Pembangunan Lapen Jalan Usaha Tani Desa Siabal-abal I Kec. Sipahutar Terindikasi Asal-asalan, Inspektorat dan APH Diharapkan Peka

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Dana Desa merupakan dana yang dikucurkan pemerintah pusat melalui dan dikelola oleh pemerintah desa untuk kepentingan seluruh warga masyarakat desa, yang digunakan untuk pemberdayaan dan pembangunan dengan tujuan agar dapat meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat. Jadi jelas bahwa dana desa harus direalisasikan dengan baik oleh pemerintah desa. Sabtu (26/7)

Tapi para oknum-oknum kepala desa dan pemerintah desa yang tidak amanah dan korup dalam menjalankan tugas, Dana Desa kerap kali dijadikan ladang korupsi untuk memperkaya diri.

Contohnya seperti yang terjadi di Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara. Dimana anggaran Dana Desa untuk pembangunan lapen jalan usaha tani tahun anggaran 2024, sebagian diduga “ditilep” oleh oknum Kepala Desa dan TPKnya.

Hal tersebut dapat dilihat dari pembangunan lapen jalan usaha tani Dusun Torhasundutan, Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar yang terkesan asal-asalan tidak memperhatikan teknis pembuatan jalan yang semestinya.

Demikian yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR kepada awak media, Sabtu (26/07/2025) setelah pihaknya melakukan pemantauan langsung ke lokasi pembangunan.

Menurutnya, pembangunan jalan usaha tani lapen yang dibangun oleh Pemerintah Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, disinyalir tidak sesuai spesifikasi teknik, dan ada dugaan pengurangan pembelian bahan material seperti pengurangan pembelian batu split, 5×7, 3×5 dan 2×3 serta aspal.

Pengurangan pembelian agregat dapat dibuktikan secara kasat mata bahwa lapisan jalan lapen sangat tipis. Pengurangan bahan Aspal dapat dibuktikan dengan melihat beberapa titik jalan sudah mulai mengelupas karena aspal sebagai material pengikat (perekat) sangat kurang. Kemudian dilihat secara teknis, pembangunan lapen jalan usaha tani di Dusun Torhasundutan tersebut diduga tidak benar.

Secara teknis penyiraman aspal yang semestinya tiga lapis atau tiga kali, yaitu di lapisan agregat 3×5, dilapisan agregat 2×3 dan diatas lapisan agregat spilit, tapi dalam pelaksanaan nya penyiraman aspal hanya selapis atau hanya sekali yaitu hanya dilapisan agregat spilit saja.

Oleh sebab itu, menurut Harris Lumban Toruan, pihak Inspektorat dan pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan turun ke Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar, untuk melihat langsung dan melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan anggaran pembangunan jalan usaha tani lapen yang dilakukan oleh Kepala desa dan TPK Desa Siabal-abal I, Kecamatan Sipahutar.

Guna menindaklanjuti informasi yang disampaikan oleh Harris Lumban Toruan selaku pengurus LSM PAKAR, ia mencoba menghubungi Krisno Tampubolon, selaku kepala desa Siabal-abal I Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara melalui telpon seluler dan WatsApp, Sabtu (26-07/2025), namun yang bersangkutan memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan.

Reporter   : Reno H
Redaktur  : Rizal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *