Awak Media Laporkan Dugaan Penyimpangan Gas, Polsek Dramaga Diduga Ulur Waktu hingga Barang Bukti Dihilangkan

BOGOR.radarinformasi.com – Maraknya praktik pengoplosan atau penyuntikan gas elpiji di berbagai daerah terus menimbulkan keresahan publik. Di tengah situasi tersebut, sebuah rumah di Jalan Cibeureum Situ Leutik, Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan.

Lokasi yang diketahui sebagai pangkalan resmi elpiji 3 kilogram itu diduga digunakan untuk praktik penyuntikan gas. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pemilik rumah merupakan purnawirawan dari salah satu instansi.

Yang menjadi perhatian, respons aparat setempat justru dinilai belum menunjukkan ketegasan. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke Polsek Dramaga, keterangan yang diberikan terkesan normatif dan minim substansi. Aparat yang ditemui berdalih tidak dapat memberikan penjelasan karena pimpinan tidak berada di tempat.

Keterlambatan penanganan juga memunculkan tanda tanya. Setelah beberapa jam, aparat memang datang ke lokasi, namun langkah lanjutan yang diambil dinilai lambat. Proses penerbitan surat perintah penggeledahan pun terkesan berlarut-larut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa jeda waktu tersebut justru memberi peluang bagi pihak tertentu untuk menghilangkan barang bukti.

Sebelum penggeledahan dilakukan, awak media sempat melihat adanya sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyuntikan, antara lain timbangan serta beberapa tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram di dalam gudang.

Tindakan Aparat

Ketika penggeledahan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Dramaga, IPTU Iman Budiaman dilakukan, muncul persoalan lain yang tidak kalah serius. Awak media justru dilarang meliput bahkan diminta meninggalkan lokasi oleh pemilik rumah dengan alasan bahwa aparat sudah berada di tempat. Ironisnya, tindakan tersebut tidak mendapat keberatan dari aparat yang hadir. Kanit yang datang ke lokasi bahkan terkesan membiarkan pembatasan tersebut.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kerja jurnalistik dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting dalam memastikan transparansi proses penegakan hukum. Pembatasan terhadap awak media dalam situasi seperti ini berpotensi menghambat fungsi kontrol publik serta memunculkan kecurigaan terhadap proses yang berlangsung.

Lebih jauh, ketika penggeledahan selesai dilakukan, barang bukti yang sebelumnya ada di lokasi justru lenyap. Diduga telah dipindahkan ketika awak media menunggu aparat kembali ke lokasi membawa surat perintah. Hal ini semakin memperkuat tanda tanya mengenai efektivitas dan keseriusan penanganan kasus tersebut.

Sejumlah kejanggalan yang muncul di lapangan pun memicu spekulasi adanya kemungkinan kedekatan atau relasi tertentu antara oknum aparat dan pihak yang diduga terlibat. Meski demikian, dugaan tersebut tentu memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui investigasi yang independen dan transparan.

Sebelumnya, pelaku disebut telah mengakui adanya aktivitas penyimpanan tabung gas 12 kg dengan intensitas operasional harian. Pengakuan tersebut diklaim didukung oleh rekaman yang dimiliki awak media.

Pasal yang Dilanggar

Secara hukum, praktik penyuntikan gas elpiji merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda puluhan miliar rupiah.

Melihat kondisi ini, publik wajar mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani dugaan pelanggaran yang berpotensi membahayakan masyarakat luas. Transparansi, profesionalisme, serta keterbukaan terhadap pengawasan publik menjadi hal yang tidak bisa ditawar.

Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat langkah konkret yang benar-benar menjawab berbagai pertanyaan tersebut.

Red

Terbongkar! Gudang Pengoplosan Gas di Antajaya Bikin Warga Resah, Pelaku Melarikan Diri

BOGOR.radarinformasi.com – Sebuah gudang yang diduga digunakan sebagai tempat praktik ilegal pengoplosan gas elpigi kembali terbongkar, gudang yang berlokasi di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor tersebut diketahui milik seorang yang bernama Sugeng warga Cileungsi, namun menurut keterangan warga sekitar disewakan kepada seseorang dimana warga juga tidak mengetahui siapa penyewanya,karena kondisi gudang tersebut selalu tertutup dan hanya dibuka saat mobil pengangkut gas keluar ataupun masuk, Jum’at (03/04/26).

Dari hasil penelusuran tim radarinformasi.com di dalam gudang tersebut ditemukan beberapa alat yang digunakan untuk praktik penyuntikan dan beberapa tabung gas serta ruangan tersebut terlihat basah oleh genangan air, terlihat dua orang kabur saat mengetahui kedatangan awak media hingga meninggalkan dua kendaraan bermotor mereka.

Menurut keterangan warga sekitar yang tengah melakukan ronda mengatakan bahwa, “Baru aja ada kegiatan, sekitar 10 menit yang lalu usai. Memang dari pagi jam 09.00 sudah banyak mobil masuk bawa tabung gas, ada yang pakai truk dan ada juga yang pakai mobil pick up”.

Saat ditelusuri lebih dalam, gudang ini diduga tidak bekerja sendiri. Pasokan gas disebut berasal dari sejumlah agen dan pangkalan di berbagai daerah, mulai dari Bogor, Cianjur, Bekasi hingga Karawang. Fakta ini mengarah pada adanya jaringan distribusi lintas daerah yang terstruktur dalam praktik penyalahgunaan gas subsidi.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihak kepolisian setempat langsung bergerak cepat. Setelah menerima laporan, aparat mendatangi lokasi dan melakukan pemasangan garis polisi (police line) guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Praktik pengoplosan LPG merupakan tindak pidana serius karena selain merugikan negara, juga membahayakan keselamatan masyarakat akibat risiko kebocoran hingga ledakan.

Perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak maupun gas bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian guna mengungkap para pelaku yang melarikan diri serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan di balik praktik ilegal tersebut.

Red

Miris, Tamansari Diduga Jadi Sarang Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh APH

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).

Dari pantauan radarinformasi.com, terlihat lalu lalang mobil pick up bermuatan tabung gas 3 kg yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Menariknya, sebagian besar kendaraan tersebut berpelat nomor “B”, mengindikasikan bahwa pasokan tabung gas berasal dari luar daerah.

Seorang pria bernama Anggoro/Agus, yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) dan didampingi oleh oknum TNI aktif, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut.

“Ya, kita baru berjalan satu minggu dan sudah koordinasi dengan Polsek di sini kok. Kita cuma kecil-kecilan, sekadar cari buat makan aja,” ujar Anggoro.

Ironisnya, meski sudah berlangsung selama sepekan, aktivitas pengoplosan ini berjalan mulus tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) setempat. Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi sangat tegas.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun LPG bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dewi

Polsek Cileungsi Gerebek Praktik Pengoplosan Gas Kirab di Eks Hotel Garuda

BOGOR.radarinformasi.com – Tim Satreskrim Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jawa Barat, berhasil mengamankan ratusan tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram dan 12 kilogram yang diduga digunakan dalam praktik pengoplosan. Penggerebekan ini berlangsung di sebuah rumah kosong di kawasan Eks Hotel Garuda, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Sabtu dini hari (15/3/2025).

Seorang warga berinisial FR, yang menyaksikan langsung kejadian tersebut, membenarkan bahwa polisi menemukan dan mengamankan puluhan tabung gas bersubsidi dan non-subsidi. “Benar, petugas mengamankan 83 tabung gas ukuran 3 kilogram, terdiri dari 49 tabung kosong dan 34 tabung berisi, serta 31 tabung gas berukuran 12 kilogram. Semua barang bukti ditemukan di rumah kosong saat praktik pengoplosan tengah berlangsung,” ujar FR.

FR juga menuturkan bahwa setelah diamankan, seluruh tabung gas langsung dibawa ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Desa Cipeucang, Kecamatan Cileungsi, untuk dititipkan. “Tabung-tabung tersebut langsung diantarkan ke SPBE Cipeucang. Saya ikut serta dalam proses pengantaran, termasuk membantu menurunkan dan menghitung barang bukti,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Cileungsi Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Polsek Parung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Gudang Pengoplosan Gas Subsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Parung menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan gudang pengoplosan gas subsidi di Kampung Parigi Mekar, RT 001/002, Desa Parigi Mekar, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, pada Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 16.40 WIB.

Kapolsek Parung, Kompol Doddy Rosjadi, S.H., M.H., memimpin langsung pengecekan lokasi bersama Panit Reskrim, Panit Intel, Panit Binmas, Panit Lantas, serta anggota Polsek Parung lainnya.

Setibanya di lokasi, petugas kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan. Hasil pengecekan di gudang yang diduga sebagai tempat pengoplosan gas subsidi adalah sebagai berikut:

• Tidak ditemukan aktivitas ilegal. Saat pemeriksaan, gudang dalam kondisi nihil aktivitas penyalahgunaan gas.

• Imbauan kepada masyarakat. Kapolsek Parung mengimbau warga sekitar untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengoplosan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. Polsek Parung menegaskan tidak akan memberikan toleransi dan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

• Tindakan terhadap oknum aparat. Jika ada anggota kepolisian yang terlibat dalam praktik ilegal ini, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan serta pengawasan terhadap lokasi tersebut. Situasi di lapangan terpantau aman dan kondusif.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Para Pelaku Mafia Pengoplos Gas Subsidi Berhasil Di Gerebek Satreskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Jajaran Satreskrim Polres Bogor, pada Rabu 23 Agustus 2023 berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jum’at (25/08/2023).

AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

“Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam pengejaran kami, ini terbukti dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas dengan berat 5,5 kg yang notaben nya non subsidi, sehingga hal tersebut pun tentunya sangat merugikan negara”.

“Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan  barang bukti berupa satu mobil unit Pick-up dimana berisikan 60 tabung gas non subsidi 5,5 kg, Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan dan selang suntik untuk memindahkan gas”, jelas AKP Yohanes.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkannya bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan, dimana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan dihitung keuntungan yang didapat sekitar sekitar 110 juta.

“Kemudian pasal yang kami kenakan kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar rupiah”.

“Selanjutnya kami dalam hal ini Tim gabungan antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung oleh saya selaku Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan kami akan terus mengejar para pelaku yang lainnya yang masih DPO, yakni pelaku berinisial S, U dan  G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO”,  jelas Kasat Reskrim.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule