Kebal Hukum! Pelaku Pertambangan Pasir Ilegal di Kabupaten Taput Tetap Leluasa Beroperasi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Seolah tidak memiliki rasa takut serta kebal akan hukum, Tambang Pasir ilegal yang berada pada aliran sungai Aek Sigeaon di Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Siatas Barita Kabupaten Tapanuli Utara masih tetap leluasa Ber-Operasi seperti biasa. Jumat (28/2/2025).

Lemahnya pengawasan serta tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum terhadap para pelaku Pertambangan Ilegal menjadikan para pelaku tambang illegal seolah kebal Hukum.

Mengacu pada peraturan pemerintah tentang kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tanpa izin ini dapat dikenakan pidana sebagaimana tertuang pada ketentuan pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menyatakan bahwa: usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh) miliar rupiah.

Saat awak media kembali menyisir lokasi yang dijadikan tempat penambangan pasir yang diduga Illegal tersebut, kembali didapati Aktivitas pertambangan masih berjalan seperti biasanya tanpa menghiraukan tindakan dari Aparat Penegak Hukum.

Tampak juga di lokasi penambangan sebuah mesin yang masih terus beroperasi serta selang pipa yang terjulur panjang dari mesin yang berada ditengah sungai menuju mobil muatan yang berada diatas bibir sungai, serta terdapat beberapa Unit mobil jenis “Dump truck” terparkir menunggu loading muatan dilokasi.

Saat dikonfirmasi awak media melalui telf seluler nya, Ronald Situmorang selaku Camat Sipoholon menyampaikan dengan tegas bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin apapun terkait aktivitas pertambangan pasir diwilayahnya, karena izin penambang itu gawean provinsi bukan gawean kita.

“Kami tidak memiliki kekuasaan untuk menindak, karna itu tugasnya Aparat Penegak Hukum, Pihak Kepolisian, Pol-PP. Kami hanya sebatas memberi himbauan dan teguran,” ungkapnya.

Dampak buruk yang terjadi akibat adanya aktivitas pertambangan pasir Ilegal tersebut telah banyak merugikan masyarakat dan pemerintah, diantaranya tanggul yang pernah dibuat oleh pemerintah yang dianggarkan menggunakan Anggaran Negara tersebut telah Hancur akibat adanya aktivitas penambangan yang dilakukan oleh para pelaku tambang ilegal tersebut.

Masyarakat berharap adanya tindakan tegas, terhadap para pelaku penambangan pasir galian C illegal yang berada di sepanjang aliran sungai Aek Sigeaon. Peran APH diwilayah Kabupaten Tapanuli Utara dipertanyakan, Hingga kini tidak adanya tindakan tegas dari para Aparat Penegak Hukum setempat.

Mungkinkah akan ada tindakan tegas, terhadap para pelaku Pertambangan yang merusak lingkungan serta merugikan Negara?, Masih menjadi misteri hingga saat ini, apakah Hukum akan menjerat para pelaku, atau justru para pelaku mendapat perlindungan Hukum ?

Hingga berita ini dilansir, para pemilik dari tambang pasir ilegal tersebut masih leluasa menjalankan aksinya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

LSM PAKAR RI Desak Kapolda Sumut Tindak Tambang Ilegal di Taput

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dugaan praktik pertambangan tanpa Izin yang berlokasi di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara, masih jadi persoalan yang berlarut-larut hingga saat ini, Pengurus LSM PAKAR RI, Harris Lumbantoruan dan Tim minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berantas mafia tambang tanpa izin di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan Kecamatan Tarutung. Selasa (25/2)

Harris menilai, penambang ilegal adalah kegiatan memproduksi batu gunung, yang dilakukan oleh para pengusaha inisial PH, BH, DKK tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial bahkan sampai merusak Jalan Usaha Tani milik warga desa parbaju toruan yang bertani dekat lokasi tambang.

“Selain tersebut penambang tanpa izin, dapat memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat,” kata Harris kepada awak media, Selasa (25/2/2025)

Penambang ilegal juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar. “Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya, mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya,” ujarnya.

Harris juga menilai jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di aliran sungai situmandi Parhitean Kelurahan Partali Toruan, Kecamatan Tarutung, bahkan pihak penegak hukum seakan tutup mata dan terkesan ada pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal, tanpa adanya penindakan dari aparat yang berwenang dalam hal ini Polres Taput.

Dari sisi regulasi, penambangan ilegal melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lebih lanjut kata Harris, bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.

Untuk itu Harris Lumbantoruan minta Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto harus mengambil langkah konkret dan tegas, tutupnya.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Sebanyak 95 Orang Akper Angkatan XXII Pemkab Taput Capping Day dan Pinning Day

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Capping Day dan Pinning Day adalah momentum sebagai langkah awal mahasiswa memasuki wahana Praktik guna meningkatkan semangat dan langkah pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi sebagai perawat yang akan terjun ke tengah-tengah masyarakat, yang dilaksanakan di Gedung Sopo Partungkoan Tarutung, Selasa (18/2/2025).

Pemasangan Capping Day dan Pinning Day Akademi Keperawatan (Akper) Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara angkatan ke XXII ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, mengheningkan cipta yang dipimpin Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes Ketua Yayasan Akper Taput mewakili Ketua Pembina Yayasan Akper Pemkab Taput Sabungan Parapat, pembacaan riwayat Florence Nightingale, pemasangan Cap dan penyematan bunga serta pembacaan janji siswa.

Ketua Yayasan Akper Taput Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes mengucapkan selamat atas pemasangan Capping Day dan Pinning Day Akper Pemkab Taput. Mulai sekarang untuk melatih kasih dan empati, karena empati itu apa yang dirasakan orang lain ada juga ketidakpuasan pasien terhadap perawat. Kami harap ini tidak bisa terjadi, kata Dintar Hutabalian.

Ditambahkan Ketua Yayasan Akper Taput Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes selamat kepada Mahasiswa/i yang berprestasi Juara 1, 2 dan 3, mudah-mudahan semua mendapat nilai yang bagus. Kepada orang tua mahasiswa/i Akper juga selamat datang, ini saatnya kita bertemu di Kota Tarutung ini dalam mengikuti Capping Day dan Pinning Day, terangnya.

Sementara itu, Direktur Akper Pemkab Taput Nurlela M. Nababan, S.Kep., Ns.M.KM mengatakan Akper Pemkab Taput telah berdiri sejak Tahun 2003 telah terakreditasi Institut dan Program Studi. Proses belajar mengajar Akademi Keperawatan Pemkab Tapanuli Utara menggunakan Kurikulum Merdeka.

Direktur Akper Pemkab Taput menjelaskan, mahasiswa/i yang telah melaksanakan pemasangan Cap ini adalah mahasiswa angkatan ke-22 yang merupakan hasil seleksi dengan jumlah 95 orang yang terdiri dari 21 orang laki-laki dan 74 orang perempuan. Mahasiswa/i angkatan ini telah menyelesaikan 20 SKS dari 114 SKS yang dibebankan hingga 6 semester nantinya. Mahasiswa/i angkatan ini juga menerima kuota KIP Kuliah sebanyak 35 kuota dan inilah kuota KIP Kuliah yang terbanyak sepanjang perjalanan Akper Pemkab Taput. Mahasiswa wajib memegang janji siswa yang sudah diucapkan demi memberikan layanan dengan service excellent, tandasnya.

Pada kesempatan itu Direktur Akper Pemkab Taput Nurlela M. Nababan, S.Kep., Ns.M.KM mengucapkan terimakasih atas bimbingan Pengurus Yayasan Perawat Tapanuli Utara dan perhatian serta bantuan selama ini. Terutama fasilitas yang telah kami nikmati dan pembangunan yang sedang berjalan, semoga cita-cita Yayasan untuk membangun Akper Pemkab Taput diberkati Tuhan.

Mewakili mahasiswa/i Akper Pemkab Taput mengucapkan terimakasih kepada kedua orangtua kami atas kerja keras pilihan yang tepat memuliakan kami di Akper Pemkab Taput ini dan kami siap belajar dan sampai meraih Diploma dan berbakti kelak untuk negara.

Pemasangan Capping Day dan Pinning Day Akper Pemkab Taput dilanjutkan dengan pemberian penghargaan kepada mahasiswa/i berprestasi Juara 1 Pretty Amelia Simanjuntak dengan IPK 3.63, Juara 2 Diah Christy Ngela Barina Sapalakkai dengan IPK 3.62, dan Juara 3 Karmina Barsila Barus.

Capping Day dan Pinning Day Akper Pemkab Taput dihadiri Ketua Pembina Yayasan Akper Pemkab Taput Sabungan Parapat yang diwakili oleh Ketua Yayasan Akper Taput Dintar Hutabalian, S.Kep, Ner, M.Kes,  mewakili Kadis Kesehatan Taput, mewakili Direktur RSUD Tarutung dr. Karen br Lumbantobing, Direktur ULCLA, Direktur RSU St Sint Lucia Siborong-borong, Yayasan Sumber Hidup Indonesia dan Tim dari Amerika, Pendeta Pardede GBI Silangkitang dan segenap Sivitas Akademika Akper Pemkab Taput serta orang tua mahasiswa/i Akper Pemkab Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

5 Pengusaha Penambang Batu Diduga Ilegal, 3 Menggunakan Alat Berat Merajalela Tak Tersentuh Hukum

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bagaikan jamur tumbuh di musim hujan, begitulah aktivitas pertambangan  batu yang diduga bodong alias ilegal yang berada di aliran sungai Situmandi wilayah hukum Polda Sumut melalui Polres Tapanuli Utara merajalela dan luar biasa keberadaannya. Tentunya hal ini menjadi masalah tersendiri yang seakan tidak pernah selesai dan tidak ada tindakan dari Aparat Penegah Hukum (APH) dan instansi terkait. Senin (17/2)

Penambangan yang diduga bodong atau tidak berizin tersebut, selain merupakan pelanggaran hukum, juga bisa mengakibatkan bencana alam karena rusaknya struktur tanah atau ekosistem alam yang terjadi. Sehingga sangat merugikan pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Utara dan masyarakatnya, namun demikian APH seakan akan tidak tahu dan menutup mata.

Padahal semua tahu dan merasakan, bahwa aktivitas penambangan Batu yang diduga ilegal yang berada di Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung itu selain merusak jalan usaha tani berpotensi merugikan keuangan daerah atau Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Taput dari sektor Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang berasal dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan masyarakat.

Seperti yang terjadi di salah satu wilayah hukum Polres Taput, tambang galian C yang berlokasi di  Kelurahan Partali Toruan arah Siarang-arang Kecamatan Tarutung sepanjang aliran sungai  Situmandi diduga melakukan penambangan galian C tanpa izin resmi dengan menggunakan alat berat tiga unit Excavator tanpa takut adanya ancaman hukuman pidana yang bakal diterima. Karena merasa aman dan telah dikondisikan dengan adanya atensi keamanan rutin tanpa jeda.

Padahal sudah sangat jelas disebutkan dalam undang-undang minerba, pasal 158 tentang pertambangan: Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa (IUP) ijin usaha pertambangan, (IPR) ijin pertambangan rakyat, (IUPK) ijin usaha pertambangan khusus, dapat dipidanakan, dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda sebanyak – banyaknya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Saat awak media melakukan  investigasi di lapangan meminta keterangan kepada warga sekitar lokasi galian yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sampai saat ini belum ada penertiban apalagi penindakan dari pihak penegak hukum. Setiap harinya ada puluhan truk yang memuat batu juga masih bebas aja keluar masuk lokasi tambang.

Dalam hal ini sudah menjadi kewenangan dari aparat penegak hukum wilayah setempat untuk menindak, menutup dan menghentikan segala sesuatu kegiatan  ilegal mining yang jelas jelas melanggar hukum, agar tercapainya penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu siapa pemilik dan backing di balik tambang batu ilegal tersebut.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Sejarah Pertama Di Taput, Baru Diangkat Plh Sekda, David Sipahutar Diduga Bongkar Ruangan Kerja Wakil Bupati

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – David Sipahutar, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tapanuli Utara yang ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Dimposma Sihombing menggantikan Sekda defenitif, Indra Simaremare, mengaku telah menempati ruang kerja baru. Kamis (10/10)

Pengangkatan David Sipahutar sendiri sebagai Plh Sekda Taput, hingga saat ini masih kontroversi, sebab Sekda Defenitif, Indra Simaremare, masih menempati ruang kerja Sekda dan tetap menjalankan tugasnya sehari-hari sebagai Sekda defenitif.

Setelah diangkat menjadi Plh Sekda Taput, David Sipahutar mengaku butuh ruang kerja lebih luas, sehingga kini dia menempati ruang kerja Wakil Bupati sebagai kantor barunya.

“Setelah saya diangkat pak Pj Bupati Taput menjadi Plh Sekda Taput, saya membutuhkan ruang kerja yang lebih luas, sehingga sejak kemarin (Selasa 8 Oktober 2024) saya menempati ruang kerja pak wakil bupati agar bisa leluasa bekerja,” katanya kepada wartawan, Rabu (09/10/2024) di Tarutung.

David Sipahutar menyampaikan, adalah Pj Bupati Dimposma Sihombing yang memerintahkan dirinya menempati ruang kerja Wakil Bupati sebagai kantor barunya.

Namun beredar informasi, ruang kerja Wakil Bupati dibongkar secara paksa karena sejak masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Taput Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat berakhir pada bulan April 2024, ruang kerja Wakil Bupati tidak ditempati, sedangkan kunci disimpan di Bagian Umum.

Hal itu pun dibenarkan David Sipahutar bahwa pintu ruang kerja Wakil Bupati untuk dijadikan ruang kerja barunya dibuka tidak menggunakan kunci, melainkan dengan cara memanjat jendela. “Pintu ruang kerja pak wakil dibuka dengan cara memanjat jendela. Staf Bagian Umum yang memanjat jendela dan membuka pintu,” katanya.

David Sipahutar menyampaikan, pintu dibuka dengan terlebih dahulu memanjat jendela karena Kabag Umum, Erwan Hutagalung tidak bersedia menyerahkan kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati dimaksud.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bagian Umum Setdakab Taput, Erwan Hutagalung, mengaku tidak mengetahui persis kronologi pembukaan secara paksa ruang kerja Wakil Bupati. Sejauh ini kata Erwan, kunci pintu ruang kerja Wakil Bupati disimpan di Bagian Umum. Ditanya soal salah seorang staf Bagian Umum yang disebut memanjat jendela dan membuka pintu ruang kerja Wakil Bupati seperti yang disampaikan David Sipahutar, Erwan Hutagalung menyampaikan tidak pernah memerintahkan stafnya melakukan hal itu.

Lanjut Erwan Hutagalung, jika ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan apapun, sejak berakhirnya masa jabatan mantan Bupati/Wakil Bupati Nikson Nababan/Sarlandy Hutabarat harus terlebih dahulu dituangkan dalam berita acara. Untuk itu kata Erwan, dirinya tidak pernah menyerahkan kunci kepada siapapun dan hingga saat ini masih disimpan di Bagian Umum.

“Apabila ruang kerja Wakil Bupati hendak digunakan untuk keperluan kantor, harus dituangkan dalam berita acara. Sejak berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati, kunci ada di Bagian Umum. Soal saat ini ruang kerja Wakil Bupati dalam kondisi sudah dibuka, saya kurang paham,” kata Erwan.

Seperti diketahui, Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 686 tahun 2024 yang isinya membebaskan sementara Indra Simaremare sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Taput.

Alasan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Taput adalah untuk kelancaran pemeriksaan terhadap Indra Simaremare, atas dugaan pelanggaran disiplin terhadap Pasal 3 Huruf d dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin tingkat berat.

Bersamaan dengan dikeluarkannya SK Nomor 686 tahun 2024 soal pembebastugasan Sekda Taput dimaksud, Pj Bupati Dimposma Sihombing  juga menerbitkan Surat Perintah Pelaksana Harian Nomor 800.1/2419/X/2024 tentang Penunjukan Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, David Sipahutar sebagai pelaksana harian (Plh) Sekdakab Taput.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera Unjuk Rasa Tuntut Ketidak Adilan Warga Papua Yang Terjolimi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com- Puluhan Himpunan Mahasiswa Papua KabupatenTapanuli Utara yang tergabung dalam Komunitas Mahasiswa Papua Se-Sumatera (KOMPASS) berunjuk rasa di tugu lonceng dan Sopo Partokoan Senin (8/4/2024).

Para pengunjuk rasa menyikapi insiden penyiksaan orang papua yang belum lama ini terjadi.

Onesimus Suwala selaku Ketua Himpunan Mahasiswa Papua Kabupaten Tapanuli Utara menuturkan, bahwa mereka menuntut keadilan bagi korban pelanggaran HAM dari tahun 1961 hingga saat ini dan meminta pemberian sanksi terhadap para pelaku penyiksaan.

“Unjuk rasa yang kami lakukan hari bermula dimana adanya beredar video penyiksaan warga sipil di puncak, pada 3 Februari 2024, lalu yang di lakukan oleh Oknum TNI” ucap Ones, nama sapaannya, saat diwawancarai, Senin (8/4/2024) siang.

“Masalah Papua adalah masalah Ketidak adilan, masalah Papua adalah masalah militerisme yang terus menerus diturunkan ke Papua. Papua butuh Tenaga pendidik, fasilitas Pendidikan dan kesehatan bukan militerisme. Pendekatan yang harus dilakukan adalah pendekatan Humanis bukan militerisme, terangnya.

Ones mengaku bahwa unjuk rasa ini tidak hanya digelar di Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara. Ia menyampaikan hal itu karena pemberitaan penyiksaan ini memantik perhatian masyarakat, terkhususnya warga Papua di beberapa kota di Indonesia.

“Tapi aksi ini juga dilakukan di beberapa kota di Papua dan di Indonesia juga banyak di kota misalnya Medan, Surabaya, Makassar, Jakarta, Bandung, Jogya, Salah Tiga, hingga Bali. Dan aksi di Bali juga berakhir dengan represif,” tambahnya.

Ones dan Kawan-kawan juga berterimakasih kepada masyarakat Tapanuli Utara dan Aparat kepolisian Polres Tapanuli Utara yang telah memberikan ruang bagi Mahasiswa Papua menyampaikan aspirasi mereka.

“Kami meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kapolres Tapanuli Utara dan Kapolda Sumatera Utara untuk membuka ruang demokrasi seluas-luasnya bagi kami mahasiswa Papua di Tarutung” harap Ones.

Ones juga merasa pihaknya pantas mendapat akses sebebas-bebasnya untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Sebab itu konstitusi menjamin kebebasan menyampaikan hak orasi tersebut.

Sementara itu dalam aksi, Ones dan kawan-kawan juga menyampaikan turut berbelasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah kebakaran Pasar Tarutung yang menimpa para pemilik kios dan berharap ada respon serius dari pemerintah untuk menyikapi musibah yang terjadi, sehingga warga yang berduka tidak larut dalam kondisi yang memburukkan mereka, terang Ones mengahiri.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi

Harga Beras di Kecamatan Siborong-borong Kabupaten Tapanuli Utara Masih Stabil

TAPANULI UTARA.radarinformasi.com- Harga Beras di Pasar Tradisional Pasar Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, masih stabil, tidak mengalami lonjakan yang sangat tinggi. Pantauan radarinformasi.com di pasar Siborong-borong,harga beras dijual pedagang berkisar diharga Rp.13.500 hingga Rp.14.000/Kg nya, Kamis (29/02/24).

Salahsatu pedagang beras di Pasar Siborong-borong, bermarga Simorangkir mengaku harga beras saat ini masih stabil belum mengalami kenaikan yang sangat tinggi seperti di kabupaten lain.

“Saya jual dengan harga bervariasi, mulai dari harga Rp. 13.500 sampai Rp.14.000/Kg nya. Ini masih harga normal,” katanya.

Hal yang sama juga dikatakan Boru Togatorop pengecer beras di sekitaran Pasar Tradisional Siborong-borong, Ia mengatakan harga beras yang dijual saat ini masih tetap pada harga lama tidak mengalami kenaikan. Menurutnya harga beras kemasan yang biasa di beli di harga Rp 14.000/kilogram atau Rp.70.000/kemasan 5 kg.

“Beras banyak macam soalnya yang biasa sehari-hari, seperti beras premium masih saya jual Rp.14.000/kg, ini masih harga normal kok,” ungkapnya.

Reporter : Reno H
Redaktur : Dewi