Selamatkan Ribuan Jiwa, Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkoba Asal Aceh

BANDUNG.radarinformasi.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditindak selama periode Januari hingga Juli 2025. Salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut adalah terungkapnya jaringan pengedar narkoba asal Aceh yang beroperasi hingga wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa dari pengungkapan jaringan ini, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka, yakni RTH, ARM, dan H. Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda, yakni di Purwakarta, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3.293 gram atau sekitar 3,2 kilogram. Jumlah ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 16.465 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ungkap Kombes Hendra, Kamis (31/7/2025).

Tak hanya itu, dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama jajaran juga berhasil mengamankan berbagai jenis barang bukti lainnya, antara lain:

Sabu (metamfetamin): 8.392,67 gram

Ekstasi: 189 butir

Ganja: 5.855,92 gram

Tembakau sintetis: 6.804,56 gram

Bibit tembakau sintetis: 4.972,43 gram

Psikotropika: 2.583 butir

Obat keras tertentu (OKT): 5.784.226 butir

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol Albert Raden Denny Sulistyo Nugroho, S.Sos., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen kepolisian dalam merespons keresahan masyarakat terhadap maraknya peredaran narkoba.

“Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan yang boleh menjadi tempat bernaung bagi para sindikat narkoba. Negara harus hadir dan tidak boleh kalah dari jaringan serta sindikat narkotika,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Polda Jabar tak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba. Hal tersebut juga selaras dengan semangat Astacita yang digaungkan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Sat Narkoba Polres Bogor Bongkar Peredaran Sabu Senilai Rp7 Miliar

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai Rp7 miliar. Dalam operasi yang berlangsung pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas menangkap dua tersangka, yakni CMP (34) asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, dan RS (33) asal Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Jumat (10/1)

Penangkapan pertama dilakukan di rumah kontrakan milik tersangka CMP di Jalan H. Muhari, Kampung Sawah, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Dari lokasi tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu dan beberapa barang pendukung, termasuk telepon genggam.

“Setelah penangkapan CMP, kami melanjutkan pengembangan kasus dan menangkap tersangka kedua, RS, di kontrakannya yang juga berada di Kampung Sawah, Cilodong,” ujar Wakapolres Bogor, Kompol R. Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.M.

Dari rumah RS, petugas menemukan 6,04 gram sabu dan timbangan elektrik yang digunakan untuk menimbang narkotika sebelum diedarkan.

Jaringan Sindikat
Menurut pengakuan tersangka, mereka bekerja atas perintah seseorang berinisial G, yang kini berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO). G diduga memerintahkan kedua tersangka untuk mengambil sabu di daerah Babakan Madang sebelum diserahkan kepada CMP untuk diedarkan di wilayah Jabodetabek.

Para pelaku mengaku menerima upah Rp10 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diedarkan. Meskipun ini merupakan aksi pertama mereka, tindakan tersebut sangat berbahaya karena sabu yang disita memiliki potensi merusak hingga 250.000 jiwa.

Pasal yang Dikenakan
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah pidana mati atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

“Saat ini, kami masih mengejar pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk G yang merupakan pengendali utama,” tambah Kompol Adhimas.

Komitmen Polres Bogor
Kasat Narkoba Polres Bogor, AKP Nur Istiono, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Kasus ini merupakan salah satu bukti nyata keberhasilan Polres Bogor dalam memerangi sindikat narkoba besar.

“Keberhasilan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di Indonesia,” tutup Kompol Adhimas.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Pengedar Narkoba di Tanjab Barat Campur Sabu dengan Tawas Demi Keuntungan Besar, Terancam 20 Tahun Penjara

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat,berhasil menangkap 2 (Dua) pengedar Narkoba jenis sabu-sabu Kancil  (23) warga Kecamatan Tungkal Ilir dan Acok (21) warga Kecamatan Pengabuan, Kabupaten Tanjab Barat .Pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini
Demi mencari keuntungan besar, mereka mengoplos dan mengedarkan sabu dengan tawas. Selasa (5/10)

Tawas adalah bahan kimia yang kerap kali ditemui dalam bentuk kristal berwarna putih yang dikenal sebagai flocculator yang berfungsi untuk  proses penjernihan air.

Mereka nekat mencampur sabu dengan tawas untuk meraup untung banyak dari pemesannya.

“Tawas ini dicampur ke sabu dengan perbandingan 1:3. 1 nya tawas dan 3 nya sabu. Selanjutnya sabu yang sudah dicampur tawas itu dijual kepada pemesan dengan harga yang sama,” aku tersangka di Mapolres Tanjab Barat, Selasa (5/11/24)

Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, S.IK, MM mengatakan Kancil (23) dan Acok (21) ditangkap oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Tanjab Barat di sebuah rumah di wilayah Parit Panglong, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat pada Kamis 17 Oktober 2024.

