Kades Mulyana Pimpin Langsung Launcing Samisade Desa Jambuluwuk

Kades Mulyana Pimpin Langsung Launcing Samisade Desa Jambuluwuk

BOGOR.radarinformasi.com- Pemerintah Desa Jambuluwuk, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, melaksanakan Launcing Samisade Program Bantuan Keuangan Infrastruktur Desa, dengan mengusung tema “Dengan Program Samisade Mari Kita Tingkatkan Pembangunan Infrastruktur Dalam Rangka Mendukung Kabupaten Bogor Maju”, Senin (13/12/21).

Anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan TPT saluran irigasi, dengan volume P.687M x L.0,25 M xT.1,5 Mx2 tersebut, berlokasi di Kp.Karakal Rt.02 dan 03 dan Rw.06 dengan jumlah anggaran mencapai Rp.988.950.000,00 yang dikerjakan oleh TPK dan masyarakat.

Dalam sambutannya Mulyana, selaku Kepala Desa meminta kepada semua pihak agar ikut mendukung program Samisade ini, sehingga diharapkan hasilnya akan sesuai dengan apa yang diharapkan bersama.

“Pertama-tama saya ucapkan terimakasih kepada Hj.Ade Yasin selaku Bupati Bogor, yang telah menggelontorkan anggaran Samisade ini, sehingga masyarakat Petani nantinya akan dapat menikmati manfaat dari adanya drainase, mudah-mudahan bisa meningkatkan hasil panen para Petani”, ujar Mulyana.

“Saya juga meminta kepada semua pihak,agar ikut memantau jalannya pembangunan, saling mengingatkan apabila ada kesalahan dan salig mensuport, sehingga pekerjaan dapat selesai pada waktu yang telah ditentukan, mari sama-sama kita dukung program Bupati untuk mencapai Kabupaten Bogor maju”, pungkasnya.

Reporter : Herlina
Redaktur : Dewi Pelangi

Dukung Target Pemerintah Kodim 0616 Indramayu Gencar Vaksinasi Massal

Dukung Target Pemerintah Kodim 0616 Indramayu Gencar Vaksinasi Massal

INDRAMAYU.radar informasi.com – Vaksinasi Covid-19 gratis untuk masyarakat umum terus dilanjutkan oleh pihak Kodim 0616/Indramayu, Kali ini di GOR Pertamina EP Mundu Desa Dukuh Jeruk Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu, Pada Sabtu, 11/11/2021.

Komandan Kodim 0616/Indramayu Letkol. Inf. Teguh Wibowo S.Sos melalui Kapten Inf. Sariman Danramil 1608/Karangampel menyampaikan, target vaksinasi menyasar 400 orang, namun yang mendaftar sebanyak 168 orang dan tervaksin sebanyak 161 orang Sedangkan yang tertunda 7 orang karena mengalami berbagai hal.

“Semua ini dilakukan untuk menjaga imun dan mendukung pencapaian target pemerintah”, Katanya.

Berdasarkan informasi, Vaksin yang digunakan jenis Sinovac Dosis I bagi 36 orang yang tervaksin dan Dosis II 109 orang dengan jumlah 145 orang, selain itu Jenis Vaksin lainnya yakni Astra Zeneca Dosis I bagi 10 orang yang tervaksin sedangkan Dosis II sebanyak 6 orang dengan jumlah 16 orang.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

K.H.Abitaqi Maksudi Sayangkan Ulah Oknum Guru Ngaji di Boarding School yang Berdampak ke Pesantren

K.H.Abitaqi Maksudi Sayangkan Ulah Oknum Guru Ngaji di Boarding School yang Berdampak ke Pesantren

BOGOR.radarinformasi.com- Berita rudapaksa yang dilakukan oleh Oknum Guru Ngaji, Herry Wirawan berdampak buruk bagi pesantren, pasalnya jadi ada kekawatiran atau krisis kepercayaan dari para Orangtua untuk menitipkan putrinya, sangat disayangkan pula banyak masyarakat yang salah kaprah dalam hal ini, perlu diketahui Herry Wirawan adalah pengajar di
Madani Boarding School yang tidak mengantongi izin pondok pesantren dari Kementerian Agama setempat, Sabtu (11/12/21).

Menanggapi santernya beredar kabar di media sosial ataupun beberapa media lainnya, K.H. Abitaqi Al.Maksudi selaku Ketua Dewan Pembina Alpas (Alumni Pesantren Salafiyyah) Kabupaten Bogor yang juga Ketua Umum MUI Kecamatan Megamendung, angkat bicara, Ia meyayangkan adanya kabar yang mencoreng dunia pesantren saat ini.

“Saya berharap masyarakat lebih cerdas dalam menyikapi dan mengomentari permasalahan ini, karena seperti yang kita tahu itu adalah Bording School bukan Pesantren, mudah-mudahan hal bejat tersebut tidak terjadi kembali, baik dimanapun itu lokasinya”, ujar Maksudi.

“Saya juga sangat meyayangkan kenapa sosok yang dihormati dan disegani bisa melakukan hal sekeji tersebut, harusnya berpikir bijak sebelum berbuat, apa dan bagaimana dampaknya, kalau sudah begini dunia pendidikan jadi ternoda, ibarat pepatah nila setitik hancur sebelanga”, pungkasnya.

Red

Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

Kajari Tandatanggani Nota Kesepahaman bersama BNI Cabang Indramayu

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Indramayu, melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tentang penanganan masalah hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, bertempat di ruang Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Jumat (10/12/2021).

Penandatanganan bersama dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Denny Achmad SH MH dan Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri SE MM.

Hadir pada acara tersebut Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Indramayu, Nopridiansyah SH, para Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Indramayu, serta beberapa Karyawan dari Bank BNI KC Indramayu.

Kasi Datun Kejari Indramayu, Nopridiansyah mengatakan, berdasarkan Undang-undang nomor 16 Tahun 2004 Kejaksaan tidak hanya memiliki fungsi penuntutan, namun juga diberikan kewenangan melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum tindakan lain, serta pelayanan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“MoU ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas antara Kejaksaan dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara_red), serta memberikan akses hukum bantuan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terkait permasalahan-permasalahan hukum yang ada di Bank BNI,” jelasnya.

Di tempat yang sama, Kepala Cabang BNI Indramayu, Rafli Fikri menyampaikan, kerjasama tersebut adalah bagian dari MoU yang sudah dilaksanakan di kantor pusat, dalam hal ini PT BNI (Persero) Tbk dan Kejaksaan Agung.

“Beberapa lingkup kerjasama yang kami lakukan sifatnya adalah bantuan hukum dan tukar menukar informasi,” ujarnya.

“Pada prinsipnya kami melakukan inisiasi juga di tingkat lokal, sehingga beberapa permasalahan hukum ataupun hal-hal yang sifatnya konsultasi bisa kami lakukan bersama, dengan harapan mendapatkan hasil maksimal buat kedua belah pihak,” tutupnya.

Reporter   : Slamet Hidayat
Redaktur   : Dewi Pelangi

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Harkodia 2021, Kejari Indramayu Gencar Berikan Pemaparan Hukum Tipikor

Indramayu.radar informasi.com – Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) tahun 2021 terus digalakkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dengan memberikan pemaparan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibeberapa titik, pada Kamis, 9/12/2021.

Mario Vegas Pardamean Tanjung, S.H Selaku Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejari memberikan pemaparan hukum pada acara yang digelar oleh Ikatan Wartawan Online (IWO) yang bekerjasama dengan Serikat Media Syber Indonesia (SMSI) perwakilan Indramayu bertempat di sekretariat IWO Indramayu.

Pada pembukaan acara tersebut, Vegas Mengatakan, masyarakat harus mengenal terlebih dahulu yang dimaksud budaya korupsi dan apa penyebabnya.

“Adanya diskusi akan terjalin komunikasi dua arah juga persepsi penanganan tindak pidana korupsi, dengan adanya kegiatan tersebut akan menjadi terbuka secara perspektif sehingga saling mengetahui bagaimana itu korupsi, khususnya dalam membangun Pemerintahan Kabupaten Indramayu, pihak Kejari mengajak masyarakat mendukung penanganan tindak pidana korupsi sesuai undang-undang yang berlaku”. Ucapnya

Ketua DPC IWO Indramayu Tomy Indra usai acara tersebut menyampaikan rasa terimakasih kepada narasumber yang telah hadir dan memberikan kesan yang sangat bagus.

Di hari dan momen yang sama, Nopridiansyah Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indramayu juga menyampaikan pemaparan hukum pada pembekalan Peningkatan Kapasitas Sebagai Aparatur Pemerintah Desa se-Kabupaten yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) di salah satu aula hotel Indramayu.

Pihak Kejari indramayu sangat mendukung langkah-langkah DPMD dalam hal Pembekalan terhadap Aparatur Desa mencegah tindak Pidana Korupsi dana desa.

“Para Kuwu (Kepala Desa_red) harus memahami betul aturan dan undang undangnya, jangan sampai terjerat pelanggaran hukum.” ucapnya saat memberikan Pembekalan.

“Kalau bisa untuk kedepannya program-program seperti bimtek harus tepat sasaran, Para Kuwu juga diharapkan mengikuti kaedah-kaedah hukum dan jangan menyimpang.” pintanya.

Sementara itu, Menurut Sugeng selaku Kadis DPMD Indramayu menyampaikan bahwa seorang Kepala Desa merupakan pejabat publik yang bisa membuat kebijakan dan bisa membuat keputusan.

“Saat membuat kebijakan, membuat keputusan, boleh di uji dan di nilai oleh rakyat, LSM, bahkan oleh pengadilan, jadi jangan sampai membuat kebijakan dan keputusan yang salah dan melanggar Undang-Undang ,”katanya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Dandim 0616/Indramayu Lepas Puluhan Peserta KKL

Dandim 0616/Indramayu Lepas Puluhan Peserta KKL

INDRAMAYU.radar informasi.com – Kodim 0616/Indramayu terjunkan 85 peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dan 4 pendamping Pendidikan Pembentukan Perwira Khusus (Diktukpa Sus), pada Jum’at, 10/11/2021.

Dalam kesempatan itu Dandim 0616/Indramayu menyampaikan, selama menjalani KKL di Koramil-koramil jajaran Kodim 0616/Indramayu agar bisa mengambil hal yang positif.

“Saya tahu pengalaman anda luar biasa, akan tetapi loyalitas tegak lurus harus dipegang, baik itu sama atasan maupun sama rekan-rekan setelahnya,” Ucapnya.

Dandim berharap dalam penempatan tugas sesuai dengan keinginan dan sinergitas antar satuan maupun instansi lain harus dijalani dengan positif.

“Tingkatkan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan sekali lagi perlu kita syukuri dimana tugasnya, itu adalah pilihan yang terbaik buat kita semua,” Tuturnya.

Reporter : Slamet Hidayat

Redaktur : Dewi Pelangi

Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Daftar Tipikor yang ditangani Kejari Indramayu

Hari Anti Korupsi Sedunia, Ini Daftar Tipikor yang ditangani Kejari Indramayu

INDRAMAYU.radar informasi.com – Bertepatan dengan hari Anti Korupsi Sedunia, Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Indramayu, Mario Vegaz Pardamean Tanjung, SH., mengungkapkan beberapa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang & telah ditangani oleh Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021.

Pria yang akrab disapa Vegas ini mengatakan ada 2 perkara yang masih dalam tahap penyidikan & belum ada penetapan tersangka, 2 perkara sudah dilakukan tuntutan serta 2 eksekusi.

“Kinerja Bidang Pidsus Kejari Indramayu selama tahun 2021 ini, ada 2 perkara yang dalam penyelidikan yaitu soal dugaan tipikor kegiatan penanaman mangrove dan penyelewengan dana Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Jaya Makmur, Kedungdawa. Keduanya sedang dalam proses, untuk sampai tahapan ketetapan tersangka masih butuh waktu,” kata Vegas saat ditemui di ruangannya, Kamis (09/12/2021).

Ia melanjutkan, ada 2 perkara telah sampai pada tahapan penuntutan tipikor yang berhasil disidangkan & dibuktikan di Pengadilan.

“Perkara pertama dugaan tipikor terkait sarana & prasarana tanaman pangan pada Dinas Pertanian Kabupaten Indramayu atas nama Hadi Joko Pramono, dituntut 4 tahun, dan sekarang sudah mendapat keputusan  yang berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.

“Yang kedua Abdul Rohmat dan kawan-kawan, terkait dugaan tipikor dana kredit modal kerja konstruksi (KMKK) PT. Bank Pembangunan Jawa Barat Banten (Bank BJB) sebesar Rp. 645.000.000,-, dimana ada 4 orang yang diberi vonis berbeda-beda antara 4 sampai 5 tahun,” lanjut Vegas.

Selain itu, Bidang Pidsus Kejari Indramayu juga telah mengeksekusi 8 orang dari 4 perkara dimana salah satunya adalah Iman Supardi yang sudah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 6 tahun.

“Kita berhasil membuat mereka menyerahkan diri dengan langkah-langkah tertentu,” ujarnya.

Dari beberapa kasus tersebut, Kejari Indramayu berhasil menarik uang pengganti sebesar Rp. 122.000.000,-  dari perkara BJB, Rp. 73.175.000,-  perkara Iman Supardi, dan Rp. 50.000.000,- perkara Solikhin.

Reporter  :  Slamet Hidayat
Redaktur  :  Dewi Pelangi

Kasus Bentrok Pabrik Gula Jatitujuh, 7 Terdakwa Akan Disidangkan

Kasus Bentrok Pabrik Gula Jatitujuh, 7 Terdakwa Akan Disidangkan

INDRAMAYU.radar.informasi.com – Perkara pidana lahan pabrik gula Jatitujuh yang mengakibatkan korban jiwa, sebagian telah dilimpahkan dan akan mulai diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Indramayu. Hal tersebut diungkapkan oleh Fatchurohman, Kahumas PN kepada media, Kamis 9/12/2021.

“Ada 7 terdakwa atas nama ER, Dar, Crs, Dam, Crk, Sbg dan Srw pada perkara tersebut, dengan dakwaan melakukan tindak pidana membawa senjata api dan atau senjata tajam.” jelasnya.

Ia menambahkan, persidangan pertama rencannya akan digelar pada kamis tanggal 16 Desember 2021.

Seperti diketahui sebelumnya, terjadi bentrok antar kelompok pada Senin 4 Oktober 2021 di lahan tebu Pabrik Gula (PG) Jatitujuh perbatasan Indramayu-Majalengka.

Akibat bentrok tersebut, dua petani tebu asal Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat meninggal dunia.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi

Desa Ciampea Udik gelar Pelantikan dan Pembinaan Karang Taruna

Desa Ciampea Udik gelar Pelantikan dan Pembinaan Karang Taruna

BOGOR.radarinformasi.com- Melihat begitu pentingnya fungsi Karang Taruna bagi sebuah desa/kelurahan sebagai organisasi sosial kemasyarakatan dan keberadaannya juga diakui dalam Pasal 38 ayat (2) huruf d, Bab VII tentang Peran Masyarakat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Desa Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor-Jawa Barat, menyelenggarakan pelantikan dan pembinaan Karang Taruna, Senin (06/12/21).

H.Encep Basarudin selaku Kepala Desa Ciampea Udik berharap agar Organisasi Sosial ini dapat sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggungjawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desanya, terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

“Allhamdulillah Karang Taruna Desa Ciampea Udik sudah dibentuk, saya harap ke depannya bisa bersinergi dengan desa dan mampu bekerjasama untuk menggali potensi desa sebagai pendongkrak perekonomian desa”, ujar H.Encep Basarudin.

Peran serta Karang Taruna dalam kemajuan suatu desa juga sangat diharapkan, sehingga dengan adanya Karang Taruna bukan sekedar dibentuk akan tetapi harus berjalan sesuai dengan fungsinya.

Reporter : Hanafi
Redaktur : Dewi Pelangi

Curiga Tidak Ditempatkan ke Negara Tujuan, PMI Kabur, Lapor Aparat Penegak Hukum

Curiga Tidak Ditempatkan ke Negara Tujuan, PMI Kabur, Lapor Aparat Penegak Hukum

INDRAMAYU.radar informasi.com – Ina Rasinah, wanita asal Indramayu, awalnya berencana ingin pergi ke luar negeri untuk bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) demi memperbaiki ekonomi keluarga, Namun sayangnya, rencana itu gagal karena ia ditipu oleh agen Bernama Nurbaeti yang akan memberangkatkannya ke luar negeri.

Kepada agen, Ina mengatakan bahwa ia ingin berangkat ke Negara Hongkong maupun Taiwan karena pemerintah Indonesia masih memperbolehkan mengirim PMI kesana.

Akan tetapi, Ina merasa ada yang tidak beres dengan agen tersebut karena sebelum berangkat, ia tidak ditempatkan ke penampungan untuk diberi pelatihan, melainkan menginapkannya di rumah agen yaitu di Ciwaringin – Cirebon. Menurut Ina, disana dia hanya disuruh menunggu visa, tanpa melakukan proses apapun.

Karena itulah ia curiga bahwa pihak agen akan mengirimnya ke negara Timur Tengah, bukan Hongkong atau Taiwan seperti keinginannya, melihat ada kejanggalan tersebut, tanpa pikir panjang Ina langsung kabur dan segera melaporkan peristiwa itu ke Aparat Penegak Hukum (APH).

Ternyata benar bahwa agen yang membawanya memang penyalur PMI ilegal ke negara Timur Tengah, Padahal Pemerintah Indonesia saat ini melarang mengirim PMI ke Negara tersebut untuk sektor domestik & rumah tangga.

Akibatnya, Agen yang akan memberangkatkan Ina saat ini diamankan oleh aparat penegak hukum, perkara tersebut kini telah masuk tahap 2 pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Indramayu terhitung mulai Kamis 2 Desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu, Siska Purnama Sari menilai tindakan korban yang melapor ke Polisi sudah benar, Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada saat memilih agen penyalur PMI.

“Jangan tergiur upah tinggi dan proses cepat, patut dicurigai jika ada agen yang tidak mengadakan pelatihan dan sebagainya. Untung korban belum sempat dikirim ke Timur Tengah,” kata Siska, ditemui diruangannya, Jum’at (3/12/2021).

Siska menyampaikan, bahwa Pemerintah Indonesia melarang pengiriman PMI ke Timur Tengah demi menjaga warganya.

Reporter : Slamet Hidayat
Redaktur : Dewi Pelangi