Untung Rp96 Ribu per Tabung, Polisi Bongkar Praktik Pengoplosan LPG di Indramayu

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Polres Indramayu melalui Satuan Reserse Kriminal berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan praktik pengoplosan LPG bersubsidi serta penyelewengan BBM jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Gantar.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Aula Atmaniwedhana. Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, didampingi Wakapolres Kompol Tahir Muhiddin, Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar, serta jajaran pejabat utama lainnya, memaparkan secara rinci modus operandi yang dilakukan para pelaku, Rabu (15/4/2026).

Dalam pengungkapan kasus LPG, petugas mengamankan seorang pria berinisial RW (40) pada Selasa (7/4/2026) di Kecamatan Gantar. Pelaku diketahui melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram menggunakan regulator yang telah dimodifikasi.

Kapolres menjelaskan, pelaku menggabungkan isi empat tabung gas 3 kilogram ke dalam satu tabung 12 kilogram. Gas hasil oplosan tersebut kemudian dijual dengan harga Rp160.000 per tabung. Dari praktik ilegal ini, pelaku memperoleh keuntungan hingga Rp96.000 per tabung.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu unit mobil Suzuki Carry pick-up warna hitam, 132 tabung gas LPG 3 kilogram dalam kondisi kosong, 54 tabung 12 kilogram kosong, serta 53 tabung 12 kilogram berisi gas hasil oplosan. Selain itu, disita pula peralatan yang digunakan untuk pengoplosan, seperti regulator yang telah dimodifikasi, selang, serta segel palsu untuk menyamarkan tabung hasil oplosan.

Selain kasus LPG, polisi juga mengungkap penyelewengan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Seorang perempuan berinisial H (35) diamankan pada Kamis (9/4/2026) di wilayah yang sama.

Pelaku menggunakan modus dengan membeli BBM di SPBU menggunakan mobil pick-up putih dengan memanfaatkan tiga barcode milik orang lain agar dapat memperoleh Pertalite dalam jumlah besar. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam galon atau jerigen berkapasitas 15 hingga 35 liter untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan subsidi.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit mobil pick-up putih, 10 galon berisi Pertalite, belasan jerigen kosong, serta peralatan pendukung seperti corong dan selang. Selain itu, satu unit telepon genggam yang berisi data barcode pembelian turut diamankan sebagai bagian dari alat bukti.

Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Ia memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh, termasuk melalui uji laboratorium dan pemeriksaan ahli di bidang migas.

“Langkah ini penting untuk menjaga stabilitas ekonomi serta melindungi masyarakat dari kerugian akibat praktik ilegal,” tegas Kapolres.

Sumber Humas Polres Indramayu

Andika

Miris, Tamansari Diduga Jadi Sarang Pengoplosan Gas Elpiji 3 Kg, Berjalan Mulus Tanpa Tersentuh APH

BOGOR.radarinformasi.com – Praktik pengoplosan gas elpiji 3 kilogram kembali terungkap di Kabupaten Bogor. Kali ini, kegiatan ilegal tersebut diduga berlangsung di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/8/2025).

Dari pantauan radarinformasi.com, terlihat lalu lalang mobil pick up bermuatan tabung gas 3 kg yang diduga digunakan untuk kegiatan pengoplosan. Menariknya, sebagian besar kendaraan tersebut berpelat nomor “B”, mengindikasikan bahwa pasokan tabung gas berasal dari luar daerah.

Seorang pria bernama Anggoro/Agus, yang mengaku sebagai koordinator lapangan (korlap) dan didampingi oleh oknum TNI aktif, membenarkan adanya praktik ilegal tersebut.

“Ya, kita baru berjalan satu minggu dan sudah koordinasi dengan Polsek di sini kok. Kita cuma kecil-kecilan, sekadar cari buat makan aja,” ujar Anggoro.

Ironisnya, meski sudah berlangsung selama sepekan, aktivitas pengoplosan ini berjalan mulus tanpa terendus aparat penegak hukum (APH) setempat. Padahal, regulasi terkait penyalahgunaan elpiji bersubsidi sangat tegas.

Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, maupun LPG bersubsidi dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 62 junto Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Dewi

Truck Pertamina Milik Agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera Kota Bogor, Bongkar Muat di Pangkalan Kabupaten Bogor

Doc : Truck pertamina milik agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera (Kota Bogor) bongkar muat di Gang Ayu Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor

BOGOR.radarinformasi.com- Menjelang dan seusai Hari Raya Idul Fitri 1445 H kemarin, dimana kebutuhan masyarakat akan tabung gas 3 kg mulai meningkat, malah terlihat  penyelewengan-penyelewengan penyaluran gas elpiji subsidi 3 kg yang dapat menyebabkan adanya kelangkaan di masyarakat, Sabtu (27/04/24).

Dari pantauan radarinformasi.com terlihat beberapa kali  mobil truck pertamina milik Agen PT. Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera yang beralamat di Kp. Kencana RT 05/02 Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sareal Kota Bogor, sedang bongkar muat di Pangkalan milik Ilham yang berlokasi di wilayah  Gang Ayu, Desa Banjarwaru, Kecamatan Ciawi  Kabupaten Bogor. 

Saat dikonfirmasi dengan nada arogan Ilham mengatakan, “Emang ga boleh saya bongkar disini, saya juga punya agen di Kota Bogor”.

Yang lebih ganjil lagi pangkalan milik Ilham tersebut di depan tidak tertera papan nama pangkalan, padahal seharusnya bagi pangkalan yang tidak memasang papan nama pangkalan harus dikenakan skorsing supply oleh agen LPG selama 2 minggu, tidak  hanya terkait papan nama, pangkalan milik Ilham hanya dibuka saat ada bongkar muat kendaraan elpigi dari kota, tentu saja hal tersebut menimbulkan kecurigaan masyarakat sekitar.

Doc : Lokasi gudang agen PT Bhakti Jaya Anugerah Sejahtera sudah tidak ada aktifitas

Bahkan saat ditelusuri lebih lanjut Agen PT.Bakti Jaya Anugrah Sejahtera tersebut di lokasi gudang sudah tidak ada aktifitas apapun (kosong).

Untuk itu radarinfirmasi.com mencoba mendatangi kantor Hiswana Migas Bogor  untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut, Hakana selaku Sekretaris dari Hiswana Migas mengatakan bahwa, “Kita akan lakukan analisa terlebih dahulu nanti kita berkabar”.

Namun hingga saat ini pihak Hiswana Migas belum melakukan tindakan apapun bahkan saat radarinformasi.com kembali menemukan tabung gas kota yang melakukan bongkar muat di daerah Desa Warung Menteng, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Hakana tidak memberikan jawaban apapun saat di konfirmasi via seluler.

Sedangkan yang kita ketahui Hiswana Migas mempunyai peranan yang sangat penting dalam ketersediaan, distribusi dan juga keamanan, bahkan disebutkan bagi pengusaha nakal pidananya sudah jelas tertuang di Undang – Undang No.11 Tahun 2020, Pasal 55 tentang cipta kerja (Omnibus Law) disebutkan bahwa setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, yang disubsidi pemerintah, dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah.

Masyarakat juga meminta kepada pihak-pihak terkait agar mengevaluasi setiap perusahaan penyalur gas elpigi 3 kg, karena gas 3 kg adalah milik masyarakat miskin bukan untuk dibisniskan demi meraup keuntungan pribadi.

Reporter  :   Bule

Para Pelaku Mafia Pengoplos Gas Subsidi Berhasil Di Gerebek Satreskrim Polres Bogor

BOGOR.radarinformasi.com– Jajaran Satreskrim Polres Bogor, pada Rabu 23 Agustus 2023 berhasil melakukan pengungkapan terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi di wilayah Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Jum’at (25/08/2023).

AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li. mengatatakan bahwa dalam pengungkapan tersebut jajaran Satreskrim Polres Bogor berhasil mengamankan tiga orang tersangka berinisial TS yang merupakan pemilik dari usaha ilegal ini, kemudian MF selaku pengelola dari usaha ilegal ini dan AS yang bertindak sebagai pengawas lapangan.

“Adapun modus operandi dari ketiga pelaku ini bersama dengan DPO lainnya yang masih dalam pengejaran kami, ini terbukti dengan cara memindahkan atau menyuntikkan gas 3 kg subsidi dari pemerintah Ke tabung gas dengan berat 5,5 kg yang notaben nya non subsidi, sehingga hal tersebut pun tentunya sangat merugikan negara”.

“Dalam pengungkapan ini berhasil kita amankan  barang bukti berupa satu mobil unit Pick-up dimana berisikan 60 tabung gas non subsidi 5,5 kg, Kemudian kita juga mengamankan sebanyak 23 tabung gas 5,5 kg yang disimpan di dalam gudang, timbangan dan selang suntik untuk memindahkan gas”, jelas AKP Yohanes.

Adapun lokasi yang dijadikan tempat para pelaku melakukan penyuntikkannya bukanlah di lokasi ini melainkan di sebuah tanah lapang yang tak jauh dari lokasi ini dengan alasan untuk menghindari adanya kecelakaan (ledakan) saat melakukan pemindahan isi tabung gas tersebut.

Berdasarkan keterangan dari para pelaku untuk sementara hasil intograsi bahwa para pelaku sudah melakukan usaha ilegal ini selama satu bulan, dimana perharinya negara dirugikan sekitar 3,5 juta rupiah sehingga bila sudah berjalan satu bulan dihitung keuntungan yang didapat sekitar sekitar 110 juta.

“Kemudian pasal yang kami kenakan kepada para pelaku adalah pasal 55 tentang minyak dan gas bumi yang bunyinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan ataupun berniaga minyak dan gas bumi diancam dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda 6 Milyar rupiah”.

“Selanjutnya kami dalam hal ini Tim gabungan antara Sat Reskrim Polres Bogor dan Polsek Rumpin dengan dipimpin langsung oleh saya selaku Kasatreskrim bersama dengan Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo, masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini dan kami akan terus mengejar para pelaku yang lainnya yang masih DPO, yakni pelaku berinisial S, U dan  G yang bertindak sebagai pelaku di lapangan yang menyuntikkan gas subsidi 3 kg ke gas non subsidi 3 kg. Saat ini Pengembangan perkara akan terus kami lakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari barang bukti lainnya dan pelaku yang DPO”,  jelas Kasat Reskrim.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Ringkus Pelaku Pengoplosan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Cileungsi Polres Bogor mengungkap kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi di wilayah Kampung Limusnunggal, Desa Limusnunggal, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada hari Sabtu 1 Juli 2023.

Dalam pengungkapan tersebut Polsek Cileungsi Polres Bogor mengamankan seorang tersangka berinisial SS (41), dari hasilnya olah TKP ditemukan barang bukti berupa 4 tabung gas 12 Kg yang telah diisi dengan gas subsidi 3 Kg menggunakan alat suntik yang dimodifikasi.

Selain itu juga ditemukan barang bukti lainnya, termasuk 60 tabung gas 3 Kg bersubsidi, 10 tabung gas 12 Kg, 4 tabung gas 5,5 Kg serta sepeda motor.

Kapolsek Cileungsi Polres Bogor Kompol Zulkarnaen S.H.,S.I.K.,M.I.K mengatakan bahwa, “Hingga saat ini terhadap pelaku SS ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Cileungsi”, ungkapnya.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Polsek Cileungsi Polres Bogor Amankan Para Pelaku dan Ratusan Tabung Penyalahgunaan Gas Bersubsidi

BOGOR.radarinformasi.com – Pengungkapan terhadap para pelaku penyalahgunaan bahan bakar gas bersubsidi berhasil di ungkap jajaran unit Reskrim Polsek Cileungsi pada Jum’at 3 Maret 2023. Dalam pengungkapan tersebut petugas kepolisan berhasil mengamankan barang bukti ratusan tabung gas ukuran 3 (tiga) kilogram dan 12 (dua belas) kilogram.

Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen S.H., S.I.K., M.I.K menjelaskan bahwa dari pengungkapan yang berhasil dilakukan tersebut kita berhasil mengamankan sebanyak 6 (enam) orang pelaku berinisial  P, WG, S, HA, CA dan S. Yang mana dari keenam pelaku ini  sendiri memiliki peranan masing-masing ada yang berperan sebagai pengoplos, bongkar muat tabung gas dan pencari tabung gas.

“Keenam pelaku ini berhasil kita amankan di wilayah Desa Pasir Angin, Kecamatan Cileungsi saat sedang melakukan perbuatan pengoplosan bahan bakar gas dari tabung gas 3 (tiga) kilogram subsidi pemerintah ke dalam tabung gas 12 (dua belas) kilogram”.

“Saat ini kami pun masih melakukan pengejaran terhadap seorang pelaku lainnya  berinisial ES (DPO) yang tak lain merupakan pelaku utama dalam penyalahgunaan pengisian tabung gas”, ungkap Kapolsek.

Sambungnya, “Dari pengungkapan ini kita amankan juga barang bukti berupa 3 (tiga) unit mobil, 79 (tujuh puluh sembilan) alat sambung suntik gas, 104 (seratus empat) plastik es batu, 200 (dua ratus) buah gas 3 (tiga) kg, 228 (dua ratus dua puluh delapan) tabung gas 12 (dua belas) kg, segel tabung gas 12 (dua belas) kg, karet tabung gas, serta 4 (empat) buah handphone”.

“Atas perbuatannya para pelaku ini akan kita kenakan pasal 55 Undang-Undang No.22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah di ubah dengan pasal 40 Peraturan Pengganti Undang-Undang No. Tahun 2022 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi 60 Milyar Rupiah”, tutup Kapolsek Cileungsi Kompol Zulkarnaen, SH, SIK, MIK.

Sumber Humas Polres Bogor

Red