TP PKK Taput Raih Prestasi pada Lomba Hari Kesatuan Gerak PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara 2025

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui  Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) menorehkan prestasi membanggakan pada ajang Jambore Kader PKK dan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK Tingkat Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 yang digelar mulai Selasa hingga Kamis (4-6 November 2025) di Ballroom Grand Mercure Medan pada Kamis, (6/112025).

Dalam kegiatan yang dihadiri langsung oleh Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution beserta Ketua TP PKK Provinsi Sumatera Utara Ny. Kahiyang Ayu Bobby Nasution tersebut, Kabupaten Tapanuli Utara berhasil menjadi nominator pada empat dari lima kategori lomba Desa Lercontohan PKK yang dilaksanakan di tingkat Provinsi.

Adapun hasil yang berhasil diraih oleh Kabupaten Tapanuli Utara yaitu Juara Harapan III Kategori Tertib Administrasi PKK oleh Desa Hutauruk-Kecamatan Sipoholon, Juara Harapan III Kategori UP2K (Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga) PKK oleh Desa Siraja Hutagalung-Kecamatan Siatas Barita, Juara Harapan III Kategori AKU HATINYA PKK oleh Desa Sipultak Dolok-Kecamatan Pagaran dan Juara Harapan III Kategori IVA Test (Inspeksi Visual Asam Asetat) oleh Kecamatan Pangaribuan.

Kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara Ny. Neny Angelina JTP Hutabarat didampingi Staf Ahli I TP PKK Ny. Lisa Deni Lumbantoruan, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Satya Dharma Nababan, para pengurus PKK Kabupaten, Camat, serta Kepala Desa dan Ketua TP PKK Desa menjadi bentuk dukungan penuh terhadap kiprah PKK Taput dalam pemberdayaan keluarga di berbagai bidang.

Tim TP. PKK Taput juga meraih Juara Harapan 3 pada lomba Memasak Serba Ikan dan Juara I pada Lomba Cerdas Cermat Pengurus PKK.

Dalam arahannya, Gubernur menekankan pentingnya peran PKK dalam membentuk karakter anak dan memperkuat ketahanan keluarga. “PKK memiliki peran besar dalam mendidik anak-anak dan membangun keluarga sebagai benteng terakhir yang mampu menenangkan berbagai persoalan kehidupan,” ujarnya.

Sebagai bentuk apresiasi, Gubernur juga memberikan hadiah tambahan kepada para pemenang berupa peralatan Posyandu, seperti meja, kursi, tenda, baju kader, alat ukur dan timbang, sound system, serta alat permainan edukatif bagi anak-anak.

Selain itu, Gubernur menyampaikan harapan agar PKK di seluruh Kabupaten dan Kota, termasuk Tapanuli Utara, semakin meningkatkan kualitas pelaksanaan Program PAAR (Pendidikan dan Anak Remaja) dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, serta memperkuat program UP2K melalui pengelolaan keuangan keluarga yang lebih tertib dan produktif dan menghimbau agar Dinas PMD dapat mengupayakan dukungan dana tambahan bagi desa-desa tertinggal dan desa unggulan, guna mempercepat peningkatan taraf hidup masyarakat.

Melalui capaian ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menyampaikan apresiasi dan kebanggaan kepada seluruh kader PKK, Kepala Desa, Camat, serta Perangkat Daerah yang telah bekerja keras dan berinovasi dalam mewujudkan keluarga sejahtera dan mandiri.

“Prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah, PKK dan masyarakat harus terus berjalan baik untuk membangun keluarga yang tangguh, sehat dan produktif. Tidak boleh langsung berpuas diri, pretasi ini harus semakin ditingkatkan,” ungkap Ketua TP PKK Kabupaten Tapanuli Utara.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

Oknum Wartawan Diduga Sebarkan Berita Bohong Terkait Bantuan PT TPL, Ini Penjelasan Kades Horisan Ranggitgit

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sebuah pemberitaan dari salah satu media online yang terbit pada 22 Juli 2025 menuai sorotan publik, lantaran diduga menyampaikan informasi yang tidak sesuai fakta terkait pembangunan bak penampung air di Desa Horisan Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa pembangunan bak penampung air di Desa Horisan Ranggitgit merupakan bantuan dari PT Toba Pulp Lestari (TPL) Tahun Anggaran 2024. Namun, informasi ini langsung dibantah oleh Kepala Desa Horisan Ranggitgit, Saor Manalu, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada Sabtu (26/7/2025).

“Saya tegaskan bahwa bak penampung air tersebut dibangun menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, bukan bantuan dari PT TPL seperti yang diberitakan. Kami tidak pernah menerima bantuan sejenis dari perusahaan tersebut,” jelas Saor Manalu.

Lebih lanjut, Saor menyayangkan tindakan oknum wartawan yang menulis berita tersebut tanpa melakukan konfirmasi langsung kepadanya selaku kepala desa.

“Sebagai pemimpin desa ini, saya sangat kecewa karena wartawan tersebut tidak pernah menghubungi saya untuk klarifikasi. Ini jelas mencederai prinsip-prinsip jurnalisme yang seharusnya menjunjung tinggi kebenaran dan keseimbangan informasi,” tambahnya.

Pemerintah desa berharap agar media yang bersangkutan segera melakukan klarifikasi dan meralat pemberitaan yang telah beredar guna menjaga kredibilitas informasi serta menghindari kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait pemberitaan tersebut, pihak Humas PT TPL Sektor Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Jupri Sibuea, belum memberikan tanggapan.

Reporter: Reno H
Redaktur: Rizal

Pembangunan Lapen Jalan Usaha Tani Desa Siabal-abal I Kec. Sipahutar Terindikasi Asal-asalan, Inspektorat dan APH Diharapkan Peka

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Jadi jelas bahwa dana desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa. Sabtu (26/7)

Tapi para oknum-oknum kepala desa dan pemerintah desa yang tidak amanah dan korup dalam menjalankan tugas, Dana Desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.

Contohnya seperti yang terjadi di Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana anggaran Dana Desa untuk pembangunan lapen jalan usaha tani tahun anggaran 2024, sebagian diduga “ditilep” oleh oknum Kepala Desa dan TPKnya.

Hal tersebut dapat dilihat dari pembangunan lapen jalan usaha tani Dusun Torhasundutan, Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar yang terkesan asal-asalan tidak memperhatikan teknis pembuatan jalan yang semestinya.

Demikian yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR kepada awak media, Sabtu (26/07/2025) setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan.

Menurutnya, pembangunan jalan usaha tani lapen yang dibangun oleh Pemerintah Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik, dan ada dugaan pengurangan pembelian bahan material seperti pengurangan pembelian batu split, 5×7, 3×5 dan 2×3 serta aspal.

Pengurangan pembelian agregat dapat dibuktikan secara kasat mata bahwa lapisan jalan lapen sangat tipis. Pengurangan bahan Aspal dapat dibuktikan dengan melihat beberapa titik jalan sudah mulai mengelupas karena aspal sebagai material pengikat (perekat) sangat kurang. Kemudian dilihat secara teknis, pembangunan lapen jalan usaha tani di Dusun Torhasundutan tersebut diduga tidak benar.

Secara teknis penyiraman aspal yang semestinya tiga lapis atau tiga kali, yaitu di lapisan agregat 3×5, dilapisan agregat 2×3 dan diatas lapisan agregat spilit, tapi dalam pelaksanaan nya penyiraman aspal hanya selapis atau hanya sekali yaitu hanya dilapisan agregat spilit saja.

Oleh sebab itu, menurut Harris Lumban Toruan, pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan turun ke Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, untuk melihat langsung dan melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan usaha tani lapen yang dilakukan oleh Kepala desa dan TPK Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar.

Guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR, ia mencoba menghubungi Krisno Tampubolon, selaku kepala desa Siabal-abal I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara melalui telpon seluler dan WatsApp, Sabtu (26-07/2025), namun yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

APH Diminta Serius Audit Pembangunan Bronjong JUT Desa Pagaran Lambung I Telan Biaya Ratusan Juta Terkesan Asal Jadi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Proyek pembangunan JUT Bronjong dibangun dengan Dana Desa (DD) di desa  Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting menggunakan anggaran DD APBN Tahun 2023 Sebesar Rp.  243.840.300 sepanjang 106 Meter dan  penambahan DD P-APBDes Tahun 2023 sebesar 116.368.000 sepanjang 51 Meter diduga pengerjaannya asal jadi tanpa memperhitungkan spesifikasi teknis pengerjaan yang benar. Jumat (18/7)

Sebab, pembangunan Bronjong Jut tersebut  mulai sejak tahun 2023 sepanjang 157 meter sudah mengalami amruk akibat pengikisan air sungai dikarenakan pekerjaan terkesan asal asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi tehnik.

Menurut pengakuan salah seorang warga Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media, Kamis (17/7/2025) membeberkan, pengerjaan proyek Turap (Kawat Bronjong) yang disinyalir pembangunannya asal jadi serta tidak memperhatikan spesifikasi yang sesuai.

“Dari sisi kualitas, semua yang dikerjakan dengan batasan waktu terlihat kasar dan tidak sesuai dengan apa yang diharakan maupun yang ditentukan, baik materil batu yang digunakan terkesan seperti batu kapur bila tertimpa ketanah maka batunya bisa pecah,” ungkapnya.

Untuk itu, dirinya meminta agar pihak APH agar dapat melihat secara langsung pembangunan turap tersebut, serta memanggil pihak terkait termasuk pendamping desa agar dapat dipertanggunng jawabkan.

“Kami masyarakat Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting menduga kegiatan turap (Kawat Bronjong) yang dibangun Tahun 2023 merupakan kegiatan yang sia-sia dan telah membuang banyak anggaran. Sedangkan pendamping desa tidak menjalankan hak dan tanggung jawabnya secara benar,” tambahnya.

Tidak hanya itu, Kepala Desa Pagaran Lambung I Kecamatan Adiankoting Kabupaten Tapanuli Utara, Romulus Situmeng tidak pernah menghiraukan Telepon Selulernya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Sebab, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendampingan Desa itu bertugas pertama, untuk meningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa

Kedua, Meningkatkan prakarsa, kesadaran dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif

Ketiga, Meningkatkan sinergi program pembangunan Desa antarsektor, dan keempat, mengoptimalkan aset lokal Desa 

Tidak puas denga cerita itu, awak media mencoba menelusuri ke lokasi, memang setiap item pekerjaan terindikasi asal jadi yang tidak memenuhi spesifikasi yang benar seperti tidak memiliki tiang penyangga dan bahan material yang digunakan.

Sementara itu Kepala Badan Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara, Erikson Siagian melalui Inspektur Pembantu (Irban I) Sahat Silalahi ketika dimintai keterangannya, membenarkan bahwa proyek pembangunan Bronjong JUT melalui Danan Desa (DD) desa Pagaran Lambung I tersebut, namun pihaknya sampai saat ini belum ada menerima laporan kejadian tersebut secara tertulis baru bersifat lisan.

Sahat Silalahi menyebutkan, apabila nanti ditemukan kesalahan dalam mengelola Dana Desa yang dilakukan oleh pemerintahan desa tersebut, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan.

“Akan tetapi, apabila nantinya yang bersangkutan tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, maka mau tidak mau akan ditindaklanjuti. Terimakasih atas informasinya,” tutup Sahat Silalahi.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Nota Dinas Dituding Jadi Alat Pemutusan Kontrak, Delapan PPPK Kesehatan Taput Minta Keadilan

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan di Kabupaten Tapanuli Utara-Sumatera Utara, tidak dapat melanjutkan masa kerja karena tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIPP) bagi perawat dan Surat Izin Praktik Bidan (SIPB). Langkah ini memicu kontroversi setelah diketahui pemberhentian tersebut hanya didasarkan pada sebuah nota dinas, tanpa didahului surat keputusan resmi dari pejabat kepegawaian. Senin (30/6)

Nota Dinas Nomor 800.1.3.2/1569/DINKES/VI/2025 yang diterbitkan Dinas Kesehatan Tapanuli Utara tertanggal 5 Juni 2025, menjadi dasar larangan bagi delapan tenaga medis tersebut untuk melanjutkan aktivitas pelayanan di fasilitas kesehatan.

Salah seorang tenaga medis yang enggan disebutkan namanya mengaku terkejut. Ia menyatakan bahwa sejak nota tersebut diterbitkan, ia bersama rekan-rekannya dilarang masuk kerja dan tidak diperbolehkan mengikuti proses penandatanganan perpanjangan kontrak tahun berjalan.

“Kami tidak pernah menerima surat pemberhentian resmi. Tiba-tiba kami dilarang masuk kerja hanya karena ada nota dinas dari pimpinan. Kami sangat kecewa,” ujarnya kepada awak media, Senin (30/6/2025)

Secara terpisah PPPK lainya menilai, nota dinas tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian resmi seorang PPPK. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, pemberhentian harus melalui surat keputusan (SK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Nota dinas hanya bersifat internal dan tidak memiliki kekuatan eksekusi dalam pemberhentian pegawai. PPK harus menerbitkan SK resmi jika ingin memberhentikan PPPK,” jelasnya.

Sementara itu, kewajiban memiliki SIPP dan SIPB memang diatur dalam regulasi kesehatan. Namun, pemutusan hubungan kerja sepihak tanpa prosedur administratif yang sah berpotensi melanggar hak pegawai.

Para tenaga medis yang merasa dirugikan mengaku sedang mempertimbangkan untuk melapor ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan membuka jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami hanya minta keadilan. Kalau memang ada kekurangan, beri kami waktu memperbaikinya. Jangan langsung diberhentikan tanpa proses,” ujar salah satu perawat.