“Saat menggeledah rumah tersebut, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti 23 paket sabu seberat 39,88 gram bruto, tawas seberat 886 gram bruto, seperangkat alat isap sabu, satu pak plastik kosong, dua buah timbangan digital, satu korek api gas dan dua unit handphone android,” kata AKBP Agung Basuki saat Konferensi pers di Mapolres Tanjab Barat.

Lebih lanjut AKBP Agung mengatakan, modus pengedar narkoba sabu yang dicampur tawas ini ialah agar mendapatkan keuntungan yang besar.

“Tersangka mencampurkan tawas ke dalam sabu, kemudian dijual dalam bentuk paketan kecil. Mereka cari untug besar, karena sabu ini kan barangnya mahal,” ungkap kapolres Tanjab Barat.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka ini terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara..

Sementara itu, menurut keterangan dari dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daud Arif Kuala Tungkal, dr Riza Pratama Putra mengatakan, apabila bahan zat adaptif seperti Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut dicampur dengan Tawas, maka akan merusak seluruh sistem organ tubuh.

“Sabu-sabu aja bisa merusak sistem otak kita, apalagi jika dicampur dengan Tawas,” sebutnya.

Dikatakan dr Riza, Tawas juga termasuk bahan yang berbahaya. Jadi jika Sabu-sabu dicampur dengan tawas, maka efeknya akan lebih berbahaya yang bisa merusak organ tubuh, seperti ginjal, mata, dan organ tubuh lainnya.

“Jadi kesimpulannya ialah, selain merusak jiwa, raga kita pun juga ikut rusak,” pungkasnya.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Berhasil Mengungkap 29 Kasus Peredaran Narkoba Selama Oktober 2024

BOGOR.radarinformasi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 29 kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya sepanjang Oktober 2024. Langkah ini menjadi pencapaian penting dalam upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Bogor.

Dari total kasus yang diungkap, tercatat 14 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, satu kasus ganja, serta tujuh kasus masing-masing terkait tembakau sintetis dan obat keras. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menangkap 37 tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 262,19 gram sabu, 527,78 gram ganja, 237,16 gram tembakau sintetis, dan 4.697 butir obat keras. Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas seluruh pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku.

Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk penyalahgunaan ganja di bawah satu kilogram, pelaku diancam hukuman 4 hingga 12 tahun penjara sesuai Pasal 111 ayat (1). Sementara itu, tersangka penyalahgunaan sabu terancam hukuman mulai dari 4 tahun hingga penjara seumur hidup, tergantung pada berat barang bukti.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, S.I.K., M.H., menyatakan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. “Kami akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam membongkar jaringan narkoba dan berusaha memberikan efek jera kepada pelaku,” ujarnya.

Polres Bogor berharap, pengungkapan ini menjadi pesan kuat bagi masyarakat bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditoleransi. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan sehat.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polres Indramayu Bongkar 14 Kasus Narkoba dan Obat Keras

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Sepanjang bulan September 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkotika dan obat keras tertentu. Rabu (2/10)

Dalam konferensi pers yang diadakan pada 2 Oktober 2024, polisi mengumumkan penangkapan 17 tersangka, yang terdiri dari 16 pengedar dan 1 pengguna narkoba.

Kapolres Indramayu, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Ari Setyawan Wibowo, menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 8,68 gram sabu-sabu dan 331.375 butir obat keras tertentu. Selain itu, polisi juga mengamankan 16 unit telepon genggam, uang tunai Rp. 1.061.000, tiga sepeda motor dan satu timbangan digital.

Penangkapan dilakukan di 11 lokasi berbeda di beberapa kecamatan, antara lain Kandanghaur, Jatibarang, Anjatan, Patrol, Haurgeulis dan Losarang.

“Para pengedar narkoba akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan/atau Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman 4 hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” ujar AKBP Ari Setyawan.

Menurut AKBP Ari Setyawan,  Para pelaku pengedar obat keras tertentu akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal
Rp. 5 miliar. Sedangkan, pengedar psikotropika dikenakan Pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.

AKBP Ari Setyawan juga menyebutkan bahwa para pengguna narkoba akan dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf A UU No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Namun, pengguna mungkin mendapatkan rehabilitasi berdasarkan hasil assessment terpadu yang melibatkan
Badan Narkotika Nasional (BNN), Kejaksaan dan penyidik, sesuai Peraturan Kepolisian (Perpol) No. 8 Tahun 2021.

Di antara tersangka yang ditangkap, terdapat seorang residivis berinisial AC alias P (47) yang kembali ditangkap dengan barang bukti 324.000 butir obat keras. AC sebelumnya pernah menjalani hukuman 1 tahun 7 bulan setelah ditangkap pada November 2021.

Kapolres Indramayu juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan peredaran narkoba atau obat keras di wilayahnya. “Kami siap merespon cepat setiap informasi yang diterima,” tegas AKBP Ari Setyawan Wibowo, seraya mengingatkan warga untuk tetap waspada.

Reporter : Andika
Redaktur : Dewi