Perkuat Tata Kelola Aset, DPRD Indramayu Matangkan Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com- DPRD Kabupaten Indramayu terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Regulasi ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk mewujudkan pengelolaan aset yang lebih tertib, transparan, akuntabel, sekaligus berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembahasan raperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) VI DPRD Kabupaten Indramayu dalam rapat yang berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis (4/6/2026).

Rapat dipimpin Ketua Pansus VI, H. Tatang Sutardi, S.Sos., M.Si., dengan agenda utama pra harmonisasi atau penyelarasan materi raperda agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pra harmonisasi menjadi tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah. Melalui tahapan ini, seluruh substansi raperda dikaji secara komprehensif guna menghindari tumpang tindih regulasi serta memastikan implementasinya dapat berjalan efektif di lapangan.

Turut hadir dalam rapat tersebut jajaran anggota Pansus VI, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu.

Ketua Pansus VI, Tatang Sutardi, menegaskan bahwa penyusunan raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat agar dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pengelolaan aset daerah.

“Pra harmonisasi ini dilakukan untuk memastikan setiap ketentuan dalam raperda memiliki landasan hukum yang kuat dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Kami ingin perda ini nantinya dapat diterapkan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.

Dalam pembahasannya, Pansus VI juga melakukan penyesuaian terhadap ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi daerah mampu mengikuti perkembangan kebijakan nasional terkait pengelolaan aset daerah.

Selain aspek legalitas, raperda ini juga diarahkan untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang selama ini memiliki potensi ekonomi namun belum dikelola secara maksimal.

Anggota Pansus VI, Suhendri, S.H., menjelaskan bahwa pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan profesional dapat membuka peluang peningkatan pendapatan daerah melalui pemanfaatan aset yang lebih produktif.

“Pengelolaan barang milik daerah yang tertib, transparan, dan optimal akan membuka peluang pemanfaatan aset daerah yang lebih baik,” katanya.

Menurutnya, masih banyak aset milik pemerintah daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan berpotensi memberikan kontribusi terhadap pembangunan apabila dikelola berdasarkan regulasi yang jelas dan berorientasi pada kemanfaatan publik.

Karena itu, keberadaan Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan menjadi instrumen penting dalam mendukung pengamanan, pemanfaatan, pengawasan, serta optimalisasi aset daerah secara berkelanjutan.

Pansus VI optimistis pembahasan raperda tersebut dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif, pengelolaan aset di Kabupaten Indramayu diharapkan semakin profesional, mampu meningkatkan PAD, memperkuat kapasitas fiskal daerah, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Reporter  : Andika

DPRD Indramayu Bahas Tiga Raperda Strategis untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) 6, 7, dan 8 terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai strategis dalam mendukung penguatan tata kelola pemerintahan daerah.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut dihadiri unsur pimpinan daerah, anggota DPRD, Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan. Jumat(5/6/2026)

Paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembentukan regulasi daerah yang diarahkan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan aset daerah, penataan perangkat daerah, serta penyempurnaan tata tertib DPRD agar lebih adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan pelayanan publik.

Dalam laporannya, Pansus 6 menyoroti pentingnya pembenahan pengelolaan barang milik daerah secara menyeluruh. Salah satu rekomendasi yang disampaikan adalah optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebagai sarana pencatatan dan pelaporan aset yang lebih akurat, transparan, dan terintegrasi.

Selain itu, Pansus 6 juga mendorong pelaksanaan sensus aset secara berkala guna memastikan seluruh aset daerah terdata dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi kehilangan aset, kerusakan, maupun permasalahan administrasi lainnya.

Sementara itu, Ketua Pansus 7, Lina Hilmia, SH, menjelaskan bahwa Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu disusun sebagai upaya menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan dengan dinamika pembangunan serta tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.

Menurutnya, keberhasilan perangkat daerah tidak hanya ditentukan oleh struktur organisasi semata, tetapi juga dipengaruhi kualitas sumber daya aparatur, efektivitas mekanisme kerja, sistem pengawasan yang kuat, serta dukungan teknologi informasi yang memadai.

Pansus 7 merekomendasikan penyesuaian nomenklatur perangkat daerah agar lebih relevan dengan fungsi dan kebutuhan saat ini, serta perlunya evaluasi berkala terhadap kinerja organisasi perangkat daerah yang telah dibentuk.

Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait perubahan struktur perangkat daerah juga dinilai penting agar proses penataan kelembagaan dapat dipahami secara luas dan berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Di sisi lain, Wakil Ketua Pansus 8, Taufiq Hadi Sutrisno, memaparkan hasil pembahasan perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Tata Tertib DPRD.

Perubahan tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD agar lebih selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Beberapa poin penyempurnaan yang diusulkan meliputi pengaturan mitra kerja komisi sesuai bidang tugas, penyesuaian jadwal rapat, serta penambahan ketentuan mengenai kegiatan pembinaan DPRD melalui tambahan satu bab dan dua pasal baru.

Rapat Paripurna ditutup dengan penyampaian laporan masing-masing Pansus yang selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Indramayu.

Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, DPRD Kabupaten Indramayu menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan profesionalisme kelembagaan, serta menghadirkan regulasi yang mampu mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Reporter : Andika

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Susunan Perangkat Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menggelar Rapat Paripurna penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu tersebut menjadi bagian penting dalam upaya penyesuaian tata kelola pemerintahan daerah agar lebih efektif, efisien, dan sesuai dengan kondisi fiskal daerah saat ini.

Dalam rapat tersebut, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Bhisma Panji Dhewanthara, S.Si., Apt., menjelaskan bahwa pemerintah daerah tengah menyiapkan penataan struktur perangkat daerah guna mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal sekaligus memberikan kepastian hukum yang lebih baik.

Menurut Bhisma, langkah penataan organisasi perangkat daerah tidak terlepas dari kondisi keuangan daerah yang memerlukan perhatian serius. Berdasarkan Peraturan Daerah tentang Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, proporsi belanja pegawai Pemerintah Kabupaten Indramayu pada APBD murni Tahun Anggaran 2025 mencapai sekitar 36,99 persen dari total belanja APBD.

“Kondisi tersebut perlu mendapat perhatian agar pengelolaan anggaran daerah dapat berjalan lebih efisien dan berkelanjutan tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik maupun pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah,” ujar Bhisma dalam penyampaiannya.

Selain tingginya proporsi belanja pegawai, pemerintah daerah juga menghadapi penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada APBD murni tahun anggaran sebelumnya, pendapatan transfer tercatat sebesar Rp2,684 triliun. Namun pada tahun anggaran berikutnya turun menjadi Rp2,335 triliun atau berkurang sekitar Rp348,7 miliar atau sebesar 12,99 persen.

Penurunan kapasitas fiskal tersebut menjadi salah satu alasan utama dilakukannya penyesuaian perangkat daerah, termasuk melalui langkah perampingan organisasi agar lebih selaras dengan kemampuan keuangan daerah.

Bhisma menambahkan, pengaturan perangkat daerah nantinya mencakup pembentukan, perubahan, penggabungan, perampingan, hingga penyesuaian susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai wadah penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.

“Penataan kelembagaan harus dilakukan berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan, beban kerja, serta kebutuhan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Melalui Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat mewujudkan kelembagaan perangkat daerah yang lebih efektif, efisien, serta akuntabel. Penyesuaian ini juga disebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya terkait pengendalian belanja pegawai agar tetap proporsional dan berkelanjutan.

Rapat paripurna itu turut dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Indramayu, jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Indramayu, unsur Forkopimda, serta berbagai elemen masyarakat.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

DPRD Indramayu Gelar Rapat Paripurna Perubahan Propemperda 2026 dan Penandatanganan Persetujuan Bersama

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terkait perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Kamis (7/5/2026).

Rapat tersebut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Indramayu, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah tamu undangan lainnya.

Agenda utama dalam sidang paripurna yakni penyampaian laporan Bapemperda mengenai perubahan Propemperda Tahun 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebutuhan regulasi daerah yang dinilai strategis untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/19/KP/DPRD/2025 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026, semula ditetapkan sebanyak delapan rancangan peraturan daerah (Raperda), yang terdiri dari enam usulan Bupati dan dua usulan DPRD Kabupaten Indramayu.

“Setelah dilakukan kajian dan penelaahan bersama antara Bapemperda dan tim asistensi eksekutif, disepakati adanya perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan penambahan satu Raperda baru terkait pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Dengan adanya penambahan tersebut, jumlah Raperda dalam Propemperda Kabupaten Indramayu Tahun 2026 bertambah dari delapan menjadi sembilan Raperda.

Sembilan Raperda tersebut meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2025, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, APBD Tahun Anggaran 2027, Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pemajuan Kebudayaan, Optimalisasi BUMD terhadap Daya Dukung Pengembangan Industri di Kabupaten Indramayu, serta Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu.

Selain penyampaian laporan perubahan Propemperda, rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD dan Bupati Indramayu terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2026.

Menurut Dalam, penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun regulasi daerah yang efektif, tepat sasaran, serta sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kesepakatan ini menunjukkan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang responsif, transparan, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” katanya.

Rapat paripurna berlangsung lancar dan menjadi bagian dari upaya penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam proses pembentukan regulasi di Kabupaten Indramayu.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

DPRD Indramayu Gelar Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Raperda Perangkat Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – DPRD Kabupaten Indramayu menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang Utama DPRD, dalam rangka penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu, Jumat (8/5/2026).

Rapat paripurna tersebut dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, pimpinan dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah stakeholder terkait.

Agenda utama dalam rapat itu yakni penyampaian nota penjelasan Bupati sekaligus penyerahan Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu untuk selanjutnya dibahas lebih lanjut.

Dalam pemaparannya, Lucky Hakim menegaskan bahwa kelembagaan perangkat daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan daerah secara efektif dan efisien.

Menurutnya, pembentukan perangkat daerah harus menyesuaikan kebutuhan riil daerah, karakteristik wilayah, beban kerja, hingga kemampuan keuangan daerah agar tata kelola pemerintahan berjalan optimal.

“Penataan perangkat daerah pada dasarnya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,” ujar Lucky Hakim dalam rapat tersebut.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang sehat serta pengendalian belanja pegawai agar tetap sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Selain itu, Raperda juga memuat pengaturan mengenai jenis perangkat daerah, tipologi perangkat daerah, hingga susunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pembagian urusan pemerintahan, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah.

Dalam rancangan penataan tersebut, jumlah perangkat daerah di Kabupaten Indramayu direncanakan mengalami perubahan dari sebelumnya 28 perangkat daerah menjadi 26 perangkat daerah.

“Penyesuaian dilakukan melalui penggabungan beberapa perangkat daerah dalam satu rumpun urusan, penyesuaian nomenklatur, serta perampingan struktur organisasi pada sejumlah perangkat daerah dan kecamatan,” katanya.

Menurut Lucky, langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan pemerintahan tanpa mengurangi pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.

Pada akhir rapat paripurna, dilakukan penyerahan dokumen Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu dari DPRD kepada Bupati Indramayu untuk selanjutnya dibahas oleh panitia khusus DPRD.

Sumber Diskominfo Indramayu

Andika

DPRD Indramayu Tampung Aspirasi, KOMPI Tegas Tolak Revitalisasi Tambak Pantura

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu menggelar audiensi terkait rencana program revitalisasi tambak di kawasan Pantai Utara (Pantura). Pertemuan tersebut diwarnai penolakan tegas dari Koalisi Masyarakat Pesisir Indramayu (KOMPI) terhadap proyek yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat lokal, Senin (6/4/2026).

Program revitalisasi tambak ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang diinisiasi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Pemerintah Kabupaten Indramayu. Proyek tersebut direncanakan mencakup lahan seluas kurang lebih 2.875 hektare yang tersebar di sejumlah kecamatan, dengan tujuan meningkatkan produktivitas melalui modernisasi sistem budidaya perikanan.

Namun demikian, rencana tersebut memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat pesisir, khususnya para petambak yang tergabung dalam KOMPI. Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD, mereka menyuarakan penolakan dengan berbagai alasan mendasar.

Salah satu perwakilan KOMPI menyatakan bahwa program tersebut dinilai tidak melibatkan masyarakat sebagai mitra aktif, melainkan berpotensi menggeser kepemilikan lahan yang telah dikelola secara turun-temurun. Ia menegaskan, jika proyek tetap dijalankan, ribuan petambak dan pekerja dikhawatirkan kehilangan sumber penghidupan.

Selain itu, KOMPI juga menyoroti kurangnya sosialisasi serta minimnya ruang dialog antara pemerintah dan masyarakat sejak tahap awal perencanaan. Kondisi ini dinilai menciptakan kesan kebijakan sepihak yang memicu keresahan di tengah warga pesisir.

Menanggapi hal tersebut, DPRD Indramayu menyatakan komitmennya untuk menampung seluruh aspirasi yang berkembang. Lembaga legislatif daerah itu juga berjanji akan melakukan kajian lebih mendalam guna mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan semua pihak.
Audiensi berlangsung dalam suasana yang cukup dinamis, namun tetap kondusif. 

Hingga akhir pertemuan, belum tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak. Diskusi lanjutan pun direncanakan sebagai upaya mencari titik temu yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak terkait.

Reporter : Andika

Pasis SESKOAD Kunjungi DPRD Indramayu, Perkuat Pemahaman Kewilayahan

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Rombongan peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) wilayah pertahanan Pasis Dikreg LXVII Sekolah Staf dan Komando Angkatan Darat (SESKOAD) Tahun 2026 melakukan kunjungan kerja ke Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (6/4/2026).

Kedatangan para perwira menengah tersebut disambut hangat oleh pimpinan dan anggota legislatif daerah. Rombongan dipimpin Koordinator Lapangan, Imam Purnomo Hadi, didampingi Perwira Penuntun Agung Isa Rakhman serta Perwira Evaluator Hari Santoso.

Kunjungan ini menjadi bagian dari rangkaian pendidikan yang bertujuan memperluas wawasan para perwira terkait kondisi geografis, sosial, politik, serta sistem pemerintahan daerah, khususnya dalam kaitannya dengan aspek pertahanan dan keamanan nasional.

Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Nurhayati, menyambut positif kegiatan tersebut. Dalam sambutannya, ia memaparkan profil daerah sekaligus menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan TNI.

Menurutnya, kunjungan ini menjadi momentum strategis untuk mempererat silaturahmi sekaligus meningkatkan koordinasi antar lembaga dalam mendukung kepentingan nasional.

“Kami mengapresiasi kunjungan ini. Semoga wawasan yang diperoleh dapat mendukung pengabdian para perwira dalam menjaga keutuhan bangsa dan negara,” ujarnya.

Kegiatan berlangsung khidmat dan interaktif melalui sesi diskusi serta pertukaran cenderamata sebagai simbol kebersamaan. Diharapkan, kunjungan ini mampu memperkaya pemahaman para peserta terhadap kondisi riil di daerah sebagai bekal dalam menjalankan tugas pertahanan di masa mendatang.

Reporter : Andika

DPRD Indramayu Panggil Kadisdikbud, Dugaan Pungli di Sekolah Negeri Jadi Sorotan

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Isu pungutan liar (pungli) di sekolah negeri kembali mencuat dan menuai protes dari orang tua murid. Merespons hal tersebut, DPRD Indramayu memanggil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Caridin, guna memberikan penjelasan terkait dugaan praktik pungli yang terjadi di sejumlah sekolah dasar negeri.

Sekolah yang mendapat sorotan publik di antaranya SDN 1 Paoman, SDN 1 Kepandean, dan SDN Panyindangan Wetan. Keluhan muncul lantaran adanya biaya tambahan, mulai dari pembelian buku paket hingga iuran lain yang dinilai membebani wali murid.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Indramayu, Imron Rosadi, membenarkan agenda pemanggilan tersebut. Ia menyampaikan bahwa rapat bersama Kadisdikbud telah digelar Komisi II DPRD pada Rabu (20/8/2025).

“Kadisdikbud Indramayu sudah hadir dalam rapat dengan Komisi II DPRD kemarin,” ujarnya, Kamis (21/8/2025).

Kasus dugaan pungli ini semakin mempertegas tantangan sektor pendidikan di Indramayu yang belakangan kerap menjadi sorotan publik. Orang tua murid merasa kecewa karena pendidikan yang seharusnya gratis sesuai aturan pemerintah, justru masih dibebani biaya tambahan.

Masyarakat berharap melalui langkah DPRD ini, praktik pungli di sekolah negeri dapat segera dihentikan sehingga dunia pendidikan di Indramayu kembali bersih, transparan, dan berpihak pada peserta didik.

Reporter : Andika

Pemkab dan DPRD Indramayu Sepakati Perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu kembali menggelar Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD, Kamis (3/7/2025). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Amroni, didampingi Wakil Ketua Kiki Zakiyah, serta dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim, jajaran Forkopimda, anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya. Jumat (4/7)

Agenda utama dalam rapat paripurna tersebut adalah penyampaian persetujuan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pendapat akhir Bupati Indramayu.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Amroni menyampaikan bahwa raperda ini telah dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD sejak tanggal 12 hingga 17 Mei 2025. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya, yakni pada tanggal 19 Mei 2025.

Perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut atas evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah. Evaluasi tersebut menyatakan perlunya penyesuaian terhadap beberapa materi pengaturan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan bentuk kepatuhan pemerintah daerah terhadap peraturan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Melalui evaluasi yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri, terdapat sejumlah materi dalam Perda yang harus disesuaikan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah,” ujar Bupati Lucky.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa dalam era otonomi daerah, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

“Sejalan dengan semangat otonomi daerah, pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Ini penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel,” ungkapnya.

Bupati juga menekankan bahwa kebutuhan akan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) makin mendesak, seiring bertambahnya kewenangan daerah serta pengalihan personil, peralatan, pembiayaan, dan dokumentasi (P3D) dari pusat ke daerah.

Melalui perubahan perda ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan dukungan dan sinergi yang baik bersama DPRD, saya optimistis perubahan perda ini akan memberi dampak positif bagi peningkatan PAD dan kemajuan Kabupaten Indramayu ke depan,” tutup Bupati Lucky.

Rapat paripurna kemudian ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pemkab Indramayu Raih WTP Laporan Keuangan, Bupati: WTP Adalah Kewajiban

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Pemerintah Kabupaten Indramayu kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-4 (empat) kalinya berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2024.

Penyerahan LHP tersebut dilakukan langsung oleh Ketua BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Eydu Oktain Panjaitan kepada Bupati Indramayu yang diterima Wakil Bupati Indramayu dan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu  yang dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Senin (26/5/2025).

Opini WTP ini merupakan bentuk pengakuan atas komitmen dan kerja keras Pemerintah Kabupaten Indramayu dalam menyusun laporan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Bupati Indramayu Lucky Hakim melalui Wakil Bupati Indramayu Syaefudin menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah yang telah bekerja keras dalam menjaga tata kelola keuangan daerah.

“Opini WTP ini merupakan hasil kerja bersama seluruh SKPD dan bentuk tanggung jawab kami dalam mengelola keuangan publik dengan sebaik-baiknya. Kami akan terus berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wakil Bupati.

Menurut Syaefudin, pihaknya terus melakukan perbaikan terhadap hal yang masih kurang maksimal dalam tata kelola keuangan pada tahun-tahun mendatang. 

“WTP ini suatu kewajiban yang harus kita penuhi, karena ini mencerminkan kita dalam mengelola keuangan sesuai dengan kaidah tata kelola keuangan pemerintah,” tegas Wakil Bupati. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin mengatakan, bahwa pencapaian ini harus menjadi motivasi untuk menjaga konsistensi dan integritas dalam menjalankan roda pemerintahan yang bersih dan profesional.

Menurut Sirojudin, WTP ini bukti kolaborasi dan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan tata kelola keuangan pemerintah daerah. 

Dengan diterimanya opini WTP ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu telah menunjukkan konsistensinya dalam mempertahankan standar pengelolaan keuangan daerah yang baik. Diharapkan, prestasi ini dapat mendorong peningkatan pelayanan publik dan pembangunan daerah yang lebih berkualitas.

Hadir dalam penyerahan itu, Inspektur Kabupaten Indramayu Ari Risdianto, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ahmad Syadeli bersama dengan sejumlah pejabat lainnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal