KIP Kuliah 2026 Jadi Peluang bagi Siswa Indramayu yang Terkendala Biaya Kuliah

INDRAMAYU.radarInformasi.com – Bagi siswa di Kabupaten Indramayu yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi tetapi terkendala biaya, Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) Tahun 2026 dapat menjadi salah satu peluang untuk mendapatkan dukungan biaya pendidikan.

KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan biaya pendidikan kepada lulusan SMA atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik, tetapi mengalami keterbatasan ekonomi.

Berdasarkan informasi resmi KIP Kuliah, calon penerima harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk memiliki potensi akademik baik, memenuhi kriteria keterbatasan ekonomi, serta lulus seleksi masuk perguruan tinggi.

Siapkan Dokumen Sebelum Mendaftar

Calon mahasiswa yang ingin mendaftar perlu memastikan data kependudukan dan pendidikan telah sesuai. Data yang digunakan dalam pendaftaran antara lain Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta alamat email aktif.

Selain itu, calon pendaftar perlu menyiapkan dokumen pendukung kondisi ekonomi sesuai kategori yang dipenuhi, termasuk Kartu Indonesia Pintar (KIP), data DTSEN, atau dokumen lain sesuai ketentuan.

Dalam ketentuan KIP Kuliah 2026, keterbatasan ekonomi antara lain dapat dibuktikan dengan kepemilikan KIP, terdata dalam DTSEN maksimal desil 4, atau berasal dari panti sosial/panti asuhan.

Bagi calon pendaftar yang tidak memenuhi kategori tersebut, masih terdapat ketentuan lain untuk dapat mendaftar, antara lain memenuhi persyaratan pendapatan orang tua/wali sesuai ketentuan dan mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).

Pendaftaran Dilakukan Melalui Laman Resmi

Pendaftaran akun KIP Kuliah 2026 dilakukan secara online melalui laman resmi KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

Calon pendaftar tahun 2026 yang memenuhi ketentuan dapat melakukan pendaftaran akun dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN dan email aktif.

Setelah berhasil membuat akun, calon mahasiswa dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan melengkapi data yang diperlukan. Seluruh informasi harus diisi secara benar dan sesuai kondisi sebenarnya karena akan menjadi bagian dari proses verifikasi.

Jangan Keliru, KIP Kuliah Bukan Jaminan Langsung Diterima di Kampus

Calon mahasiswa juga perlu memahami bahwa memiliki akun atau mendaftar KIP Kuliah tidak otomatis membuat seseorang diterima di perguruan tinggi.

Peserta tetap harus mengikuti proses seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui jalur yang dipilih. KIP Kuliah berlaku untuk jalur SNBP, UTBK-SNBT, seleksi mandiri PTN dan seleksi mandiri PTS sesuai ketentuan.

Setelah dinyatakan lulus seleksi masuk perguruan tinggi, calon penerima akan menjalani proses verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi sebelum ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah.

Jadwal KIP Kuliah 2026

Berdasarkan laman resmi KIP Kuliah, pendaftaran akun siswa KIP Kuliah 2026 dibuka mulai 3 Februari hingga 31 Oktober 2026.

Sementara itu, jadwal seleksi yang tercantum meliputi SNBP pada 10–18 Februari 2026, UTBK-SNBT pada 25 Maret–7 April 2026, seleksi mandiri PTN pada 15 Juni–31 Oktober 2026, dan seleksi mandiri PTS pada 15 Juni–31 Oktober 2026. Jadwal dapat berubah sehingga calon pendaftar dianjurkan memantau informasi resmi.

Masyarakat Indramayu Bisa Memanfaatkan Informasi Ini

Bagi pelajar dan orang tua di Indramayu yang memiliki keterbatasan ekonomi, informasi mengenai KIP Kuliah dapat menjadi bahan pertimbangan untuk mempersiapkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi.

Calon pendaftar diimbau tidak hanya mempersiapkan dokumen, tetapi juga memastikan NIK, NISN, NPSN dan data lainnya telah valid. Jika terdapat permasalahan data, perbaikan perlu dilakukan melalui pihak atau sistem yang sesuai.

Informasi resmi KIP Kuliah juga menyediakan panduan dan FAQ yang dapat digunakan calon mahasiswa untuk memahami persyaratan serta tahapan pendaftaran.

Link Informasi dan Tutorial

Untuk memperoleh informasi resmi mengenai KIP Kuliah 2026, masyarakat dapat mengakses:

Portal resmi KIP Kuliah:
KIP Kuliah Kemdiktisaintek

Panduan dan FAQ KIP Kuliah:
Panduan KIP Kuliah

Tutorial melalui Instagram:
https://www.instagram.com/reel/DUSd_t2ESYK/?utm_source=ig_web_copy_link&igsi=NTc4MTIwNjQ2YQ==

Dengan adanya program tersebut, keterbatasan ekonomi diharapkan tidak menjadi penghalang bagi siswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi. Calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri sejak dini, memastikan data valid, serta mengikuti seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: KIP Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia.

Andika

Beasiswa Dikembalikan, Sanksi Tetap Nihil: Jawaban Singkat Kasi PDPK Disdik Bogor Picu Tanda Tanya

BOGOR.radarinformasi.com – Meski seluruh dana beasiswa SPP yang sempat dipotong telah dikembalikan sepenuhnya kepada orang tua siswa, ketiadaan sanksi terhadap pihak sekolah terus menuai sorotan publik. Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum menjelaskan secara tegas bentuk penindakan atas praktik pemotongan dana yang telah terjadi.

Kasus ini mencuat setelah terungkap pemotongan dana beasiswa sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin. Setelah dilakukan klarifikasi langsung oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, pihak sekolah memanggil kembali orang tua siswa dan mengembalikan seluruh dana yang menjadi hak penerima beasiswa.

Pengembalian dana dilakukan pada pagi ini dan diterima langsung oleh orang tua siswa. Secara materiil, hak siswa telah dipulihkan. Namun demikian, tidak ada sanksi administratif yang diumumkan kepada publik, meskipun pemotongan dana diakui telah terjadi.

Sebelumnya, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada kebijakan maupun instruksi dinas yang membenarkan pemotongan, pengondisian, atau skema “deposit” dana beasiswa.

Namun saat dikonfirmasi awak media terkait sanksi yang diberikan kepada pihak sekolah, Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK) Disdik Kabupaten Bogor, Muchlis, tidak memberikan penjelasan mengenai penindakan administratif. Ia hanya menegaskan pengembalian dana kepada siswa.

“Yang jelas semua dana yang menjadi hak siswa sudah dikembalikan seluruhnya,” ujar Muchlis singkat, Kamis (15/1).

Pernyataan tersebut justru menimbulkan pertanyaan lanjutan di tengah masyarakat. Karena pemotongan uang tersebut sudah terbukti terjadi di lingkungan sekolah terkait, dan secara aturan ada beberapa hal yang dilanggar.

Hingga berita ini diturunkan, Disdik Kabupaten Bogor belum memberikan keterangan resmi tertulis terkait alasan tidak dijatuhkannya sanksi administratif dalam kasus pemotongan dana beasiswa tersebut.

Red

Kasi PDPK Disdik Kabupaten Bogor Cepat Tanggap, Tegaskan Tak Ada Instruksi “Deposit” Beasiswa SPP

BOGOR.radarinformasi.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor akhirnya angkat bicara menyusul mencuatnya dugaan pemotongan beasiswa SPP sebesar Rp600.000 per siswa di SMP Bhakti Candra Caringin.

Sebelumnya, awak media telah melakukan konfirmasi langsung ke Kadisdik Kabupaten Bogor, Dr. Rusliandy, S.STP., M.Si., M.E., terkait permasalahan ini. “Silahkan langsung hubungi ke Kasi PDPK bu,” ucapnya dari pesan singkat sembari mengirim nomor Kasi PDPK.

Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (Kasi PDPK) Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Muchlis, menegaskan bahwa tidak pernah ada instruksi dinas yang membenarkan skema “deposit” ataupun pemindahbukuan dana bantuan pendidikan dari rekening siswa ke rekening sekolah.

“Kami tegaskan bahwa dinas tidak pernah mengeluarkan kebijakan atau instruksi terkait pemotongan bantuan dengan alasan deposit. Dana beasiswa adalah hak siswa dan wajib diterima utuh oleh penerima,” tegas Kasi PDPK saat dikonfirmasi awak media lewat sambungan telepon.

Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk teknis penyaluran bantuan pendidikan, dana beasiswa diberikan langsung kepada peserta didik penerima. Penggunaan dana untuk pembayaran SPP hanya dimungkinkan setelah dana diterima siswa, dengan persetujuan tertulis orang tua serta didukung bukti administrasi resmi dan transparan.

“Tidak ada ruang bagi pemotongan di awal, pengondisian, atau pemaksaan pembuatan surat kuasa. Jika itu terjadi, maka jelas bertentangan dengan prinsip penyaluran bantuan pendidikan,” ujarnya.

Pernyataan operator sekolah yang menyebut adanya “instruksi dinas” dalam pembuatan surat kuasa pemindahbukuan turut menjadi perhatian serius. Kasi PDPK menegaskan bahwa setiap pihak yang mengatasnamakan dinas tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi.

Ia juga menegaskan bahwa Disdik Kabupaten Bogor tidak mentolerir praktik pungutan liar, maladministrasi, maupun penyalahgunaan kewenangan, terlebih jika menyasar siswa dari keluarga kurang mampu.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pemotongan dana, pengondisian orang tua, atau penguasaan dana bantuan tanpa dasar hukum, Disdik Kabupaten Bogor siap menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, perintah pengembalian dana kepada orang tua siswa, hingga penghentian sementara atau pencabutan bantuan pendidikan.

Lebih lanjut, Muchlis, selaku Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter (PDPK), menyatakan pihaknya akan turun langsung melakukan konfirmasi ke SMP Bhakti Candra Caringin guna memastikan fakta di lapangan.

“Kami akan melakukan klarifikasi langsung ke sekolah, memeriksa surat kuasa, alur pencairan, serta penggunaan dana bantuan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Muchlis.

Ia menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hak siswa penerima beasiswa benar-benar terlindungi serta menjaga integritas penyaluran bantuan pendidikan di Kabupaten Bogor.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMP Bhakti Candra Caringin belum memberikan pernyataan resmi. Para orang tua siswa pun menunggu hasil konfirmasi dari Kasi PDPK Kabupaten Bogor.

Red

Operator Akui Form Deposit Resmi dari Dinas, Beasiswa SPP Rp600 Ribu per Siswa Bhakti Candra di Caringin Disunat

BOGOR.radarinformasi.com – Dugaan penyalahgunaan bantuan beasiswa SPP kembali mencuat di dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Di SMP Bhakti Candra Caringin, bantuan pendidikan yang seharusnya meringankan beban siswa kurang mampu diduga dipotong hingga Rp600.000 per siswa, dengan dalih sebagai “deposit” pembayaran sekolah.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pemotongan tersebut dilakukan melalui mekanisme surat kuasa pemindahbukuan saat pencairan bantuan di bank. Orang tua siswa didampingi pihak sekolah dan diarahkan menandatangani surat kuasa, sehingga dana bantuan tidak sepenuhnya diterima oleh penerima, melainkan langsung dialihkan ke pihak sekolah.

Awak media telah mendatangi langsung pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi atas dugaan tersebut. Namun saat itu, kepala sekolah tidak berada di tempat, sehingga konfirmasi hanya dilakukan kepada operator sekolah. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari kepala sekolah terkait dugaan pemotongan dana bantuan tersebut.

Menariknya, Ridwan, selaku operator sekolah, mengakui adanya pengarahan dalam pembuatan surat kuasa tersebut. Ia menyebut bahwa langkah itu dilakukan sesuai instruksi dari dinas. “Surat kuasa dan draft pemindahbukuan (deposit) memang resmi dapat dari dinas, kami hanya mengikuti instruksi,” ujar Ridwan kepada awak media.

Pernyataan operator yang menyebut adanya “instruksi dinas” memunculkan pertanyaan serius, mengingat dalam ketentuan bantuan pendidikan tidak dikenal skema “deposit”, terlebih pengondisian orang tua untuk mengalihkan dana bantuan ke rekening sekolah. Bantuan beasiswa pada prinsipnya merupakan hak siswa, yang hanya boleh digunakan untuk pembayaran SPP dengan persetujuan tertulis orang tua dan bukti administrasi resmi.

Sejumlah orang tua siswa mengaku tidak mendapatkan penjelasan rinci mengenai penggunaan dana Rp600.000 yang dipotong tersebut. Mereka juga menyebut tidak diberi pilihan, karena khawatir pencairan bantuan akan terhambat apabila tidak mengikuti arahan pihak sekolah. “Saya hanya diminta untuk tandatangani surat pernyataan (kuasa) saja yang bukan kemauan saya,” ujar salah satu orang tua siswa.

Jika benar surat kuasa dibuat melalui pengarahan dan bukan atas kehendak bebas orang tua, maka dokumen tersebut berpotensi cacat hukum. Praktik pemotongan dana bantuan dengan dalih “deposit” juga dinilai dapat mengarah pada maladministrasi dan dugaan pungutan liar (pungli).

Pasal yang Diduga Dilanggar

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Pasal 12 huruf b: sekolah dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan. Sekolah dilarang menarik pungutan wajib yang membebani peserta didik tanpa dasar hukum yang sah.

Prinsip Penyaluran Bantuan Pendidikan Pemerintah : Dana bantuan harus diterima utuh oleh penerima, kecuali untuk pembayaran SPP atas persetujuan tertulis orang tua dan disertai bukti resmi. Skema “deposit” tidak diatur dalam juknis.

Pasal 421 KUHP (jika terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan atau pemaksaan), Pejabat atau pihak yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu dapat dipidana.

Sanksi yang Dapat Dikenakan

• Sanksi administratif: teguran tertulis, perintah pengembalian dana, penghentian sementara atau pencabutan bantuan.

• Sanksi kelembagaan dari yayasan/penyelenggara sekolah.

• Sanksi pidana, apabila terbukti terdapat unsur pemaksaan, penguasaan dana, atau pungutan liar.

Hingga kini, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor belum memberikan klarifikasi resmi terkait klaim adanya “instruksi dinas” sebagaimana disampaikan operator sekolah. Publik mendesak agar dinas segera melakukan klarifikasi dan audit, guna memastikan penyaluran bantuan berjalan sesuai aturan dan hak siswa dikembalikan sepenuhnya.

Red

Pemkab Tapanuli Utara Salurkan Bantuan Pendidikan kepada 774 Mahasiswa Berprestasi

TAPANULIUTARA.radarinformasi.com – Bupati Tapanuli Utara Dr. Jonius Taripar Parsaoran Hutabarat, S.Si.,M.Si., melalui Bagian Perekonomian dan SDA Setdakab Taput telah menyelesaikan penyaluran Bantuan Pendidikan Tahun 2025 kepada 774 mahasiswa berprestasi yang berasal dari 20 Perguruan Tinggi Negeri di seluruh Indonesia. Rabu(05/11/2025)

Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dengan perusahaan yang memberikan dukungan melalui program tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility / CSR).

Tahun ini, total bantuan yang diserahkan mencapai Rp 582.257.117, yang diberikan kepada 774 mahasiswa penerima bantuan pendidikan.

Bantuan ini dibagi dalam dua kategori :
Kategori I sebanyak 117 mahasiswa menerima Rp 1.000.000 asal UGM, ITB, UI, UNAIR, IPB, UNDIP, UB, UNPAD, UNS, UNHAS dan Kategori II sebanyak 657 mahasiswa menerima Rp 700.000 asal ITS, USU, UNIMED, UPI, UM, UNSRI, UNRI, ITERA, UNUD, UNILA.

Adapun CSR perusahaan donatur yang berpartisipasi dalam program ini yakni:

1. PT. Bank Sumut Cabang Tarutung
2. ⁠PT. Indonesia Asahan Aluminium (Persero)
3. Sarulla Operations Limited (SOL)
4. PT. Gading Energi Prima
5. PT. Anugerah Bumimegah Energi
6. PT. Partogi Hidro Energi
7. PT. Sumatera Specialty Coffees
8. PT. Hero Global Investment
9. PT. Sihulambu Sumber Energi
10. PT. Sumatera Pembangkit Mandiri

“Penyaluran dilakukan melalui transfer ke rekening masing masing penerima telah kita selesaikan hari ini,” ucap Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Manto Tobing.

Pada perayaan HUT Hari Jadi Tapanuli Utara ke-80 pada tgl 6 Oktober 2025 lalu Bupati Tapanuli Utara menyerahkan secara simbolis.

Bupati berharap bantuan tersebut dapat menambah semangat para generasi muda untuk mencapai cita-cita serta selalu ingat orangtua dan bonapasogit.

“Ini harus kita syukuri. Semoga anak-anak kita menjadi generasi yang membanggakan untuk kita semua,” pesan Bupati kepada para orangtua yang menerima secara simbolis.

Secara terpisah, Ruth Elika Ambarita, mahasiswi S1 Keperawatan Universitas Pendidikan Indonesia, salah satu penerima bantuan tersebut melalui pesan media sosialnya menyampaikan rasa syukur atas perhatian Bupati dan mengatakan telah dapat membeli stetoskop dan spyhgmomanometer untuk menunjang studinya.

“Terimakasih yang sebesar-besarnya pak JTP dan seluruh sponsor yang terlibat atas bantuan pendidikannya. Semoga sukses selalu,” ungkap Ruth dalam pesannya.

Reporter   : RH
Redaktur  : Rizal

34 Santri Takhasus Dapat Beasiswa dari Baznas, Komitmen Bangun Indramayu Religius

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Indramayu menggelar kegiatan Halalbihalal bersama para penerima program Bea Santri Takhassus dan Beasiswa Mahasiswa di Aula Ki Sidum, Setda Indramayu, Kamis (10/4/2025). 

Acara ini dihadiri oleh Asisten Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Jajang Sudrajat yang mewakili Bupati Indramayu, didampingi oleh Kabag Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu, Atang Riko Hasbudi. Turut hadir para Komisioner BAZNAS Indramayu, orang tua wali santri, serta mahasiswa penerima manfaat.

Ketua BAZNAS Indramayu, Aspuri, dalam laporannya menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang menjadi ajang silaturahmi, evaluasi, sekaligus persiapan penempatan santri baru ke berbagai pondok pesantren.

“Tahun ini, kami telah menyeleksi 34 santri selama bulan Ramadan. Terdiri dari 19 santri Kitab Kuning, 13 santri Tahfidz, dan 2 santri Tilawah. Santri-santri ini akan kami tempatkan di pesantren sesuai kompetensinya masing-masing,” ungkapnya.

Dia menambahkan, program ini dibiayai dari dana zakat, dengan rincian bantuan Rp500.000 per bulan. Durasi bantuan disesuaikan dengan program: empat tahun untuk santri kitab kuning, tiga tahun untuk tahfidz, dan dua tahun untuk santri tilawah. 

Harapannya, para santri dapat menjadi duta pendidikan agama yang membawa harum nama Indramayu, mendukung visi daerah Indramayu REANG.

Tak hanya untuk santri, BAZNAS juga melanjutkan program “Indramayu Cerdas” yang menyasar mahasiswa di seluruh desa. Saat ini, 22 mahasiswa telah lulus dari program ini, dan untuk tahun 2025 akan kembali dibuka seleksi beasiswa selama empat semester, dengan alokasi Rp3 juta per semester.

Dalam sambutannya, Jajang Sudrajat menyampaikan pesan Bupati Indramayu, yang menekankan pentingnya fondasi religius sebagai prioritas dalam pembangunan daerah. 

“Visi REANG dimulai dari Religius sebagai dasar. Dengan agama yang kuat, program pemerintah akan berjalan dengan niat baik,” tegasnya.

Dia juga menyoroti pentingnya pendidikan Al-Qur’an sejak dini, agar sebelum memasuki jenjang SMP, anak-anak minimal sudah menyelesaikan Iqro 6. Hal ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk membangun karakter generasi yang religius dan berakhlak.

Kegiatan diakhiri dengan pelepasan santri Takhassus baru oleh Jajang Sudrajat secara simbolis. Dalam kesan dan pesan yang disampaikan perwakilan santri dan mahasiswa, para santri mengungkapkan rasa syukur dan haru atas kesempatan yang diberikan oleh BAZNAS.

“Bantuan ini bukan hanya soal dana, tetapi juga dukungan moral dan mental. Kami akan jaga amanah ini dan menjadi insan yang berguna bagi umat, bangsa, dan agama,” ungkap salah satu santri penerima manfaat.

BAZNAS Kabupaten Indramayu kembali menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra pemerintah dalam menguatkan pendidikan keagamaan dan mencetak generasi yang religius serta berkualitas. 

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal