Tawuran Pelajar Libatkan Anak di Bawah Umur, Kuasa Hukum Keluarga Korban Angkat Bicara

BOGOR.radarinformasi.com – Kuasa hukum keluarga korban tawuran pelajar yang terjadi di Kabupaten Bogor, Endang Ahdiah, S.H., M.H., CLA, menegaskan bahwa proses hukum atas peristiwa tersebut masih berada pada tahap awal penyidikan. Dalam penanganannya, aparat penegak hukum mengedepankan Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban maupun terduga pelaku masih berstatus anak di bawah umur.

Menurut Endang, dasar hukum yang digunakan merujuk pada ketentuan perlindungan anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Karena korban dan terduga pelaku masih anak, maka Undang-Undang Perlindungan Anak yang dikedepankan,” ujar Endang kepada wartawan, Senin (16/2/2026).

Ia menjelaskan, penanganan perkara ini mengacu pada Pasal 80 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak.

Terkait kemungkinan penerapan pasal berlapis dalam perkara tersebut, Endang menegaskan hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

“Untuk pasal berlapis bukan kewenangan kami. Itu merupakan ranah penyidik,” tegasnya.

Endang menambahkan, hingga saat ini sejumlah saksi telah diperiksa dan perkara masih berstatus pro justitia. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga korban untuk sementara waktu memilih mengikuti proses hukum yang berjalan dan belum mempertimbangkan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.

Selain itu, Endang turut menanggapi adanya surat dari Polsek Cibungbulang yang disayangkan oleh pihak keluarga korban. Menurutnya, persoalan tersebut merupakan hal terpisah dan tidak berkaitan langsung dengan pokok perkara tawuran yang saat ini tengah ditangani aparat penegak hukum.

“Kami masih menunggu apakah akan ada tindak lanjut atau tidak. Kami akan berkoordinasi kembali dengan klien,” ujarnya.

Di sisi lain, Endang menyampaikan apresiasi kepada penyidik Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Bogor yang dinilai telah merespons dan menindaklanjuti laporan keluarga korban sesuai prosedur.

Sementara itu, Natalia, ibu korban, berharap proses penegakan hukum dapat berjalan secara adil dan transparan. Ia menekankan pentingnya penanganan serius agar kejadian serupa tidak kembali terulang, khususnya di lingkungan pendidikan.

“Kami ingin keadilan ditegakkan seadil-adilnya, supaya tidak ada lagi korban berikutnya,” pungkasnya.

Red

Sat Reskrim Polres Bogor Tangkap Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan Perbuatan Cabul Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Satuan Reskrim Polres Bogor telah menangkap tersangka tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor. Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, SIK, menjelaskan bahwa kronologis kejadian bermula pada tanggal 28 September 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, korban berpamitan kepada orang tuanya untuk jajan ke warung, namun tidak pulang-pulang hingga pukul 21.30 WIB. Sabtu (8/2)

Ibu korban kemudian menanyakan kepada teman-teman korban, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan korban. Pada pukul 23.00 WIB, seorang saksi bernama P datang ke rumah korban dan memberitahu orang tua korban bahwa dia menerima pesan WhatsApp yang memberitahukan bahwa korban meminta dijemput. Setelah mendapatkan lokasi korban, keluarga korban beserta teman-teman korban menjemput korban di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yaitu rumah bibi tersangka.

Korban kemudian dibawa pulang ke rumah dan menceritakan bahwa telah disetubuhi oleh tersangka di rumah bibinya tersebut sebanyak dua kali. Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka pada hari Sabtu, tanggal 8 Februari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, di Kampung Tegal Harendong, RT 008/001, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.

Kasat Reskrim Polres Bogor menjelaskan bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencabulan anak di bawah umur pada tanggal 28 September 2024, di Kampung Cibodas, Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kab Bogor. Identitas pelapor adalah I (44), ibu korban, seorang ibu rumah tangga yang beralamat di Kampung Parung Leungsir, Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor.

Korban adalah anak di bawah umur, SNF, 15 tahun. Pihak kepolisian telah mengidentifikasi pelaku/tersangka, yaitu JW als R, seorang laki-laki berusia 21 tahun yang berdomisili Kampung Tegal Harendong, Kelurahan Rabak, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa keterangan dari para saksi dan hasil visum et revertem.

Tersangka telah diamankan di Mako Polres Bogor dan akan dilanjutkan dengan proses hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Hukum Tindak Pidana, dengan pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, dengan ancaman hukuman 9 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sumber Humas Polres Bogor

Bule

Kepala SMPN 1 Ciawi dan Humas Dituding Lamban Tangani Kasus Asusila, Pelaku Malah Ditampar

BOGOR.radarinformasi.com – Warga Desa Teluk Pinang, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan adanya kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh sepasang remaja dalam sebuah rumah kosong pada Rabu (06/10/24), lebih mirisnya lagi kedua remaja tersebut melakukan tindakan asusila di jam pelajaran sekolah dan masih lengkap dengan seragam masing-masing, Jumat (08/10/24).

Kejadian tersebut terungkap setelah salahsatu warga memergoki mereka tengah melakukan perbuatan Mesum, spontan warga pun mulai berdatangan dan menanyakan dimana kedua anak tersebut mengenyam pendidikan. Dari seragam yang mereka pakai, F, Siswa lelaki berasal dari SMPN 01 Ciawi dan duduk dibangku kelas VIII, sedangkan N, tercatat sebagai Siswi SMK swasta yang tak jauh dari lokasi kejadian.

Akhirnya warga menelepon pihak sekolah dan kedua anak tersebut dibawa ke sekolah, namun sangat disayangkan Humas dari SMPN 01 Ciawi (S) tidak dapat menahan emosi dan langsung melayangkan tamparan keras kepada F di bagian pipi kanan dan kiri.

Dengan adanya kejadian tersebut, radarinformasi.com berusaha melakukan konfirmasi kepada Rahmat Padillah selaku Kepala Sekolah pada Jumat (08/10), sangat disayangkan Rahmat terkesan lamban dalam penanganan kasus yang dapat mencoreng nama baik sekolah tersebut.

“Waktu kejadian saya sedang ada kegiatan diluar, saya hanya mendapat laporan dari pihak Humas, saya juga belum bertemu dengan pihak orangtua dan rencananya Senin nanti baru akan saya panggil kedua orangtuanya. Sampai saat ini, saya belum bisa memberikan keputusan, saya harus rapatkan terlebih dahulu untuk sanksinya”, ujar Rahmat.

Masih menurutnya, “Terkait Humas menampar F, saya sebagai Kepala Sekolah tidak membenarkan hal tersebut, karena berkali-kali sudah saya tekankan bahwa tidak dibenarkan pemberian sanksi dengan cara kekerasan fisik, saya juga tidak tahu kalau Humas melakukan hal tersebut,” ujarnya.

Saat ditanya apakah siswa tersebut masuk sekolah atau tidak, Kepala Sekolah mengatakan bahwa Ia belum crosscheck ke pihak Walikelas.

Sangat disayangkan, Kepala Sekolah yang seharusnya bertanggungjawab terkait apa yang terjadi di sekolah, akan tetapi seolah tidak ada kepedulian sama sekali dengan apa yang terjadi terhadap siswanya.

Red

Diduga Salahsatu Oknum Kades Wilayah Kecamatan Sukaraja Berbuat Mesum Dengan Gadis Di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com- Gadis belia berusia 15 tahun yang berinisal M dengan penuh penyesalan menceritakan aib dirinya dengan seorang Oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sukaraja, dalam pengakuaannya gadis tersebut mengatakan bahwa apa yang Ia lakukan semata-mata karena kebutuhan ekonomi, Sabtu (28/09/24).

Mirisnya lagi Oknum Kades tersebut membawa gadis di bawah umur tersebut ke House villa Laguna 11 No.2 dan melakukan hubungan layaknya suami istri, sosok Kepala Desa yang sudah memasuki usia senja tersebut tidak memperdulikan kondisi anak yang masih di bawah umur.

Seharusnya seorang Kepala Desa dapat memberikan contoh yang baik dan dapat menjadi pengayom bagi warganya bukan malah melakukan hal yang melanggar norma-norma agama .

“Waktu itu saya dibayar sejuta lebih dan saya melakukan di Vila Laguna 11 no.2, saya menyesal dengan apa yang sudah saya lakukan dan saya berjanji tidak akan mengulangi lagi”, ujar M saat dikonfirmasi pihak media.

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

Polres Bogor Amankan HL (53) Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Desa Sukamanah – Megamendung

BOGOR.radarinfor.asi.com – Aksi pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur terjadi di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor. Pihak Kepolisian dari Sat Reskrim Polres Bogor yang melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut berhasil mengamankan seorang Pelaku berinisial HL (53) yang telah melakukan pencabulan terhadap tiga orang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro S.H., S.I.K., M.H.Li, mengatakan bahwa Pelaku berinisial HL profesinya sebagai penjaga warung dirumahnya sendiri yang berhasil kita amankan, melakukan aksi pencabulan terhadap 3 orang anak di bawah umur berinisial HMS (6), RJ (10), dan APA (8). Yang mana dalam melancarkan aksinya Pelaku ini mengiming-imingi para korbannya dengan uang sebesar 5000 Rupiah dengan mengajak masuk kedalam rumahnya untuk melakukan aksinya. Selasa (31/1/2023).

Kejadian ini baru terungkap setelah salah satu korban beinisial APA (8) menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibunya, yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada unit PPA Satreskrim Polres Bogor.

“Dari penyidikan yang kita lakukan, diketahui Pelaku ini telah melakukan aksinya tersebut mulai pada rentan bulan Desember 2022 hingga 10 Januari 2023, di rumah Pelaku sendiri”.

Sambungnya, “Atas perbuatannya Pelaku ini akan kita ancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 4 ayat 1 huruf B Jo ayat 2 huruf C tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun serta denda paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah)”, ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro.

Sumber Humas Polres Bogor

Red

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polsek Klapanunggal Polres Bogor Amankan Seorang Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

BOGOR.radarinformasi.com – Polsek Klapanunggal Polres Bogor amankan seorang Pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang mana pelaku berinisial M melakukan pencabulan terhadap seorang anak berinisial N, pada Rabu (1/11/2022) di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Klapanunggal AKP irrine Kania defi S.I.K menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya Pelaku M ini membawa korban ke sebuah rumah kosong yang berada di perumahan pesona palad dan mengiming-imingi korban akan diberikan sebuah hadiah bila mau menuruti kemauannya.

Aksi Pelaku sendiri dapat diketahui setelah masyarakat melaporkan ke pihak kepolisian lewat telpon dan polsek langsung memeriksa tkp dan menindaklanjutinya.

“Atas perbuatannya Pelaku terancam dengan pasal 4 angka 1 huruf B, angka 2 huruf C dan pasal 6 huruf A, UU No 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan ayat pasal 82 UU No 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, di tambah 1/3 dan ancaman 15 tahun tentang Perlindungan Anak”, ungkap Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine.

Sumber Humas Polres Bogor

Red