Buntut Konfirmasi Soal ASN Paluta Diduga Jadi Rentenir, Kontributor tvOne Dianiaya

TAPANULISELATAN.radarinformasi.com – Tindak kekerasan terhadap wartawan kembali terjadi. Kali ini dialami Irvan, seorang kontributor televisi swasta nasional tvOne, yang menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial YS, yang bertugas di Puskesmas Gunung Tua, Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Pemkab Paluta), Jumat sore (13/3/2026).

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Rumah Makan Pondok Agung, Desa Aek Suhat, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara. Akibat kejadian itu, pria berusia 48 tahun tersebut mengalami luka memar di bagian perut setelah diduga dipukuli berulang kali oleh terduga pelaku.

Korban saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi sesaat setelah dirinya masuk ke dalam mobil.

“Saya kaget, ada seorang wanita mengenakan batik ASN lengkap dengan kartu identitas Pemkab Paluta tiba-tiba marah-marah. Saat itu saya sudah berada di dalam mobil, namun pelaku langsung menyerang saya,” ungkap Irvan saat ditemui ketika hendak membuat laporan di Polres Tapanuli Selatan.

Ia menambahkan, pelaku tidak hanya sekali memukul, tetapi berulang kali melayangkan pukulan menggunakan tangan kosong.

“Ada sekitar tiga kali perut saya dipukul, bahkan sempat dicakar. Akibatnya bagian perut saya mengalami luka dan memar,” ujarnya sembari menunjukkan bekas luka di tubuhnya.

Irvan menduga peristiwa yang dialaminya berkaitan dengan upaya konfirmasi yang sebelumnya ia lakukan kepada terduga pelaku sebagai bagian dari tugas jurnalistik.

“Sebelumnya saat saya melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, pelaku sudah marah-marah dan membalas dengan kata-kata makian,” jelasnya.

Konfirmasi tersebut, lanjut Irvan, berkaitan dengan informasi yang ia himpun mengenai dugaan keterlibatan pelaku sebagai ASN yang diduga menjalankan praktik rentenir dengan sasaran sejumlah kepala desa (kades).

“Informasi yang kami dapat, setiap peminjam dikenakan bunga cukup tinggi dan kabarnya sasarannya adalah para kepala desa. Bahkan disebut-sebut jaminannya berupa SK kepala desa,” ungkapnya.

Merasa menjadi korban penganiayaan, Irvan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tapanuli Selatan dengan nomor laporan:
STTLP/B/94/III/2026/SPKT/Polres Tapanuli Selatan/Polda Sumatera Utara.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tapanuli Selatan, AKP Bontor Sitorus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut.

“Kami sudah menerima laporan dari korban. Kasus kekerasan terhadap wartawan ini menjadi atensi pihak Polres Tapanuli Selatan dan akan kami tindaklanjuti,” tegasnya.

Red

9 Wartawan dan 1 TNI Diduga Dianiaya, Penanganan Kasus di Polres Bogor Dinilai Mandek

BOGOR.radarinformasi.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan wartawan dan satu anggota TNI di wilayah Kabupaten Bogor menuai sorotan publik. Kinerja Polres Kabupaten Bogor dinilai lamban dan belum menunjukkan perkembangan signifikan hingga Minggu (22/02/2026).

Meski Laporan Polisi (LP) telah dibuat dan seluruh korban telah dimintai keterangan, hingga kini belum ada kejelasan mengenai penetapan tersangka maupun tahapan proses hukum lanjutan. Kondisi tersebut memicu pertanyaan serius dari para korban dan kalangan masyarakat terkait komitmen aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut.

Para korban menyebutkan bahwa bukti kuat berupa rekaman suara, foto, serta video telah dikantongi dan diserahkan kepada pihak kepolisian. Namun, meski alat bukti dinilai lengkap, proses penyidikan terkesan berjalan di tempat.

Awak media juga mengaku telah beberapa kali mendatangi Polres Kabupaten Bogor untuk menanyakan perkembangan laporan yang telah dibuat. Sayangnya, jawaban yang diterima dinilai normatif dan berulang. Pihak kepolisian kerap menyampaikan bahwa pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait telah dilakukan, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan para korban, peristiwa bermula ketika sembilan wartawan bersama satu anggota TNI mendatangi kediaman Kepala Desa Sadeng yang diduga menjadi lokasi sejumlah aktivitas ilegal. Kedatangan tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial, dengan tujuan melakukan konfirmasi dan klarifikasi atas dugaan pelanggaran hukum.

Di lokasi, para wartawan mengaku menemukan indikasi adanya pesta narkoba, aktivitas pengemasan oli palsu, serta keberadaan mesin penggilingan emas ilegal. Dugaan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, mulai dari tindak pidana narkotika, pelanggaran hak merek dan perlindungan konsumen, hingga praktik pertambangan tanpa izin.

Saat proses konfirmasi berlangsung, situasi mendadak memanas. Kericuhan pun tak terhindarkan dan berujung pada dugaan tindakan penganiayaan terhadap sembilan wartawan dan satu anggota TNI yang berada di lokasi.

Para korban menduga adanya provokasi yang dilakukan oleh istri Kepala Desa setempat, sehingga memicu kerumunan warga dan mendorong terjadinya tindakan anarkis. Akibat kejadian tersebut, para korban mengalami kekerasan fisik dan psikis.

Penanganan Kasus Disorot Publik

Usai kejadian, seluruh korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian dan telah menjalani pemeriksaan sebagai pelapor sekaligus korban. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai perkembangan signifikan dari proses penyidikan.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan tercederainya rasa keadilan dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai institusi penegak hukum.

Sejumlah pihak mendesak agar Kapolres Bogor segera memberikan penjelasan terbuka kepada publik terkait progres penanganan kasus. Selain itu, korban juga meminta adanya supervisi dan atensi dari Polda Jawa Barat hingga Mabes Polri guna memastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tanpa intervensi.

Harapan Penegakan Hukum

Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjunjung prinsip equality before the law, tanpa memandang jabatan maupun status sosial pihak-pihak yang diduga terlibat.

Para korban menyatakan akan terus menunggu kepastian hukum dan berharap perkara ini segera dituntaskan secara objektif demi menjaga marwah institusi kepolisian serta kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini dilansir, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus dugaan penganiayaan tersebut.

Red

Ambarita Laporkan 10 Pelaku Kekerasan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA.radarinformasi.com- Diori Parulian Ambarita, yang akrab disapa Ambar, resmi melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian Polda Metro Jaya. Ambar, seorang jurnalis yang dikenal berani mengungkap fakta di lapangan, menjadi korban pengeroyokan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.

Ketua Umum FWJ Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau Opan, menjelaskan dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/9/2025), bahwa Ambar didampingi oleh sejumlah wartawan serta perwakilan LSM, termasuk AWIBB dan LBH Harimau Raya, saat membuat laporan kepolisian pada Sabtu, 27 September 2025.

“Selain membuat laporan, Ambar juga dibawa ke RS Polri untuk visum. Proses ini sesuai dengan LP Nomor STTLP/B/6885/IX/2025/SPKT/Polda Metro Jaya,” jelas Opan.

Opan menegaskan, pengeroyokan dilakukan lebih dari 10 orang, termasuk dugaan keterlibatan pemilik usaha bernama Ali. Akibat insiden tersebut, Ambar mengalami luka serius di kelopak mata kiri hingga berpotensi kebutaan, memar di kepala, serta lebam di beberapa bagian tubuh.

Satuan Jatanras Polda Metro Jaya, sehari setelah laporan diterbitkan, mendatangi Ambar di RSUD Bekasi Kabupaten untuk meminta keterangan lebih detail. Tim juga meninjau TKP, yaitu home industri pengepakan makanan kucing merek “Me-O” di Jalan Kp. Siluman, Dusun 1, Mangun Jaya, Tambun Selatan, Bekasi. Namun, Opan menyoroti bahwa lokasi tersebut diduga ilegal dan tidak dipasangi police line, serta ketua RT setempat sulit dikonfirmasi.

Menurut Opan, ada indikasi keterlibatan berbagai pihak, termasuk oknum Ketua RT, anggota karangtaruna desa Mangun Jaya, hingga seorang pengacara yang mengaku dari Kongres Advokat Indonesia (KAI). Ambar menyebut adanya tekanan untuk menandatangani mediasi perdamaian yang menguntungkan pemilik usaha ilegal dan para pelaku.

“Kasus ini jelas menunjukkan upaya menghalangi tugas jurnalistik, intimidasi, diskriminasi, hingga kriminalisasi terhadap wartawan,” ujar Opan. Ia menambahkan bahwa Ambar kini mengalami gangguan serius, termasuk mata kiri berisiko buta, penglihatan sebelah kanan kabur, luka di hidung, dan pusing berat. Kondisi saraf tengkuk yang terdampak juga memengaruhi pencernaan dan menimbulkan mual hebat.

Tak hanya itu, alat-alat jurnalistik Ambar juga sempat dirusak, menghambat aktivitas peliputan. Berdasarkan hal tersebut, Opan menekankan agar kepolisian segera menindak tegas para pelaku sesuai Pasal 170 KUHP dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(Andika/FWJI).