Wabup Syaefudin Sampaikan Jawaban Bupati Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap 3 RAPERDA

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin menyampaikan jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Indramayu terhadap 3 Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA). 

Adapun jawaban tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu pada Selasa (22/4/2025). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kiki Zakiyah. 

Raperda Tentang Pemerintahan Desa

Berdasarkan pemandangan umum Fraksi Partai Golongan Karya, Wakil Bupati menegaskan bahwa dalam raperda ini diatur bahwa pamong desa tidak dapat diberhentikan semata-mata karena pergantian kuwu. Pengaturan ini bertujuan untuk menjaga profesionalisme pamong desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

Menanggapi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Syaefudin menyampaikan bahwa perubahan Raperda ini merupakan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu, raperda juga mengatur ketentuan terkait kuwu terpilih yang meninggal dunia sebelum masa jabatannya dimulai.

Terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), regulasi yang digunakan tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 dan telah diakomodasi dalam Raperda ini.

“Terkait pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem dan Fraksi Partai PKS-Perindo kami sampaikan terima kasih atas saran dan apresiasi positif terhadap upaya Pemerintah Kabupaten Indramayu,” ujarnya.

Raperda Tentang Pengelolaan Sampah

Menanganggapi pemandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa terhadap Raperda Tentang Pengelolaan Sampah, Wakil Bupati menyampaikan bahwa pengaturan mengenai fasilitas pengelolaan sampah di seluruh desa telah termuat dalam Raperda. Dalam penetapan lokasi fasilitas tersebut, kuwu dan lurah turut dilibatkan guna memastikan keterlibatan aktif pemerintah desa.

Raperda ini juga mencakup aspek hukum dalam menciptakan ketertiban dan kebersihan lingkungan melalui penetapan aturan, kewajiban, larangan, sanksi, serta mekanisme pengawasan dan penyidikan.

Penempatan tempat pembuangan sementara (TPS) tidak dilakukan sembarangan, tetapi direncanakan secara matang melalui musyawarah. Persyaratan teknis TPS juga diatur agar memenuhi standar estetika, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Menanggapi Fraksi Demokrat-Nasdem, disampaikan bahwa penentuan lokasi TPS, TPAS 3R, dan TPST akan mempertimbangkan jarak aman terhadap fasilitas publik seperti sekolah, rumah ibadah, dan permukiman warga. Lokasi TPS juga akan dibangun di lahan yang bebas sengketa (clean and clear), sesuai peruntukan, dan memiliki aksesibilitas yang baik.

“Terhadap pemandangan umum Fraksi PKS-Perindo, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI-Perjuangan dan Fraksi Partai Golkar kami ucapkan terima kasih atas saran masukan terhadap substansi pengaturan raperda tentang pengelolaan sampah,” tandasnya.

Raperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Menanggapi pemandangan umum Fraksi PDI-Perjuangan disampaikan bahwa optimalisasi penggalian objek pajak daerah akan dilakukan melalui pemetaan dan pendataan di lapangan, serta percepatan digitalisasi sistem pembayaran pajak daerah melalui elektronifikasi transaksi.

Pemerintah Kabupaten Indramayu juga telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Indramayu untuk mendukung penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan penerimaan pajak.

Sementara itu, menanggapi Fraksi PKB, Syaefudin menjelaskan bahwa penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menjadi satu tarif tunggal sebesar 0,5% diharapkan dapat meningkatkan pendapatan PBB-P2 tanpa memberatkan masyarakat. Selain itu, penghapusan rincian objek retribusi dalam perda memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola aset untuk mendukung penerimaan pendapatan daerah.

“Terkait pemandangan umum Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Demokrat-Nasdem, Fraksi Partai PKS-Perindo kami ucapkan terima kasih atas saran dan masukan terhadap raperda tentang perubahan atas perda nomor 1 tahun 2024 tentang PDRD,” imbuhnya.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bapemperda DPRD Indramayu Sampaikan Empat Raperda

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Bupati Indramayu, Lucky Hakim menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang digelar dalam rangka penyampaian hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas tahun 2025, Senin (14/4/2025). 

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, H. Amroni. Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Indramayu, Dalam, menyampaikan hasil kajian terhadap empat Raperda. Ketiga Raperda dinyatakan siap untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan di panitia khusus, sedangkan satu Raperda perlu pendalaman lebih lanjut. 

“Kami telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam bersama tim asistensi, OPD, dan pihak terkait lainnya. Tiga Raperda telah memenuhi kelengkapan baik secara yuridis, filosofis maupun sosiologis,” ujarnya.

Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dan Bapemperda dalam proses pembentukan regulasi ini. Dia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendukung upaya penguatan regulasi demi pelayanan publik yang lebih baik. 

“Kami sangat menghargai sinergi antara eksekutif dan legislatif. Pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti hal-hal yang belum lengkap, termasuk penyampaian penjelasan dan naskah akademik terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020,” ujarnya.

Salah satu Raperda yang menjadi fokus adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Evaluasi dari Kemendagri dan Kemenkeu mendorong dilakukan penyesuaian sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. 

Sementara itu, Raperda tentang Pemerintahan Desa dinilai penting untuk menyederhanakan regulasi dan menciptakan pedoman yang komprehensif. Sehingga desa-desa memiliki aturan yang jelas dan tidak tumpang tindih, agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif. 

Dalam hal pengelolaan sampah, Raperda yang diajukan mengusung pendekatan ramah lingkungan dan berbasis sumber daya. Menjadikan sampah sebagai potensi, bukan sekadar masalah. Ini bagian dari komitmen pemerintah kabupaten terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. 

Mengenai Raperda Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2020, Ketua Bapemperda menyatakan belum bisa dilanjutkan ke pembahasan pansus karena dokumen pendukung belum lengkap. 

“Kami meminta agar Bupati atau OPD pengusul hadir langsung menjelaskan maksud, tujuan, dan arah perubahan yang diinginkan,” ujar H. Dalam.

Pada akhir rapat, DPRD Kabupaten Indramayu juga menetapkan perubahan pimpinan dan anggota Bapemperda yang berlaku sejak 14 April 2025. H. Dalam ditetapkan sebagai Ketua Bapemperda dan Ali Fikri sebagai Sekretaris. Keputusan ini dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Ali Fikri.

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyambut baik hasil rapat tersebut dan akan menindaklanjuti hasil kajian dengan melengkapi dokumen serta mempercepat koordinasi lintas OPD agar pembahasan Raperda berjalan lancar di tingkat selanjutnya. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Bupati dan DPRD Kabupaten Indramayu Tandatangani Persetujuan Bersama Perubahan Propemperda 2025

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Penguatan sinergi antara eksekutif dan legislatif  dalam penyusunan regulasi di Kabupaten Indramayu terus dilakukan. Hal tersebut terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Indramayu yang membahas Penyampaian Hasil Kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Senin (14/4/2025), rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu Sirojudin serta turut dihadiri Bupati Indramayu Lucky Hakim.

Pada hasil kajian Badan Pembentukan Peraturan Daerah  (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu terhadap perubahan Program Pembentukan Peraturan  Daerah (Propemperda) Kabupaten Indramayu Tahun 2025 yang disampaikan Ketua Bapemperda Kabupaten Indramayu, Dalam, diketahui sesuai Keputusan DPRD Kabupaten Indramayu Nomor 170/27/KEP/DPRD/2024 Tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) KABUPATEN INDRAMAYU tahun 2024, tanggal 30 Oktober 2025 ditetapkan sebanyak 18 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Indramayu yang terdiri atas 13 Raperda Kabupaten Indramayu usulan dari Bupati Indramayu dan 5 Raperda Kabupaten Indramayu usulan dari DPRD Kabupaten Indramayu.

Kemudian, Dalam melanjutkan, Bapemperda sesuai tugas dan kewenangannya bersama dengan Tim Asistensi Eksekutif Pemerintah Kabupaten Indramayu yang dikoordinir oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Indramayu  melakukan proses pembahasan kembali dan sinkronisasi daftar rancangan peraturan daerah usulan eksekutif dan usulan DPRD.

Dari hasil pembahasan dan sinkronisasi tersebut, ditetapkan Perubahan PROPEMPERDA Kabupaten Indramayu Tahun 2025,  yang semula 18 Raperda sebagaimana hasil rapat BAPEMPERDA,  berubah menjadi 20 Raperda Kabupaten Indramayu dalam PROPEMPERDA Kabupten Indramayu TAHUN 2024.

“Semoga laporan badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Indramayu ini bermanfaat dan berguna bagi kita semua,” ungkap Ketua Bapemperda. 

Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Indramayu terkait Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Demonstrasi Mahasiswa di Indramayu Berujung Ricuh, Massa Desak Masuk Kantor DPRD

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Aksi protes yang diorganisir oleh Aliansi Mahasiswa Indramayu Melawan berakhir dengan kericuhan setelah massa berusaha menerobos masuk ke Kantor DPRD Indramayu. pada Kamis, 20 Februari 2025. Upaya tersebut memicu bentrokan berupa dorong-mendorong antara pengunjuk rasa dan aparat kepolisian yang berjaga di lokasi. Jumat (21/2)

Sebelum ketegangan memuncak, ratusan mahasiswa terlebih dahulu menggelar longmarch menuju gedung dewan sambil menyuarakan aspirasi. Dalam aksinya, mereka juga membakar ban bekas sebagai simbol protes terhadap pemangkasan anggaran pendidikan yang menjadi salah satu pokok tuntutan.

Menurut Carhendi, koordinator aksi, demonstrasi tersebut mengusung 17 poin tuntutan yang kemudian disederhanakan di lapangan. Tuntutan utama mereka adalah pendidikan gratis yang ilmiah dan demokratis, serta pembatalan kebijakan jpemangkasan anggaran pendidikan.

“Kami menuntut pemerintah menciptakan pendidikan yang terjangkau, berkualitas, dan adil, karena pendidikan merupakan hak dasar bagi seluruh warga negara,” ujar Carhendi.

Ia juga menegaskan bahwa aksi serupa akan terus dilakukan jika aspirasi mereka tidak mendapat respons dari pihak terkait. “Kalau tuntutan ini diabaikan, kami pasti akan turun ke jalan lagi,” tegasnya.

Kekecewaan pun dirasakan para demonstran karena tidak diizinkan masuk ke gedung DPRD. “Kami merasa dihalangi untuk menyampaikan suara. Seharusnya mereka sebagai wakil rakyat mendukung, bukan justru menghambat,” tambah Carhendi.

Setelah mengadakan dialog dengan perwakilan DPRD, massa akhirnya membubarkan diri meski situasi sempat memanas di sekitar lokasi aksi.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Komisi 3 DPRD Indramayu Kritik Ketidakhadiran Dirut PDAM dalam Rapat Kerja Ketiga

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Komisi 3 DPRD Indramayu melayangkan kritik tajam terhadap Direktur Utama PDAM yang kembali absen dalam rapat kerja ketiga yang digelar di ruang tamu DPRD Indramayu, Jl. Jenderal Sudirman No. 159, Lemah Mekar. Ketidakhadiran ini dinilai menghambat pembahasan terkait tata kelola PDAM, terutama mengenai tarif air yang dinilai masyarakat terlalu mahal, Jumat (13/12/2024).

