Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung Hadiri Launching SPPG Polres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring didampingi Kasubsi Pengelolaan, Mian H.R. Simarmata dan Kasubsi Pelayanan Tahanan, Jonias B. Pakpahan menghadiri kegiatan kunjungan kerja Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana, S.I.K., M.T.C.P. dan Ibu Wakil Ketua Bhayangkari PD. Sumut ke Kabupaten Tapanuli Utara dalam rangka launching Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Tapanuli Utara, Rabu (29/10).

Kegiatan yang berlangsung di Asrama Polres Tapanuli Utara ini dihadiri oleh Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K., Dandim 0210/TU diwakili oleh Pabung Toba, Mayor Arm Guntur Sebayang, Kepala Kejaksaan Negeri yang diwakili oleh Kasubsi Penuntutan, Ghindo Bastian Purba, S.H, serta jajaran unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam sambutannya, Wakapolda Sumatera Utara Brigjen Pol. Rony Samtana menyampaikan bahwa pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) merupakan salah satu wujud nyata kepedulian Polri terhadap program prioritas pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan dan meningkatkan gizi masyarakat. Peresmian ini menjadi langkah penting Polri dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo Subianto untuk mencetak Generasi Emas Indonesia 2045.

“Polri tidak hanya hadir untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral untuk ikut menyejahterakan masyarakat. Melalui SPPG ini, kami berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang di gagas Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,” ujar Brigjen Pol. Rony Samtana dalam sambutannya.

Wakapolda Sumut menambahkan bahwa program SPPG menjadi contoh bagi jajaran kepolisian lainnya di wilayah Sumatera Utara untuk terus berinovasi dan menghadirkan pelayanan publik yang humanis serta berdampak langsung bagi masyarakat. Ia juga memberikan apresiasi kepada Kapolres Tapanuli Utara dan seluruh jajaran atas kerja keras dan kepedulian tinggi dalam memprakarsai kegiatan ini.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung menyampaikan apresiasi yang mendalam atas inisiatif Polres Tapanuli Utara dalam meluncurkan program sosial kemanusiaan tersebut. Menurutnya, kepedulian terhadap pemenuhan gizi masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan generasi sehat dan berdaya saing.

Lebih lanjut, Evan menuturkan bahwa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi juga mendukung penuh pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diprogramkan Presiden RI Bapak Prabowo Subianto.

“Di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Bapak Mashudi, bahwa saat ini, 469 dapur di Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia telah memiliki sertifikat laik higienis dan sebanyak 754 Warga Binaan sudah tersertifikasi atau mengikuti pelatihan teknis penyelenggaraan makanan. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyampaikan ke depan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuka peluang kerja sama dalam membangun dapur MBG,” ujar Evan.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Sumatera Utara, Yudi Suseno memberikan tanggapan atas kehadiran jajaran pemasyarakatan dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi dan dukungannya terhadap kolaborasi lintas sektor antara Polri dan instansi pemerintah lainnya.

“Kegiatan seperti ini menunjukkan semangat kebersamaan dan sinergi yang baik antara aparat penegak hukum. Kami di jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara selalu mendukung langkah-langkah humanis seperti SPPG yang membawa manfaat langsung bagi masyarakat. Pemenuhan gizi bukan hanya urusan kesehatan, tetapi juga bagian dari pembangunan manusia seutuhnya,” tutur Kakanwil.

Selain launching SPPG Polres Taput, Wakapolda Sumatera Utara juga meninjau langsung fasilitas dan sarana yang akan digunakan dalam pelaksanaan program SPPG, termasuk dapur gizi dan ruang pelayanan kesehatan yang disiapkan oleh Polres Tapanuli Utara.

Kegiatan ditutup dengan sesi ramah tamah dan foto bersama seluruh tamu undangan sebagai bentuk kebersamaan dan dukungan terhadap program ini.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergitas antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan seluruh instansi vertikal dapat terus terjalin dengan baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Rutan Kelas IIB Tarutung Gelar Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Bersama Kapolres Tapanuli Utara

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dalam rangka menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung melaksanakan Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara di halaman Rutan, Senin (15/9).

Kegiatan ini diikuti Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring, Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan, Kasubsi Pengelolaan Mian H.R. Simarmata, Kepala Kesatuan Pengamanan James Bond Naibaho, seluruh pegawai, serta warga binaan pemasyarakatan dengan penuh khidmat.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ernis Sitinjak, S.H., S.I.K., turut hadir sekaligus bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam amanatnya, ia menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai Pancasila dan semangat nasionalisme dalam kehidupan sehari-hari.

“Melalui partisipasi aktif dalam upacara ini, diharapkan dapat memperkuat rasa kebangsaan dan kesetiaan terhadap Pancasila serta Bhinneka Tunggal Ika, baik di kalangan petugas maupun warga binaan. Dengan demikian, upacara ini bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi wadah untuk memupuk kembali nilai-nilai kebangsaan yang kokoh di hati setiap petugas dan warga binaan,” ujar Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada petugas dan warga binaan yang bertugas dalam upacara tersebut. “Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tulus kepada seluruh petugas serta warga binaan yang menjadi bagian dari pelaksanaan upacara Hari Kesadaran Berbangsa dan Bernegara ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tarutung, Evan Sembiring, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tapanuli Utara atas kesediaannya menjadi pembina upacara. Ia menegaskan pihaknya akan terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya dalam upaya deteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban, serta pembinaan dan layanan tahanan sebagaimana arahan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

“Upacara Kesadaran Berbangsa dan Bernegara ini juga menjadi wadah pembinaan kepribadian bagi warga binaan. Kami berharap semangat kebangsaan dan cinta tanah air semakin tumbuh di hati para pegawai maupun warga binaan,” pungkas Evan.

Upacara berlangsung khidmat dan kondusif. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh petugas dan warga binaan senantiasa menjaga disiplin, memperkuat rasa persatuan, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Reporter: Reno H
Redaktur: Rizal

DR Capt Anthon Sihombing Meminta Polres Taput Tangkap  Pelaku Aksi Brutal Penyerobotan Tanah Bersetifikat

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Setelah melakukan pengecekan tanah bersertifikat berlokasi di Siborongborong – Taput, oleh aparat kepolisian bersama petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional),  Polres Tapanuli Utara, diminta tangkap pelaku aksi brutal penyerobotan tanah dengan cara menebangi kayu pinus dan merusak tanaman yang berada di atas tanah tersebut. Jumat (18/4)

“Kami minta agar para pelaku penyerobot tanah kami ditangkap. Jangan mengulur ulur dengan berbagai dalih. Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak, sepertinya “mandul” dalam penanganan laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik saya. Tanah ini warisan nenek moyang kami yang kami kuasai secara turun temurun dan sudah bersertifikat. Namun ada sekelompok orang yang dikomandoi DARWIS HUTABARAT DKK secara barbar menguasai tanah itu dengan mencuri dan menebangi kayu pinus, merusak yang ada diatas tanah tersebut, hingga saat ini belum ditangkap. Sudah kita laporkan. Bahkan hari ini, sudah  pengecekan lokasi tanah yang sudah bersertifikat oleh aparat Polres Taput dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Arifin Purba bersama petugas dari BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Kabupaten Tapanuli Utara. Jangan main main dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Memangnya siapa rupanya si DARWIS HUTABARAT Dkk ini, sehingga pihak Kepolisian belum menangkapnya. Saya sangat heran dengan Pak Kapolres Taput ini. Saya minta segera tangkap pelaku pelaku brutal penyerobotan tanah milik ini” Penegasan itu, disampaikan DR Capt ANTHON SIHOMBING dalam temu persnya kepada sejumlah Wartawan media cetak/online dan media TV Nasional di Siborongborong, Kamis (17/4), usai aparat Polres Taput bersama BPN Kabupaten Taput melakukan pengecekan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing yang berlokasi di Siborongborong, Tapanuli Utara.

Anthon Sihombing didampingi Pengacaranya Hotbin Simaremare SH dan sejumlah tokoh adat, mengungkapkan, bulan September tahun 2024 lalu, aksi brutal penyerobotan tanah milik kami ini, sudah dilaporkan ke Polres Taput. Dan sudah dipasang Police line. Para pelaku Darwis Hutabarat Dkk (terlapor) sudah pernah dipanggil Polres. Namun sampai sekarang belum ditangkap. Lucunya, police line yang telah dipasang aparat polisi di tanah milik bersertifikat ini juga menghilang. Para pelaku yang sudah kita laporkan ini semakin merajalela mencuri kayu, mendirikan rumah kayu dilokasi tersebut. Bahkan tanah marga Tampubolon sebagai batas tanah saya ikut juga di rusak dan digarap.

Sehingga secara bersama sama pada hari ini, masyarakat marga Tampubolon ikut menyaksikan pengecekan yang dilakukan aparat Polres Taput dan BPN Taput. Kami minta Kapolres Taput segera bertindak tegas. Jika tidak ada lagi keadilan, saya akan bawa kasus ini ke Polda Sumut ataupun ke Mabes Polri dengan menemui Bapak Kapolri. Jadi jangan main main Pak Kapolres Taput. Sekelompok orang yang secara bar bar menyerobot tanah tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. “Jadi segera tangkap mereka,”  tegas Anthon Sihombing Juga dikenal sebagai Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) itu.

Anthon mengungkapkan, tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudaranya sudah ikut menanami pohon pinus ditanah bersertifikat miliknya. Pada tahun 2007, lanjut Anthon, para pelaku Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan aksi penyerobotan, namun dilapor oleh ibunya, dan para pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan. Dan menjadi terpidana.

“Para mantan terpidana ini juga pelaku ya sekarang dengan cara yang sama yakni secara barbar melakukan penyerobotan, mencuri dan menebangi kayu pinus dilahan saya. Bahkan tadi sewaktu pengecekan dilokasi, para penyerobot meneriaki aparat seolah tidak ada lagi hukum. Mereka menghalanghalangi petugas dengan tidak mengijinkan masuk ke areal tanah bersertifikat milik saya. Ada apa ini. Ini semua karena tidak ada ketegasan aparat Polres Taput dan terkesan lamban” ujarnya.

Anthon menegaskan, jangan memutarbalikkan fakta dengan para pelaku penyerobot mengatakan ada putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan apakah benar itu. Asli atau tidak. Sungguh miris tadi sewaktu pengecekan dilapangan, aparat Polres Taput tidak bertindak tegas sesuai tugasnya untuk pengecekan dilapangan. Dan sudah menyaksikan aksi aksi mereka seolah kebal hukum. Ini tidak boleh kita biarkan. Siapa rupanya dibelakang Darwis Hutabarat dkk maka kebal hukum. Kan aneh kok marga Hutabarat lebih mengetahui tanah marga Nababan. Ada apa ini. Saya minta Pak Kapolri dan Pak Kapoldasu memberi perlindungan hukum kepada kami”ujar Anthon Sihombing.

Sebelumnya, sesuai laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing tersebut, tampak sejumlah aparat Polres Taput melakukan dialog dengan Pengacara Hotben Simaremare SH, karena masyarakat Tampubolon yang ikut resah dan tanahnya dikleim berdatangan ke rumah kediaman orangtua Anthon Sihombing di Jln. Sadar Siborongborong.
Dengan alot aparat Polisi Polres Taput melakukan pendekatan kepada masyarakat agar jangan beranai ramai ke lokasi. “Masyarakat ini, semuanya yang berkepentingan Pak. Mereka sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah bersetifikat milik klien saya. Jadi tolong jangan dihalangi meteka. Mohon keadilan, sementara para pelaku penyerobot yang di berada di tanah milik klien saya, dibiarkan. Ada apa ini”ujar Pengacara Hotbin Simaremare.
Akhirnya dengan kesepakatan dengan pihak aparat Polres dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Taput, hanya perwakilan ke lokasi.

Namun setelah sampai dilokasi tanah milik Anthon Sihombing, aparat Polisi bersama petugas BPN Taput dihalangi dan tidak diperbolehkan oleh
para penyerobot tanah tersebut. Sempat aparat melakukan dialog namun tidak membuahkan hasil, bahkan mereka diteriaki dan disoraki. Dan akhirnya aparat Polres Taput dari sat reskrim bersama petugas BPN melakukan pengecekan tanah milik Anthon Sihombing sesuai dengan sertifikat.

Sementara, Pengacara Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum DR CAPT Anthon Sihombing kepada Wartawan mengatakan, Tanah yang kini diserebot sekelompok orang tersebut, sudah di akui negara milik Anthon Sihombing dengan penerbitan sertifikat hak milik. “Kami sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahannya. Intinya sudah dijawab sah secara hukum milik Anthon Sihombing dan tidak ada pemblokiran. Namun tanah tersebut kini dikuasai para terlapor sejak Juli dan Agustus tahun kalu. Polisi dapat dengan jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama. Tapi satu orang pun tidak ada yang tersangka walau sudah berjalan tujuh (7) bulan laporan kami. Sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebangi untuk membangun pondok dan rumah semi permanen dilokasi itu. Kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang”ujarnya.

Hotbin mengharapkan, agar Polres Taput menegakkan hukum lebih maksimal untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi ditengah masyarakat.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat hilang kepercayaan dan tidak menjadi preseden buruk kepada aparat Polres Taput. Kami minta keadilan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya, tegasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Polsek Siborongborong mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama BPN, pihaknya segera melakukan gelar perkara ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penangan pelaporan tersebut terang Kapolres.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek, Anton Sihombing Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Terkait aksi brutal dugaan penyerobotan tanah pencurian dan pengerusakan pohon oleh oknum sekelompok orang di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah lama dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya sehingga Kapoldasu minta copot Kapolres Tapanuli Utara.

“Laporan penyerobotan pencurian dan pengerusakan tanah saya, yang sudah bersertifikat sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara namun sampai sekarang tidak ada tindakan secara hukum kepada pelaku,” ujar Dr. Capt Anthon Sihombing, Senin (14/4/2025).

“Bahkan semakin merajalela merusak lahan saya, Kapolres Tapanuli Utara berkesan melakukan pembiaran, ada apa ini? Kapolres Tapanuli Utara. Saya minta Kapoldasu copot Kapolres Tapanuli Utara,” tegas Anton Sihombing yang juga dewan pakar partai Golkar tersebut.

Anton menyebut tidak pantas lagi kinerja polisi Polres Taput menyangkut aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah saya. Itu tanah saya dan ada sertifikatnya, sudah kita laporkan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

“Saat ini saya sangat prihatin tindakan barbar tidak tersentuh hukum Polres Tapanuli Utara,” kata Anthon.

Anthon menyebut, DH dan kawan kawan sebagi terlapor yang melakukan aksi brutal semakin merajalela mengklaim tanah saya dan semakin berani mendirikan bangunan di atas tanah saya.

“Itu tanah warisan nenek monang saya. Tidak ada pernah ada saya lihat tindakan seperti ini di Republik ini. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak terkesan mengulur ulur atau memberi ruang kepada pelaku Aksi Brutal yakni DH dan kawan kawan, inikan aneh, ujarnya Anton Sihombing.

Anton menyebut, Aksi Brutal yang terkesan dibiarkan Kapolres Tapanuli Utara ini dalam waktu dekat akan menemui Kapolri.

“DH dan kawan kawan sudah termasuk seorang narapidana karena pernah dihukum penjara milik Anton Sihombing tahun 2007 lalu di tanah saya juga,” tambah Anton.

Anehnya, bahan baku untuk mendirikan rumah seni permanen di areal tanah saya justru kayu yang ditebangi dari lahan tanah saya. Makanya saya sangat heran dan mempertanyakan keberadaan Kapolres Taput dalam penanganan kasus ini.

Anthon Sihombing menceritakan bahwa telah terjadi suatu yang sangat keji melawan hukum di Kelurahan Siborongborong kecamatan Siborongborong, ada sebidang tanah yang saya miliki sertifikat hak milik dalam 1 hamparan pohon milik saya. Pada bulan Agustus 2024 ada sekelompok memasuki wilayah, sementara saya selaku pemilik telah melaporkan ke Polres pada tahun 2024 lalu.

“Setelah dilaporkan Polres sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengerusakan sekitar 6 batang pohon, setelah dilaporkan hingga sekarang bulan April 2025 belum ada tindakan tegas dari Polres Tapanuli Utara, padahal sudah jelas ada laporan polisi dengan Sertifikat tanggal 10 April 2025 sudah melengkapi laporan di tingkat sidik agar semua dihentikan pengolahan lahan pohon di lokasi,” terangnya.

“Jika tidak ditindaklanjuti maka layak dipertimbangkan bahwa Kapolres Tapanuli Utara dicopot atau diganti dengan yang lain untuk menegakkan keadilan di Polres Tapanuli Utara,” pesannya.

Anthon menambahkan, ada 6,1 hektar lahan karena terkesan pembiaran dari Polres Tapanuli Utara oleh kelompok kelompok tertentu maka mereka telah merugikan masyarakat lain, tanah berbatasan dengan tanah saya yaitu pihak marga Tampubolon ahli waris Op. Ojahan Tampubolon masuk dalam wilayah Desa Pohan Tonga Siborongborong, itu juga sudah diserobot mereka dan disita banyak tanaman tanaman yang sudah siap panen.

“Semua sudah ditebangi luasnya 5 hektar dan mereka sudah merasa hebat akibat tidak tersentuh oleh hukum, mereka kembali lagi menjarah serta merampas tanaman keturunan ahli waris Op. Hizkia Nababan yaitu berbeda pemilik tanah dengan tanah saya,” ujarnya.

“Sekeliling tanah saya mereka kuasai lagi, inilah yang sangat miris, itu terjadi dugaan kami bahwa kelompok kelompok ini merasa kebal hukum karena tidak tersentuh, akhir bulan September sampai sekarang jelas ada LP dengan sertifikat, begitulah laporan saya ke Polres Tapanuli Utara,” tutup Anthon Sihombing.

Terpisah, Setelah dikonfirmasi kepada Pengacara Hotbin Simaremare SH selaku Penasehat Hukum DR Capt Anthon Sihombing, iyanya menerangkan bahwa Pohon yang ditebang dan dirusak para terlapor dengan menggunakan mesin chain saw.

Awalnya berjumlah sekitar 6 batang, dan setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September 2024 di polres Tapanuli Utara, telah dilakukan cek TKP dan dilakukan police line pada pohon yang dirusak, BAP Korban dan saksi.

“Perbuatan perusakan para terlapor telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024 status laporan pak DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikkan ke tingkat sidik. Namun demikian para pelaku tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan kayu lainnya, selain itu mendirikan bangunan dilokasi tanah tersebut,” terangya, Senin (14/4/2025).

Masih kata Hotbin, padahal sangat jelas negara telah mengakui tanah tesebut sebagai hak milik  DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Untuk kepentingan penegakan hukum sangatlah beralasan hukum Kapolres Tapanuli Utara menangkap terlapor dan Kelompoknya ara pelaku pengrusakan agar tidak semakin banyak lagi kayu yang dirusak.

“Para terlapor juga menguasai tanah Anthon Sihombing dengan cara membangun rumah dilokasi tanah tersebut dengan bahan papan pohon milik Anton Sihombing  yang dirusak/ ditebang yang berlanjut hingga saat ini bulan April 2025,” ujarnya.

Pengacara Hotbin Simaremare, SH, menambahkan, Penangkapan terhadap ara pelaku pengrusakan  sangat urgen dilakukan karena apabila pohon yang dimiliki korban diatas tanah milik korban yang bersertifikat hak milik tetap dibiarkan, maka pembiaran semacam itu telah menjadi Preseden Buruk di tengah masyarakat dan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, serta menyuburkan niat dan perbuatan orang untuk melanggar hukum merampas hak milik orang lain.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Dinilai Tidak Profesional Menangani Sejumlah Kasus, Dewan Mahasiswa Pospera Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Taput

MEDAN.radarinformasi.com – Ratusan massa dari Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) turun ke jalan dengan semangat yang menggelora di depan Markas Polda Sumatera Utara pada Rabu lalu. Jumat (14/11)

Rasa geram dan tuntutan keadilan tampak jelas dari ekspresi para demonstran, yang menggelar aksi sebagai bentuk protes keras terhadap dugaan ketidakprofesionalan Kapolres Tapanuli Utara (Taput), AKBP Ernis Sitinjak, dalam menangani sejumlah kasus hukum serta dalam menjaga netralitas pada Pilkada Tapanuli Utara 2024.

Di bawah terik matahari siang, massa aksi mulai berkumpul di Kampus UISU sejak pukul 11.30 WIB dan bergerak ke Mapolda Sumut, membawa spanduk, poster, dan seruan yang tak henti-hentinya berkumandang. Tuntutan utama mereka adalah pencopotan Kapolres Taput, yang dinilai tidak netral dan diduga mendukung salah satu pasangan calon dalam Pilkada Taput. Hal ini, menurut Koordinator Aksi Pospera Sumut, Febrino Galatia, telah melukai prinsip netralitas yang seharusnya dipegang oleh aparat negara dalam proses demokrasi.

“Kami tidak akan diam. Kapolres Tapanuli Utara harus dicopot. Jika memang aparat kepolisian diminta menjaga netralitas, maka mereka harus menunjukkan integritasnya, bukan malah terlibat dalam politik praktis,” tegas Febrino dengan suara lantang yang disambut sorak setuju para demonstran.

Aksi ini semakin memanas ketika massa juga menuntut pengusutan terhadap maraknya praktik perjudian di wilayah Taput, yang dinilai Kapolres gagal tangani. “Kami menuntut keadilan. Kami menuntut agar kepolisian bersih dari politik kotor!” teriak seorang demonstran.

Kondisi di lokasi demonstrasi semakin tegang ketika perwakilan dari Polda Sumut, Kepala Jaga Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), AKP Panjaitan mencoba menemui mereka untuk berdialog. Namun, para demonstran menolak mentah-mentah upaya itu. “Kami ingin Kapolda Sumut langsung yang turun menemui kami, bukan perwakilan!” ujar salah satu peserta aksi dengan nada tegas.

Mereka bertahan hingga sore, menunggu Kapolda Sumut turun tangan secara langsung. Massa yang setia bertahan terlihat duduk berbaris di depan Mapolda Sumut, menggemakan seruan keadilan dengan suara yang semakin serak, namun tak pudar oleh rasa lelah. Situasi di sekitar lokasi aksi tampak tetap kondusif meskipun penuh ketegangan, sementara personel kepolisian berjaga ketat di sekitar area Mapolda Sumut.

Menjelang sore, seorang perwira  menengah Polda Sumut, yakni Kompol Rudy akhirnya turun menemui para demonstran dan menerima tuntutan mereka. Meski menerima penjelasan dari perwakilan ini, massa tetap menegaskan bahwa mereka akan mengawal proses ini hingga tuntutan tersebut benar-benar diwujudkan.

“Kami meminta agar Polri tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan tidak ada aparat yang terlibat dalam praktik politik yang merugikan pihak lain,” tambah Febrino di tengah-tengah para demonstran. Baginya, ketidaknetralan aparat dalam Pilkada, apalagi yang melibatkan petinggi kepolisian, dapat mencederai keadilan dan merusak demokrasi.

Aksi massa ini diharapkan dapat menggerakkan publik dan pihak berwenang untuk segera menanggapi tuntutan yang telah berulangkali digaungkan, seraya mempertanyakan netralitas aparat dalam pemilu dan Pilkada. Pertanyaan besar pun muncul di tengah masyarakat: apakah Polri tetap berkomitmen menjaga prinsip netralitas demi menjamin demokrasi yang adil.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Diduga Terlalu Dipaksakan Personil Polres Taput Salah Tangkap, LP3MI Minta Kapolres Taput Dicopot Dari Jabatannya

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Kasus salah tangkap yang dilakukan personil Polres Tapanuli Utara terhadap Rivai Simanjuntak pada 4 November 2024 dari rumahnya di Desa Sosunggulon, Tarutung menjadi perhatian publik. Akibat kejadian ini, kinerja Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak beserta jajarannya dipertanyakan. Kamis (7/11)

Ketua Umum Lembaga Peduli Pembangunan Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (LP3MI), Irvan JM Simatupang menanggapi kasus salah tangkap terhadap Rivai Simanjuntak akibat tuduhan turut serta melakukan pengeroyokan terhadap anggota tim pemenangan paslon nomor 2 JTP-Dens di Pahae Jae, pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu terkesan dipaksakan.

Menurut Irvan, selain salah tangkap, pihak Polres Taput juga seperti memaksakan  LP nomor
225 tertanggal 31 Okt 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama Pance Riwat Sormin sebagai dasar penangkapan terhadap Rivai Simanjuntak.

“Terakhir diketahui dari Memori Boru Tobing yang merupakan istri dari Rivai Simanjuntak kalau Rivai pada waktu kejadian berada di Tarutung mulai pagi sampai jam 11 malam, melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV Tarutung. Dan sepulang dari acara penguburan orangtua temannya,  Rivai Simanjuntak sudah  berada di rumahnya di Desa Sosunggulon sekitar pukul 22.30 Wib hingga pagi esok harinya, “jelas Irvan seperti keterangan yang dia ketahui dari keterangan Memori Tobing di media, Kamis (7/11).

Oleh karena itu, kasus salah tangkap yang dilakukan Polres Taput terhadap Rivai Simanjuntak tidak boleh dibiarkan, Kapolres Taput harus dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut. “Bila perlu kita laporkan juga sampai ke mabes Polri. Kita menganggap kinerja Kapolres Taput dan jajarannya buruk, ” tegas nya.

Selain  itu, Irvan Simatupang menyinggung lagi lambatnya masalah penanganan kasus narkoba yang kabarnya marak di kabupaten Taput, sudah ada pengaduan masyarakat namun Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak juga terkesan kurang merespon. Ini dapat dibuktikan masih bebas berkeliaran oknum bandar  dan pengedar narkoba di Kabupaten Taput inisial DS.

“Baru -baru ini kami telah melakukan aksi demo di Poldasu terkait maraknya peredaran narkobs di kabupaten Tapanuli Utara. Saat demo, kami juga menyoroti penanganan hukum di polres taput  yang lambat dan diduga ada keberpihakan dengan salah satu calon kandidat bupati di tapanuli utara, “pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap Rivai Simanjuntak karena disangkakan sebagai pelaku pengeroyokan di Pahae Jae yang terjadi pada 30 Oktober, 2024 lalu. Padahal menurut keterangan Memori Tobing, istri Rivai bahwa suaminya tidak ikut dan tidak sedang berada di lokasi kejadian di Pahae Jae pada 30 Oktober 2024 lalu.

Dijelaskan, mulai pagi sampai jam 11 malam, suaminya Rivai Simanjuntak melayat ke rumah temannya di Desa Huta Toruan IV Tarutung. Sepulang dari acara penguburan orangtua temannya, sebut Memori, suaminya sudah  berada di rumahnya di Desa Sosunggulon sekitar pukul 22.30 Wib hingga pagi esok harinya.

“Suami saya seharian mulai dari pagi sampai malam di Tarutung. Gak betul itu bahwa dia ikut melakukan pemukulan di Pahae Jae. Karena Jam 11 lewat dia sampai di rumah di desa sosunggulon Tarutung. Kami berada di rumah sampai paginya besok  dan dia tidak kemana-mana. Harapan saya sebagai istri agar polisi meninjau ulang,” kata Memori Tobing yang diwawancarai di Polres Taput, Senin 4 November 2024 kemarin.

Fajar Lumbantobung, teman Rivai Simanjuntak yang diwawancarai di Polres Taput juga mengakui bahwa, pada Rabu, 30 Oktober 2024, Rivai Simanjuntak, berada di rumahnya di Desa Huta Toruan IV. Saat itu, jelasnya, sebagai sahabat, Rivai turut membantu proses acara adat hingga penguburan orangtuanya yang meninggal.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Taput Walpon Baringbing yang dikonfirmasi di kantor Polres Taput, Senin 4 November 2024 kepada wartawan mengatakan bahwa, Polres Taput menangkap 4 orang yakni RZS, RS, DP dan YS, pada Senin 4 November 2024.

Alasan penangkapan, menurutnya, karena Polres Taput sudah menerima laporan pengaduan dari masyarakat yang disertai saksi – saksi dan bukti -bukti dari olah Tempat Kejadian Perkara.

Dijelaskan Baringbing, sesuai dengan gelar perkara yang dilakukan tim gabungan Polres Tapanuli Utara, pada  sabtu 2  November di Mapolres Taput, 4 orang ditetapkan sebagai pelaku pengeroyokan yang terjadi di Pahae Jae, pada Rabu, 30 Oktober 2024, lalu sesuai dengan LP nomor
225 tertanggal 31 Okt 2024 dengan pelapor atas nama David Okto dan LP nomor 226 tanggal 31 Oktober oleh pelapor atas nama  Pance Riwat Sormin.

Reporter   : Reno H
Redaktur   : Rizal

Kapolres Taput Dituding Lamban Usut Penyebaran Fitnah Satika Simamora

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Polres Tapanuli Utara (Taput), dinilai lamban dalam mengungkap siapa pelaku penyebaran foto-foto porno dan selebaran berisi fitnah dan menjatuhkan nama baik Calon Bupati Taput, Satika Simamora. Selasa (29/10)

Laporan pengaduan masyarakat Nomor 01/DUMAS/THSS/TU/X/2024 dilaporkan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy supaya pihak Polres Taput sesegera mungkin mengusut siapa dalang dibalik penyebaran selebaran dimaksud pada 01 Oktober 2024.

“Saya menilai Polres Taput lamban dalam mengungkap siapa pelaku penyebaran informasi bohong dan fitnah yang berupaya menjatuhkan nama baik Satika Simamora. Padahal tim hukum sudah menyerahkan saksi-saksi, bukti dan petunjuk. Harusnya Polres Taput bisa bergerak lebih cepat untuk mengungkapnya,” kata Ketua Umum Pemenangan Satika-Sarlandy, Nikson Nababan, Selasa (29/10/2024).

Senada disampaikan Rudi Zainal, mewakili Tim Hukum Satika-Sarlandy juga mendesak Polres Taput lebih serius bekerja dalam mengungkap kasus yang sudah sebulan sejak dilaporkan namun belum menunjukkan hasil penyelidikan yang maksimal.

Menurutnya, Polres Taput mestinya menaruh perhatian lebih dan memprioritaskan kasus-kasus berbau asusila seperti yang dilaporkan. Jika tidak segera diungkap siapa pelakunya, dikhawatirkan dapat merusak mental masyarakat khususnya generasi muda.

Ada atau tidak ada laporan, sambung Rudi Zainal mestinya polisi harus bertindak cepat, karena kasus yang dilaporkan merupakan delik biasa yang mana pihak kepolisian wajib segera menyelidiki.

“Sama seperti kasus pembunuhan, kasus narkoba, kasus penyebaran asusila juga merupakan delik biasa yang seharusnya polisi wajib segera menyelidiki, termasuk kasus penyebaran foto dan selebaran berisi informasi bohong dan fitnah kepada Satika Simamora,” kata Rudi Zainal.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan kasus penyebaran informasi bohong yang bertujuan menjatuhkan nama baik Satika Simamora masih dalam penyelidikan. Polres masih berusaha mengungkap siapa dalang yang menyebarkan dengan memeriksa saksi-saksi yang melihat dan menemukan selebaran dimaksud.

Termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi ditemukannya selebaran.

“Saksi sudah diperiksa 3 orang. Korban SS juga sudah dimintai keterangan,” kata Walpon.

Kata Walpon Barimbing, polisi mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini karena minimnya saksi dan bukti di lapangan. Polisi membutuhkan petunjuk -petunjuk lebih banyak yang bisa membantu penyidik agar bisa secepatnya mengungkap kasus tersebut.

“Bagi siapa saja yang memiliki petunjuk-petunjuk, tolong disampaikan kepada kami. Kasus ini tetap menjadi prioritas dan tetap berusaha untuk bisa secepatnya mengungkap kasus ini. Soal penilaian kami dikatakan lamban dalam menangani kasus ini, polisi bukan malaikat. Percayakan kepada polisi yang pasti kami tetap berupaya secepatnya mengungkapnya,” katanya.

Reporter  : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kapolres Taput Dituding Tidak Profesional Ungkap Pelaku Penyebaran Selebaran Foto Berisi Fitnah Menjatuhkan Nama Baik Satika Simamora

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Polres Tapanuli Utara (Taput), dinilai lamban dalam mengungkap siapa pelaku penyebaran foto-foto porno dan selebaran berisi fitnah dan menjatuhkan nama baik Calon Bupati Taput, Satika Simamora. Selasa (29/10)

Laporan pengaduan masyarakat Nomor 01/DUMAS/THSS/TU/X/2024 dilaporkan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy supaya pihak Polres Taput sesegera mungkin mengusut siapa dalang dibalik penyebaran selebaran dimaksud pada 01 Oktober 2024.

“Saya menilai Polres Taput lamban dalam mengungkap siapa pelaku penyebaran informasi bohong dan fitnah yang berupaya menjatuhkan nama baik Satika Simamora. Padahal tim hukum sudah menyerahkan saksi-saksi, bukti dan petunjuk. Harusnya Polres Taput bisa bergerak lebih cepat untuk mengungkapnya,” kata Ketua Umum Pemenangan Satika-Sarlandy, Nikson Nababan, Selasa (29/10/2024).

Senada disampaikan Rudi Zainal, mewakili Tim Hukum Satika-Sarlandy juga mendesak Polres Taput lebih serius bekerja dalam mengungkap kasus yang sudah sebulan sejak dilaporkan namun belum menunjukkan hasil penyelidikan yang maksimal.

Menurutnya, Polres Taput mestinya menaruh perhatian lebih dan memprioritaskan kasus-kasus berbau asusila seperti yang dilaporkan. Jika tidak segera diungkap siapa pelakunya, dikhawatirkan dapat merusak mental masyarakat khususnya generasi muda.

Ada atau tidak ada laporan, sambung Rudi Zainal mestinya polisi harus bertindak cepat, karena kasus yang dilaporkan merupakan delik biasa yang mana pihak kepolisian wajib segera menyelidiki.

“Sama seperti kasus pembunuhan, kasus narkoba, kasus penyebaran asusila juga merupakan delik biasa yang seharusnya polisi wajib segera menyelidiki, termasuk kasus penyebaran foto dan selebaran berisi informasi bohong dan fitnah kepada Satika Simamora,” kata Rudi Zainal.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan kasus penyebaran informasi bohong yang bertujuan menjatuhkan nama baik Satika Simamora masih dalam penyelidikan. Polres masih berusaha mengungkap siapa dalang yang menyebarkan dengan memeriksa saksi-saksi yang melihat dan menemukan selebaran dimaksud.

Termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi ditemukannya selebaran.

“Saksi sudah diperiksa 3 orang. Korban SS juga sudah dimintai keterangan,” kata Walpon.

Kata Walpon Barimbing, polisi mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini karena minimnya saksi dan bukti di lapangan. Polisi membutuhkan petunjuk -petunjuk lebih banyak yang bisa membantu penyidik agar bisa secepatnya mengungkap kasus tersebut.

“Bagi siapa saja yang memiliki petunjuk-petunjuk, tolong disampaikan kepada kami. Kasus ini tetap menjadi prioritas dan tetap berusaha untuk bisa secepatnya mengungkap kasus ini. Soal penilaian kami dikatakan lamban dalam menangani kasus ini, polisi bukan malaikat. Percayakan kepada polisi yang pasti kami tetap berupaya secepatnya mengungkapnya,” katanya.

Reporter  : Reno H
Redaktur  : Rizal

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Polres Tapanuli Utara (Taput), dinilai lamban dalam mengungkap siapa pelaku penyebaran foto-foto porno dan selebaran berisi fitnah dan menjatuhkan nama baik Calon Bupati Taput, Satika Simamora. Selasa (29/10)

Laporan pengaduan masyarakat Nomor 01/DUMAS/THSS/TU/X/2024 dilaporkan Tim Hukum Paslon Satika-Sarlandy supaya pihak Polres Taput sesegera mungkin mengusut siapa dalang dibalik penyebaran selebaran dimaksud pada 01 Oktober 2024.

“Saya menilai Polres Taput lamban dalam mengungkap siapa pelaku penyebaran informasi bohong dan fitnah yang berupaya menjatuhkan nama baik Satika Simamora. Padahal tim hukum sudah menyerahkan saksi-saksi, bukti dan petunjuk. Harusnya Polres Taput bisa bergerak lebih cepat untuk mengungkapnya,” kata Ketua Umum Pemenangan Satika-Sarlandy, Nikson Nababan, Selasa (29/10/2024).

Senada disampaikan Rudi Zainal, mewakili Tim Hukum Satika-Sarlandy juga mendesak Polres Taput lebih serius bekerja dalam mengungkap kasus yang sudah sebulan sejak dilaporkan namun belum menunjukkan hasil penyelidikan yang maksimal.

Menurutnya, Polres Taput mestinya menaruh perhatian lebih dan memprioritaskan kasus-kasus berbau asusila seperti yang dilaporkan. Jika tidak segera diungkap siapa pelakunya, dikhawatirkan dapat merusak mental masyarakat khususnya generasi muda.

Ada atau tidak ada laporan, sambung Rudi Zainal mestinya polisi harus bertindak cepat, karena kasus yang dilaporkan merupakan delik biasa yang mana pihak kepolisian wajib segera menyelidiki.

“Sama seperti kasus pembunuhan, kasus narkoba, kasus penyebaran asusila juga merupakan delik biasa yang seharusnya polisi wajib segera menyelidiki, termasuk kasus penyebaran foto dan selebaran berisi informasi bohong dan fitnah kepada Satika Simamora,” kata Rudi Zainal.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing mengatakan kasus penyebaran informasi bohong yang bertujuan menjatuhkan nama baik Satika Simamora masih dalam penyelidikan. Polres masih berusaha mengungkap siapa dalang yang menyebarkan dengan memeriksa saksi-saksi yang melihat dan menemukan selebaran dimaksud.

Termasuk memeriksa CCTV di sekitar lokasi ditemukannya selebaran.

“Saksi sudah diperiksa 3 orang. Korban SS juga sudah dimintai keterangan,” kata Walpon.

Kata Walpon Barimbing, polisi mengalami kesulitan untuk mengungkap kasus ini karena minimnya saksi dan bukti di lapangan. Polisi membutuhkan petunjuk -petunjuk lebih banyak yang bisa membantu penyidik agar bisa secepatnya mengungkap kasus tersebut.

“Bagi siapa saja yang memiliki petunjuk-petunjuk, tolong disampaikan kepada kami. Kasus ini tetap menjadi prioritas dan tetap berusaha untuk bisa secepatnya mengungkap kasus ini. Soal penilaian kami dikatakan lamban dalam menangani kasus ini, polisi bukan malaikat. Percayakan kepada polisi yang pasti kami tetap berupaya secepatnya mengungkapnya,” katanya.

Reporter  : Reno H
Redaktur  : Rizal