anak-anak yang mulai menginjak remaja untuk mencicipi pil haram tersebut, karena seperti yang kita tau, remaja saat ini rasa ingin tau nya sangat luar biasa”, ujar salahsatu warga yang enggan disebutkan namanya.

Dewi

Seolah Kebal Hukum Penjual Obat Golongan G Bebas Beroperasi di Cibungbulang

BOGOR.radarinformasi.com – Obat golongan G, seperti tramadol dan eximer, masih banyak dijual bebas tanpa pengawasan dan resep dokter. Obat ini memiliki efek ketergantungan dan berbahaya untuk kesehatan. Namun banyak ditemukan, obat-obatan daftar G disalahgunakan oleh remaja, untuk sekedar mendapatkan sensasi seperti mengonsumsi Narkoba. Sabtu (08/07/2023).

Pada dasarnya Eximer dan Tramadol merupakan obat yang digunakan untuk menangani pasien gangguan mental dan berisiko ketergantungan. Namun warung yang berlokasi di Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor – Jawa Barat dengan sengaja menjual bebas jenis obat tersebut bahkan banyak konsumen berusia pelajar membelinya.

Warung tersebut dengan terang-terangan menjual obat tanpa ada rasa takut atau khawatir akan adanya hukum Undang-Undang yang menjerat mereka, seolah mereka merasa kebal hukum. Bahkan mereka seolah menantang kepada media menayangkan berita terkait apa yang dijual belikan.

Meskipun sudah jelas hal tersebut melanggar praktik farmasi yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Pasal 196 juncto Pasal 98 Ayat 2 dan Ayat 3, juga UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Nampaknya penjual tidak menghiraukan UU tersebut bahkan seolah merasa kebal hukum.

Bahkan saat pemilik barang di konfirmasi oleh awak media malah menawarkan uang Rp. 200.000,00 agar tidak di tayangkan berita.

“Sudah ambil saja uang Rp. 200.000,00 ini gak usah tayang berita dan gak usah ganggu usaha saya”, ucap pemilik obat.

Bahkan keresahan warga setempat pun rasanya tidak terlalu dirisaukan oleh sindikat pengedar obat-obatan golongan G yang menjual bebas tanpa rasa khawatir akan rasa bersalah bahwa apa yang mereka jual belikan akan merusak para generasi bangsa selanjutnya.

Dewi / Dahlia

Upaya Jaga Generasi Anak Bangsa, Muspika Jonggol Bersama Elemen Masyarakat Grebek Toko Obat Tramadol

BOGOR.radarinformasi.com – Giat operasi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Jonggol bersama dengan Pemerintah Desa Sukasirna, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KNPI dan lintas ormas serta warga, telah melakukan pengerebekan toko-toko penjual obat-obatan terlarang berjenis golongan G seperti Tramadol, Eximer dan jenis lainnya di wilayah Desa Sukasirna, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jum’at (12/05/2023).

Operasi dalam pengerebekan yang di lakukan oleh muspika tersebut hasil dari laporan warga yang sebelumnya pada hari Rabu (10/5/2023), Muspika Jonggol musyawarah bersama terkait marak peredaran obat Tramadol, Eximer dan jenis lainnya diwilayah kecamatan Jonggol dan harus diberantas.

“Hari ini kita melakukan operasi terkait maraknya peredaran obat Tramadol dan Eximer diwilayah kecamatan Jonggol, dalam ini kita menindaklanjuti laporan masyarakat bahwa didesa Sukasirna adalah salah satu warung yang buka dan kita periksa ternyata benar menjual obat tersebut,” ujar Dadang Yazid Bustomi Kepala Seksi Keamanan dan ketertiban (Kasi Trantib) Kecamatan Jonggol kepada wartawan usai pengerebekan.

Lanjutnya hasil dari pengerebekan tersebut pihaknya mengamankan ratusan butir pil Tramadol dan Eximer yang siap edar dan akan diserahkan ke dinas terkait untuk penindakan lebih lanjut.

“Ratusan obat tersebut kami sita dan akan kami serahkan kedinas terkait dan yang berhasil kami sita 80 butir pil jenis Tramadol dan 50 paket Eximer,” tegasnya.

Lanjut ia menjelaskan bahwa kegiatan giat operasi ini yang dilakukan Muspika kecamatan Jonggol, karena banyak laporan aduan dari  masyarakat yang sudah sangat resah sehingga mengkhawatirkan dan sudah merajalela di wilayah kecamatan Jonggol.

“Banyak laporan masyarakat tentang peredaran obat Tramadol dan Eximer yang sudah merajalela dan mereka menjual obat tersebut ditoko obat yang berkedok toko permainan dan toko kosmetik sehingga harus ditertibkan,” jelasnya

Iya pun menambahkan bahwa obat-obatan tersebut sangat berbahaya berdasarkan keterangan dari dinas kesehatan ketika di jual bebas tanpa menggunakan aturan atau resep dari dokter.

“Ternyata obat tersebut digunakan untuk penyembuhan orang gila dan harus pakai resep dokter jika dikonsumsi berlebihan akan membahayakan syaraf otak,” terangnya

Dilokasi sama Doni Maulana Ketua KNPI menyampaikan sangat mendukung pengerebekan dan pemberantasan obat tersebut.

“Sangat mendukung karena dampak dari obat tersebut sangat membahayakan bisa merusak generasi bangsa”, ucapnya

Dirinya juga berharap kedepan tidak ada lagi toko toko obat yang menjual obat Tramadol dan Eximer khususnya diwilayah Kecamatan Jonggol.

“Saya berharap kedepannya toko-toko obat yang menjual obat tersebut tidak ada lagi,” harapnya.

Red/Bule