Jalankan Tugas Jurnalistik, Ketua FWJI Indramayu Laporkan Dugaan Intimidasi ke Polisi

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, melaporkan dugaan intimidasi, dugaan tindakan kekerasan, dan dugaan penghalangan terhadap pelaksanaan tugas jurnalistik saat dirinya melakukan konfirmasi dan klarifikasi terkait persoalan pinjaman ke Polres Indramayu, Senin (21/9/2026).

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika Mutadi hendak meminta keterangan kepada pihak yang berkaitan dengan persoalan pinjaman yang sebelumnya disampaikan oleh seorang warga. Konfirmasi dilakukan untuk memperoleh informasi dan memastikan kebenaran mengenai persoalan tersebut dari pihak yang bersangkutan.

Menurut keterangan Mutadi, saat proses konfirmasi berlangsung, dirinya diduga mengalami intimidasi, tindakan kekerasan, serta tindakan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik. Dugaan tersebut masih dalam proses penanganan dan pembuktian oleh pihak berwenang.

“Saya datang untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi agar persoalan ini berimbang. Tetapi saat saya menyampaikan maksud kedatangan, saya merasa mendapatkan intimidasi dan perlakuan yang tidak semestinya,” ujar Mutadi.

Mutadi menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukannya merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dari berbagai pihak sebelum sebuah persoalan diberitakan. Namun, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Ia kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut ke Polres Indramayu. Dalam proses pelaporan, Mutadi didampingi kuasa hukumnya, Advokat Saprudin, SH., MTJ., CPM.

“Laporan ini saya serahkan kepada aparat penegak hukum. Saya berharap peristiwa tersebut dapat diproses secara objektif berdasarkan bukti dan keterangan para pihak,” ucapnya.

Mutadi juga berharap kejadian serupa tidak kembali dialami wartawan ketika menjalankan tugasnya di lapangan. Menurutnya, apabila terdapat keberatan terhadap proses konfirmasi, pihak yang bersangkutan dapat menyampaikan penolakan atau klarifikasi secara baik tanpa melakukan tindakan yang berpotensi mengintimidasi, menggunakan kekerasan, atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.

Sementara itu, pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait masih memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan versi kejadian menurut keterangannya. Sampai terdapat putusan atau penetapan hukum yang berkekuatan tetap, seluruh pihak tetap harus dipandang tidak bersalah sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini disusun, proses penanganan laporan tersebut masih menunggu perkembangan dari aparat penegak hukum.

Reporter : Andika

Ketua FWJI Indramayu Mengaku Dilempari dan Hendak Dipukul Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Ketua Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) Korwil Indramayu, Mutadi, A.Md.Kom, mengaku mengalami dugaan intimidasi dan tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik untuk melakukan konfirmasi terkait persoalan utang piutang di wilayah Paoman, Kabupaten Indramayu, Selasa (15/9/2026).

Mutadi menyebut dirinya datang untuk memperoleh klarifikasi dari pihak yang disebut dalam pengaduan masyarakat. Namun, menurut keterangannya, proses konfirmasi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya dan dirinya justru mendapat ucapan yang dinilai bernada intimidatif.

Situasi kemudian disebut memanas ketika Mutadi hendak meninggalkan lokasi. Ia mengaku dilempar dengan telpon seluler oleh adiknya Rima, kemudian sebuah tempat  krupuk mentah yang berisi penuh juga dilemparkan ke arahnya, tapi berusaha menghindar, Mutadi menyebut seluruh lemparan tersebut tidak mengenai tubuhnya. Ia juga mengaku sempat mendapat upaya pemukulan, tetapi berhasil menghindar.

Atas kejadian tersebut, Mutadi menyatakan segera akan melaporkan peristiwa itu kepada kepolisian Indramayu dan Dewan Pimpinan Pusat Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI), supaya tidak ada lagi ketika konfirmasi dan klarifikasi terhalang dengan tindakan premanisme.

Dari aspek kegiatan jurnalistik, Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers.

Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur ketentuan pidana.

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal tersebut dapat menjadi salah satu ketentuan yang dipertimbangkan apabila hasil pemeriksaan aparat penegak hukum menemukan adanya unsur kesengajaan untuk menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik.

Sementara itu, dugaan tindakan fisik atau kekerasan terhadap Mutadi dapat dinilai berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku sesuai fakta, keterangan saksi, bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik.

Mutadi menegaskan bahwa dirinya datang untuk menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya memperoleh informasi dan melakukan klarifikasi agar pemberitaan tidak bersifat sepihak.

Ia berharap setiap pihak dapat menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menggunakan intimidasi maupun kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Rima, keluarga, maupun pihak yang disebut bernama Mul untuk menyampaikan versi dan penjelasan mereka mengenai peristiwa tersebut secara berimbang.

(Andika/Tim)

Kontrol Sosial Berujung Pengusiran, Kapolsek Cibadak Diduga Teriaki Awak Media di Kantor Polisi

SUKABUMI.radarinformasi.com – Sejumlah awak media yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dan fungsi kontrol sosial mengaku mengalami tindakan pengusiran saat berada di Polsek Cibadak, Kabupaten Sukabumi.

Kedatangan para jurnalis tersebut bertujuan untuk membuat laporan sekaligus melakukan konfirmasi terkait dugaan pelanggaran dan kejanggalan pada mobil transportir pengangkut BBM jenis solar subsidi yang sebelumnya ditemukan di lapangan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari sejumlah awak media, mereka sempat berbincang dengan salah satu anggota Polsek Cibadak guna menyampaikan temuan serta meminta klarifikasi. Namun situasi disebut berubah ketika Kapolsek Cibadak, Kompol I. Djubaedi, SH, mendatangi mereka.

Salah satu awak media menuturkan bahwa Kapolsek menyampaikan pernyataan dengan nada keras kepada para jurnalis.

“Kalian siapa? Sedang apa di sini? Saya tidak mau tempat saya jadi lokasi transaksi, keluar kalian semua,” ujar sumber tersebut menirukan ucapan yang disebut disampaikan saat itu.

Para awak media menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pengusiran dan sikap yang tidak memberikan ruang komunikasi, padahal kehadiran mereka diklaim dalam rangka menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menyampaikan laporan resmi terkait dugaan kejanggalan distribusi BBM subsidi.

“Kami datang untuk melapor dan melakukan konfirmasi secara baik-baik. Tidak ada transaksi apa pun. Tapi suasana menjadi tegang dan kami diminta keluar,” ujar salah satu jurnalis yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol I. Djubaedi, SH, belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun alasan atas peristiwa tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak Polsek Cibadak masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan yang berimbang.

Peristiwa ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dan insan pers dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi, khususnya terkait distribusi BBM subsidi yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Red

Polisi Pastikan Penanganan Profesional Kasus Dugaan Pemukulan Wartawan di Cileungsi

Polres Bogor menegaskan komitmennya untuk menangani secara profesional dan transparan kasus dugaan pemukulan terhadap seorang wartawan yang terjadi di lingkungan SKPT Polsek Cileungsi. Setiap laporan masyarakat, termasuk yang berkaitan dengan insan pers, dipastikan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih berjalan dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan keterangan para saksi serta melengkapi alat bukti. Langkah tersebut dilakukan agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif, akuntabel, dan tidak tergesa-gesa.

Menanggapi pertanyaan dari kuasa hukum Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) terkait perkembangan penanganan perkara, Polres Bogor menyatakan terbuka terhadap komunikasi dan koordinasi sebagai bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Kepolisian menegaskan tidak ada upaya menghambat proses hukum, melainkan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Polres Bogor juga menegaskan komitmennya dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum akan ditangani secara adil dan tanpa pandang bulu.

“Masyarakat dan insan pers diimbau untuk tetap tenang, tidak berspekulasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum,” ujar Kabid Humas, Jumat (23/1/2026).

Melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan, Polres Bogor berkomitmen menjaga kondusivitas serta meningkatkan kepercayaan publik.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kapolsek Cileungsi Diduga Intimidasi Wartawan Saat Razia THM

BOGOR, radarinformasi.com – Kegiatan patroli yang dilakukan Polsek Cileungsi di Ruko Metland Cileungsi pada Sabtu malam, 8 Maret 2025, hingga dini hari, diwarnai perdebatan antara Kapolsek dan seorang wartawan yang hendak meliput kegiatan tersebut. Senin (10/3)

Insiden ini terjadi saat petugas melakukan pendataan serta memberikan himbauan terkait ratusan botol minuman keras (miras) yang diamankan ke Mapolsek Cileungsi. Namun, seorang wartawan bernama Firman mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari Kapolsek Cileungsi ketika berusaha meliput kegiatan tersebut.

“Kamu ngapain di sini, hah?” ujar Firman menirukan ucapan Kapolsek saat mereka berdebat di dalam ruko tempat hiburan malam (THM) yang sedang dirazia.

Firman, yang merupakan Pimpinan Redaksi Media Update Cerita Indonesia.id, juga menyebut bahwa Kapolsek menarik lengannya dan mengeluarkannya dari ruko. “Usai bertanya dengan nada kasar, saya ditarik keluar dari ruko, lalu perdebatan berlanjut,” ungkap Firman.

Menurutnya, saat mereka berada di samping motor Kapolsek yang terparkir di pinggir jalan, ia kembali mendapatkan intimidasi berupa pertanyaan dan pernyataan yang dianggap tidak pantas.

“Kamu tahu edarannya, kan? Itu makanya kita datangi ini. Semua kita datangi. Urusan kami apa, urusan kamu apa? Kami sudah mendatangi semuanya, sudah memberikan himbauan. Ini dalam proses, sudah selesai, silakan masuk. Tapi kamu nggak boleh slonong-slonong begitu!” ujar Firman menirukan perkataan Kapolsek.

Atas kejadian ini, Firman menilai Kapolsek tidak memahami profesi wartawan serta Undang-Undang Pers.”Kapolsek ini nggak paham profesi wartawan dan UU Pers. Kok arogannya banget?” tegasnya.

Firman meminta Kapolres Bogor untuk segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi karena dianggap berperilaku arogan serta mengabaikan prinsip Presisi yang digaungkan Polri. “Saya meminta Kapolres Bogor segera mengevaluasi dan mengganti Kapolsek Cileungsi. Oknum seperti ini bisa mencoreng institusi Polri. Saya juga akan melaporkan kejadian ini ke Propam,” pungkasnya.

Red