Anggota Komisi 3 DPRD Indramayu, Anggi Novia, mengungkapkan kekecewaannya karena hingga rapat ketiga ini, Direktur Utama PDAM tidak hadir tanpa membawa surat keterangan sakit. “Kami sudah meminta surat izin sakit jika memang berhalangan. Namun hingga siang ini, surat itu tidak ada. Ini jadi bukti ketidakseriusan dalam menghadapi tanggung jawab,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, Komisi 3 meminta sejumlah data penting, seperti jumlah pelanggan PDAM yang tercatat sebanyak 157 ribu, rincian penggunaan air per pelanggan, dan total pendapatan tahunan. “Pendapatan PDAM selama 2024 mencapai Rp202 miliar. Namun, kami ingin tahu secara rinci bagaimana pengelolaan anggaran tersebut, terutama terkait kenaikan tarif yang dikeluhkan masyarakat,” tambah Anggi.

Anggi menyebutkan bahwa keluhan masyarakat terkait tarif air yang melonjak dan kualitas pelayanan yang buruk telah menjadi sorotan. Bahkan, sebanyak 1.300 pelanggan melaporkan kenaikan tarif yang tidak wajar. Selain itu, ada keluhan mengenai air keruh yang juga belum terselesaikan.

“Kami sudah tiga kali menggelar rapat kerja dengan PDAM, tetapi tidak ada respons yang memadai. Jika pada rapat keempat nanti Direktur Utama kembali tidak hadir, kami akan mengusulkan pemanggilan paksa melalui pihak kepolisian,” tegasnya.

Komisi 3 juga berencana menganalisis data yang diterima selama satu minggu ke depan dan melakukan pengecekan langsung ke lapangan. Anggi menegaskan bahwa Komisi 3 berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola PDAM agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

“Kami berharap PDAM lebih transparan dalam mengelola anggaran dan meningkatkan kualitas pelayanannya. Jika ada kelebihan pembayaran yang dilakukan pelanggan, kami akan menuntut agar uang tersebut dikembalikan,” pungkas Anggi.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Pelantikan Pimpinan DPRD Indramayu Masa Jabatan 2024-2029 Resmi Digelar

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Proses pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu masa jabatan 2024-2029 resmi dilaksanakan pada Selasa, 8 Oktober 2024 di Gedung DPRD. Rabu (9/10)

Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 171:/Kep.554-Pemkopda/2024 tentang peresmian pengangkatan pimpinan DPRD. Pengucapan sumpah jabatan dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Yogi Dulhadi.

Drs. H. Muhaemin, sebagai pimpinan sementara DPRD, memimpin jalannya acara hingga pelantikan resmi dilakukan. disamping itu Pjs. Bupati Indramayu, Dr. H. Dedi Taufik, M.Si.,yang turut hadir menyampaikan ucapan selamat kepada para pimpinan baru DPRD, khususnya kepada Drs. H. Haryono, M.Si., yang dipercaya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu.

“Selamat kepada Ketua DPRD yang baru dilantik, Drs. H. Haryono, M.Si., serta jajaran pimpinan lainnya, kami berharap, pimpinan DPRD ini dapat segera beradaptasi dan bekerja maksimal dalam menghadapi tantangan di Kabupaten Indramayu,” ujar Dedi Taufik dalam sambutannya.

Pelantikan ini merupakan bagian dari penguatan kepemimpinan legislatif di Kabupaten Indramayu. Adapun susunan pimpinan DPRD Indramayu masa jabatan 2024-2029 adalah sebagai berikut:

Ketua: Drs. H. Haryono, M.Si.

Wakil Ketua I: H. Sirojudin, S.P., M.Si.

Wakil Ketua II: Amroni, S.IP.

Wakil Ketua III: Kiki Zakiyah, S.E.

Dalam pidatonya, Dedi Taufik menekankan pentingnya sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

“Banyak tugas yang menanti, dan masyarakat menaruh harapan besar pada DPRD untuk memperjuangkan aspirasi mereka,” tambahnya.

Pelantikan ini ditetapkan di Bandung pada 2 Oktober 2024, dengan penandatanganan elektronik oleh Pj Gubernur Jawa Barat, M.S. Mahmudi.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal