Resmi Tercatat di DJKI Kemenkumham RI, Kubu Yudhistira yang Sah dan Berhak Gunakan Nama serta Logo IWO

JAKARTA.radarinformasi.com – Logo Ikatan Wartawan Online (IWO) ternyata secara sah sudah tercatat dalam Surat Pencatatan Ciptaan bernomor 00552188 yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham RI). Jumat (11/10)

Berdasarkan surat pencatatan ciptaan hak kekayaan intelektual (HAKI) tertuang bahwa organisasi pers IWO dipegang oleh Yudhistira, sebagai pemilik hak untuk menggunakan nama dan logo Ikatan Wartawan Online atau disingkat IWO. 

Surat yang ditandatangani oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkumham RI itu berlaku dikeluarkan sejak 27 November 2023, di Jakarta Pusat.

Jangka waktu perlindungan berlaku selama hidup pencipta (Yudhistira, red) dan berlaku sampai dengan 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.

“Adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk hak terkait hal ini sesuai dengan pasal 72 undang-undang nomor 28 tahun 2004 tentang hak cipta,” jelas Anggoro dalam surat HAKI. 

Yudhistira selaku pemegang HAKI menyebutkan nama dan logo Ikatan Wartawan Online diperuntukan untuk Perkumpulan Wartawan Warta Online dengan AHU-0007575.AH.01.07.TAHUN 2024 yang dikeluarkan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kemenkumham RI pada 5 Agustus 2024.

Yudhistira menegaskan bahwa Perkumpulan Wartawan Warta Online yang juga disebut Ikatan Wartawan Online (IWO) memiliki hak mutlak menggunakan segala bentuk atribut yang bertuliskan Ikatan Wartawan Online termasuk logo yang telah beredar selama ini. 

“Siapa pun yang berani menggunakan nama IWO atau Ikatan Wartawan Online bukan atas persetujuan, akan kami pidanakan,” tegas Ketum PP IWO itu, di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dijelaskannya, bahwa kepengurusan IWO yang sah adalah hasil dari Musyawah Besar (Mubes) II Lanjutan yang diselenggarakan di Jakarta Timur,  pada 8-10 September 2023, pasca deadlock-nya Mubes II di Tangerang, pada 2-3 Desember 2022.

Red

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Indramayu.radar informasi.com – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021 terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dengan memberikan pemaparan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibeberapa titik, pada Kamis, 9/12/2021.

Mario Vegas Pardamean Tanjung, S.H Selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari memberikan pemaparan hukum pada acara yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) yang bekerjasama dengan Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) perwakilan Indramayu bertempat di sekretariat IWO Indramayu.

Pada pembukaan acara tersebut, Vegas Mengatakan, masyarakat harus mengenal terlebih dahulu yang dimaksud budaya korupsi dan apa penyebabnya.

“Adanya diskusi akan terjalin komunikasi dua arah juga persepsi penanganan tindak pidana korupsi, dengan adanya kegiatan tersebut akan menjadi terbuka secara perspektif sehingga saling mengetahui bagaimana itu korupsi, khususnya dalam membangun Pemerintahan Kabupaten Indramayu, pihak Kejari mengajak masyarakat mendukung penanganan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku”. Ucapnya

Ketua DPC IWO Indramayu Tomy Indra usai acara tersebut menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber yang telah hadir dan memberikan kesan yang sangat bagus.

Di hari dan momen yang sama, Nopridiansyah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indramayu juga menyampaikan pemaparan hukum pada pembekalan Peningkatan Kapasitas Sebagai Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di salah satu aula hotel Indramayu.

Pihak Kejari indramayu sangat mendukung langkah-langkah DPMD dalam hal Pembekalan terhadap Aparatur Desa mencegah tindak Pidana Korupsi dana desa.

“Para Kuwu (Kepala Desa_red) harus memahami betul aturan dan undang undangnya, jangan sampai terjerat pelanggaran hukum.” ucapnya saat memberikan Pembekalan.

“Kalau bisa untuk kedepannya program-program seperti bimtek harus tepat sasaran, Para Kuwu juga diharapkan mengikuti kaedah-kaedah hukum dan jangan menyimpang.” pintanya.

Sementara itu, Menurut Sugeng selaku Kadis DPMD Indramayu menyampaikan bahwa seorang Kepala Desa merupakan pejabat publik yang bisa membuat kebijakan dan bisa membuat keputusan.

“Saat membuat kebijakan, membuat keputusan, boleh di uji dan di nilai oleh rakyat, LSM, bahkan oleh pengadilan, jadi jangan sampai membuat kebijakan dan keputusan yang salah dan melanggar Undang-Undang ,”katanya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi