INDRAMAYU.radarinformasi.com – Seorang pria ditemukan tak bernyawa di pinggir Kali Cimanuk, Jl. Veteran, RT 022/RW 004, Kelurahan Lemahmekar, Kecamatan Indramayu, Selasa pagi (8/10/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hilal Adi Imawan, mengidentifikasi korban sebagai Widodo Yulianto (50), warga setempat.
AKP Hilal Adi Imawan menjelaskan, kejadian ini bermula ketika pihaknya mendapat laporan tentang korban yang ditemukan tergeletak di pinggiran kali dengan sebuah sepeda di dekatnya.
“Kami segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) begitu laporan diterima,” kata AKP Hilal.
Kejadian berawal sekitar pukul 06.40 WIB saat seorang saksi, Hendri, melihat korban terbaring di lokasi. Hendri kemudian menghubungi Irwan Purnomo, yang setelah mendatangi tempat kejadian memastikan bahwa korban adalah saudaranya, Widodo Yulianto.
Irwan menduga korban mengalami serangan jantung, terlebih mengingat bahwa beberapa hari sebelumnya korban sempat mengalami demam dan telah diberikan obat oleh Irwan.
Korban dilarikan ke RSUD Indramayu, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AKP Hilal menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, dan dugaan sementara menyebutkan bahwa korban meninggal akibat serangan jantung.
“Keluarga korban telah menerima musibah ini sebagai takdir dan menolak untuk dilakukan autopsi,” tambah AKP Hilal, didampingi oleh Kasi Humas Polres Indramayu, IPTU Junata.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Tentara Nasional Indonesia (TNI) ke-79, Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Indramayu, mengadakan ziarah di Taman Makam Pahlawan (TMP) Dharma Ayu, Kabupaten Indramayu, pada Jumat (4/10/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh personel Polres Indramayu dan anggota Kodim 0616/Indramayu sebagai wujud penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa. Ziarah berlangsung dengan khidmat, mencerminkan rasa hormat dan penghargaan terhadap para pahlawan yang telah gugur.
Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, menekankan pentingnya sinergi antara TNI dan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban, khususnya dalam menghadapi tantangan masa depan bangsa. “Peringatan HUT TNI ke-79 ini mengusung tema ‘Modern Bersama Rakyat, Siap Mengawal Suksesi Kepemimpinan Nasional untuk Indonesia Maju’,” ujar Kapolres.
Ia juga menambahkan bahwa kerjasama antara Polres Indramayu dan Kodim 0616/Indramayu akan terus diperkuat demi menjaga situasi yang kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu, terlebih menjelang pelaksanaan agenda nasional seperti Pilkada 2024.
Momentum peringatan HUT TNI ke-79 ini diharapkan semakin memperkokoh sinergi antara TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga kedaulatan serta keamanan bangsa. “Semoga ke depannya, kolaborasi ini semakin solid demi kemajuan Indonesia,” pungkas AKBP Ari Setyawan Wibowo.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sepanjang bulan September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Rabu (2/10)
Dalam konferensi pers yang diadakan pada 2 Oktober 2024, polisi mengumumkan penangkapan 17 tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna narkoba.
Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8,68 gram sabu-sabu dan 331.375 butir obat keras tertentu. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 1.061.000, tiga sepeda motor dan satu timbangan digital.
Penangkapan dilakukan di 11 lokasi berbeda di beberapa kecamatan, antara lain Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis dan Losarang.
“Para pengedar narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar AKBP Ari Setyawan.
Menurut AKBP Ari Setyawan, Para pelaku pengedar obat keras tertentu akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp. 5 miliar. Sedangkan, pengedar psikotropika dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.
AKBP Ari Setyawan juga menyebutkan bahwa para pengguna narkoba akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pengguna mungkin mendapatkan rehabilitasi berdasarkan hasil assessment terpadu yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan penyidik, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.
Di antara tersangka yang ditangkap, terdapat seorang residivis berinisial AC alias P (47) yang kembali ditangkap dengan barang bukti 324.000 butir obat keras. AC sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan setelah ditangkap pada November 2021.
Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba atau obat keras di wilayahnya. “Kami siap merespon cepat setiap informasi yang diterima,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo, seraya mengingatkan warga untuk tetap waspada.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Operasi Patuh Lodaya 2023 yang dilakukan oleh Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar ratusan pelanggar lalu lintas terjaring dalam razia yang dilakukan di berbagai titik di wilayah hukum Polres Indramayu.
Operasi Patuh Lodaya yang dilaksanakan dari tanggal 10 sampai 23 Juli 2023 ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Kepolisian guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
Dalam operasi yang berlangsung selama sepekan ini, petugas kepolisian secara mobile (berkelliling) di jalur-jalur utama yang sering dilalui oleh kendaraan, termasuk di persimpangan, jalan protokol, dan ruas jalan yang sering terjadi pelanggaran lalu lintas.
Selama razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan pengendara. Mereka memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas, seperti penggunaan helm, penggunaan sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, dan pelanggaran lainnya.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Bagus Yudo Setyawan menjelaskan, Operasi Patuh Lodaya 2023 ini dilakukan guna meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas.
“Kami berharap melalui Ops Patuh ini, pelanggaran lalu lintas dapat ditekan, sehingga tingkat kecelakaan dapat berkurang dan keselamatan berkendara meningkat,” ujar dia kepada awak media, Senin (17/07/2023)
Hasil dari operasi ini bahwa ratusan pelanggar lalu lintas berhasil terjaring dalam operasi tersebut.
Tercatat, lanjut, AKP Bagus Yudo Setyawan, sebanyak 675 pelanggar dikenakan tilang elektronik. Dan 2.901 dikenakan teguran.
“Pelanggar terbanyak didominasi oleh pengendara roda dua yakni sebanyak 654 pelanggar, sisanya kendaraan roda empat,” terang AKP Bagus Yudo Setyawan.
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara antara lain tidak menggunakan helm, menggunakan knalpot bising/brong serta pengemudi di bawah umur.
Kepolisian melakukan tindakan terhadap pelanggar dengan memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Beberapa pelanggar dikenakan tilang elektronik, sedangkan beberapa lainnya diberikan teguran lisan sebagai bentuk edukasi dan pengingat untuk lebih mematuhi aturan lalu lintas.
Dalam kesempatan ini, pihaknya mengimbau seluruh pengendara untuk lebih disiplin dan patuh terhadap aturan lalu lintas.
Masyarakat diharapkan memahami bahwa aturan lalu lintas ada untuk kepentingan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
AKP Bagus Yudo Setyawan juga mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan berperan aktif dalam menciptakan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan kerjasama dan kesadaran bersama, kita dapat menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan tertib.
BOGOR.radarinformasi.com – Viral nya video yang terjadi di wilayah Indramayu Jawa Barat, pada saat terjadi aksi demo di Ponpes AL-Zaytun Indramayu Jawa Barat tersebut, tersorot adanya seorang pria berkaus hitam yang dibentak salah seorang Pengurus Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu yaitu Panji Gumilang, dimana Pria tersebut awalnya dinarasikan sebagai polisi berpakaian preman itu ternyata Pegawai Negeri Sipil (PNS). Minggu (18/06/2023).
Melalui Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar yang menjelaskan “Perlu saya tegaskan bahwa orang tersebut bukanlah anggota Polri. Sekali lagi, orang tersebut bukan anggota Polri, melainkan PNS dari Bakesbangpol berdasarkan pemeriksaan awal anggota kami pada saat di lokasi hari Sabtu 17 Juni 2023,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro, S.H., S.I.K., M.H.Li. selaku Kasat Reskrim Polres Bogor pun telah melakukan pengamatan bersama Jajaran Reskrim Polda Jabar mengatakan, “Bahwa benar Kejadian di Indramayu tersebut yang menjadi viral di video tersebut adalah terlihat seorang pria menggunakan pakaian berwarna hitam tersebut adalah bukan anggota Polri akan tetapi seorang PNS dari kesatuan Bakesbangpol, dimana terjadi pada saat adanya aksi demo massa pada hari Kamis 15 Juni 2023 diketahui pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, dalam video viral itu membentak dan menanyakan asal-usul pria berkaus hitam”.
“Kejadian bermula saat salah seorang security Al-Zaytun tengah meminta bantuan kepada anggota Polres Indramayu yang mengamankan aksi unjuk rasa. Kepada polisi, pihak Al-Zaytun mengatakan ada beberapa orang sekitar 4 (empat) orang yang bertindak mencurigakan sampai akhirnya security meminta bantuan kepada anggota Polres Indramayu dan akhirnya di lakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan dan diberikan beberapa pertanyaan tentang identitas mereka akan tetapi tidak ada respon baik dari mereka bahkan memberikan jawaban berbelit – belit tidak koperatif dengan ada yang mengaku sebagai wartawan dan ada juga yang mengaku anggota PNS dari Bakesbangpol, kemudian tak lama dari kejadian itu, Panji Gumilang datang dan menanyai para pria itu dengan nada yang tinggi seperti dalam video viral. Panji meminta orang-orang tersebut meninggalkan lokasi Al-Zaytun, selanjutnya anggota Polres Indramayu langsung mengamankan keempat orang tersebut dan membawa keluar guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan,” Ujarnya.
Dalam hal ini Jajaran Reskrim Polda Jabar menegaskan bahwa Keempat orang tersebut adalah bukan anggota Polri, melainkan hasil dari pemeriksaan lanjut adalah anggota PNS dari Bakesbangpol Provinsi Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor pun menegaskan, “Untuk masyarakat serta para media wartawan lainnya untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan yang memang belum dinyatakan kebenarannya”, tutupnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar menyatakan bahwa Polres dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, berkomitmen untuk memberantas narkoba. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkotika, Jumat 16 Juni 2023 di Mapolres Indramayu.
Dalam konferensi pers yang juga dihadiri oleh Nanang, selaku Kasi Kamtib Lapas Indramayu tersebut, Fahri menjelaskan bahwa petugas kepolisian telah menangkap satu orang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S, pada 8 Juni 2023, di kediamannya, yaitu Desa Sumber Mulya, kecamatan Haurgeulis, Indramayu.
Di kediaman tersangka S, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti diantaranya, 2 bungkus besar narkotika jenis sabu dengan total berat 100,46 gram, 5 buah plastik klip bening, 1 unit timbangan digital, dan sedotan warna merah.
“Selanjutnya, Petugas kami melakukan penyelidikan terhadap S, sehingga terungkap bahwa S mendapat sabu tersebut dari A, yang saat ini tengah menjalani masa tahanan untuk kasus narkoba,” jelasnya.
“Selanjutnya kami bekerja sama dengan Kalapas Indramayu untuk melakukan pengungkapan. Dan kami berkomitmen untuk memberantas narkoba yang ada di wilayah kabupaten Indramayu,” lanjutnya.
Masih disampaikan Fahri, setelah bekerja sama dengan Lapas, pihaknya kemudian melakukan interogasi kepada A. Hasilnya, A mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kediaman S, merupakan kepemilikan dari E yang berada di Jakarta.
“Sampai saat ini E masih dalam penyelidikan kami untuk dilakukan penangkapan. Adapun modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan menggunakan titik koordinat,” terangnya.
Menurut Fahri, kasus ini cukup besar karena barang bukti yang ditemukan seberat 100,46 gram atau lebih dari 1 ons, dan merupakan jaringan.
“Kepada para Tersangka kami kenakan pasal 112 ayat 2 atau pasal 114 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, dan paling lama 20 tahun penjara,” ujarnya.
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Indramayu berhasil amankan 3 orang pelaku, 1 diantaranya seorang perempuan yang berperan sebagai pihak Sponsor.
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, mereka diketahui melakukan pengiriman TKW ilegal ke negara uni Emirat Arab (UEA).
” Para tersangka sudah berhasil ditangkap mereka berinisial DS (30) seorang perempuan dan dua orang laki-laki berinisial ES (45) serta T (46),” terang Kapolres Indramayu Fahri Siregar
Korbannya diketahui adalah Daenah (33) warga Desa Pranggong, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu.
Mirisnya, akibat perbuatan pelaku, korban diketahui juga mendapat perlakuan kasar dari majikannya saat bekerja.
“Ada satu orang korban yang saat ini tengah kita tangani,” ujar dia kepada awak media, Kamis (08/06/2023).
AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kasus TPPO sekarang ini mendapat perhatian penuh dari Kapolri.
Jajaran Polres Indramayu pun berkomitmen akan membongkar kasus-kasus TPPO yang marak terjadi.
Di sisi lain, dijelaskan Kapolres, para pelaku yang saat ini sudah berhasil diamankan memiliki perannya masing-masing.
DS berperan sebagai petugas lapangan yang mencari korban, T sebagai sponsor, dan ES sebagai koordinator perekrutan TKW Ilegal wilayah Indramayu.
Untuk mengelabui korbannya, para pelaku diketahui memberikan uang fee sebesar Rp 3 juta kepada korban agar mau diberangkatkan ke UEA.
Uang tersebut diberikan pelaku kepada korban secara bertahap.
Korban juga dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) dan akan diberi gaji sebesar Rp 5 juta per bulan.
“Sekitar akhir bulan Januari korban diberangkatkan menuju UEA,” ujar dia.
Namun, setelah bekerja, korban rupanya tidak kunjung digaji. Baru pada bulan ketiga korban akhirnya mendapatkan gaji.
” Gajinya yang diberikan pun hanya sebesar 1.200 dirham atau sekitar Rp 4,5 juta saja, dan itu tidak sesuai dengan harapan yang pernah dijanjikan oleh pihak sponsor,” ujar Fahri.
Mengawali Tahun 2023, Polres Indramayu Amankan Spesialis Pelaku Pencurian Buku Sekolah
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Awal tahun 2023, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu jajaran Polda Jabar berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar kepada awak media dalam konferesi pers, di Loby Mapolres Indramayu, Jawa Barat, Selasa (10/1/23) siang.
AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan buku-buku sekolah di 37 (tiga puluh tujuh) Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Indramayu dengan 3 tersangka, diantaranya CR alias Kaji alias Siman (49), A S (37) tahun, dan WR alias Roi (25).
“CR alias Kaji alias Siman (49) ini sebagai eksekutor, sedangkan AS (37) tahun, dan WR alias Roi (25) berperan sebagai penadah,” tuturnya.
Saat melancarkan aksinya, kata AKBP Dr. M. Fahri Siregar, pelaku masuk ke gedung perpustakaan sekolah seorang diri dengan cara merusak kunci gembok pintu serta mencongkel jendela dengan menggunakan kunci roda yang sebelumnya sudah disiapkannya.
“Kemudian setelah berhasil mengambil buku-buku, pelaku membawanya dengan menggunakan kendaraan roda empat jenis Pick-Up yang didapat dari hasil sewa (rental),” terang AKBP Dr. M. Fahri Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Fitran Romajimah dan Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Didi Wahyudi.
Lanjut Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar menyampaikan, setelah berhasil mengambil buku-buku sekolah tersebut kemudian pelaku CR alias Kaji alias Siman (49) ini menjualnya kepada AS (37) tahun dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Lalu AS menjual kembali buku-buku tersebut kepada WR alias Roi (25) dengan harga per kg (kilo gram) sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).
Selain mengambil buku sekolah pelaku juga berhasil mengambil 22 (dua puluh tiga) unit HP tablet yang terdapat pada gedung sekolah, 19 (tujuh belas) unit HP dijual kepada AS (penadah) dengan total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), lalu 17 (tujuh belas) unit HP oleh AS dijual kepada WR dengan harga total harga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
Dari hasil kejahatannya itu pelaku CR berhasil menjual buku-buku sekolah dengan jumlah berat lebih dari 12 (dua belas) ton.
Adapun akibat perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut, total jumlah kerugian yang diderita oleh sekolah-sekolah yang menjadi korban di wilayah Kabupaten Indramayu mencapai Rp. 846.692.000,- (delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah).
“Pelaku ini melancarkan aksinya sejak bulan Oktober 2022 sampai dengan Bulan Januari 2023,” ucap AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Adapunbarang bukti yang berhasil diamankan oleh Polres Indramayu 1 (satu) unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pick-Up Nopol : E-8068-KK. 1 (satu) unit kendaraan roda empat Dihatsu Granmax Pick-Up Nopol : E-8548- KR, 1 (satu) buah kunci roda, 1 (satu) buah Flasdish berisi rekaman CCTV, 4 (empat) karung buku pelajar sekolah, 13 (sebelas) unit Handphone tablet merk Zyrex ZT 216, serta 9 (sembilan) unit Handphone berbagai merk.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman penjara paling lama 7 (Tujuh) tahun. Dan pelaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP dan pasal 481 KUHP, ancaman penjara paling lama 4 (empat) tahun s/d 7 (tujuh) tahun,” tutup AKBP Dr. M. Fahri Siregar.
Sertijab Kapolres Indramayu yang Baru AKBP Dr. M. Fahri Siregar Menggantikan AKBP M. Lukman Syarif
INDRAMAYU.radarinformasi.com – Kepolisian Resor Indramayu jajaran Polda Jabar menggelar Serah terima jabatan (sertijab) Kapolres Indramayu yang Baru AKBP Dr. M. Fahri Siregar Menggantikan AKBP M. Lukman Syarif bertempat di Lapangan Apel Mako Polres Indramayu, Jawa Barat, Jum’at (6/1/2023) Pagi.
Serah terima jabatan dipimpin langsung oleh Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif, S.I.K.,M.H., dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, hari ini kita bisa menghadiri upacara serah terima jabatarn Baru AKDP Dr. M. Fahri Siregar, SH., S.LK., M.H, Kapolres Indramayu yang baru, Pada hakikatnya jabatan itu adalah amanah yang harus dikerjakan dengan penuh tanggung jawab.
“Kepada seluruh Jajaran Kapolres Indramayu saya ucapkan banyak terimakasih karena sudah berdedikasi untuk Polres Indramayu, adapun kepada Pejabat baru saya ucapkan selamat datang dan selamat bertugas, kiranya apa yang sudah dikerjakan oleh pejabat lama bisa dilanjutkan dan ditingkatkan kinerjanya”, harap Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif juga tidak lupa mengigatkan kepada jajarannya agar selalu menjaga kesehatan dan niatkan tugas sebagai ibadah sehingga bisa melaksanakan dengan tulus, ikhlas, dan penuh dengan kesabaran”, tuturnya.
Puluhan karanggan Bunga ucapan selamat jalan AKBP M. Lukman Syarif menghiasi di dalam Mako Polres Indramayu.
Kapolres Indramayu Berikan Reward kepada 36 Personil dan 1 Anggota Koramil yang berprestasi
INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kapolres Indramayu AKBP Hafidh.S.Herlambang, S.I.K., M..H., memberikan Reward kepada Personel Polres Indramayu dan Polsek Jajaran yang berprestasi. Pemberian Reward kepada Personel dilakukan di Lapangan Apel Polres Indramayu, Jawa Barat, Senin (01/03/2021).
Kapolres Indramayu AKBP. Hafidh.S. Herlambang melalui Kasubbag Humas Polres Indramayu AKP. Budiyanto menyampaikan bahwa sebanyak 36 (tiga puluh enam) Personel Polres Indramayu dan 1 (satu) Anggota Koramil Kertasmaya yang berprestasi dalam melaksanakan tugas tanggung jawabnya di Masyarakat.
“Saya selaku Kapolres Indramayu mengucapkan terimakasih atas penghargaan yang setinggi – tingginya kepada Personel yang berprestasi serta satu Anggota Koramil Kertasmaya atas dedikasi dan loyalitas yang telah di berikan”, ujarnya.
Dikatakannya, pemberian penghargaan ini selain merupakan bentuk apresiasi terhadap personel yang berprestasi juga merupakan suatu cara untuk memotivasi Personel lainnya agar mampu melakukan hal yang sama.
“Kepada anggota yang berprestasi, kami berikan Reward dan juga sebaliknya bagi anggota yang melanggar akan diberikan punishment”, tambahnya.
Kapolres AKBP.Hafidh.S.Herlambang berharap, lanjutnya, dengan metode seperti ini dapat mengurangi pelanggaran yang dilakukan oleh Anggota bahkan sebaliknya dapat meningkatkan prestasi kerja para Anggota sehingga nama baik organisasi Polri tetap terjaga bahkan meningkat lebih baik.
“Dalam kegiatan tersebut dihadiri Para Kabag, Para Kasat, Para Kasi, Perwira staf Polres Indramayu dan seluruh Personel Polres Indramayu,” pungkas AKP. Budiyanto.