Terpisaha, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Lamseria Nababan saat dikonfirmasi lewat Telefon Selulernya, “langsung saja bapak tanya sama bagian umum ya ibu Mona Simanjuntak,” terangnya dengan singkat.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Miris! Jalan Desa Sigotom Julu Rusak Parah, Warga Minta Perhatian Pemerintah

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Akses jalan kabupaten menuju Desa Sigotom Julu, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, kini berada dalam kondisi rusak parah. Warga Desa Sigotom Julu mengeluhkan buruknya infrastruktur tersebut, namun hingga saat ini belum terlihat adanya perhatian serius dari pihak dinas terkait maupun Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Rabu (30/4)

Kerusakan jalan meliputi lubang besar di berbagai titik, permukaan yang dipenuhi batu lepas, serta medan yang menyulitkan kendaraan untuk melintas. Kondisi ini sangat berdampak pada aktivitas masyarakat, terutama para petani yang kesulitan mengangkut hasil panen ke pasar terdekat akibat buruknya akses jalan.

Kepala Desa Sigotom Julu, Chardin Tambunan, saat ditemui awak media pada Rabu (30/4/2025), menyampaikan bahwa jalan sepanjang 3 kilometer dari Aek Singkoru menuju Dusun Lobu Goti mengalami kerusakan berat. Ia menjelaskan bahwa tingginya curah hujan telah menggerus material jalan, sementara pada musim kemarau, kondisi jalan yang berdebu dan berbatu membahayakan pengendara roda dua. Hingga kini, belum ada upaya nyata untuk perbaikan.

“Kendaraan roda empat, roda dua, bahkan pejalan kaki yang melintasi jalan ini harus sangat berhati-hati,” ujar Chardin.

Ia bersama warga Desa Sigotom Julu berharap agar Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara segera turun tangan memperbaiki infrastruktur jalan yang merupakan jalan kabupaten ini. Menurut mereka, kerusakan jalan tidak hanya menghambat mobilitas, tetapi juga memengaruhi perekonomian desa yang sangat bergantung pada sektor pertanian.

Seorang ibu rumah tangga yang juga petani, saat melintas di lokasi jalan, turut menyampaikan keluhannya. “Kami sangat berharap keluhan ini didengar oleh pemerintah. Mohon jalan ini segera diperbaiki agar hasil pertanian dari desa kami bisa dipasarkan dengan lancar,” ujar ibu yang enggan menyebutkan nama.

Dengan kondisi saat ini, masyarakat Desa Sigotom Julu sangat berharap adanya langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memperbaiki jalan. Akses jalan yang layak tidak hanya menunjang aktivitas ekonomi, tetapi juga memudahkan warga dalam memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan dasar lainnya.

Reporter: Reno H
Redaktur: Rizal

Dorong Kemandirian Pangan di Tapanuli Utara Lewat Program Intercrop, Ini Komitmen PT Toba Pulp Lestari

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com — Komitmen PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dalam mendukung program Ketahanan Pangan nasional kembali diwujudkan melalui pelaksanaan program Intercrop atau Tumpang Sari antara tanaman Eukaliptus dan tanaman kehidupan berupa jagung bersama masyarakat petani plasma di Desa Aek Raja, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara. Minggu (20/4)

Program ini menjadi bagian dari kontribusi nyata perusahaan dalam membantu peningkatan perekonomian masyarakat sekaligus memperkuat kedaulatan pangan lokal. TPL hadir tidak hanya sebagai mitra industri, namun juga sebagai sahabat petani dengan memberikan bantuan berupa benih jagung, pupuk kompos, pengolahan lahan, serta pendampingan teknis kepada petani plasma yang tergabung dalam Perkebunan Kayu Rakyat (PKR).

Mengusung tema “Mendukung Program Ketahanan Pangan Kabupaten Tapanuli Utara melalui Tanaman Tumpang Sari bersama Masyarakat Plasma PKR Aek Raja,” kegiatan ini mendapat sambutan hangat dari unsur pemerintah kecamatan dan desa. Camat Parmonangan, Sudarsono Manalu, yang turut hadir bersama Kepala Desa Aek Raja, Ronal Manalu, menyampaikan apresiasinya kepada TPL atas sinergi yang dibangun bersama masyarakat.

“Kami menyambut baik dukungan TPL ini yang selaras dengan program kerja 100 hari Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, khususnya dalam sektor ketahanan pangan. Harapan kami, program seperti ini tidak berhenti di Desa Aek Raja saja, namun bisa meluas ke desa-desa lainnya di wilayah Kecamatan Parmonangan. Ini sekaligus membuktikan bahwa tumpang sari dengan Eukaliptus tidak hanya mungkin dilakukan, tapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat,” ujar Sudarsono penuh semangat.

Sementara itu, Dedy Armaya selaku Koordinator Media Relation TPL, Sabtu (19/04/2025) siang, menjelaskan bahwa program Intercrop ini merupakan salah satu bentuk kemitraan berkelanjutan antara perusahaan dan masyarakat yang memberikan manfaat ganda.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang kami ambil di lapangan memiliki dampak positif langsung bagi petani dan masyarakat sekitar. Selain memperkuat ketahanan pangan, kami juga ingin program ini menjadi bagian dari kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui praktik pertanian yang produktif dan berkelanjutan,” jelasnya.

Melalui program Intercrop ini, TPL sekali lagi menegaskan peran aktifnya dalam menciptakan solusi pertanian yang berkelanjutan, sekaligus memperkuat sinergi perusahaan dan masyarakat dalam mewujudkan ketahanan pangan yang tangguh di Kabupaten Tapanuli Utara. Ke depan, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil pertanian masyarakat, tetapi juga menjadi model kolaborasi yang dapat direplikasi di berbagai wilayah lain.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

DR Capt Anthon Sihombing Meminta Polres Taput Tangkap  Pelaku Aksi Brutal Penyerobotan Tanah Bersetifikat

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Setelah melakukan pengecekan tanah bersertifikat berlokasi di Siborongborong – Taput, oleh aparat kepolisian bersama petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional),  Polres Tapanuli Utara, diminta tangkap pelaku aksi brutal penyerobotan tanah dengan cara menebangi kayu pinus dan merusak tanaman yang berada di atas tanah tersebut. Jumat (18/4)

“Kami minta agar para pelaku penyerobot tanah kami ditangkap. Jangan mengulur ulur dengan berbagai dalih. Kapolres Taput AKBP Ernys Sitinjak, sepertinya “mandul” dalam penanganan laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik saya. Tanah ini warisan nenek moyang kami yang kami kuasai secara turun temurun dan sudah bersertifikat. Namun ada sekelompok orang yang dikomandoi DARWIS HUTABARAT DKK secara barbar menguasai tanah itu dengan mencuri dan menebangi kayu pinus, merusak yang ada diatas tanah tersebut, hingga saat ini belum ditangkap. Sudah kita laporkan. Bahkan hari ini, sudah  pengecekan lokasi tanah yang sudah bersertifikat oleh aparat Polres Taput dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Arifin Purba bersama petugas dari BPN (BADAN PERTANAHAN NASIONAL) Kabupaten Tapanuli Utara. Jangan main main dengan hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Memangnya siapa rupanya si DARWIS HUTABARAT Dkk ini, sehingga pihak Kepolisian belum menangkapnya. Saya sangat heran dengan Pak Kapolres Taput ini. Saya minta segera tangkap pelaku pelaku brutal penyerobotan tanah milik ini” Penegasan itu, disampaikan DR Capt ANTHON SIHOMBING dalam temu persnya kepada sejumlah Wartawan media cetak/online dan media TV Nasional di Siborongborong, Kamis (17/4), usai aparat Polres Taput bersama BPN Kabupaten Taput melakukan pengecekan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing yang berlokasi di Siborongborong, Tapanuli Utara.

Anthon Sihombing didampingi Pengacaranya Hotbin Simaremare SH dan sejumlah tokoh adat, mengungkapkan, bulan September tahun 2024 lalu, aksi brutal penyerobotan tanah milik kami ini, sudah dilaporkan ke Polres Taput. Dan sudah dipasang Police line. Para pelaku Darwis Hutabarat Dkk (terlapor) sudah pernah dipanggil Polres. Namun sampai sekarang belum ditangkap. Lucunya, police line yang telah dipasang aparat polisi di tanah milik bersertifikat ini juga menghilang. Para pelaku yang sudah kita laporkan ini semakin merajalela mencuri kayu, mendirikan rumah kayu dilokasi tersebut. Bahkan tanah marga Tampubolon sebagai batas tanah saya ikut juga di rusak dan digarap.

Sehingga secara bersama sama pada hari ini, masyarakat marga Tampubolon ikut menyaksikan pengecekan yang dilakukan aparat Polres Taput dan BPN Taput. Kami minta Kapolres Taput segera bertindak tegas. Jika tidak ada lagi keadilan, saya akan bawa kasus ini ke Polda Sumut ataupun ke Mabes Polri dengan menemui Bapak Kapolri. Jadi jangan main main Pak Kapolres Taput. Sekelompok orang yang secara bar bar menyerobot tanah tersebut, sudah sangat meresahkan masyarakat sekitar. “Jadi segera tangkap mereka,”  tegas Anthon Sihombing Juga dikenal sebagai Ketua KTI (Komisi Tinju Indonesia) itu.

Anthon mengungkapkan, tahun 1958 dan tahun 1959 bersama saudaranya sudah ikut menanami pohon pinus ditanah bersertifikat miliknya. Pada tahun 2007, lanjut Anthon, para pelaku Darwis Hutabarat dkk pernah melakukan aksi penyerobotan, namun dilapor oleh ibunya, dan para pelaku dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan. Dan menjadi terpidana.

“Para mantan terpidana ini juga pelaku ya sekarang dengan cara yang sama yakni secara barbar melakukan penyerobotan, mencuri dan menebangi kayu pinus dilahan saya. Bahkan tadi sewaktu pengecekan dilokasi, para penyerobot meneriaki aparat seolah tidak ada lagi hukum. Mereka menghalanghalangi petugas dengan tidak mengijinkan masuk ke areal tanah bersertifikat milik saya. Ada apa ini. Ini semua karena tidak ada ketegasan aparat Polres Taput dan terkesan lamban” ujarnya.

Anthon menegaskan, jangan memutarbalikkan fakta dengan para pelaku penyerobot mengatakan ada putusan pengadilan. Tanyakan atau lakukan pengecekan ke Pengadilan apakah benar itu. Asli atau tidak. Sungguh miris tadi sewaktu pengecekan dilapangan, aparat Polres Taput tidak bertindak tegas sesuai tugasnya untuk pengecekan dilapangan. Dan sudah menyaksikan aksi aksi mereka seolah kebal hukum. Ini tidak boleh kita biarkan. Siapa rupanya dibelakang Darwis Hutabarat dkk maka kebal hukum. Kan aneh kok marga Hutabarat lebih mengetahui tanah marga Nababan. Ada apa ini. Saya minta Pak Kapolri dan Pak Kapoldasu memberi perlindungan hukum kepada kami”ujar Anthon Sihombing.

Sebelumnya, sesuai laporan pengaduan aksi brutal penyerobotan tanah bersertifikat milik Anthon Sihombing tersebut, tampak sejumlah aparat Polres Taput melakukan dialog dengan Pengacara Hotben Simaremare SH, karena masyarakat Tampubolon yang ikut resah dan tanahnya dikleim berdatangan ke rumah kediaman orangtua Anthon Sihombing di Jln. Sadar Siborongborong.
Dengan alot aparat Polisi Polres Taput melakukan pendekatan kepada masyarakat agar jangan beranai ramai ke lokasi. “Masyarakat ini, semuanya yang berkepentingan Pak. Mereka sebagai pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah bersetifikat milik klien saya. Jadi tolong jangan dihalangi meteka. Mohon keadilan, sementara para pelaku penyerobot yang di berada di tanah milik klien saya, dibiarkan. Ada apa ini”ujar Pengacara Hotbin Simaremare.
Akhirnya dengan kesepakatan dengan pihak aparat Polres dibawah pimpinan langsung Kasat Reskrim Polres Taput, hanya perwakilan ke lokasi.

Namun setelah sampai dilokasi tanah milik Anthon Sihombing, aparat Polisi bersama petugas BPN Taput dihalangi dan tidak diperbolehkan oleh
para penyerobot tanah tersebut. Sempat aparat melakukan dialog namun tidak membuahkan hasil, bahkan mereka diteriaki dan disoraki. Dan akhirnya aparat Polres Taput dari sat reskrim bersama petugas BPN melakukan pengecekan tanah milik Anthon Sihombing sesuai dengan sertifikat.

Sementara, Pengacara Hotbin Simaremare selaku kuasa hukum DR CAPT Anthon Sihombing kepada Wartawan mengatakan, Tanah yang kini diserebot sekelompok orang tersebut, sudah di akui negara milik Anthon Sihombing dengan penerbitan sertifikat hak milik. “Kami sudah meminta tanggapan dari Kepala BPN Taput tentang keabsahannya. Intinya sudah dijawab sah secara hukum milik Anthon Sihombing dan tidak ada pemblokiran. Namun tanah tersebut kini dikuasai para terlapor sejak Juli dan Agustus tahun kalu. Polisi dapat dengan jelas melihat alat bukti tentang pasal pengrusakan yang dilakukan secara bersama sama. Tapi satu orang pun tidak ada yang tersangka walau sudah berjalan tujuh (7) bulan laporan kami. Sudah ratusan pohon yang berdiri di tanah itu ditebangi untuk membangun pondok dan rumah semi permanen dilokasi itu. Kenapa belum ada tindakan tegas sampai sekarang”ujarnya.

Hotbin mengharapkan, agar Polres Taput menegakkan hukum lebih maksimal untuk mencegah kerugian yang lebih besar lagi ditengah masyarakat.

“Jika tidak ada tindakan tegas, maka masyarakat hilang kepercayaan dan tidak menjadi preseden buruk kepada aparat Polres Taput. Kami minta keadilan dengan menetapkan para pelaku sebagai tersangka dan menangkapnya, tegasnya.

Ditempat terpisah Kapolres Taput AKBP ERNYS SITINJAK yang dikonfirmasi sejumlah Wartawan di Polsek Siborongborong mengatakan, setelah melakukan pengecekan lokasi tanah bersama BPN, pihaknya segera melakukan gelar perkara ke Polda Sumut untuk dapat menjadi bahan rekomendasi dalam penangan pelaporan tersebut terang Kapolres.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Kasus Penyerobotan Tanah Mandek, Anton Sihombing Desak Kapolda Sumut Copot Kapolres Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Terkait aksi brutal dugaan penyerobotan tanah pencurian dan pengerusakan pohon oleh oknum sekelompok orang di Siborongborong Kabupaten Tapanuli Utara yang sudah lama dilaporkan ke Polres Tapanuli Utara, hingga saat ini belum ada penyelesaiannya sehingga Kapoldasu minta copot Kapolres Tapanuli Utara.

“Laporan penyerobotan pencurian dan pengerusakan tanah saya, yang sudah bersertifikat sudah lama kita laporkan ke Polres Tapanuli Utara namun sampai sekarang tidak ada tindakan secara hukum kepada pelaku,” ujar Dr. Capt Anthon Sihombing, Senin (14/4/2025).

“Bahkan semakin merajalela merusak lahan saya, Kapolres Tapanuli Utara berkesan melakukan pembiaran, ada apa ini? Kapolres Tapanuli Utara. Saya minta Kapoldasu copot Kapolres Tapanuli Utara,” tegas Anton Sihombing yang juga dewan pakar partai Golkar tersebut.

Anton menyebut tidak pantas lagi kinerja polisi Polres Taput menyangkut aksi brutal sekelompok orang yang menguasai tanah saya. Itu tanah saya dan ada sertifikatnya, sudah kita laporkan namun sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak.

“Saat ini saya sangat prihatin tindakan barbar tidak tersentuh hukum Polres Tapanuli Utara,” kata Anthon.

Anthon menyebut, DH dan kawan kawan sebagi terlapor yang melakukan aksi brutal semakin merajalela mengklaim tanah saya dan semakin berani mendirikan bangunan di atas tanah saya.

“Itu tanah warisan nenek monang saya. Tidak ada pernah ada saya lihat tindakan seperti ini di Republik ini. Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak terkesan mengulur ulur atau memberi ruang kepada pelaku Aksi Brutal yakni DH dan kawan kawan, inikan aneh, ujarnya Anton Sihombing.

Anton menyebut, Aksi Brutal yang terkesan dibiarkan Kapolres Tapanuli Utara ini dalam waktu dekat akan menemui Kapolri.

“DH dan kawan kawan sudah termasuk seorang narapidana karena pernah dihukum penjara milik Anton Sihombing tahun 2007 lalu di tanah saya juga,” tambah Anton.

Anehnya, bahan baku untuk mendirikan rumah seni permanen di areal tanah saya justru kayu yang ditebangi dari lahan tanah saya. Makanya saya sangat heran dan mempertanyakan keberadaan Kapolres Taput dalam penanganan kasus ini.

Anthon Sihombing menceritakan bahwa telah terjadi suatu yang sangat keji melawan hukum di Kelurahan Siborongborong kecamatan Siborongborong, ada sebidang tanah yang saya miliki sertifikat hak milik dalam 1 hamparan pohon milik saya. Pada bulan Agustus 2024 ada sekelompok memasuki wilayah, sementara saya selaku pemilik telah melaporkan ke Polres pada tahun 2024 lalu.

“Setelah dilaporkan Polres sudah meninjau ke lokasi bahwa benar ada pengerusakan sekitar 6 batang pohon, setelah dilaporkan hingga sekarang bulan April 2025 belum ada tindakan tegas dari Polres Tapanuli Utara, padahal sudah jelas ada laporan polisi dengan Sertifikat tanggal 10 April 2025 sudah melengkapi laporan di tingkat sidik agar semua dihentikan pengolahan lahan pohon di lokasi,” terangnya.

“Jika tidak ditindaklanjuti maka layak dipertimbangkan bahwa Kapolres Tapanuli Utara dicopot atau diganti dengan yang lain untuk menegakkan keadilan di Polres Tapanuli Utara,” pesannya.

Anthon menambahkan, ada 6,1 hektar lahan karena terkesan pembiaran dari Polres Tapanuli Utara oleh kelompok kelompok tertentu maka mereka telah merugikan masyarakat lain, tanah berbatasan dengan tanah saya yaitu pihak marga Tampubolon ahli waris Op. Ojahan Tampubolon masuk dalam wilayah Desa Pohan Tonga Siborongborong, itu juga sudah diserobot mereka dan disita banyak tanaman tanaman yang sudah siap panen.

“Semua sudah ditebangi luasnya 5 hektar dan mereka sudah merasa hebat akibat tidak tersentuh oleh hukum, mereka kembali lagi menjarah serta merampas tanaman keturunan ahli waris Op. Hizkia Nababan yaitu berbeda pemilik tanah dengan tanah saya,” ujarnya.

“Sekeliling tanah saya mereka kuasai lagi, inilah yang sangat miris, itu terjadi dugaan kami bahwa kelompok kelompok ini merasa kebal hukum karena tidak tersentuh, akhir bulan September sampai sekarang jelas ada LP dengan sertifikat, begitulah laporan saya ke Polres Tapanuli Utara,” tutup Anthon Sihombing.

Terpisah, Setelah dikonfirmasi kepada Pengacara Hotbin Simaremare SH selaku Penasehat Hukum DR Capt Anthon Sihombing, iyanya menerangkan bahwa Pohon yang ditebang dan dirusak para terlapor dengan menggunakan mesin chain saw.

Awalnya berjumlah sekitar 6 batang, dan setelah dilakukan laporan polisi tanggal 28 September 2024 di polres Tapanuli Utara, telah dilakukan cek TKP dan dilakukan police line pada pohon yang dirusak, BAP Korban dan saksi.

“Perbuatan perusakan para terlapor telah memiliki alat bukti yang kuat sehingga pada tanggal 2 Oktober 2024 status laporan pak DR Capt Anthon Sihombing telah dinaikkan ke tingkat sidik. Namun demikian para pelaku tidak menghormati proses hukum dan merasa kebal hukum karena terus berlanjut melakukan pengolahan kayu dan penebangan kayu lainnya, selain itu mendirikan bangunan dilokasi tanah tersebut,” terangya, Senin (14/4/2025).

Masih kata Hotbin, padahal sangat jelas negara telah mengakui tanah tesebut sebagai hak milik  DR Capt Anthon Sihombing yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik. Untuk kepentingan penegakan hukum sangatlah beralasan hukum Kapolres Tapanuli Utara menangkap terlapor dan Kelompoknya ara pelaku pengrusakan agar tidak semakin banyak lagi kayu yang dirusak.

“Para terlapor juga menguasai tanah Anthon Sihombing dengan cara membangun rumah dilokasi tanah tersebut dengan bahan papan pohon milik Anton Sihombing  yang dirusak/ ditebang yang berlanjut hingga saat ini bulan April 2025,” ujarnya.

Pengacara Hotbin Simaremare, SH, menambahkan, Penangkapan terhadap ara pelaku pengrusakan  sangat urgen dilakukan karena apabila pohon yang dimiliki korban diatas tanah milik korban yang bersertifikat hak milik tetap dibiarkan, maka pembiaran semacam itu telah menjadi Preseden Buruk di tengah masyarakat dan dalam sejarah penegakan hukum Indonesia, serta menyuburkan niat dan perbuatan orang untuk melanggar hukum merampas hak milik orang lain.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Warga dan Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit Tak Mengetahui Keberadaan Dusun Pargodungan Sesuai SK Pemekaran

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Sesuai dengan SK pemekaran desa nomor 7 tahun 2006 didalamnya ada peta tapal batas desa, yang diberikan Sekretaris Desa Hutaraja Simanungkalit kepada media saat diwawancara beberapa waktu lalu di Kantor Desa.

Saat Awak Media menanyakan dimana keberadaan lokasi Dusun Pargodungan, Desa Hutaraja Simanungkalit sesuai yang tertera dipeta SK Bupati kepada masyarakat sekitar, pada kamis 13/03/2025.

Dari keterangan R. Manullang mengatakan kalau dia dari lahir sampai berkeluarga di Dusun Parpangiran, Desa Hutaraja Simanungkalit, tidak pernah mendengar dan tahu akan Dusun Pargodungan itu.

“Inilah baru saya tahu dari teman wartawan yang membawa SK pemekaran desa yang ada petanya, kalau tidak ya mungkin sampai tua saya gak bakalan pernah tahu kalau ada dibuat didesa ini dusun pargodungan sesuai dengan SK itu,” ucapnya sembari menunjukkan KTP nya yang tertera lahir di Dusun Parpangiran, Desa Hutaraja Simanungkalit.

Sama halnya juga dengan penyampaian Boru Simamora yang dari lahir sampai sudah berumur 70 tahunnan tetap berdomisili dan mendirikan rumah dan usaha kecil – kecilan di Desa Tapian Nauli berbatasan dengan Desa Hutaraja Simanungkalit, ia mengatakan kalau dirinya juga tidak pernah mendengar yang namanya Dusun Pargodungan.

Kepala Desa Hutaraja Simanungkalit, Reynol Simanungkalit, saat dihubungi media terkait adanya pernyataan masyarakat yang tidak tahu dimana itu keberadaan Dusun Pargodungan di Desa Hutaraja Simanungkalit seperti tertara dipeta SK pemekaran desa. “Saya juga tidak tahu, terkait hal tersebut yang penting ada dan tertuang dalam SK nomor 7 tahun 2006 itu,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang dari lembaga swadaya masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara, TOPAN RI, A.Sihombing mengatakan agar kiranya para pemangku kepentingan dan juga stake holder segera bisa duduk bersama mencari solusi yang terbaik atas polemik tapal batas yang ada di Desa Hutaraja Simanungkalit tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal