Bawaslu Kab. Sukabumi diduga Melanggar UU No.14 Tahun 2008 tentang KIP dan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers
Sukabumi.radarinformasi – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Sukabumi menggelar Acara Sosialisasi Pilkada 2020 calon Bupati dan Wakil Bupati di Hotel Selabintana yang diberitakan oleh beberapa Media Online yang isinya telah melanggar UU no.40 tahun 1999 pasal 18 dimana Bawaslu telah membatasi liputan Media yang diselenggarakan.
Wartawan yang tergabung di Kowasi sempat mengkonfirmasi ketua Bawaslu Teguh Harianto yang didamping Yusuf Staf kesekertariatan pada Badan Pengawas Pemilu BAWASLU, Kabupaten Sukabumi, saat ditemui Kowasi.
Teguh Harianto selaku Ketua Bawaslu Kab. Sukabumi menyampaikan kata maaf atas surat undangan yang dilayangkan.
” Saya minta maaf, karena dalam isi surat undangan peliputan tidak melibatkan Media lain dalam pelaksanaan sosialisasi pilkada 2020″
Teguh Harianto bungkam saat dipertanyakan jumlah anggaran untuk semua persiapan dalam menghadapi pilkada 2020,
” Terkait anggaran mungkin kesekertariatan, yang lebih paham” kata teguh di Hotel Selabintana Rabu (05/08/20).
Sementara Yusuf yang mengaku Staf Kesekertariatan, pada Badan Pengawas Pemilu Bawaslu menjawab atas instruksi pimpinan.
” Kami hanya menjalankan tugas sesuai dengan perintah pimpinan, semua kegiatan atas komando pimpinan, kami atas nama Bawaslu meminta maaf kepada rekan-rekan Wartawan atas kesalahan yang kami lakukan, kami akui tidak mengundang secara umum rekan Media hal itu karena keterbatasan”, ucap Yusuf.
Penasehat KOWASI Rizal Pane menjelaskan hasil konfirmasi dengan ketua Bawaslu Kab. Sukabumi bahwa mereka bungkam saat kami singgung masalah anggaran sosialisasi untuk persiapan pilkada 2020.
” Anggaran pilkada 2020 itu dari Masyarakat untuk Masyarakat, semestinya Ketua Bawaslu dapat menjelaskan terkait jumlah anggaran dan tentunya seorang ketua lebih paham, Tegus mengatakan tidak tahu”, terang Rizal Pane.

Lanjut Yudi Suyudi selaku Ketua Umum Kowasi membenarkan saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu.
” Ga benar apa yang dijelaskan Rizal Pane, bahkan mereka terlihat santai saat dikonfirmasi dengan bahasa maaf saya salah, dan ketika di tanya masalah anggaran Sengketa Pilkada ketua Bawaslu enggan menjawab. Ini sosok pimpinan yang lempar tanggungjawab terhadap bawahannya” ungkap Yudi.
Ditempat yang berbeda Ujang Ruswandi selaku ketua Korwil Palabuhan Ratu menyimpulkan dari hasil konfirmasi Kowasi terhadap Bawaslu diduga telah melanggar dua Undang-undang.
” Keterangan yang disampaikan Ketua Bawaslu dan Staff-nya jelas- jelas telah menyembunyikan unsur Keterbukaan Informasi Publik terhadap Masyarakat serta membatasi peliputan, Bawaslu diduga kuat melanggar Undang-undang KIP no. 14 tahun 2008 pasal 52 dan Undang-undang Pers no.40 tahun 1999 pasal 18″ Terang U. Ruswandi pada hari Minggu (09/08/20).
Lebih lanjut Ujang Ruswandi menyarankan terhadap Wartawan atau lembaga Wartawan untuk segera membuat laporan pengaduan atas tindakan yang dilakukan Bawaslu.
” Kepada Wartawan atau lembaga Wartawan agar buatkan laporan pengaduan atas kinerja Bawaslu agar ada tindak tegas serta pada pelaksanaan Pilkada tahun 2020 nanti tidak menimbulkan kontroversi diberbagai kalangan para Calon Bupati dan Wakil Bupati, penggiat pelaksana Pilkada 2020 harus netral dan transfaran jangan sampai ada yang di sembunyikan terkait informasi publik” pungkas Ujang Ruswandi
(Red)
