Raup Penghasilan dari Minyak Jelantah, Warga Indramayu Diajak Ubah Limbah Jadi Rupiah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Minyak jelantah yang selama ini kerap dipandang sebagai limbah tak berguna, ternyata menyimpan potensi ekonomi jika dikelola secara tepat. Selain mampu menambah pemasukan rumah tangga, pengelolaan minyak bekas pakai juga berperan penting dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Limbah minyak jelantah diketahui dapat merusak struktur tanah dan mengganggu ekosistem mikroorganisme apabila dibuang sembarangan. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Indramayu untuk mengajak masyarakat lebih bijak dalam mengelola limbah rumah tangga, khususnya minyak jelantah.

Pemkab Indramayu mendorong warga agar tidak lagi membuang minyak jelantah ke saluran air atau tanah, melainkan menyetorkannya ke bank sampah. Minyak bekas pakai tersebut kemudian diolah kembali sehingga memiliki nilai guna sekaligus nilai jual.

Melalui program pengumpulan minyak jelantah, masyarakat tidak hanya berkontribusi dalam pengelolaan lingkungan, tetapi juga memperoleh manfaat ekonomi. 

Limbah yang terkumpul akan diproses ulang sehingga mengurangi risiko pencemaran sekaligus menciptakan peluang pendapatan tambahan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Indramayu melalui stafnya, Intan, menyampaikan bahwa pengelolaan minyak jelantah merupakan langkah konkret dalam upaya pelestarian lingkungan berbasis partisipasi masyarakat.

“Kami berharap kesadaran masyarakat terus meningkat bahwa limbah rumah tangga, termasuk minyak jelantah, dapat dikelola secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat ekonomi,” ujar Intan, Rabu (7/1/2026).

Salah satu bank sampah yang aktif mengelola minyak jelantah adalah Bank Sampah Rumah Hijau di Kecamatan Sindang. Bank sampah ini mencatat rata-rata penerimaan sekitar 63 kilogram minyak jelantah setiap bulan, dengan harga jual Rp4.000 per kilogram. 

Warga yang menjadi nasabah dapat menyetorkan minyak jelantah dengan sistem tabungan yang bisa dicairkan setelah enam bulan atau saat saldo mencapai Rp50.000.

Selain dari rumah tangga, Bank Sampah Rumah Hijau juga menjalin kemitraan dengan pedagang kaki lima dan pelaku usaha kuliner. Penjemputan dari mitra usaha umumnya dilakukan dalam jumlah lebih besar, rata-rata di atas 20 kilogram per pengambilan. 

Untuk nasabah rumah tangga, penyetoran biasanya dilakukan sebulan sekali pada pekan terakhir setiap bulan.

Hal serupa juga dilakukan Bank Sampah Jembangan Jaya di Kecamatan Lemahabang. Bank sampah ini menerima setoran minyak jelantah dari masyarakat dengan rata-rata 10 hingga 15 liter per bulan. Harga yang ditetapkan sebesar Rp3.000 per 600 mililiter atau setara satu botol air mineral.

Proses pengumpulan dilakukan dengan sistem setoran langsung oleh nasabah ke lokasi bank sampah, yang umumnya dilaksanakan satu kali dalam sebulan pada akhir bulan.

Melalui pengelolaan minyak jelantah ini, Pemkab Indramayu berharap kesadaran lingkungan masyarakat semakin meningkat sekaligus membuka peluang ekonomi baru dari limbah rumah tangga.

(S/Diskom/Andika).

PT Rainbow Indah Carpet Diduga Cemari Lingkungan: Warga Keluhkan Polusi Udara dan Kebisingan

BOGOR.radarinformasi.com – Perusahaan karpet PT Rainbow Indah Carpet, yang beralamat di Jl. Raya Jakarta-Bogor No.7, RT.1/RW.3, Cimandala, Sukaraja, Bogor Utara, diduga menyebabkan pencemaran udara dan polusi lingkungan yang berdampak pada kesehatan warga sekitar. Sejak berdiri pada tahun 1970-an, perusahaan ini terus beroperasi dan bahkan melakukan ekspansi, namun keluhan dari masyarakat terhadap aktivitasnya semakin meningkat.

Menurut salah satu warga, polusi udara yang dihasilkan perusahaan ini telah menyebabkan penyakit Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), flek paru-paru, dan gatal-gatal. Hal ini melanggar Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain itu, sesuai Pasal 69 ayat (1), setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran udara. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar sesuai Pasal 97 UU yang sama.

Hal senada juga disampaikan oleh Ali, seorang tokoh masyarakat setempat. “Kami sering mencium bau menyengat dari limbah lateks di malam hari, terutama sekitar pukul 11 malam hingga 2 dini hari. Bahkan suara bising dari mesin produksi membuat tembok dan kaca rumah kami bergetar,” ujarnya. Suara bising dari aktivitas mesin produksi ini diduga melanggar Pasal 20 Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang mengatur bahwa kebisingan dari sumber usaha harus memenuhi baku mutu suara. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

Selain itu, limbah pembuangan dari perusahaan tersebut menjadi sorotan. Ketua RT setempat, Erwin, menyebutkan bahwa limbah hanya dikumpulkan di penampungan tanpa ada kejelasan kapan dan di mana limbah tersebut dibuang. Hal ini melanggar Pasal 3 Peraturan Menteri LHK No. P.101/2018 tentang Pengelolaan Limbah B3, yang mewajibkan perusahaan untuk mengelola limbah secara aman dan tidak mencemari lingkungan. Pelanggaran pengelolaan limbah ini dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Pasal 104 UU No. 32 Tahun 2009, berupa pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda hingga Rp3 miliar.

Masalah lain yang dikeluhkan warga adalah banjir yang muncul setelah perusahaan melakukan ekspansi. “Sebelumnya, daerah ini tidak pernah banjir. Namun setelah ekspansi, banjir menjadi masalah baru bagi warga,” ungkap salah seorang warga. Hal ini diduga melanggar Pasal 55 UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang menyatakan bahwa pihak yang merusak tata air atau menyebabkan banjir wajib memperbaiki dan memulihkan kerusakan tersebut.

Tak hanya masalah lingkungan, dugaan pelanggaran ketenagakerjaan juga mencuat. Ketua RT setempat, Erwin, mengatakan bahwa kerabatnya pernah bekerja di perusahaan tersebut. “Adik saya pernah bekerja di sana. Jam kerja yang seharusnya 8 jam ditambah menjadi 12 jam, 4 jam tambahan tetapi gajinya hanya Rp7 ribu per jam,” tambahnya.

Bekerja selama 12 jam sehari dengan upah lembur di bawah ketentuan, yaitu hanya Rp7 ribu per jam jelas melanggar aturan yang berlaku. Hal ini melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang mengatur bahwa kerja lembur hanya dapat dilakukan atas persetujuan pekerja, dan upah lembur harus sesuai dengan ketentuan. Pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan/atau denda hingga Rp100 juta sesuai Pasal 186 UU tersebut.

Meskipun PT Rainbow Indah Carpet menjalankan program Corporate Social Responsibility (CSR), warga menilai nilai tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang mereka alami akibat pencemaran dan dampak lingkungan lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, PT Rainbow Indah Carpet belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Warga berharap pemerintah daerah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan ini demi menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.

Red

GYM Simpul Belajar Perhutani KPH Bogor ikuti Wisuda Angkatan ke-II Secara Hybrid dan Luring

JAKARTA.radarinformasi.com – Green Youth Movement (GYM) Simpul Belajar Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor ikuti Wisuda Angkatan ke-II secara Hybrid di Kantor KPH Bogor dan Luring di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK), Auditorium Dr. Ir. Soejarwo, Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Kamis (03/10/2024).

Para peserta Simpul Belajar Perhutani KPH Bogor berasal dari 9 sekolah menengah atas di Cibinong, diantaranya SMAS Darut Taqwa, SMK Mekanik Cibinong, SMA An-Nur Cibinong, SMAS Al-Falah, SMA IT Al-Madinah, SMK Manunggal, SMKS Insan Kreatif dan SMAS PGRI Cibinong.

Hadir pada kegiatan tersebut Administratur/KKPH Bogor Muhadi, Wakil Administratur Erlandi, Kepala Subseksi Agroforestry dan Ekowisata Endang Rosadi Mulya dan Kepala Subseksi SDM dan Umum Yeti Supriati serta para peserta Simpul Belajar Perhutani KPH Bogor jumlahnya 18 orang, dua diantaranya yang terbaik mengikuti wisuda secara luring di Jakarta.

Dalam sambutannya, Muhadi menyampaikan ucapan selamat kepada para peserta Simpul Belajar dari Perhutani KPH Bogor karena pada hari ini akan mengikuti rangkaian kegiatan Wisuda GYM Angkatan ke-II secara hybrid. “Saya berharap para Green Ambassador yang sebelumnya sudah diorientasi, diberikan materi serta mentoring dapat menjadi duta atau pelopor dalam lingkungan hidup dan kehutanan pada lingkungannya masing-masing dan dapat mengaplikasikannya dalam kehidupan kesehariannya, saya sampaikan kembali selamat dan sukses kepada Green Ambassador,” ungkapnya.

Sementara Karina Nazwa Widodo, salah satu peserta dari SMAS PGRI Cibinong mengucapakan terima kasih kepada Perhutani KPH Bogor atas fasilitasi yang diberikan dengan menjadi simpul belajar dan saat ini kami dikukuhkan menjadi Green Ambassador Angkatan ke-II.
“Kami senang sekali dan bersemangat karena mendapatkan teman baru dan juga kami dapat pengetahuan mengenai lingkungan hidup dan kehutanan,” ucapnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Rizal

Perhutani Bogor Hadiri Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan PKS di KLHK


BOGOR.radarinformasi.com– Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bogor menghadiri Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) se-Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bertempat di Gedung Manggala Wana Bakti, Jakarta Pusat dan dilaksanakan secara zoom, pada Rabu 13 September 2023. Jum’at ( 15/09/2023).

Hadir pada acara tersebut Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Suarso, Direktur Jendral Pengelolaan Hutan Lestari, Direktur Operasi Perum Perhutani diwakili oleh Kepala Departemen Perencanaan dan Kemitraan Produktif Endrian Sunardi, Kepala Badan BP2SDM Ade Palgunaruteka Pimpinan Kehutanan, Penyuluh Kehutanan Swasta seluruh Indonesia, Kepala Dinas Kehutanan di seluruh Indonesia, Pejabat Stuktural dan Fungsional lingkup BP2SDM dan peserta sosialisasi.

Pada sambutannya Ade Palgunaruteka menyampaikan bahwa Penyuluh Kehutanan Swasta (PKS) punya peran penting dan strategis sebagai agen perubahan (agent of change), agen transfomasi (agent of transformation) dalam pemanfaatan hutan secara lestari di tingkat tapak pada lingkup dunia usaha.

PKS diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai mediator, inovator serta motivator didalam mengedukasi dan menumbuh kembangkan kemandirian masyarakat.

“Kami BP2SDM berupaya meningkatkan kapasitas seluruh penyuluh kehutanan, sinergitas dan kolaborasi. Setiap komponen penyuluh diharapkan dapat mampu memperkuat pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan ditingkat tapak serta mampu diaplikasikan di setiap provinsi, mensinergikan peran PKS serta mendukung keberhasilan pembangunan kehutanan yang berkelanjutan serta melakukan kegiatan sosilaiasi yang dihadiri oleh multi pihak”.

Lebih lanjut, “Sosialisasi dapat ditindaklanjut, dikolaborasi dan disinergikan dalam konteks program, implementasi kebijakan dan pelaksanaan penyuluh kehutanan, serta pendampingan di tingkat tapak guna pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan yang berkelanjutan”, tuturnya.

Sementara Administratur/KKPH Bogor dalam keterangannya ketika dihubungi, mengatakan bahwa  sosialisasi tersebut guna adanya keberterimaan secara sosial dari berbagai pihak yang terkait pada implementasinya.

“Perhutani KPH Bogor menugaskan Kepala Subseksi Kemitraan Produktif dan seorang Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) yang mewakili seluruh Perhutani untuk mengikuti sosialisasi tersebut, sesuai dengan arahan Perhutani Pusat”, pungkasnya.

Reporter  :  Maulana
Redaktur  :  Dewi

Identifikasi Lahan Kawasan Hutan Perhutani Di Ujung Krawang Oleh Tim PPTKH

BOGOR.radarinformasi.com – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jendral Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan bersama Tim Penyelesaian Penguasaan Tanah guna Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat, meninjau lokasi kawasan hutan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Ujung Krawang, pada hari Minggu (18/06/2023).

Peninjauan ini untuk mengecek secara langsung kondisi riil dilapangan dalam rangka persiapan penelitian identifikasi pemukiman, baik fasilitas umum maupun fasilitas sosial yang ada dalam kawasan hutan yang hasil akhirnya sebagai bahan pertimbangan rekomendasi terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan.

Peninjauan dipimpin Omo Rusdiana, akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Mira Yulianti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andri Setiadi Kurniawan Badan Standar Instrumen LHK, Erfan Karya Yudha Analis Peraturan dan Rancangan Perundang-undanganan KLHK, Putri Rahayu Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan dan adapun dari Perhutani KPH Bogor dihadiri oleh Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Ujung Krawang Denih Sutisna beserta jajarannya.

Lokasi yang ditinjau Tim Terpadu PPTPKH mencakup 3 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) yang secara administrasi masuk ke 5 desa, yaitu Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Singkil petak 13c dengan luas baku 7,13 ha administrasi Desa Pantai Bakti dan petak 14a dengan luas baku 44,26 ha, administrasi Desa Pantai Bahagia, RPH Muara Gembong petak 15a dengan luas baku 10,36 ha dan petak 41c1 dengan luas baku 93,70 ha administrasi Desa Pantai Mekar serta RPH Pondok Tengah petak 23b dengan luas baku 13,20 ha administrasi Desa Jaya Sakti dan petak 28c dengan luas baku 93,70 ha administrasi Desa Pantai Harapan Jaya.

Omo Rusdiana menyampaikan bahwa penelitian lapangan ini kompleks karena melibatkan masyarakat, maka dari itu perlunya akuntabilitas yang jelas terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan, guna penataan yang berkesinambungan untuk kepentingan ekologi, masyarakat dan jalannya kegiatan ekonomi.

“Idealnya semua itu berjalan beriringan, tapi faktanya tidak demikian, yang jelas saya selaku Ketua dan Tim akan berupaya memberikan hasil atau rekomendasi yang terbaik”, ucapnya.

Selain itu rekomendasi ini berimplikasi terhadap legalitas baik terhadap masyarakat terkait pemukiman dan sarana prasananya ataupun kawasan hutan.
Administratur KPH bogor melalui Denih Sutisna mengungkapkan bahwa daerah yang saat ini menjadi PPTPKH Kementerian LHK merupakan permasalahan tenurial yang kompleks dan sudah berlangsung lama.

“ Dengan peninjauan ini diharapkan adanya kejelasan status kawasan hutan secara legal dan konflik dengan masyarakat dapat terminimalkan”, ungkapnya.

Reporter : Maulana
Redaktur : Dewi