Bawaslu Tanjab Barat Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Bersama Awak Media

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjab Barat kembali menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif bersama insan pers di Kualatungkal, Kabupaten Tanjab Barat, Rabu (13/11).

Selain mempererat silaturahmi bersama media, Bawaslu juga berharap peran aktif media untuk membantu meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tanjab Barat, Amrina Rasyada, dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada seluruh rekan-rekan media yang hadir dalam giat sosialisasi pengawasan partisipatif yang dilaksanakan Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.

Menurutnya, hadirnya media merupakan garda terdepan dalam menyuarakan pengawasan partisipatif kepada seluruh masyarakat kabupaten Tanjab Barat.

Pada kesempatan tersebut, Amrina juga mengajak media untuk tetap turut andil dan menciptakan suasana damai dan sejuk jelang perhelatan pilkada Tanjab Barat 2024.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di aula hotel Rivoli ini juga menghadirkan nara sumber Dr. Arfa’i, S.H., M.H., yang juga merupakan pengamat politik Provinsi Jambi. Selain itu kegiatan juga di ikuti gabungan berbagai aliansi wartawan yang ada di Kabupaten Tanjab Barat.

Dikatakan Arfa’i, peran serta media sangat penting dan dibutuhkan dalam kontek penyelenggaraan pesta demokrasi seperti Pilkada. Media dapat mengungkap tindakan pelanggaran yang tidak terpantau atau terdekteksi oleh instansi atau badan pengawas pemilu kada yang telah dibentuk.

Kebebasan pers yang dipayungi oleh undang-undang nomor 40 tahun 1999 menjadi pintu masuk bagi Wartawan untuk melakukan berbagai kroscek dan laporan masyarakat yang mencurigai adanya penyimpangan dan ketidak adilan.

Dia juga mengapresiasi berita-berita positif yang diluncurkan media dalam upaya menciptakan pilkada damai dan sejuk. Wilayah yang maju dan berkembang tercermin dari terbukanya informasi yang objektif berdasarkan fakta dan data.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Bawaslu Bersama Pers, Mari Wujudkan Pilkada Damai

TANJAB BARAT.radarinformasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), mengajak semua insan Pers untuk membantu mengawasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Kabupaten Tanjab Barat.

Hal itu disampaikan Bawaslu saat menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan Tema “Bersama Pers Mari Kita Wujudkan Pilkada Damai, Aman, dan Berintegritas di Kabupaten Tanjabbar”, di Aula Hotel Rivoli Kuala Tungkal, Selasa (08/10/24).

Ketua Bawaslu Tanjab Barat, Amrina Rasyada, dalam sambutan mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Pilkada serentak 2024 yang damai, aman dan berintegritas.

“Disini, kami mengajak seluruh Insan Pers mari kita sama-sama untuk mengawasi Pilkada serentak 2024 di Tanjab Barat,” ujar Amrina.

Amrina menambahkan, Bawaslu Tanjab Barat, siap untuk bekerja sama dengan Insan Pers demi mewujudkan Pilkada damai di kabupaten Tanjab Barat.

“Saya berharap, kita bisa bekerja sama untuk mengawasi demi terwujudnya Pilkada damai di Tanjabbar,” ajaknya.

Dikatakan Amrina, peran Media sangatlah penting untuk mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024. Setiap informasi yang disajikan oleh Media akan menjadi referensi bagi Bawaslu.

“Jadi, peran bapak dan ibu Wartawan semua sangat penting bagi kami untuk menerima informasi,” ucap Amrina.

“Kemudian, jika ada temuan pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing kandidat, silahkan laporkan ke kami. Pintu Bawaslu akan selalu terbuka untuk menerima laporan demi mewujudkan Pilkada damai,” pungkasnya.

Reporter : Dani
Redaktur : Rizal

Bawaslu Imbau ASN Jaga Netralitas di Pilkada Indramayu 2024

INDRAMAYU.radarinformasi.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk tetap netral dalam penyelenggaraan Pilkada Indramayu 2024. Kamis (26/9)

Selain itu, Bawaslu juga mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam mendukung pengawasan selama tahapan Pilkada.

Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi terkait pelanggaran netralitas ASN dalam masa kampanye. Namun, Bawaslu telah menerima sejumlah informasi awal dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran tersebut.

“Sampai sekarang belum ada laporan resmi, hanya sebatas informasi awal,” ujar Tabroni pada Kamis (26/9/2024).

Ia menambahkan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan aktif, termasuk menindaklanjuti informasi yang ada dengan melakukan penelusuran. Pengawasan juga terus dilakukan di tahapan kampanye yang sedang berlangsung.

Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, masa kampanye akan berakhir pada 23 November 2024. Bawaslu juga mengingatkan ketiga pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk mematuhi aturan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 225/PM.00.02/K.SA-06/9/2024.

Peraturan KPU tersebut mengatur berbagai hal terkait kampanye, termasuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang harus memperhatikan etika, kebersihan, serta larangan memasang APK di tempat terlarang. Selain itu, peserta Pilkada juga dilarang melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

Bawaslu berharap semua pihak menjaga situasi kondusif demi terciptanya Pilkada Indramayu 2024 yang aman, damai, dan lancar hingga penetapan calon terpilih.

Reporter : Andika
Redaktur : Rizal

Sisa Masa kampanye Tinggal 7 Hari, Panwascam Losarang Sampaikan Hasil Pengawasan Kampanye

INDRAMAYU.radarinformasi.com- Masa kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 masih berlangsung, Berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, masa kampanye Pemilu 2024 berakhir pada tanggal 10 Februari 2024, masih ada sisa waktu 7 Hari lagi bagi peserta pemilu untuk melakukan kampanye. Minggu (04/02/2024).

Kampanye Pemilu yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Ade Sutrisno. S.Pd.,MM. mengatakan “penyampaian materi, metode dan larangan kampanye bagi peserta Pemilu harus mengacu pada PKPU No. 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan PKPU NO.20 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. Ujarnya pada Minggu 4 Februari 2024

Ade mengucapkan Alhamdulillah karena kampanye di kecamatan Losarang aman terkendali tidak ada gesekan antara peserta pemilu misalnya partai dengan partai caleg dengan caleg , belum ada gesekan apapun sampai saat ini .

Ade Menjelaskan untuk kampanye ini kebanyakannya juga, tidak memberikan surat ijin kampanye kepada panwaslu Kecamatan Losarang

Ade menambahkan banyak kampanye dilakukan diluar jam kampanye diantaranya jam 18.00.WIB ke malam.seharusnya kampanye sampai jam 18.00.waktunya

Ketua Panwascam Kecamatan Losarang dalam melakukan pengawasan Kami mengacu pada Pasal 4 ayat 4 Perbawaslu Nomor 11 Tahun 2023 sebagaimana melalui:

1) Penyusunan identifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dalam tahapan Kampanye Pemilu di wilayah kecamatan;
2) Penentuan fokus pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
3) Koordinasi dan konsolidasi dengan instansi pemerintah daerah di wilayah kecamatan.
4) Pengawasan secara langsung;
5) Analisis data yang didapatkan dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Kampanye Pemilu;
6) Penelusuran dan/atau investigasi dalam hal terdapat dugaan pelanggaran Pemilu dalam tahapan Kampanye Pemilu; dan/atau
7) Pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif.

“Kami telah melakukan pengawasan tahapan kampanye dari tanggal 28 November sampai dengan tanggal 3 Februari 2024 selama 68 hari yang sudah berjalan dan masih ada sisa 7 Hari untuk melakukan kampanye, sebanyak 29 kegiatan kampanye dengan berbagai metode yang dilakukan oleh peserta pemilu,’terangnya.

Panwaslu Kecamatan Losarang memberikan imbauan terhadap setiap peserta pemilu yang akan melakukan kampanye baik secara lisan maupun secara tertulis mengenai aturan-aturan yang di perbolehkan ataupun dilarang dalam melakukan kampanye supaya peserta melakukan kampanye sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.

Bagi peserta pemilu yang melakukan dugaan pelanggaran kampanye diberikan saran perbaikan supaya berkampanye sesuai dengan aturan

“Peserta pemilu yang masih melakukan pelanggaran setelah diberikan saran perbaikan maka dilanjutkan dengan penanganan pelanggaran kampanye baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana pemilu maunpun pelanggaran undang-undang lainnya,”tutup Ade Sutrisno. S.Pd.,MM.

Reporter : Slamet H
Redaktur : Dewi

Bawaslu Kota Bogor : Masih Ranahnya Pemkot, Berharap Pol PP Bersihkan Semua APK Parpol

KOTA BOGOR.radarinformasi.com– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor angkat bicara terkait akai vandalisme atau pengrusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum mahasiswa beberapa waktu lalu usai menggelar demonstrasi. Minggu (08/10/2023).

Ketua Bawaslu Kota Bogor, Herdiyatna menghimbau kepada mahasiswa untuk dapat mengambil tindakan yang humanis yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

“Saya lebih menyayangkan aksi mahasiswa tersebut, perihal polusi visual, sebenarnya banyak cara – cara humanis yang bisa mereka lakukan,”  Kata Herdiyatna saat dimintai tanggapannya melalui sambungan telepon, Minggu 8 Oktober 2023.

Terkait dengan penertiban APK yang kini menjamuri jalan – jalan di Kota Bogor, menurutnya, saat ini belum menjadi ranah Bawaslu dan ini masih berada dalam ranah Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

“Karena  sesuai PKPU No. 3 tahun 2022 tahapan kampanye baru dimulai tanggal 28 November 2023 s/d tanggal 10 Februari 2023,” jelasnya.

Banyak bermunculan pertanyaan mengapa harus menunggu rekomendasi Bawaslu? menurutnya lagi, sebenarnya tidak ada hal saat masuk tahapan krusial.

“Jangan sampai ada keluhan di luar APK, dan kami harapkan inisiatif dari Satpol PP Kota Bogor tanpa menunggu rekomendasi Bawaslu,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Kota Bogor, Agustian Syah menyebut pihaknya beberapa waktu lalu telah melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

“Ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2021, hanya saja kita tidak adil juga kalo hanya melarang atau menertibkan di tahapan menuju kampanye,” katanya melalui sambungan telepon.

Untuk itu, lanjut Agus, Pemkot Bogor  akan menyiapkan tempat untuk pemasangan APK di beberapa titik di enam kecamatan  yang diperuntukkan dan diperbolehkan untuk dipasang.

“Dan di luar itu akan tidak diperbolehkan, saat ini Satpol PP masih menunggu dari Bagian Hukum Pemkot Bogor dengan Tim dalam menyusun aturan terkait tersebut,” ungkapnya.

“Tapi minggu besok, senin kami bersama Sentra Gakkumdu akan melaksanakan penertiban yang memang rusak dan yang tidak pada tempatnya,” tandasnya.

Bule

Bawaslu Kab. Sukabumi diduga Melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers

 

Sukabumi.radarinformasi – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi menggelar Acara Sosialisasi Pilkada 2020 calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Selabintana yang diberitakan oleh beberapa Media Online yang isinya telah melanggar UU no.40 tahun 1999 pasal 18 dimana Bawaslu telah membatasi liputan Media yang diselenggarakan.

Wartawan yang tergabung di Kowasi sempat mengkonfirmasi ketua Bawaslu Teguh Harianto yang didamping Yusuf Staf kesekertariatan pada Badan Pengawas Pemilu BAWASLU, Kabupaten Sukabumi, saat ditemui Kowasi.

Teguh Harianto selaku Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menyampaikan kata maaf atas surat undangan yang dilayangkan.
” Saya minta maaf, karena dalam isi surat undangan peliputan tidak melibatkan Media lain dalam pelaksanaan sosialisasi pilkada 2020″

Teguh Harianto bungkam saat dipertanyakan jumlah anggaran untuk semua persiapan dalam menghadapi pilkada 2020,

” Terkait anggaran mungkin kesekertariatan, yang lebih paham” kata teguh di Hotel Selabintana Rabu (05/08/20).

Sementara Yusuf yang mengaku Staf Kesekertariatan, pada Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menjawab atas instruksi pimpinan.

” Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan, semua kegiatan atas komando pimpinan, kami atas nama Bawaslu meminta maaf kepada rekan-rekan Wartawan atas kesalahan yang kami lakukan, kami akui tidak mengundang secara umum rekan Media hal itu karena keterbatasan”, ucap Yusuf.

Penasehat KOWASI Rizal Pane menjelaskan hasil konfirmasi dengan ketua Bawaslu Kab. Sukabumi bahwa mereka bungkam saat kami singgung masalah anggaran sosialisasi untuk persiapan pilkada 2020.

” Anggaran pilkada 2020 itu dari Masyarakat untuk Masyarakat, semestinya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan terkait jumlah anggaran dan tentunya seorang ketua lebih paham, Tegus mengatakan tidak tahu”, terang Rizal Pane.

 

Lanjut Yudi Suyudi selaku Ketua Umum Kowasi membenarkan saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu.

” Ga benar apa yang dijelaskan Rizal Pane, bahkan mereka terlihat santai saat dikonfirmasi dengan bahasa maaf saya salah, dan ketika di tanya masalah anggaran Sengketa Pilkada ketua Bawaslu enggan menjawab. Ini sosok pimpinan yang lempar tanggungjawab terhadap bawahannya” ungkap Yudi.

Ditempat yang berbeda Ujang Ruswandi selaku ketua Korwil Palabuhan Ratu menyimpulkan dari hasil konfirmasi Kowasi terhadap Bawaslu diduga telah melanggar dua Undang-undang.

” Keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu dan Staff-nya jelas- jelas telah menyembunyikan unsur Keterbukaan Informasi Publik terhadap Masyarakat serta membatasi peliputan, Bawaslu diduga kuat melanggar Undang-undang KIP no. 14 tahun 2008 pasal 52 dan Undang-undang Pers no.40 tahun 1999 pasal 18″ Terang U. Ruswandi pada hari Minggu (09/08/20).

Lebih lanjut Ujang Ruswandi menyarankan terhadap Wartawan atau lembaga Wartawan untuk segera membuat laporan pengaduan atas tindakan yang dilakukan Bawaslu.

” Kepada Wartawan atau lembaga Wartawan agar buatkan laporan pengaduan atas kinerja Bawaslu agar ada tindak tegas serta pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 nanti tidak menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan para Calon Bupati dan Wakil Bupati, penggiat pelaksana Pilkada 2020 harus netral dan transfaran jangan sampai ada yang di sembunyikan terkait informasi publik” pungkas Ujang Ruswandi

(Red)

Bawaslu Kabupaten Sukabumi diduga Tebang Pilih terhadap Media dalam Peliputan

 

Sukabumi.radarinformasi – Beredarnya surat undangan dari Bawaslu Kab. Sukabumi untuk para Kepala Biro Media menuai polemik, pasalnya daftar nama Media yang diundang Bawaslu, dalam sudut pandang Media yang tidak terdaftar dalam undangan merupakan salahsatu diskrimintatif terhadap Media lain serta berkesan dipandang sebelah mata oleh Bawaslu Kab. Sukabumi, Rabu ( 05/08/2020).

Menjelang Hajat Besar Kabupaten Sukabumi dalam pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati merupakan tolak ukur kegiatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 yaitu Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

Rizal Pane, S.H merupakan salahsatu Pimpinan Perusahaan Media Investigasi Berita Sukabumi memberi sudut pandang bahwa Bawaslu tebang pilih dalam undangan tersebut.

” Seluruh Media yang tergabung di Kab. Sukabumi tentunya sudah terdaftar di Kominfosan Kab. Sukabumi, kenapa bisa terjadi dalam undangan liputan hanya segelintir saja,” ucap Rizal Pane

“Maaf pak, ijin, terkait undangan liputan kegiatan Bawaslu kenapa Media yang diundang hanya segelintir saja, bukankah di Kominfosan banyak yang terdaftar, kenapa bapak pilih – pilih Media…??? Ada apa nih pak?
Terimakasih. ttd RIZAL PANE SH, PIMPRUS INVESTIGASI BERITA SUKABUMI” terang Rizal Pane saat mengkonfirmasi Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi.

 

Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menanggapi konfimasi Rizal Pane, “Siap mohon maaf pak sebelumnya akan kita sampaikan ke Kesekretariatan”, jawab Teguh Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi.

Ujang Ruswandi merupakan salahsatu Ketua Kowasi Korwil Palabuhan Ratu menganalisa jawaban Ketua Bawaslu tidak seharusnya mengarah ke Sekretariatan karena surat tersebut jelas – jelas ditandatangani Teguh selaku Ketua Bawaslu Kab.Sukabumi.

“Melihat Jawaban Ketua Bawaslu kenapa harus diarahkan ke Sekretariatan seharusnya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan apa yang dipertanyakan karena tentunya kegiatan tersebut bagian dari program Ketua Bawaslu serta undangan tersebut ditandatangani Ketua Bawaslu” , ucap Ujang Ruswandi.

” Semua Media berhak untuk meliput kegiatan dan tidak diperbolehkan untuk membatasi jumlah Media seperti yang tertuang dalam daftar surat undangan”, terangnya.

“Diduga Bawaslu Kab. Sukabumi sudah melanggar Undang – undang no.40 tahun 1999 pasal.18 ayat 1, dimana Bawaslu membatasi peliputan kegiatan yang diselenggarakan,
hal ini perlu adanya klarifikasi yang maksimal dari Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi”, pungkasnya.

(Red)